Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Arsip korupsi bisa dibuka, tapi gestok 1965 masih terlarang

Arsip korupsi bisa dibuka, tapi gestok 1965 masih terlarang kepala arsip nasional. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) berdiri secara formal sejak 26 April 1950, menggantikan fungsi Landsarchief yang didirikan di masa Hindia Belanda.

Banyak capaian yang sudah ditorehkan lembaga pemerintah non-kementerian ini dalam menyelamatkan dokumen-dokumen penting sejak Republik ini berdiri.

Namun, kiprah ANRI tidak sepi dari kritik. Sejarawan Petrik Matanasi menilai ada beberapa arsip yang masih ditabukan tanpa kriteria jelas. Khususnya dokumen kunci yang menjelaskan peristiwa Gerakan 30 September 1965. Arsip Partai Komunis Indonesia juga sampai sekarang belum bisa diungkap pada publik.

Apa dengan begitu, ANRI menerapkan perahasiaan arsip tertentu?

"Kita bisa dimungkinkan terbuka, tapi ada hal-hal yang tetap dipertahankan Undang-Undang (untuk tidak dibuka)," kata Kepala ANRI Mustari Irawan saat ditemui di kantornya awal pekan ini.

ANRI pun harus mengikuti perkembangan zaman, yang mana kini mengarah pada digitalisasi. Format arsip yang dikumpulkan makin beragam. Termasuk, kata Mustari, arsip kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Masalahnya, ketika tanggung jawab membesar, anggaran pengarsipan masih cekak.

Tahun lalu, sesuai APBN-P, dana ANRI setelah dipangkas tinggal menyisakan Rp 125 miliar. Belum lagi kesadaran masyarakat maupun pemerintah yang menurut Mustari cenderung memarginalkan arsip, kecuali saat dibutuhkan.

Apa saja strategi ANRI bertahan melaksanakan tugas di era yang semakin berubah? Bagaimana lembaga ini menengok upaya pengarsipan swadaya oleh masyarakat?

Berikut cuplikan wawancara Mustari Irawan dengan tim merdeka.com:

Kabarnya ANRI ingin menyimpan dokumen kasus-kasus KPK? Kenapa?

KPK itu kami anggap penting sekali. Banyak sekali kasus-kasus akan menjadi catatan dalam negara kita, terutama catatan hukum. Program saya lima tahun ke depan ingin menjadikan ini semua pengetahuan publik.

Apakah dokumen KPK itu boleh diungkap ke publik?

Arsip-arsip KPK, setelah kita lihat dalam UU kalau sudah diserahkan ke ANRI sesuai pasal 65, dia termasuk arsip statis. Artinya terbuka untuk umum. Walaupun ada klausul itu bisa dinyatakan tertutup kalau dia terkait privacy, terkait stabilitas, mengganggu keamanan, atau terkait kasus-kasus yang masih berjalan.

Sudah ada komunikasi dengan KPK?

Respon KPK sendiri positif. Beberapa lembaga penegak hukum, kemudian Kementerian hukum dan HAM juga menyerahkan ke kami, Bawaslu terkait arsip-arsip sengketa pemilu juga diserahkan ke kami, suatu saat akam kami buka ke masyarakat.

Indonesia menganut asas merahasiakan dokumen negara?

Kita barangkali lebih progresif. Kalau di Amerika Serikat, (dokumen rahasia) setelah 30 tahun baru boleh dibuka. Australia juga 30 tahun.

Kalau kita di UU-nya 25 tahun, kita bisa dimungkinkan terbuka, tapi ada hal-hal yang tetap dipertahankan UU.

Contohnya yang masih tertutup itu arsip Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU-red) tentang kejadian tahun 65, juga terkait dengan PKI. Sesuai perjanjian dengan PBNU Kami masih belum bisa membuka.

Kalau ada lampu hijau dari PBNU baru kami buka.

Arsip apa yang sampai sekarang masih dirahasiakan oleh negara?

