Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus

Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus Perkembangan kasus fetish kain jarik. ©2020 Merdeka.com/Twitter @m_fikris

Merdeka.com - Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan nama Gilang “bungkus” divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Gilang dijatuhi hukuman terkait kasus fetish kain jarik yang sempat menggegerkan jagat maya pada 2020 silam. Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," terang ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan kasus fetish kain jarik itu, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/2/2021), dikutip dari Antara.

Hukuman yang Diterima Gilang 'Bungkus'

pengadilan negeri surabaya

©2021 Merdeka.com/id.foursquare.com

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa Gilang juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Khusaini.

Bayar Denda Rp50 Juta

Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.

"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal sama.

"Pikir-pikir mulia," ujarnya.

Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.

Kasus Pelecehan Seksual

perkembangan kasus fetish kain jarik

©2020 Merdeka.com/Twitter @m_fikris

Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.

Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.

Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.

Dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong. (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Selidiki Kesehatan Mental Mahasiswa yang Viral Pamerkan Alat Kelamin di Toko Retail Bandar Lampung
Polisi Selidiki Kesehatan Mental Mahasiswa yang Viral Pamerkan Alat Kelamin di Toko Retail Bandar Lampung

Polisi kini masih mendalami kejiwaan tersangka tersebut.

Baca Selengkapnya
Viral Jari Mahasiswi Terjepit di Lubang Kursi Besi, Begini Cara Damkar Bantu Evakuasi
Viral Jari Mahasiswi Terjepit di Lubang Kursi Besi, Begini Cara Damkar Bantu Evakuasi

Rupanya, hal seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, mahasiswi dari kampus yang sama juga pernah mengalami hal serupa.

Baca Selengkapnya
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan
Viral Dugaan Pelecehan Seksual di Undip, BEM Dorong Korban Berani Speak Up & Minta Kampus Serius Turun Tangan

BEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati
Fakta-Fakta Unggahan Viral Pelecehan Seksual di UNY, Ternyata Cuma Hoaks karena Sakit Hati

RAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan
Kronologi Pegawai Diduga Lecehkan Mahasiswa Baru di Indekos, UIN Raden Fatah Palembang Beri Penjelasan

Pelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban
Viral Pengakuan Mahasiswa Filsafat UGM Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke 8 Korban

Viral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.

Baca Selengkapnya
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur
Viral Pengakuan Mahasiswi UIKA Dilecehkan Dosen Pembimbing, Terduga Pelaku Membantah & Pilih Mundur

MDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.

Baca Selengkapnya
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim
Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim Usai Heboh Konten Jilat Es Krim

Laporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Momen Mahasiswa UMJ Dicekik Pria Misterius saat Tanya Wadas, TPN Ganjar Sebut Insiden Kecil
VIDEO: Momen Mahasiswa UMJ Dicekik Pria Misterius saat Tanya Wadas, TPN Ganjar Sebut Insiden Kecil

Kericuhan terjadi di luar kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta usai menggelar dialog dengan Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md

Baca Selengkapnya
Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan
Buntut Konten Makan Es Krim, Selebgram Oklin Fia Dipolisikan

Oklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.

Baca Selengkapnya
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas
Pembuat Hoaks Pelecehan Seksual di UNY Ditangkap, Pelaku Sakit Hati Ditolak Masuk Komunitas

Polis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban
Kronologi Pembunuhan Mahasiswi di Depok, Berawal dari Pelaku Memaksa Hubungan Intim dengan Korban

Aksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.

Baca Selengkapnya