Warga Jawa Timur Bisa Dapat Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, Begini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) memberi kebijakan diskon atau pengurangan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor di masa pandemi COVID-19. Diskon itu berlaku mulai 12 Juni 2020.
Dikutip dari Antara (11/6/2020), pemberian pengurangan pembayaran biaya pokok pajak kendaraan bermotor itu akan diberlakukan sampai 31 Juli 2020.
Kabar Gembira
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Kapan diskon tol berlaku? 'Kebijakan diskon untuk menggunakan jalur tol sampai Kalikangkung itu akan berlaku sampai besok (Jumat) jam 05.00 pagi,' kata Muhadjir usai meninjau kesiapan mudik di command center Km29 Cikarang Utama, Jawa Barat, Kamis.
-
Kapan Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Mengapa Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
-
Kenapa tarif tol didiskon? Diskon tarif tol untuk menghindari terjadinya kepadatan arus lalu lintas pemudik di ruas jalan tol, yang sudah mengalami peningkatan harian ke arah Tran.
-
Di mana Jawa Timur mendapatkan insentif fiskal? Atas Keberhasilan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan penghargaan insentif fiskal yang diserahkan langsung Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin kepada Wakil Gubernur Jatim Emil Elistianto Dardak mewakil Khofifah, dalam acara Rakornas dan Penyerahan Insentif Fiskal atas Kinerja Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem 2023, di Istana Wapres Jakarta, Kamis(9/11).
©2020 Merdeka.com/pxhere.com
"Ada kabar gembira di saat pandemi COVID-19, yaitu diskon pajak kendaraan bermotor," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim Boedi Prijo Soperajitno, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (10/5/2020) malam.
Selain itu, ia juga mengumumkan perpanjangan kebijakan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dari yang semula ditetapkan berlaku mulai 2 April 2020 sampai dengan 2 Juni 2020, menjadi hingga 31 Juli 2020.
Besaran Diskon
©2020 Merdeka.com/pxhere.com
Pemprov Jatim memberi diskon sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan bermotor roda dua dan tiga.
Sedangkan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih mendapat diskon sebesar lima persen dari biaya pokok pajak.
Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan. Serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan. Sementara kendaraan pelat merah tidak termasuk dalam kebijakan diskon tersebut.
Berlaku hingga Akhir Juli
©Shuterstock
Kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut diberlakukan mulai 12 Juni 2020 hingga 31 Juli 2020. Pembayarannya bisa dilakukan di 46 kantor pelayanan Samsat induk wilayah Jawa Timur, kantor pelayanan unggulan, termasuk drive through (layanan tanpa turun) serta melalui daring di sejumlah pasar swalayan.
Kebijakan yang dikeluarkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak sosial ekonomi pandemi COVID-19.
"Pemprov Jawa Timur intinya berterima kasih karena di saat pandemi tingkat kesadaran wajib pajak masih tinggi. Bentuk apresiasi ini merupakan kebijakan insentif pada daerah yang dicanangkan Ibu Gubernur," pungkas Kepala Badan Pendapatan Daerah Jatim itu. (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJika pemilik kendaraan membayar pajak 31 hari sebelum jatuh tempo, dia akan mendapat diskon 5 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan program Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTarif tol trans Jawa diskon 20 persen selama musim mudik lebaran 2024
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca Selengkapnya