Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya

Suami Bisa Dipenjara 12 Tahun jika Nekat Perkosa Istri, Ini Fakta di Baliknya ilustrasi pemerkosa. Shutterstock

Merdeka.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan segera diterbitkan. Meski demikian, sejumlah pasal masih menjadi kontroversi. Salah satunya ialah keberadaan pemerkosaan dalam pernikahan atau dalam istilah hukum disebut Marital Rape.

Pemerkosaan dalam pernikahan diatur dalam Pasal 479 dan merupakan redefinisi dari pemerkosaan. Pasal ini juga selaras dengan Pasal 53 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketentuan Perkosaan Diperluas

Orang lain juga bertanya?

Dalam Pasal 479 RUU KUHP, ketentuan mengenai perkosaan diperluas cakupannya, yakni meliputi:

1. Statutory rape (hubungan seksual dengan anak secara konsensual); dan

2. Perbuatan cabul yang dilakukan dengan:

a. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;

b. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau

c. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.

Terancam Dipenjara 12 Tahun

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Adapun bunyi lengkap Pasal 479 RUU KUHP sebagai berikut:

(1)    Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Komentar Warganet

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh LINGKAR BOJONEGORO (@lingkarjonegoro)

 

Pendefinisian ulang pemerkosaan dalam KUHP yang di dalamnya mencantumkan Marital Rape menuai pro dan kontra. Tak sedikit warganet yang memberikan komentarnya mengenai hal tersebut.

“Kalau saya sangat setuju dgn peraturan tersebut karena pernah ada kasus seorang isteri meninggal dunia karena masih masa nifas diajak berhubungan intim, yang komen aneh-aneh baca dulu isinya jangan baca judulnya saja,” tulis @jenkcrie menanggapi para warganet yang memprotes hukuman bagi pelaku Marital Rape, seperti melansir akun Instagram @lingkarbojonegoro, Rabu (16/6/2021).

“Jadi gini saudara-saudara, marital rape itu hubungan seksual suami istri yang didasarkan oleh bentuk pemaksaan dan kekerasan. Jadi hubungan seksual harus based on sama-sama menciptakan ruang nyaman, baik secara psikologis dan fisik kedua belah pasangan. Ini justru melindungi kita lho dari kekerasan dalam rumah tangga. Coba dipelajari dulu, baru bisa judging ini baik apa enggak, kalo personally menurut akika sih baik,” komentar pemilik akun Instagram @miftahulsaaddah.

“Intinya hubungan suami istri harus dilakukan dgn keikhlasan sbg bentuk kewajiban antara suami istri. Apabila salah satunya menolak degan alasan tertentu, salah satunya tidak boleh memaksa apalagi degan kekerasan verbal, fisik maupun seksual. Sebenarnya UU KDRT dan pemerkosaan dalam rumah tangga bisa diberlakukan dengan syarat-syarat tertentu,” komentar @rasyabima12, mengutip dari akun Instagram @medsoskediri, Selasa (15/6). (mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara
Istri Pemotong Kelamin Suami Divonis Tiga Tahun Penjara

Terdakwa Lisa Yani mengambil sikap menerima atas putusan majelis hakim, namun JPU Kejari Muba menyatakan pikir-pikir.

Baca Selengkapnya
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat
Gadis Jual Gorengan di Sumbar Dibunuh, KemenPPPA Turun Tangan Desak Pelaku Dihukum Berat

Korban yang sehari-hari berjualan gorengan diduga mengalami kekerasan seksual sebelum akhirnya dibunuh oleh pelaku.

Baca Selengkapnya
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua
Remaja Putri Disetubuhi Pacar 3 Kali, Pulang-Pulang Lapor Orangtua

Setelah melakukan perbuatan asusila tersebut, tersangka kembali membujuk korban untuk menginap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Perkosa Menantu yang Hamil Tua, Pria di Palembang Berdalih Pengaruh Narkoba
Perkosa Menantu yang Hamil Tua, Pria di Palembang Berdalih Pengaruh Narkoba

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.

Baca Selengkapnya
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan
Bejat, Seorang Pria Perkosa Anak Gara-gara Istri Sering Tolak Berhubungan Badan

Ribut hebat terjadi antara mereka dan barulah korban menceritakan kejahatan ayah kandungnya itu.

Baca Selengkapnya
Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram
Keji! Kakek 72 Tahun di Bandung Sekap dan Lecehkan Gadis Disabilitas, Pengakuannya Bikin Geram

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian karena berdasarkan pengakuan korban terjadi dugaan kekerasan seksual.

Baca Selengkapnya
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil
Tragis! Lansia di Bandung Barat Lecehkan Keponakannya Berstatus Disabilitas hingga Hamil

korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan

Baca Selengkapnya
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan
Motif Suami Bunuh Istri di Kebagusan: Cemburu Korban Selingkuh dan Sudah Sering Memaafkan

Kepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.

Baca Selengkapnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya
Suami di Sumbar Tega Bunuh Istri yang Sedang Hamil 8 Bulan Lalu Setubuhi Mayatnya

Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun
Ditinggal Istri Berlibur, Pria di Mojokerto Perkosa Menantu Berusia 17 Tahun

Perbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.

Baca Selengkapnya
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit
Pria di Pelalawan Perkosa Menantu yang Sedang Terbaring Sakit

Nasib malang menimpa wanita inisial DZ (31) di Kecamatan Langgam, Pelalawan, Riau. Dia diperkosa mertuanya UH (46) saat sedang terbaring sakit di kamarnya.

Baca Selengkapnya