Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya
Merdeka.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diterbitkan. Meski demikian, sejumlah pasal masih menjadi kontroversi. Salah satunya ialah keberadaan pemerkosaan dalam pernikahan atau dalam istilah hukum disebut Marital Rape.
Pemerkosaan dalam pernikahan diatur dalam Pasal 479 dan merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini juga selaras dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ketentuan Perkosaan Diperluas
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Kenapa pelaku melakukan pemerkosaan? Tersangka melakukan kekerasan seksual di sekitar rumah dan di kebun. Modusnya, memanfaatkan kondisi korban yang rentan. Tersangka sebelumnya melakukan hal serupa pada korban lain. Sempat dinikahi namun kemudian bercerai.
-
Bagaimana pelaku memperkosa korban? Ketiganya dilakukan penahanan selama proses pemeriksaan berlangsung. Berkas perkara tiga tersangka anak di bawah umur dipercepat prosesnya guna mempercepat persidangan di peradilan.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
Dalam Pasal 479 RUU KUHP, ketentuan mengenai perkosaan diperluas cakupannya, yakni meliputi:
1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan
2. Perbuatan cabul yang dilakukan dengan:
a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.
Terancam Dipenjara 12 Tahun
©2018 Merdeka.com
Adapun bunyi lengkap Pasal 479 RUU KUHP sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Komentar Warganet
Lihat postingan ini di Instagram
Pendefinisian ulang pemerkosaan dalam KUHP yang di dalamnya mencantumkan Marital Rape menuai pro dan kontra. Tak sedikit warganet yang memberikan komentarnya mengenai hal tersebut.
“Kalau saya sangat setuju dgn peraturan tersebut karena pernah ada kasus seorang isteri meninggal dunia karena masih masa nifas diajak berhubungan intim, yang komen aneh-aneh baca dulu isinya jangan baca judulnya saja,” tulis @jenkcrie menanggapi para warganet yang memprotes hukuman bagi pelaku Marital Rape, seperti melansir akun Instagram @lingkarbojonegoro, Rabu (16/6/2021).
“Jadi gini saudara-saudara, marital rape itu hubungan seksual suami istri yang didasarkan oleh bentuk pemaksaan dan kekerasan. Jadi hubungan seksual harus based on sama-sama menciptakan ruang nyaman, baik secara psikologis dan fisik kedua belah pasangan. Ini justru melindungi kita lho dari kekerasan dalam rumah tangga. Coba dipelajari dulu, baru bisa judging ini baik apa enggak, kalo personally menurut akika sih baik,” komentar pemilik akun Instagram @miftahulsaaddah.
“Intinya hubungan suami istri harus dilakukan dgn keikhlasan sbg bentuk kewajiban antara suami istri. Apabila salah satunya menolak degan alasan tertentu, salah satunya tidak boleh memaksa apalagi degan kekerasan verbal, fisik maupun seksual. Sebenarnya UU KDRT dan pemerkosaan dalam rumah tangga bisa diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu,” komentar @rasyabima12, mengutip dari akun Instagram @medsoskediri, Selasa (15/6). (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.
Baca SelengkapnyaKorban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.
Baca SelengkapnyaSetelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaRibut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.
Baca SelengkapnyaPihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.
Baca Selengkapnyakorban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaNasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.
Baca Selengkapnya