Terutama 65. Gerakan PKI 1948 itu sudah bisa dibuka, tapi yang 1965 belum.

Kami sudah uji publik. Kami mengundang dari yang pro dan kontra. Yang kontra (membuka arsip 1965) dari kepolisian dari BIN. Sementara yang menginginkan dibuka peneliti sejarah. Ada pertimbangan itu diatur UU.

Tidak otomatis memang bisa dibuka. Kalau itu mengganggu ketertiban, alasan lain karena orang-orang yang terlibat dalam peristiwa baik yang pelaku maupun korban sebagian masih ada. Sementara ini masih kita tutup, kecuali Tap MPRS 1966 dicabut, itu otomatis, nanti coba (buka lagi).

Soal tabu arsip 1965 ini apakah ada tekanan pemerintah?

Kita enggak ada yang nekan. Kita hanya melihat pertimbangan secara nasional, kita juga melihat aturan-aturan yang ada, jangan sampai kalau kami buka membuka masalah larinya ke kami.

Dalam hal-hal tertentu dengan privilege, Kalau yang PKI 1948 bisa. Atau arsip Ketika dia (PKI-red) memisahkan diri dari Sarekat Islam Merah.

kepala arsip nasional

Kini banyak elemen publik melakukan arsip secara swadaya, misalnya arsip kampung, arsip seni rupa, dan sebagainya. Ada upaya ANRI merangkul mereka?

Untuk yang swasta belum sampai, yang kami lakukan masih hierarkis di pemerintahan. Kami memberikan pelatihan di desa-desa, jadi fokusnya pada sekretaris desa yang nanti akan mengelola. Kami lakukan pelatihan di seluruh provinsi. Jadi diundang seluruh desa.

Kenapa kami lakukan, karena banyak masalah-masalah sosial lima tahun sekali di desa, yaitu Daftar Pemilih Tetap (DPT-red).

Kalau kita mau peduli sedikit terhadap desa, bagaimana kita menyimpan arsip-arsip tentang penduduk, kita bisa dengan mudah melakuan rekapitulasi. Basic-nya di desa dan kelurahan. DPT akan selalu jadi masalah ada perbedaan kalau tidak peduli.

Kemudian masalah sengketa antar desa, seringkali kalau ada batas ada area sumber-sumber yang bisa menjadi income desa yang bersangkutan.

Tapi ANRI bisa terlibat bila pengarsipan swadaya butuh bantuan?

Kami sebetulnya sangat terbuka, kalau misalkan mereka membutuhkan tenaga kearsipan, misalnya restorasi, kami akan bantu sepenuhnya. Kami juga mendorong perseroangan yang juga memiliki kemampuan arsip.

Ada beberapa perseroangan yang sangat intens mengarsip. Contohnya Almarhum Des Alwi itu pengarsipannya sangat baik.

Masalah arsip di Indonesia itu apa sih pak? Dana atau kesadaran?

Kami agak malu kalau harus mengeluh soal anggaran. Kalau ada yang membutuhkan, intinya kami akan membantu,

Kalau bisa dibayangkan, kami harus lakukan pembinaan 34 provinsi, dan seluruh kementerian/lembaga. Kami sudah mulai masuk kabupaten kota.

Masalah kearsipan ini yang belum jadi prioritas, makanya kami melakukan apresiasi kepada masyarakat yang peduli.

Karena bayangkan ketika terjadi masalah-masalah dengan hukum, semua itu terkait arsip. Misalnya Polisi-KPK kemarin.

Itulah kenapa ketika ada kasus, polisi menarik garis. Itu untuk menyelamatkan dokumen, supaya arsipnya jangan sampai dimusnahkan, di situ peran penting arsip karena itu harus dikelola dengan baik

Program saya, bagaimana arsip bisa menjadi jalan masuk akuntabilitas termasuk dalam kasus hukum. Termasuk di seluruh kementerian. Kalau dia baik arsipnya akan mudah dilakukan, kalau arsipnya amburadul, disimpan begitu saja, bagaimana ini bisa jadi bagian dari akuntabilitas.

