Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Restoran di Sidoarjo Kena Denda Rp10 Juta saat PPKM, Begini Faktanya

Restoran di Sidoarjo Kena Denda Rp10 Juta saat PPKM, Begini Faktanya Ilustrasi uang. ©2013 Merdeka.com/shutterstock.com/rineca

Merdeka.com - Sebanyak 2 ribu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelanggar PPKM jilid satu dan dua itu mengikuti sidang tipiring di lapangan tenis GOR Sidoarjo pada Kamis, (28/1/2021).

Di antara ribuan pelanggar, terdapat sebuah restoran yang dikenai denda sebanyak Rp10 juta. Pasalnya, restoran yang terletak di Jalan Teuku Umar Sidoarjo itu tidak menetapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.

Tidak Terapkan Prokes

Orang lain juga bertanya?

ilustrasi ppkm

©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id

"Rumah makan yang terkena denda Rp10 juta rupiah sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," terang PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono, mengutip dari liputan6.com (29/1).

Pihaknya mengimbau supaya selama PPKM jilid dua ini para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern mematuhi aturan yang ada.

"Kami tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes," ujarnya.

Angka Pelanggar Tinggi

pj bupati sidoarjo hudiyono menghadiri sidang tipiring para pelanggar prokes saat ppkm

©2021 Merdeka.com/Instagram @beritaseputarsidoarjo

Menurut Hudiyono, selain masifnya operasi gabungan, tingginya angka pelanggar juga disebabkan oleh kurangnya disiplin pada masyarakat.

"Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan. Tadi sudah saya tanya mereka kenapa terjaring razia? jawabnya apes saja pak karena pas ada razia maskernya diturunkan," imbuhnya.

Ancaman Penutupan

Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menambahkan, pengenaan denda terhadap rumah makan dilakukan apabila usaha itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu di antaranya yakni adanya kerumunan pelanggan. Serta jika sudah diberi peringatan oleh petugas tetapi tetap tak menghiraukan.

"Kami tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM jilid 2. Dan kita (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau cafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kita tutup usahanya," ungkapnya. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Vendor Blak-blakan Harga Menu Super Hemat Cegah Stunting di Depok, Ada Potongan Pajak dan Fee
Vendor Blak-blakan Harga Menu Super Hemat Cegah Stunting di Depok, Ada Potongan Pajak dan Fee

Para vendor itu juga mengaku sudah mendapatkan keuntungan dari usaha penyediaan PMT.

Baca Selengkapnya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya
Rumah Makan Tidak Mencantumkan Daftar Harga saat Ada Pembeli Ternyata Bisa Dipidana, Begini Penjelasannya

Berikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo
Pejabat BPPD Potong Intensif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Permintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Dituntut 8 Tahun Penjara

Tidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Warung di Puncak Bogor, Wanita Ini Syok Lihat Tagihan, Harganya Disebut Tak Masuk Akal
Kunjungi Warung di Puncak Bogor, Wanita Ini Syok Lihat Tagihan, Harganya Disebut Tak Masuk Akal

Wanita menyebut harga makanan dan minuman di warung ini tak masuk akal.

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai

AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M
Akal-akalan Bupati Muhdlor Ali Muluskan Rencana Jahatnya Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 M

Muhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara
KPK Setor Rp40,5 Miliar Hasil Korupsi Rafael Alun ke Negara

Sebelumnya, Rafael telah divonis pidana 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Baca Selengkapnya