Protes Peraturan Menteri KKP, Nelayan Sumenep Tangkap ABK Pengguna Cantrang
Merdeka.com - Polres Sumenep, Jawa Timur menggerakkan polsek jajaran guna mencegah terjadinya konflik nelayan di Kepulauaan Sumenep. Hal ini terkait dengan peristiwa penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang oleh nelayan yang menolak penggunaan jaring cantrang.
"Langkah ini kami lakukan, karena kami tidak ingin terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Minggu (28/3/2021), dikutip dari Antara.
Penangkapan Nelayan
-
Bagaimana orang Sunda memancing ikan dengan Marak Beunteur? Cara menjalankan tradisi ini adalah dengan berkumpul di wilayah sungai yang diprediksi memiliki ikan berlimah. Kemudian, para pemuda bersama-sama mengatur posisi batu besar untuk menutup aliran air. Saat sudah terbendung, warga kemudian membuat rute jalur air menjadi lebih kecil sehingga ikan-ikan yang lewa mudah untuk ditangkap.
-
Bagaimana nelayan menangkap Ikan Tuhuk? Biasanya, para nelayan menangkap dengan cara memancing, apabila menggunakan jaring justru meruskanya.
-
Kapan nelayan Pantura mulai terdampak? Pada tahun 1743 Masehi, daerah pesisir pantai utara Jawa yang sebelumnya masuk wilayah kekuasaan Kerajaan Mataram Islam mulai dikuasai VOC.
-
Di mana nelayan Pantura melaut? Mereka tetap berlayar di zona-zona tangkap tradisional mereka dan mempertahankan metode penangkapan ikan yang sudah dijalankan sejak dahulu.
-
Bagaimana cara warga menangkap ikan? Mereka hanya diperkenankan menangkap ikan menggunakan tangan dan jaring.
-
Apa yang dikeluhkan nelayan Indramayu kepada Ganjar? Mereka mengeluh harus menyetor uang keamanan kepada preman.
Sebelumnya, Sabtu (27/3), nelayan asal Masalembu menangkap nelayan pengguna jaring cantrang asal Lamongan. Saat itu, nelayan asal lamongan sedang menangkap ikan di sekitar perairan Masalembu dengan menggunakan jaring cantrang.
Sekretaris Persatuan Nelayan Masalembu (PNM) Moh Zahri menjelaskan, Kapal Motor bernama Putri Selina menjadi sasaran nelayan Masalembu karena menangkap ikan menggunakan jaring cantrang. Jenis jaring ini dinilai berbahaya dan bisa merusak ekosistem laut dan mempengaruhi sumber daya ikan.
Peraturan KKP
©2021 Merdeka.com
Sementara itu, nelayan asal Lamongan mengaku menangkap ikan di Perairan Masalembu menggunakan jaring cantrang lantaran jenis jaring itu diperbolehkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sesuai dengan Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.
Ketentuan tersebut merupakan revisi dari Permen-KP Nomor: 71 Tahun 2016 yang memuat larangan bagi para nelayan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang.
Para nelayan di Kepulauan Sumenep, Jawa Timur termasuk nelayan di Kepulauan Masalembu menolak revisi Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tersebut. Mereka bersikukuh tidak ingin ekosistem laut rusak dan sumber daya ikan mereka punah. Pasalnya, jaring cantrang termasuk jenis jaring yang merusak.
"Makanya, meski cantrang kini dilegalkan, kami tetap tidak terima jika ada nelayan yang mencari ikan di sini menggunakan jaring cantrang," ungkap Zahri.
Makanya, ketika mengetahui ada nelayan yang menangkap ikan di Kepulauan Masalembu menggunakan cantrang, para nelayan setempat nekat menangkap mereka.
Sempat Bentrok
©2021 Merdeka.com/ppid.menlhk.go.id
Penangkapan yang dilakukan nelayan Masalembu kepada nelayan asal Lamongan sempat diwarnai bentrok. Kejadian itu segera diketahui oleh petugas gabungan dari Polair Sumenep, Polsek Masalembu dan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPL) Syahbandar Masalembu.
Setelah mendapat pengarahan dari petugas dan dimintai surat pernyataan tidak akan melaut lagi di Kepulauan Sumenep dengan menggunakan jaring cantrang, sebanyak 15 anak buah kapal (ABK) KM Putri Selina dipulangkan.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengungkapkan, meskipun tidak terjadi kekerasan dalam proses penangkapan nelayan pengguna jaring cantrang di Perairan Masalembu pada Sabtu (27/3), pihaknya perlu meningkatkan kewaspadaan. Mengingat nelayan pengguna jaring cantrang merasa tidak melanggar hukum karena berpedoman pada Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan penggunaan alat tangkap ikan tersebut.
Meski demikian, nelayan asal Masalembu juga tidak bisa disalahkan. Mereka menolak penggunaan cantrang karena ingin ekosistem laut dan budidaya ikan terjaga dengan baik. Pasalnya menangkap ikan merupakan penghasilan utama warga kepulauan. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas sampai melompat ke atas perahu motor, mengambil alih kemudi, dan mengamankan dua pelaku di atas perahu.
Baca SelengkapnyaKapal yang ditangkap berkapasitas di bawah lima Gross tonnage (GT) dan alat tangkap yang digunakan pancing.
Baca SelengkapnyaSadis, Preman Tebas Jari Nelayan Makassar hingga Putus Gara-Gara Tak Diberi Jatah Ikan
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaAnies menyatakan, kebijakan itu rupanya semakin menyulitkan nelayan.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaTradisi warisan nenek moyang ini masih dipertahankan oleh masyarakat nelayan Jepara.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaGanjar mengapresiasi keberanian nelaysn menungkap praktik pungli.
Baca Selengkapnyakita harus libatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan agar regulasi kelautan kita ke depan berpihak pada nelayan," kata Ganjar
Baca Selengkapnya