Satpol PP Sebut Jualan di Trotoar Langgar Aturan, Begini Nasib Para PKL di Magetan
Merdeka.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengimbau para Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak lagi berjualan di trotoar. Pasalnya, selain melanggar aturan, berjualan di trotoar juga mengganggu kenyamanan para pejalan kaki.
Demi menegakkan aturan tersebut, Satpol PP Kabupaten Magetan mengimbau para PKL dengan mendatangi satu per satu pedagang yang berjualan di trotoar sepanjang Jalan Ahmad Yani pada Selasa (1/3/2022).
“Kami belum mengambil tindakan penertiban. Kami lakukan sosialisasi terlebih dahulu, mungkin para pedagang belum mengetahui perda tentang pemanfaatan lahan publik seperti trotoar yang tidak boleh digunakan berjualan,” tutur Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan, Gunendar.
-
Kenapa pedagang Teras Malioboro II direlokasi? Pemindahan dilakukan biar mereka bisa mendapatkan tempat yang layak dan saat pindah ke lokasi baru kami akan mendampingi mereka untuk naik kelas,' ujar Wisnu dikutip dari ANTARA.
-
Apa yang diprotes pedagang Teras Malioboro II? Mereka melakukannya sebagai aksi protes karena merasa tidak dilibatkan terkait rencana relokasi mereka ke tempat baru di Ketandan dan Beskalan.
-
Apa dampak dari kebijakan Kemendag di Pasar Tanah Abang? Kebijakan Kementerian Perdagangan memberi dampak signifikan bagi para pedagang fisik seperti di Tanah Abang ini. 'Selain laris, yang berbelanja sudah mulai ramai. Pembeli memang belum pulih seperti dulu, tetapi wajah penjual sudah mulai tersenyum. Kalau ditanya apakah sudah ada yang belanja, sebagian besar bilang sudah,'
-
Apa yang dilakukan petugas Satpol PP? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Kenapa pedagang di Salatiga libur jualan? “Ini menjadi wujud kekompakan dari para pedagang sehingga hari ini kita sepakat untuk libur untuk mengikuti upacara hari kemerdekaan ini dengan semangat agar Indonesia bisa lebih maju,“ kata Siswanto, salah seorang dari panitia acara.
Sosialisasi
View this post on InstagramSebelumnya, petugas Satpol PP telah melakukan sosialisasi larangan berjualan di trotoar kepada para PKL di sepanjang Jalan Dr. Sutomo.
“Kalau trotoar tidak digunakan untuk berjualan, pejalan kaki akan nyaman menikmati suasana di Magetan,” lanjut Gunendar, dikutip dari akun Instagram @kominfomagetan.
Menurut Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Magetan, para pedagang kaki lima menerima dengan baik imbauan yang disampaikan petugas Satpol PP. Meskipun ada yang masih bingung ke mana harus memindahkan lokasi jualannya.
Perda terkait PKL
Pemerintah Kabupaten Magetan membentuk peraturan mengenai Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tetap tertib, rapi, dan nyaman. Peraturan tersebut dituangkan dalam Pasal 14 Perda Kabupaten Magetan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Setiap orang atau badan dilarang:
a. Melakukan kegiatan usahanya tempat umum yang tidak ditetapkan untuk lokasi PKL;
b. Merombak, menambah dan mengubah fungsi serta fasilitas yang ada di tempat atau lokasi usaha PKL yang telah ditetapkan dan/atau ditentukan oleh Bupati;
c. Menempati lahan atau lokasi PKL untuk kegiatan tempat tinggal;
d. Berpindah tempat atau lokasi dan/atau memindahtangankan TDU PKL tanpa izin Bupati;
e. Menelantarkan dan/atau membiarkan kosong lokasi tempat usaha tanpa kegiatan secara terus menerus selama 1 (satu) bulan;
f. Mengganti bidang usaha dan/atau memperdagangkan barang ilegal;
g. Melakukan kegiatan usaha dengan cara merusak dan/atau mengubah bentuk trotoar, fasilitas umum, dan/atau bangunan disekitarnya;
h. Menggunakan badan jalan atau tempat usaha;
i. Berdagang di tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar, bagi PKL yang kegiatan usahanya menggunakan kendaraan; dan/atau
j. Memperjualbelikan atau menyewakan tempat usaha kepada pedagang lainnya.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deretan lapak kaki lima berjejer sepanjang jalan kurang lebih 500 meter
Baca SelengkapnyaWali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) meminta seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan diatas trotoar.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini melibatkan 50 personel terdiri atas unsur TNI, polisi, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, dan Bina Marga.
Baca SelengkapnyaKericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.
Baca SelengkapnyaSetelah sebelumnya sempat ricuh selama penertiban, ratusan kios dan lapak PKL di pinggir Jalan Raya Puncak Bogor dibongkar.
Baca SelengkapnyaBerhenti di jembatan bisa memicu kemacetan hingga kecelakaan. Simak yuk!
Baca SelengkapnyaWali Kota Bogor, Bima Arya turun langsung ke jalan untuk tertibkan PKL yang berjualan di jalan dan angkot ngetem sembarangan yang sebabkan kemacetan.
Baca SelengkapnyaPara pedagang kopi starling itu cuma bisa pasrah, Mereka tak melawan saat petugas Satpol PP mengangkut sepeda dan barang dagangannya ke atas truk.
Baca SelengkapnyaInsiden kericuhan sempat terjadi di Teras Malioboro 2 yang berada di Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Sabtu (13/7) malam.
Baca SelengkapnyaPara penjual makanan ini berjualan menggunakan sepeda motor dan mobil di beberapa titik kawasan puncak. Tak sedikit di antaranya sampai melewati marka jalan
Baca SelengkapnyaSatpol PP melakukan penertiban spanduk bacaleg yang melanggar aturan Perda.
Baca SelengkapnyaRAT mengakui jika salah seorang petugas Dishub Medan meminta martabak ke pedagang melalui dirinya.
Baca Selengkapnya