Pria Ini Janjikan Bisa Jadi ASN di Pemprov Jatim, Nasibnya Malah Berakhir di Sini
Merdeka.com - Pelaku penipuan berinisial KRH yang mengaku bisa memasukkan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) akhirnya ditangkap aparat polisi Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," terang Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latif di Sidoarjo, Jumat (8/1/2021).
Kronologi Kejadian
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat. 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2). Muhdlor mengatakan, pemeriksaan masih akan berlangsung usai istirahat siang. Dia memastikan akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Mengapa KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
©2014 Merdeka.com
Berdasarkan penuturan Kompol Wahyudin, penangkapan terhadap pelaku penipuan di wilayah Kecamatan Krian, Sidoarjo, pada 28 Desember 2020.
"Pelaku melakukan penipuan terhadap 75 orang dengan dijanjikan sebagai ASN di Pemprov Jawa Timur," lanjutnya, dikutip dari Antara Jumat (8/1).
Dalam melakukan aksinya, pelaku meminta imbalan antara Rp30 juta hingga Rp50 juta untuk masing-masing korban. Pelaku juga mengaku sebagai pegawai Pemprov Jatim sehingga bisa memasukkan orang menjadi ASN di Pemprov Jatim.
"Korban berasal dari berbagai kota di antaranya Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Jombang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku mengaku memiliki jaringan di Pemprov Jatim," imbuhnya.
Bahkan, untuk meyakinkan para korban, pelaku melakukan serangkaian tes masuk. "Untuk meyakinkan korban, pelaku juga sempat melaksanakan tes tulis dan tes psikologi di salah satu hotel," terang Kompol Wahyudin.
Selanjutnya, setelah korban menjalani tes tulis dan psikologi, serta dinyatakan lulus, semua korban diberi surat keputusan (SK) menjadi pegawai Pemprov Jatim. Namun, rupanya SK tersebut merupakan SK palsu. Setelah mendapatkan SK dari pelaku, korban tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu yang cukup lama. Akhirnya, korban berinisiatif melapor ke pihak kepolisian.
Korban Cukup Banyak
"Kasus ini terungkap setelah korban dan kepolisian melakukan kroscek ke kantor BKD mengenai SK yang diberikan pelaku dan menanyakan soal perekrutan," lanjutnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi penipuannya berhasil mendapatkan korban cukup banyak. Pasalnya, korban juga diminta mencari orang lain yang mau diajak dengan imbalan bonus uang Rp1 juta.
"Dengan begitu dia bisa menjaring banyak korban. Dalam menjalankan penipuannya, pelaku tak sendiri. Ia dibantu oleh temannya berinisial M tetapi sudah meninggal beberapa waktu lalu," ungkap Kompol Wahyudin.
Uang Hasil Penipuan Sudah Ludes
©©2014 Merdeka.com
Selanjutnya, uang yang didapat pelaku dari aksinya melakukan penipuan selama dua tahun sudah ludes. Satreskrim Polresta Sidoarjo hanya berhasil menyita barang bukti uang yang tersisa yakni sebesar Rp1 juta.
"Ya tinggal mengalikan saja, korbannya ada 75 dikalikan dengan Rp30 juta sudah berapa itu. Sekarang uangnya hanya sisa Rp1 juta, karena digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku akan dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan informasi, setelah penangkapan HW di Majalengka, SA kemudian menyerahkan diri ke Polsek.
Baca SelengkapnyaDari para korban total tersangka mendapatkan uang sebesar Rp7,4 miliar.
Baca SelengkapnyaJurus sakti Intel gadungan ini saat beraksi hingga membuat banyak wanita terpedaya.
Baca SelengkapnyaSalah satu orang tua korban sudah menjual dua petak sawah dan menggadaikan sertifikat rumah.
Baca SelengkapnyaTNI gadungan tersebut beraksi saat gladi upacara HUT TNI ke-79 pada Jumat (27/9).
Baca SelengkapnyaSelain diproses secara etik, kepolisian juga memproses Bripda Wahyu secara pidananya.
Baca SelengkapnyaKorban K telah mentransfer uang sebesar Rp.3.000.000 yang awalnya diyakinkan pelaku untuk mengurus surat cerai.
Baca SelengkapnyaModus pelaku adalah menjanjikan korban masuk menjadi anggota TNI
Baca SelengkapnyaPolisi mengiming-imingi korban bisa bekerja di PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaSeorang dosen wanita CA (25) harus kehilangan uang Rp50 juta setelah ditipu seorang petani asal Lampung. Penipuan itu bermodus polisi gadungan.
Baca SelengkapnyaKorem 162 Wira Bhakti berhasil menangkap IL, TNI gadungan yang meresahkan masyarakat.
Baca Selengkapnya