Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemkab Pamekasan Gratiskan Retribusi dan Beri Pinjaman Modal bagi PKL, Ini Harapannya

Pemkab Pamekasan Gratiskan Retribusi dan Beri Pinjaman Modal bagi PKL, Ini Harapannya Ilustrasi Pedagang kaki lima. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Berita baik untuk para PKL di Pamekasan, Jawa Timur. Mereka dipastikan akan dibebaskan dari biaya retribusi dalam berjualan. Tak hanya itu, mereka juga akan mendapatkan pinjaman modal usaha dengan bunga nol persen dalam upaya mendorong percepatan peningkatan ekonomi bagi pelaku usaha di wilayah itu.

“Skema tentang pinjaman modal nol persen ini masih kami bahas dengan instansi dinas terkait. Rencananya akan kita berlakukan pada tahun 2024. Sedangkan pembahasan soal retribusi sudah berlaku mulai tahun ini,” kata Bupati Pamekasan Badrut Taman, dikutip dari ANTARA pada Sabtu (28/1).

Lantas apa harapan dari Pemkab Pamekasan dengan adanya bantuan tersebut? Berikut selengkapnya:

Orang lain juga bertanya?

Penataan Lokasi

ilustrasi pedagang kaki lima

©2014 Merdeka.com

Jumlah PKL di Kabupaten Pamekasan sendiri ada 1.823 PKL. Jumlah ini tersebar di sejumlah lokasi seperti di Jalan Niaga, Dirgahayu, Jalan Pintu Gerbang, Eks Stasiun PJKA, Jalan Wahind Hasyim, Cokroatmojo, Jalan Stadion, Jalan Balekambang, dan sejumlah PKL yang berjualan di kecamatan-kecamatan di Pamekasan.

“Selain membebaskan retribusi dan mengupayakan pinjaman modal nol persen, pemkab kini mulai melakukan penataan lokasi PKL agar mereka bisa berjualan secara nyaman dan tertib,” kata Badrut.

Sentra PKL

ilustrasi pedagang kaki lima

©2014 Merdeka.com

Selain itu ada pula dua lokasi yang menjadi sentra PKL yaitu di Sentra PKL Food Colony Jalan Kesehatan dan Sentra PKL Kawasan Sae Rassah di Jalan Dirgayahu. Sentra PKL di Jalan Kesehatan menampung sebanyak 184 pedagang, sedangkan sentra PKL di Jalan Dirgahayu menampung sebanyak 60 PKL.

“Ini sebagai salah satu ikhtiar Pemkab Pamekasan bagi para PKL agar mereka bisa berusaha secara layak, aman, dan nyaman,” kata Badrut.

Harapan Bupati

kaki lima

©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Badrut mengatakan, belakangan ini ia dan jajaran Pemkab Pamekasan memprioritaskan upaya pemberdayaan pelaku usaha mikro. Menurutnya, jenis usaha ini merupakan kekuatan ekonomi masyarakat dan diharapkan bisa tumbuh secara merata.

“Harapan kami, usaha ini tidak hanya berkembang di pusat kota, akan tetapi juga di desa. Karena itu, kebijakan yang berpihak pada pengembangan usaha mikro terus kami lakukan. Termasuk upaya untuk memberikan pinjaman modal bunga sangat rendah dan pembebasan dari retribusi,” jelas Bupati Pamekasan. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil Janjikan Pinjaman Usaha ke Ibu-Ibu di Pancoran: Dikasih Rp10 Juta Enggak Ada Bunga
Ridwan Kamil Janjikan Pinjaman Usaha ke Ibu-Ibu di Pancoran: Dikasih Rp10 Juta Enggak Ada Bunga

Ridwan Kamil (RK) blusukan di Kelurahan Pancoran, Jalan Pancoran Barat IX, RT 008/03, Jakarta Selatan pada kampanye hari kedua, Kamis (26/9).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah
Gaji Pekerja di IKN Bebas Pungtan Pajak dan Dapat Insentif dari Pemerintah

Ketentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.

Baca Selengkapnya
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur
PKL Puncak Bakal Ditertibkan Lagi Akhir Juli, Warpat juga Digusur

Pemda memastikan surat pemberitahuan ke pedagang sudah diberikan dan mereka sudah menerima.

Baca Selengkapnya
Dukung UMKM Naik Kelas Banyuwangi, PLN Pasang Listrik Gratis Puluhan Pelaku Usaha Mikro
Dukung UMKM Naik Kelas Banyuwangi, PLN Pasang Listrik Gratis Puluhan Pelaku Usaha Mikro

40 Stan UMKM di areal Taman Sritanjung telah merasakan manfaat dari program Electrifying Micro Business dari PLN.

Baca Selengkapnya
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kabupaten Bekasi, Bebas Biaya Balik Nama

Pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
Ada Diskon Bayar Pajak Mobil di Kaltim yang Berlaku Bulan Ini, Begini Ketentuannya
Ada Diskon Bayar Pajak Mobil di Kaltim yang Berlaku Bulan Ini, Begini Ketentuannya

Jika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon 5 persen.

Baca Selengkapnya
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan
Kesempatan Emas! Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Wonosobo Siap Dimanfaatkan

Pemutihan pajak kendaraan Wonosobo 2024: bebas denda, diskon, dan keringanan tunggakan.

Baca Selengkapnya
Inspiratif! Bikin Izin Usaha di Kota Ini sudah 100 Persen Berbasis Digital
Inspiratif! Bikin Izin Usaha di Kota Ini sudah 100 Persen Berbasis Digital

Pemkot ini juga punya program efektif untuk meningkatkan pertumbuhan UMKM

Baca Selengkapnya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya
Gaji Pekerja di IKN Nusantara Tak Dipotong Pajak hingga 2035, Begini Aturannya

Kebijakan ini tertuang dalam Pasal 53 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya