Sempat Viral Kasus Fetish Kain Jarik, Ini Kabar Terbaru Gilang Bungkus
Merdeka.com - Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau yang dikenal dengan nama Gilang “bungkus” divonis hukuman penjara 5 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Gilang dijatuhi hukuman terkait kasus fetish kain jarik yang sempat menggegerkan jagat maya pada 2020 silam. Gilang terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," terang ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan kasus fetish kain jarik itu, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/2/2021), dikutip dari Antara.
-
Apa fetish itu? Fetish adalah ketertarikan seksual yang tidak lazim terhadap objek tertentu atau bagian tubuh tertentu.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswi itu? 'Hasil pemeriksaan fisik sementara kita indikasikan kemungkinan pembunuhan karena terdapat luka terbuka pada beberapa bagian tubuh. Di punggung tangan dan sekitarnya,' kata Rizka.
-
Kenapa mahasiswa UGM buat jaket ini? Pengembangan ECO Jacket berawal dari cuaca yang tidak menentu dan peningkatan suhu di Indonesia. Melihat kondisi tersebut, dia dan timnya mengembangkan sistem pendingin yang bisa diimplementasikan pada pakaian.
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Bagaimana cara melapor pelecehan seksual di UGM? UGM memiliki banyak kanal yang bisa digunakan korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasus yang dialaminya.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
Hukuman yang Diterima Gilang 'Bungkus'
©2021 Merdeka.com/id.foursquare.com
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP. Tidak hanya itu, terdakwa Gilang juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuh Khusaini.
Bayar Denda Rp50 Juta
Melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto, terdakwa Gilang belum menyatakan sikap terkait kewajiban membayar denda.
"Pikir-pikir majelis," ujar Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak juga menyatakan hal sama.
"Pikir-pikir mulia," ujarnya.
Vonis yang dijatuhkan kepada Gilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp50 juta, subside 6 bulan penjara.
Kasus Pelecehan Seksual
©2020 Merdeka.com/Twitter @m_fikris
Kasus fetish kain jarik yang melibatkan Gilang bermula dari unggahan korban W di media sosial Twitter. Korban W yang merasa dilecehkan itu mengunggah tangkapan layar percakapan WhatsApp-nya dengan Gilang.
Menggunakan kedok penelitian, terdakwa yang saat itu menempuh semester 10 di FIB Unair meminta W membungkus tubuhnya dan temannya dengan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka merekam tubuh yang telah terbungkus menggunakan ponsel.
Dari situ, W dan temannya sadar bahwa keduanya menjadi korban pelecehan seksual fetish kain jarik. Pasalnya, Gilang mengaku terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain jarik hingga menyerupai pocong. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi kini masih mendalami kejiwaan tersangka tersebut.
Baca SelengkapnyaRupanya, hal seperti ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, mahasiswi dari kampus yang sama juga pernah mengalami hal serupa.
Baca SelengkapnyaBEM berharap kampus memfasilitasi aduan korban sehingga tuntutan korban dapat terakomodir dengan baik.
Baca SelengkapnyaRAN diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena perbuatannya menyebar hoaks.
Baca SelengkapnyaPelaku diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca SelengkapnyaViral dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Filsafat UGM.
Baca SelengkapnyaMDR mengaku tidak mengenal wanita tersebut dan telah menyerahkan daftar nama mahasiswa dan mahasiswi bimbingannya kepada pihak kampus untuk dimintai keterangan.
Baca SelengkapnyaLaporan Umi Pipik terhadap Oklin sudah diterima Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaKericuhan terjadi di luar kampus Universitas Muhammadiyah Jakarta usai menggelar dialog dengan Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaOklin Fia dianggap melakukan pelanggaran kesusilaan dan penodaan agama.
Baca SelengkapnyaPolis menangkap mahasiswa UNY berinisial RAN (19) yang diduga membuat hoaks pelecehan seksual di kampusnya.
Baca SelengkapnyaAksi bejat pelaku ingin menyetubuhi korban pun terjadi, meski KRA tetap berusaha menolak.
Baca Selengkapnya