Sempat Tahan Ratusan Ijazah Siswa, Sejumlah Sekolah Negeri di Situbondo Jadi Sorotan
Merdeka.com - Sejumlah SMA/SMK Negeri di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait penahanan ratusan ijazah siswanya. Pasca kejadian tersebut, sejumlah SMA/SMK Negeri yang bersangkutan menyerahkan sekitar 400 ijazah siswanya pada Senin (14/11).
Penyerahan ijazah secara gratis dari pihak sekolah kepada para siswa disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Nauli Rahem Siregar dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur wilayah Situbondo-Bondowoso.
Kajari Situbondo mengapresiasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur yang merespons cepat dugaan pungutan liar (pungli) melalui penahanan ijazah siswa. Padahal ijazah tidak ada relasinya dengan tanggungan administrasi atau tanggungan biaya sekolah.
-
Kenapa ratusan pelajar itu ditangkap? 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Apa hukuman buat PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu.
-
Apa modus ratusan pelajar tersebut? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Dimana lokasi penangkapan para pelajar? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Bagaimana PSIS Semarang menanggapi hukuman? 'Hukuman sangat berat dan tidak adil karena larangan pertandingan tanpa penonton hingga akhir musim,' kata CEO PSIS Semarang A.S Sukawijaya dikutip dari ANTARA pada Kamis (7/12).
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
"Dengan diserahkan ijazah kepada para siswa yang sempat ditahan pihak sekolah, saya berharap dunia pendidikan lebih baik. Sehingga tercapai target pemerintah menjadi generasi emas pada tahun 2045 mendatang,” ujar Nauli Rahem Siregar, Senin (14/11).
Kepsek Wajib Tandatangani Pakta Integritas
ilustrasi ©2022 Merdeka.com/liputan6.com
Kejaksaan Negeri Situbondo berharap ke depannya tidak ada lagi sekolah yang berani menahan ijazah para siswa dengan alasan apapun.
“Jika ke depan masih ada sekolah yang diketahui menahan ijazah para siswanya, kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan perudang-undangan,” ancam Nauli, dikutip dari akun Instagram @situbondoinfo, Selasa (15/11).
Untuk menghindari praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) di sejumlah SMA/SMK Negeri Situbondo, para kepala sekolah tingkat SLTA di Kabupaten Situbondo diminta menandatangani pakta integritas.
Hak Dasar Siswa
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim, Agus Muttaqin mengungkapkan sekolah tidak bisa dibenarkan menahan ijazah siswa. Pasalnya, seluruh sekolah di Provinsi Jawa Timur telah mendapatkan bantuan operasional cukup memadai. Mulai BOS dari pusat, BPOPP dari Pemprov, DAK dari pusat, bantuan sarpras dari Pemprov, dan sumbangan tidak mengikat baik dari CSR atau wali murid.
"Apalagi, Gubernur Khofifah juga telah memiliki program tistas pada jenjang sekolah SD hingga SMA, sebagaimana yang dikampanyekan saat Pilgub dulu," jelas Agus, dikutip dari laman resmi Ombudsman RI.
Agus mengungkapkan, ijazah adalah hak mendasar siswa yang harus diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
13 Orang terlibat kasus katrol nilai itu hasil audit SMPN 19 dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek Dikti.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan turun tangan menyusul tindakan pihak SMKN 1 Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menahan ijazah alumni yang memiliki tunggakan.
Baca SelengkapnyaDisdik DKI Jakarta mengakui banyaknya ijazah peserta didik yang tertahan di sekolah.
Baca SelengkapnyaPenggeledahan itu, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite pada sekolah SMKN 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data yang dihimpun oleh orang tua siswa alumni, dari tujuh yang terdata, ada lulusan 2019 yang belum mendapatkan ijazah.
Baca SelengkapnyaAbdul Mu'ti berharap kasus yang dialami tiga siswa SDIT ICMA tersebut dapat menemui jalan keluar secepatnya.
Baca SelengkapnyaInspeksi dilakukan usai puluhan warga melakukan aksi protes di depan pintu gerbang SMA Negeri 5 Tangsel.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, jika anak-anak tersebut sudah mau bersekolah di swasta, maka tidak masalah dengan psikologisnya.
Baca SelengkapnyaTahun ini, jumlah lulusan SD di Depok sebanyak 34.000 siswa. Namun daya tampung SMPN di Depok hanya untuk 9.000 siswa saja.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan Depok mencarikan sekolah agar 51 siswa itu dapat diterima di sekolah swasta.
Baca SelengkapnyaPlh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Ade Afriandi menjelaskan praktik ini dilakukan oleh pihak sekolah. Artinya, siswanya tidak tahu menahu.
Baca SelengkapnyaKasus ini diawali pengecekan nilai oleh Tim Pengawasan PPDB Jabar bersama Panitia PPDB SMAN 1.
Baca Selengkapnya