Akal bulus demi fulus
Merdeka.com - "Saya orang baik, begitu juga Neil, dan kami percaya hukum karma itu ada," ujar Tracy Bantleman membuka perbincangan dengan merdeka.com di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat dua pekan lalu. Dia begitu marah karena suaminya di jebloskan ke dalam penjara atas tuduhan pelecehan seksual siswa Jakarta International School tidak pernah dilakukan.
Wajah Tracy memerah ketika dia menceritakan ihwal kasus menimpa suaminya, Neil Bantleman. "Seperti yang saya katakan, saya dan suami percaya akan karma," katanya berapi-api.
Neil Bantleman sudah dua bulan ini merasakan kerasnya hidup di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur atas tuduhan melakukan pelecehan seksual terhadap siswa Jakarta Internasional School, MAK, AR dan DA. Sebelumnya, Neil juga meringkuk di Lapas Cipinang Desember 2015. Namun dia bebas setelah melakukan Banding dan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kenapa pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? Lebih lanjut, dia mengungkapkan AR sendiri tinggal sementara di rumah korban dan pelaku mengaku melakukan kekerasan seksual untuk kepuasan pribadi.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
Tracy pun menganggap ada kejanggalan atas tuduhan terhadap suaminya, Neil. "Tidak mungkin suami saya melakukan itu. Dia lelaki yang normal," katanya dengan suara parau.
Ihwal kasus dugaan pelecehan seksual ini memang menjadi perbincangan hangat hingga saat ini. Teranyar, kasus ini kembali mencuat tatkala, diduga ada kejanggalan selama proses kasus ini bergulir di pengadilan. Yang mulia majelis hakim memang telah memutuskan vonis buat Neil Bantleman, namun tuduhan itu gugur setelah guru asal Canada ini mengajukan banding di Pengadilan Tinggi. Bukti paling kuat jika kasus ini direkayasa ialah hasil visum di Rumah Sakit Pondok Indah ternyata palsu.
Visum itu pun menjadi pisau mengantarkan Neil ke dalam penjara. "Semuanya hanya rekayasa ibu korban," ujar Tracy.
Oktober 2015 lalu Neil bebas setelah mengajukan banding. Dia divonis tidak bersalah atas tuduhan melakukan pelecehan seksual. Sebagai seorang istri, Tracy senang. Luapan kegembiraan itu nampak di wajahnya. Dia percaya keadilan akan menang. Namun kegembiraan itu tak berlangsung lama, Neil harus mendekam dibalik jeruji besi setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi di Mahkamah Agung.
Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib Neil memang bikin haru. Dinyatakan tidak bersalah ketika melakukan banding, namun dia tak bisa bepergian ke luar Indonesia. Paspor Neil masih dipegang pengadilan. Mimpi untuk bertemu kedua orang tuanya di Canada pun kandas. Neil ingin sekali bertemu dengan ayahnya kebetulan sedang menjalani terapi penyakit kanker. "Tetapi, kami diharuskan tinggal di Indonesia," ujar Tracy kecewa.
Bak disambar petir disiang bolong, ketika Neil dan Tracy liburan ke Pulau Dewata putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu pun keluar. Wajah Tracy langsung memerah ketika menceritakan kabar itu. Neil diputus bersalah. Dia dijatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta atau subsider selama enam bulan kurungan. "Kasus ini penuh dengan kepentingan," kata Tracy berkali-kali.
Apa yang dituduhkan Tracy memang bukan tanpa bukti. Dalam berkas surat pernyataan diperoleh merdeka.com, memo dijadikan alat bukti di persidangan dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pondok Indah justru diluruskan. Dalam surat itu di jelaskan, dr Osmina Chairani Novian, SP.KK tidak pernah bermaksud memberikan keterangan atau pendapat tidak didasarkan fakta medis atau melampaui keahlian dokter dan rumah sakit. Isi memo dalam surat itu didasarkan pada keterangan dari pasien diwakili ibu pasien.
"Bahwa ada kata-kata akibat 'diperkosa pedophil di sekolah' yang tertulis pada memo tersebut adalah didasarkan pada keterangan pasien sendiri yang dalam hal ini diwakili oleh ibu pasien sebagai walinya dan bukan pendapat dari dr Osmina Chairani Novian" tulis dokumen menjawab tanggapan atas surat dikirim oleh Kantor Advokad Kailimang & Ponto.
Pada point selanjutnya dijelaskan jika memo dijadikan sebagai hasil visum dalam persidangan kasus pelecehan seksual siswa JIS itu dibuat berdasarkan permintaan ibu pasien. "Yaitu nyonya Theresia Pipit Widowati,". Permintaan itu dilakukan dengan alasan untuk penggantian biaya perobatan ke kantor suami.
Kuasa hukum Jakarta Intercultural School, Harry Ponto pun menuturkan hal sama. Dia mencurigai adanya motif pemerasan mendasari tim penggugat melakukan rekayasa itu. "Itulah sebabnya kita menduga ada maksud lain di balik kasus ini," kata Harry saat ditemui di kantornya, Jum’at dua pekan lalu.
Kuasa hukum Theresia Pipit Widowati, Johan Lee Chandra belum memberikan tanggapan mengenai hal ini. Dikonfirmasi melalui sekretarisnya, Johan, baru bisa ditemui setelah Neil melakukan Peninjauan Kembali atas Putusan Mahkamah Agung. "Bapak belum mau di wawancara sebelum pihak lawan melakukan Peninjauan Kembali," kata Maria melalui sambungan seluler, Kamis pekan lalu.
(mdk/arb)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menemukan, ada dua ibu-ibu yang menjadi target iming-iming dari 'Icha Shakila' tersebut.
Baca SelengkapnyaDua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni istri dan adik pelaku.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSeorang ibu berinisial I (39), warga Semanu, Gunungkidul, DIY, tega membunuh bayinya sendiri karena alasan faktor ekonomi.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan ibu kandung Tapos, Depok, Kamis (31/8). Pelaku RA (23) memperagakan sejumlah adegan, termasuk 43 kali menusuk korban.
Baca SelengkapnyaPermintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca SelengkapnyaR (22) ibu mencabuli anak kandung dinyatakan dalam kondisi sehat baik secara fisik maupun mental.
Baca SelengkapnyaAde Ary mengatakan, AK mengadu ke suaminya setelah mengirimkan video vulgar bersama anaknya ke pemilik akun media sosial Facebook Icha Shakila.
Baca SelengkapnyaDari keterangan RAD, dia tega menjual anaknya pada pria hidung belang karena terlilit utang pinjaman online (pinjol). Jumlah utang RAD mencapai Rp 100 juta.
Baca SelengkapnyaPihak Tamara tyasmara sebut saksi yang dighadirkan Yudha Arfandi berikan keterangan palsu.
Baca Selengkapnya