Arsip jadi kuncinya, hukum itu kan arsip.

ANRI juga mengarsipkan produk budaya. Kenapa?

Hasil produk kebudayaan seperti batik, keris, tarian reog Ponorogo, bagaimana agar tidak bisa lagi diklaim seperti beberapa waktu lalu? Kita usulkan pada UNESCO agar bisa memperoleh heritage.

ANRI secara khusus mengurus sertifikasi memory of the world. Batik, keris, wayang, kemudian yang sedang diperjuangkan tarian saman di Aceh dan noken dari Papua. Kami yang menyimpan, termasuk Babat Diponegoro.

Kenapa pemerintah melakukan ini, supaya tidak diklaim. Kasus Sipadan-Ligitan jangan terjadi di sektor kebudayaan.

Dari pengalaman ANRI, negara mana yang kepeduliannya pada arsip bisa jadi panutan?

Kalau untuk Asia, Korea Selatan. Kesadaran masyarakatnya terhadap arsip sudah baik. Selain itu sistem lembaga kearsipan kita yang paling mirip dengan Korsel. Di sana lembaga arsip di bawah kementerian administrasi publik dan keamanan, sementara ANRi di bawah MenPAN-RB, jadi tidak jauh berbeda.

Sementara beberapa lembaga arsip di negara lain di bawah Kementerian Kebudayaan dan sains, seperti Malaysia.

Kalau di Eropa ya Belanda, karena di Belanda ada culture senang menlulis, suka mencatat. Kalau Indonesia senang budaya lisan. Kita harus mengubah budaya lisan jadi tertulis. Sementara ini kita masih senang dengan yang lisan.

(mdk/ard)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK
Firli Bawa Dokumen Kasus Suap Proyek Kereta Api di Sidang Praperadilan, Begini Penjelasan KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan dokumen tersebut didapatkan Firli saat masih menjabat sebagai ketua KPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Impor Emas

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan
VIDEO: KPK Bongkar Ada Perintah Ngeri Coba Musnahkan Barang Bukti Kasus Korupsi di Kementan

KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan) pada Jumat, 29 September 2023.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan Modus Baru Koruptor Berevolusi Makin Licik Rampok Duit Rakyat
VIDEO: KPK Blak-blakan Modus Baru Koruptor Berevolusi Makin Licik Rampok Duit Rakyat

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkap modus baru koruptor yang terus berevolusi semakin licik merampok uang rakya

Baca Selengkapnya
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?
KPK Bidik Anggota DPR dari Gerindra, Kasus Apa?

KPK membidik kasus korupsi yang menyeret anggota komisi XI DPR RI dan anggota BPK.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas
Kejagung Periksa Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi Impor Emas

Kejagung sebelumnya telah menggeledah sejumlah tempat terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Jerat Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono
KPK Bakal Jerat Pihak yang Merintangi Penyidikan Kasus Andhi Pramono

Ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan sejumlah dokumen terkait kasus yang menjerat Andhi.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan
Diperiksa KPK, Febri Diansyah Cs Dicecar Soal Dokumen Kasus di Kementan

Diselisik soal penemuan dokumen saat penggeledahan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca Selengkapnya
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI
KPK Cegah 2 Pejabat BUMN ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan HGU di PTPN XI

Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan hingga Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK
Dijaga Polisi Bersenjata Laras Panjang, Begini Kondisi Gedung Sekretariat Jenderal DPR yang Digeledah KPK

Pintu utama steril setelah polisi dilengkapi senjata api laras Panjang ikut menjaga pintu utama dari dalam gedung Kesekjenan DPR.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK
INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK

INFOGRAFIS: Fakta Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK.

Baca Selengkapnya
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden
Begini Ganjar Perlakukan KPK jika Terpilih jadi Presiden

Ganjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.

Baca Selengkapnya