Paksa Istri Berhubungan Badan dengan Cara Tak Wajar, Dosen di Gorontalo Dipolisikan
Merdeka.com - Sabtu (7/3) salah satu dosen di universitas ternama di Gorontalo dilaporkan ke polisi. Dosen berinisial MK dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Menurut pengakuan korban yang merupakan istri MK, korban kerap dipaksa berhubungan badan dengan cara tak wajar. MK juga memaksa istri untuk melayani pria lain.
Pengakuan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang, SH dari OBH Yadikdam Gorontalo. “Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain. Setelah itu baru dengan suaminya,” kata Nova dlansir dari Liputan6.com
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa korban disekap dan diperkosa? Setiap informasi dan dugaan terkait keberadaan pelaku, petugas langsung meluncur.'Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap keempat pelaku yang belum tertangkap,' kata Umi.
Mata tertutup dan tubuh terikat
Korban dipaksa suami untuk berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Dalam kondisi tersebut korban juga harus melayani pria lain sebelum berhubungan dengan suami.
"Karena menurut korban, suaminya mengatakan bahwa kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru suaminya masuk. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup," ujar Nova.
Kejadian tak manusiawi tersebut sudah berulang kali dirasakan korban. Laporan ke pihak berwenang juga sudah dilakukan dua kali.
Untuk laporannya sudah yang ke dua kali, sebelumnya di Madiun dan yang kedua di Gorontalo, dia mengungkapkan.
Pengakuan pelaku
Kuasa hukum istri dosen, LH, yang dipaksa berhubungan badan dengan pria lain oleh suaminya memberi keterangan kepada wartawan di Gorontalo. (Foto: Liputan6.Arfandi Ibrahim)
Kelakuan menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku istrinya harus berhubungan dahulu dengan orang lain dulu, sebelum mereka berhubungan badan.
Kuasa hukum korban juga menjelaskan bahwa dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar pelaku.
"Di mana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu" jelas Nova.
Terkait hal tersebut, saat ini laporan yang masuk masih dalam penyelidikan Polda Gorontalo. Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan laporan itu.
"Iya kemarin laporannya sudah diterima, dan saat ini masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo," ungkapnya.
Sumber: liputan6.com
(mdk/alz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang guru honorer ditangkap polisi karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang murid perempuan.
Baca SelengkapnyaDalam pemeriksaan majelis etik, dokter MY membantah telah mencabuli istri pasien.
Baca SelengkapnyaKorban sempat ketakutan dan khawatir dengan kondisi keluarganya bila melaporkan kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKorban pertama diperkosa beberapa kali oleh para tersangka.
Baca SelengkapnyaMenjanjikan agar korban bisa lulus ujian masuk TNI dan Polri membuat pelaku bisa melakukan pelecehan. Bahkan dia juga menyimpan foto bugil para korban.
Baca SelengkapnyaVO sebagai mahasiswi juga secara sadar dan mengetahui bahwa dirinya menjalin hubungan terlarang.
Baca SelengkapnyaSeorang pria mengaku dukun di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, diringkus polisi karena diduga mencabuli seorang ibu muda. Dalam beraksi dia dibantu istrinya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPelecehan seksual yang diduga dilakukan Briptu S terhadap tahanan wanita di Rutan Polda Sulsel bergulir ke ranah pidana setelah korban membuat laporan polisi.
Baca SelengkapnyaPihak kampus saat ini tengah melakukan investigasi terkait kebenaran kasus pelecehan seksual itu.
Baca SelengkapnyaTersangka memanfaatkan cita-cita korban yang ingin menjadi polisi dan TNI. Ia pun mengimingi mereka bisa mencapainya dengan sebuah syarat.
Baca Selengkapnya