Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

OJK Adalah Lembaga Penyidik dan Pengawas Independen, Berikut Penjelasannya

OJK Adalah Lembaga Penyidik dan Pengawas Independen, Berikut Penjelasannya Ilustrasi Bank. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 1 Januari 2013 telah memperlihatkan bahwa Indonesia akan bergeser dalam menerapkan model pengawasan terhadap industri keuangannya.

Pasal 5 UU OJK menjelaskan bahwa OJK memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan dalam sektor jasa keuangan, maka seluruh fungsi pengaturan dan pengawasan terhadap sektor keuangan yang kini masih tersebar di Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) akan menyatu ke dalam OJK.

Sebagai lembaga independen, selain memiliki kewenangan dalam pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan utamanya perbankan di Indonesia, juga memiliki kewenangan penyidikan. Kewenangan penyidikan dalam tugas pengawasan perbankan merupakan hal baru sejak Republik ini didirikan.

Orang lain juga bertanya?

OJK mutlak dibentuk guna mengantisipasi kompleksitas sistem keuangan global dari ancaman krisis. Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik yaitu untuk meningkatkan kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan lembaga keuangan non bank. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai OJK.

Kedudukan Hukum OJK

Mengutip L. Maulidiana dalam Jurnal Keadilan Progresif Universitas Bandar Lampung, pembentukan lembaga otoritas jasa keuangan di Indonesia sudah dimulai sejak terjadinya krisis di Tahun 1998 yang kemudian ditegaskan dalam Pasal 34 UU BI dan pada awal pembentukannya disebut dengan Lembaga Pengawasan Jasa Keuangan (LPJK). Hingga diundangkannya UU OJK pada Tanggal 22 November 2011.

Hal ini dilandasi oleh permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan moral hazard (penyelewengan/penyalahgunaan), belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan yang semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Untuk itu, diperlukan penataan kembali struktur pengorganisasian dari lembaga-lembaga yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor jasa keuangan yang mencakup sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Kedudukan hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ditetapkan sebagai lembaga yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal tertentu yang diatur tegas dalam UU Nomor 21 Tahun 2011.

Independensi OJK tercermin dalam kepemimpinan OJK. Secara orang perorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK. Secara orang perorangan, pimpinan OJK memiliki kepastian masa jabatan dan tidak dapat diberhentikan, kecuali memenuhi alasan yang secara tegas diatur dalam UU OJK.

Di samping itu, untuk mendapatkan pimpinan yang tepat, dalam UU OJK diatur juga mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik melalui suatu panitia seleksi yang unsur-unsurnya terdiri atas pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat sektor jasa keuangan mengutip W. Utomo dalam artikel jurnal berjudul OJK Bagian Reformasi Ekonomi Indonesia.

Sumber Dana dan Tugas Utama OJK

Meski merupakan sebuah lembaga independen, anggaran OJK bersumber pada APBN, dan/atau pungutan dari penyelenggara jasa. Penjelasan Pasal, 34 Angka (2) UU Nomor 21 Tahun 2011 mengamanatkan pembiayaan OJK mandiri berasal dari pungutan dari penyelenggara jasa keuangan, sedangkan pembiayaan dari APBN dbutuhkan hanya pada saat pungutan yang dilakukan tidak memenuhi pembiayaan operasional OJK.

APBN bagi OJK hanya merupakan sumber pembiayaan sementara atau pembiayaan risiko operasional OJK. Pungutan yang dilakukan OJK terhadap pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan adalah:

  1. Pungutan perizinan.
  2. Pungutan persetujuan.
  3. Pungutan pendaftaran.
  4. Pungutan pengesahan. 
  5. Biaya pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, penelitian, dan transaksi perdagangan efek.

Sebagai lembaga yang bersifat independen, dalam menjalankan tugasnya dan kedudukannya berada di luar pemerintah. Kewajiban OJK adalah menyampaikan laporan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Secara kelembagaan, OJK berada di luar Pemerintah, yang dimaknai bahwa OJK tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsurunsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter.

Tugas dan Wewenang Resmi OJK

Dilansir dari Jurnal Bisnis dan Manajemen Universitas Muhammadiyah Semarang, OJK mempunyai wewenang sebagaimana ditetapkan dalam pasal 9 UU No 21 tahun 2011 adalah sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statuter;
  6. menetapkan penggunaan pengelola statuter;
  7. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  8. memberikan dan/atau mencabut:

    1. izin usaha;
    2. izin orang perseorangan;
    3. efektifnya pernyataan pendaftaran;
    4. surat tanda terdaftar;
    5. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    6. pengesahan;
    7. persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
    8. penetapan lain, 

OJK juga berwenang untuk melakukan penyidikan. Wewenang ini tidak dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai pengawas bank selama ini. Wewenang yang lebih luas dalam konteks pemeriksaan ini seperti wewenang aparat penegak hukum. Kewenangan OJK lainnya adalah dapat bertindak lebih tegas lagi apabila menemukan pelanggaran/penyelewengan dari hasil pemeriksaannya. (mdk/edl)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan
Begini Strategi OJK Cegah Kejahatan di Sektor Keuangan

strategi ini juga bertujuan untuk mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional
Ini Peran Besar OJK dalam Mendukung Perekonomian Nasional

OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.

Baca Selengkapnya
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan
OJK Gelar Forum Penguatan Governansi Sektor Jasa Keuangan

Forum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu
Empat Strategi OJK Cegah Pegawai Bikin Laporan Keuangan Palsu

OJK memiliki 4 langkah untuk menghindari fraud atau kecurangan di internal lembaga.

Baca Selengkapnya
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi
Komitmen OJK Tegakkan Integritas dan Budaya Antikorupsi

OJK menegaskan komitmennya dalam meningkatkan budaya antikorupsi demi menjaga integritas dan kredibilitas sebagai otoritas di sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
OJK Terbitkan Ketentuan Perkuat Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan

POJK Nomor 14 Tahun 2024 diterbitkan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Selengkapnya
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia
Cara OJK Peringati Hari Antikorupsi Sedunia

Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik.

Baca Selengkapnya
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
Tiga Cara OJK Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menjelaskan sejumlah kebijakan yang diambil guna menjaga sistem keuangan nasional.

Baca Selengkapnya
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah
OJK Akselerasi Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah

OJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan
Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Komisi XI Minta Anggota OJK Baru Mampu Perkuat Pengawasan

Baca Selengkapnya
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor
Jaga Kepercayaan Masyarakat Terhadap Industri Jasa Keuangan, OJK Ngajar di Makassar & Bogor

OJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen

Baca Selengkapnya