Puluhan Calon Pengantin di Jombang Ini Gagal Nikah, Begini Nasibnya Sekarang
Merdeka.com - Dalam sebulan terakhir, bertepatan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, puluhan calon pengantin di Kabupaten Jombang, Jawa Timur gagal melangsungkan pernikahan. Alasan mereka membatalkan pernikahan beragam.
Kementerian Agama (Kemenag) Jombang mencatat setidaknya ada 35 pasangan calon pengantin yang batal melangsungkan akad nikah. Banyak di antara mereka yang memilih menunda jadwal akad nikah.
"Tetapi ada juga yang terkonfirmasi positif Covid-19, entah calon pengantin atau walinya," tutur Pelaksana Harian (Plh) Kassubag TU Kemenag Jombang, Ilham Rohim, Minggu (15/8/2021).
-
Siapa yang batal menikah? Ayu Ting Ting Batal Nikah Lagi: 8 Potret Dharsyl Ungkap Alasan Gagalnya Pertunangan, Tetap Bersahabat 'Kalau hubungan mereka (Ayu dan Muhammad Fardhana) memang sudah putus, nggak berlanjut,' ucap Dharsyi Akib saat ditemui di kawasan Condet, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2024).
-
Apa yang terjadi pada pengantin wanita di Palembang? Mempelai wanita yang diketahui bernama Dwi Octaviani meninggal secara tiba-tiba usai ijab kabul.
-
Apa yang terjadi dengan pernikahan di Indonesia? Dalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
-
Kenapa pernikahan Della Puspita gagal? Menariknya, hubungan mereka hanya bertahan selama 2 bulan sebelum akhirnya memutuskan untuk berpisah pada Juli 2023.
-
Kenapa orang Jawa menghindari pernikahan di bulan Suro? Bulan Suro dalam kalender Jawa dianggap sebagai bulan yang penuh dengan aura mistis dan kesialan. Oleh karena itu, banyak yang menghindari melangsungkan pernikahan di bulan ini untuk menghindari nasib buruk.
-
Kenapa pernikahan bisa dibatalkan? Pernikahan dapat dibatalkan karena beberapa alasan hukum yang jelas dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan hukum Islam.
Atur Ulang Jadwal
©2015 Merdeka.com/shutterstock
Para calon pengantin yang gagal menikah itu tetap mengatur ulang jadwal dan melaporkannya ke KUA setempat. Khusus bagi calon atau wali yang terpapar Covid-19, jadwal akad nikah bisa diatur ulang jika masa isolasi sudah melebihi 10 sampai 14 hari.
"Para calon pengantin juga wajib melampirkan surat rapid antigen hasil negatif jika ingin konfirmasi akad," lanjut Ilham, dikutip dari Liputan6.com.
Selama masa PPKM se Jawa-Bali hingga hari ini, Kemenag Jombang tidak membuka penerimaan pendaftaran calon pengantin baru.
Sementara itu, selama PPKM level 3, terdapat 443 calon pengantin di Jombang yang telah melaksanakan akad nikah. Diketahui, mereka sudah mendaftarkan diri untuk menikah sebelum PPKM diterapkan. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meskipun telah dihubungi melalui berbagai metode, keberadaan calon suami masih belum dapat diketahui oleh pengantin wanita.
Baca SelengkapnyaMereka menikah karena hamil duluan, lalu cerai setelah melahirkan
Baca SelengkapnyaDiduga karena masalah sepele, wanita ini gagal dinikahi oleh kekasihnya, padahal keduanya sudah lamaran.
Baca SelengkapnyaDalam sepuluh tahun terakhir, Indonesia telah menyaksikan penurunan tajam dalam jumlah pernikahan.
Baca SelengkapnyaKeluarga tidak mengetahui alasan JN kabur pada detik-detik hari pernikahan.
Baca SelengkapnyaKisah cinta selebriti tak selalu berakhir bahagia. Simak kisah 6 seleb yang batal menikah setelah bertunangan.
Baca SelengkapnyaPadepokan Anti Galau milik ustaz kondang asal Cirebon, Jawa Barat, Ujang Bustomi belakangan ramai didatangi caleg dan tim sukses yang gagal di masa pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPara korban merasa ditipu oleh pemilik WO berinisial A
Baca SelengkapnyaKorban mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar. Korban terdiri dari pengantin dan sejumlah vendor.
Baca SelengkapnyaPria ini mengaku sudah mengurus berbagai persiapan sebelum menikah, mulai dari pemotretan hingga mengurus surat pernikahan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaSelain itu, hanya ada satu pasangan calon perseorangan (independen) yang memenuhi syarat, yakni di Kabupaten Bojonegoro
Baca Selengkapnya