Restoran di Sidoarjo Kena Denda Rp10 Juta saat PPKM, Begini Faktanya
Merdeka.com - Sebanyak 2 ribu pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terjaring operasi yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sidoarjo, Jawa Timur. Para pelanggar PPKM jilid satu dan dua itu mengikuti sidang tipiring di lapangan tenis GOR Sidoarjo pada Kamis, (28/1/2021).
Di antara ribuan pelanggar, terdapat sebuah restoran yang dikenai denda sebanyak Rp10 juta. Pasalnya, restoran yang terletak di Jalan Teuku Umar Sidoarjo itu tidak menetapkan protokol kesehatan di tempat usahanya.
Tidak Terapkan Prokes
-
Apa yang terjadi di restoran Depok? Sebuah restoran di kawasan Depok mendapat perlakuan tak baik dari sejumlah konsumen. Sebanyak 15 orang diketahui meninggalkan lokasi usai berhasil menikmati pesanan. Harganya yang mencapai ratusan ribu rupiah pun diungkap sang pemilik restoran. Buntutnya, rombongan tersebut menuai banyak kecaman dari publik.
-
Apa yang dilakukan Polda Jatim? DPR melalui Komisi III mengapresiasi langkah Polda Jawa Timur (Jatim) yang memberikan pendampingan kesehatan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat Pemilu 2024 lalu. Selama bekerja, mereka didampingi 1.000 anggota medis Polri Biddokkes Polda Jatim yang dikomandoi Kepala Biddokkes Polda Jatim, Kombes Pol dr Erwin Zainul Hakim.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa pelanggaran yang dilakukan PPK dan PPS Situbondo? Mereka hadir dalam pertemuan dengan calon bupati terpilih Yusif Rio Wahyu Prayogo di masa tahapan Pilkada Serentak 2024.
-
Dimana KPK memeriksa Bupati Sidoarjo? 'Salat dulu, salat (Jumat),' tutur Muhdlor di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/2).
-
Dimana restoran itu berada? Kisah tersebut diungkap oleh putra dari pemilik Restoran Saung Injuk yang berlokasi di Jalan Raya Keadilan, Rangkapan Jaya, Depok.
©2021 Merdeka.com/probolinggokab.go.id
"Rumah makan yang terkena denda Rp10 juta rupiah sebelumnya mendapat peringatan teguran karena di tempat usahanya tidak menerapkan prokes. Terjadi kerumunan pengunjung dan buka melebihi batas waktu jam malam," terang PJ Bupati Sidoarjo, Hudiyono, mengutip dari liputan6.com (29/1).
Pihaknya mengimbau supaya selama PPKM jilid dua ini para pengusaha cafe, resto, rumah makan serta toko swalayan modern mematuhi aturan yang ada.
"Kami tidak ingin ada lagi rumah makan yang didenda karena tidak patuhi aturan PPKM dan abai prokes," ujarnya.
Angka Pelanggar Tinggi
©2021 Merdeka.com/Instagram @beritaseputarsidoarjo
Menurut Hudiyono, selain masifnya operasi gabungan, tingginya angka pelanggar juga disebabkan oleh kurangnya disiplin pada masyarakat.
"Rata-rata mereka yang terjaring ini karena tidak memakai masker dengan benar, maskernya diturunkan. Tadi sudah saya tanya mereka kenapa terjaring razia? jawabnya apes saja pak karena pas ada razia maskernya diturunkan," imbuhnya.
Ancaman Penutupan
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menambahkan, pengenaan denda terhadap rumah makan dilakukan apabila usaha itu tidak menerapkan protokol kesehatan. Salah satu di antaranya yakni adanya kerumunan pelanggan. Serta jika sudah diberi peringatan oleh petugas tetapi tetap tak menghiraukan.
"Kami tidak segan-segan menutup tempat usaha yang bandel tidak patuh aturan PPKM jilid 2. Dan kita (Gugus Tugas) sudah sepakat jika ada rumah makan atau cafe yang bandel sudah ditegur tapi masih melanggar, maka akan kita tutup usahanya," ungkapnya. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaPara vendor itu juga mengaku sudah mendapatkan keuntungan dari usaha penyediaan PMT.
Baca SelengkapnyaBerikut ini hukuman bagi rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harganya.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, terdakwa dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dalam jabatannya ini juga didenda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaEks bupati Sidoarjo ini juga didenda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.
Baca SelengkapnyaWanita menyebut harga makanan dan minuman di warung ini tak masuk akal.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaMuhdlor Ali ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 7 Mei sampai dengan 26 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Umum PDIP tersebut.
Baca Selengkapnya