Perkosa 6 Anak di Bawah Umur, Begini Nasib Guru Ngaji di Blitar
Merdeka.com - Muhyidin (60), seorang guru ngaji asal Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur tega memperkosa enam anak di bawah umur. Atas tindakan yang dilakukan, Muhyidin terancam hukuman kebiri kimia.
"Kalau memang memenuhi unsur kebiri kimia akan kita persangkakan," ujar Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan, Selasa (30/3/2021), dikutip dari instagram @smart.gram.
Hukuman Kebiri
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
-
Di mana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Bagaimana guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Kenapa guru itu mencabuli murid? 'Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan guru terhadap murid? Korban dicabuli pada saat jam pelajaran dengan diiming-iming uang. Aksi itu ada yang dilakukan pelaku di pustaka, dan ada juga di kelas. Kejadian sudah berulang-ulang,' jelasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 mengatur pemberlakuan hukuman kebiri kimia. Salah satu unsur seseorang bisa dikenakan hukuman kebiri kimia apabila terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Pelaku Muhyidin diyakini bisa dijerat dengan aturan tersebut lantaran sudah berusia dewasa, selain itu korbannya berjumlah lebih dari satu orang.
Sampai berita ini ditulis, korban tindakan bejat Muhyidin sebanyak 6 orang dengan usia 9 tahun hingga 12 tahun.
Muhyidin sudah melakukan aksinya sejak 2017 silam, dan berlangsung hingga Februari 2021. Polisi menduga masih ada anak-anak lain yang menjadi korban.
"Nanti kami lihat, apakah memenuhi pasal tersebut (kebiri kimia)," tandas Kapolres Blitar Kota.
Pelaku Pedofil
©2021 Merdeka.com/Instagram @smart.gram
Berdasarkan keterangan AKBP Yudhi, tersangka Muhyidin diketahui termasuk golongan pedofil. Lebih lanjut, untuk memastikan hal itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.
"Kami akan melakukan tes psikologi. Karena korbannya anak-anak," imbuhnya.
Ketika proses penyidikan, tersangka Muhyidin mengaku memiliki nafsu tinggi dan tidak terkendali. Ia juga menyatakan bahwasanya penyaluran hasrat seksualnya kepada anak-anak dilatarbelakangi oleh sang istri yang kerap menolak saat diminta melayani.
Ia menambahkan, apa yang dilakukan terhadap korban-korbannya murni karena ingin melampiaskan hasrat yang tak tersalurkan. Bukan untuk ritual atau semacamnya.
Selama ini Muhyidin dikenal sebagai guru ngaji sekaligus pengurus musala. Ia kerap dimintai air doa setiap ada anak kecil yang rewel atau menangis tanpa alasan yang jelas. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali kepada kelima korban dengan rentang waktu yang berbeda-beda sejak tahun 2018 hingga Juli 2023.
Baca SelengkapnyaVonis yang dijatuhkan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca SelengkapnyaSaat ini guru silat bernama Baharudin (56) itu ditahan polisi untuk kepentingan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSeorang guru ngaji di Semarang Barat, PR (51) diringkus polisi karena mencabuli 17 anak didiknya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut telah terjadi sejak Januari 2023 hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKepolisian juga akan memeriksa kejiwaan pelaku apakah memiliki kelainan atau atau penyimpangan dalam memenuhi hasrat seksualnya.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar modus guru agama Bernama Hendra (39) di Ciputat, Tangerang Selatan yang mencabuli 8 muridnya.
Baca SelengkapnyaDari sebelumnya tiga orang, kini menjadi empat korban.
Baca SelengkapnyaKorban berusia 5-12 tahun. Pelaku setiap hari menjadi marbot di musala.
Baca SelengkapnyaDua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaTersangka menipu dengan mengaku sebagai kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren (Ponpes) Hidayatul Hikmah Al Kahfi
Baca SelengkapnyaDia mengimingi sejumlah uang untuk murid yang menjadi incarannya.
Baca Selengkapnya