Petani Menjerit Pupuk Langka, Komplotan Ini Justru Selewengkan 17 Ton Pupuk Subsidi
Merdeka.com - Komplotan oknum berupaya menyelewengkan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, dengan mengirimnya ke daerah lain di luar Pulau Madura. Beruntung, aksi para pelaku berhasil digagalkan oleh Polres Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Arman menuturkan, pengungkapan kasus penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi dilakukan jajarannya pada Selasa (12/4) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Raya Banyuates, Kabupaten Sampang.
"Keberhasilan Polres Sampang mengungkap upaya penyelewengan pupuk bersubsidi untuk jatah distribusi di Kabupaten Sampang ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sampang," ujarnya di Sampang, Rabu (13/4).
-
Kenapa harga pupuk mahal? Beberapa waktu belakangan ini, harga pupuk mahal dan keberadaannya kian langka. Secara umum kelangkaan pupuk terjadi karena dampak dari perang antara Rusia-Ukraina.
-
Mengapa distribusi pupuk subsidi sulit? Dalam dialog tersebut, Ganjar mengulas kendala distribusi pupuk bersubsidi dikarenakan masalah data masyarakat yang masih tumpang tindih, sehingga berpotensi mengalami kekeliruan. Dengan menggunakan KTP Sakti, persoalan tersebut diyakini dapat teratasi.
-
Kenapa petani di Tanah Karo kesulitan dengan pupuk? 'Sekarang petani mengeluh harga pupuk mahal. Itu sebabnya yang memicu petani mengeluh. Harganya tidak sesuai dengan barang yang diproduksi,' ucap Joy di kanal Youtube CapCapung.
-
Kapan subsidi pupuk tidak tepat sasaran? “Bantuan pupuk susbidi banyak yang tidak tepat sasaran.
-
Kenapa Kementan tambah alokasi pupuk? 'Karena itu kita usulkan alokasi pupuk bersubsidi ditingkatkan dari 4,73 juta ton menjadi 9,55 juta ton. Kita berupaya terus untuk menambah alokasi pupuk bersubsidi, sesuai dengan arahan Presiden dan saat ini telah disetujui oleh DPR untuk mengembalikan alokasi pupuk subsidi menjadi 9,55 juta ton,' jelas Mentan Amran, Kamis (2/5/2024).
-
Bagaimana cara mendapatkan pupuk subsidi sekarang? Cara mengambilnya kami permudah. Yang tidak punya kartu tani, cukup pakai KTP itu cukup.
Laporan Masyarakat
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/canonzoom
Sebelumnya, nomor ponsel Pusat Pengaduan Masyarakat milik Polres Sampang menerima pesan singkat dari masyarakat yang menyebutkan adanya penyelewengan pupuk bersubsidi dari Sampang ke luar Madura.
Merespons aduan tersebut, Polres Sampang menerjunkan tim ke lokasi yang disebutkan dalam pesan singkat tersebut.
"Hasilnya ternyata memang benar," imbuh Kapolres Sampang, dikutip dari Antara.
Temuan
Di lokasi, polisi menemukan dua unit truk yang membawa ratusan karung pupuk bersubsidi. Masing-masing truk bernomor polisi A-8775-YX dan D-8953-UA.
Truk bernomor polisi A diketahui merupakan milik salah satu perusahaan pemasok komponen elektronik di Kabupaten Balaraja, Provinsi Banten.
Sementara itu, truk bernomor polisi D merupakan milik produsen air minum kemasan asal Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
"Truk ini mengirim barang ke Sampang, lalu dari Sampang membawa pupuk bersubsidi ini," lanjut AKBP Arman.
Penyelewengan 17 Ton Pupuk Bersubsidi
Total ada 17 ton pupuk bersubsidi yang ada di dua truk tersebut, rinciannya 180 karung pupuk jenis ZA dan 160 karung pupuk jenis Nitrogen Phosphate Kalium (NPK)/Phonska.
Barang bukti berupa dua truk dan pupuk bersubsidi sebanyak 17 ton itu disita di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Sampang juga menangkap tiga orang yang berperan sopir dan kernet truk. Masing-masing berinisial MS (51), warga Dusun Gilin Laok, Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang, dan MP (29), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang, serta HD (21), warga Dusun Gujing, Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang.
"Dari praktik ilegal ini motif para tersangka mengambil keuntungan di atas harga subsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujar AKBP Arman.
Pendalaman Kasus
©2021 Merdeka.com
Selanjutnya, Polres Sampang bakal melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai dalang penggerak dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sampang ke luar daerah itu.
"Pengakuan sopir baru sekali ini. Akan tetapi masih kami dalami terus siapa yang terlibat nanti," terang Kapolres Sampang.
Sementara itu, kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sampang ke luar Pulau Madura sendiri bukan kali pertama terjadi.
Pada Februari 2022, terjadi penyelewengan 9 ton pupuk bersubsidi untuk area distribusi di Kabupaten Pamekasan oleh oknum warga. Pupuk bersubsidi itu dikirim ke Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aparat kepolisian di Kabupaten Tuban berhasil menangkap sopir dan mengamankan truk yang memuat pupuk bersubsidi tersebut, namun hingga kini pemilik pupuk belum tertangkap.
(mdk/rka)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Jawa Tengah menggagalkan upaya penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPolisi meringkus empat pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi untuk dijual secara ilegal. Barang bukti diamankan 17,2 ton pupuk bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap biang kerok penyaluran pupuk subsidi langka buat petani.
Baca SelengkapnyaStok Pupuk di Gudang PKT Capai 7 Kali Lipat dari Ketentuan, tapi Petani Masih Teriak Pupuk Langka
Baca SelengkapnyaPupuk bersubsidi ini hanya bisa disalurkan kepada petani yang memenuhi syarat atau kriteria yang ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPupuk Indonesia siap menindak tegas apabila ada distributor dan kios resmi yang terlibat dan terbukti lakukan penyelewengan.
Baca SelengkapnyaKepolisian di sejumlah daerah gencar menggerebek praktik pupuk ilegal. Kebijakan itu untuk mendukung program 100 hari kerja Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaAlokasi pupuk menjadi 9,5 juta ton dari yang tadinya 4,5 juta ton.
Baca SelengkapnyaBeras SPHP merupakan program pemerintah yang digulirkan melalui Perum Bulog sejak 2023 untuk menjaga stabilitas pasokan beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPengoplos beras akan dikenakan sanksi pidana Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca SelengkapnyaBanyak pedagang nakal yang menjual kembali beras milik pemerintah.
Baca SelengkapnyaEH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca Selengkapnya