Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Asuransi perokok: Wacana basi, hangat kembali

Asuransi perokok: Wacana basi, hangat kembali Ilustrasi perokok. ©shutterstock.com/wavebreakmedia

Merdeka.com - Rokok. Banyak yang mendukung keberadaan produk turunan tembakau tersebut dengan berbagai alasan.Mulai dari urusan kesenangan pribadi, menghidupkan industri, hingga kesejahteraan petani. Tapi tak sedikit yang membencinya karena merusak kesehatan.

Sehingga, wajar jika rokok menjadi isu sensitif di negeri ini. Ambil contoh, wacana penaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus yang berkembang belum lama ini. Sebenarnya, penaikan harga rokok merupakan hal wajar terjadi, sebagai dampak penambahan tarif cukai, setiap tahun. Namun, jika penaikannya hingga 150 persen dari harga rokok saat ini sebesar Rp 20 ribu per bungkus, bukan kewajaran yang muncul, melainkan kegemparan di masyarakat.

Wacana ini bermula dari hasil survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Berdasarkan penelitian dilakukan sepanjang Desember 2015-Januari 2016, mayoritas responden yang merupakan perokok menyatakan bakal berhenti mengepulkan asap jika harga rokok mencapai Rp 50 ribu per bungkus.

Orang lain juga bertanya?

Selain penaikan harga, jika ditelusuri, ada isu lain terkait rokok yang tak kalah seksi: Asuransi kesehatan untuk perokok.

Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat-Universitas Indonesia, menyebut bahwa asuransi perokok sudah muncul sejak satu dekade lalu.

"Itu memang sudah lebih dari lima tahun hingga sepuluh tahun digulirkan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, pekan lalu.

Bahkan, katanya, sudah pernah ada draf peraturan presiden terkait asuransi perokok. Namun, kala itu, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menolak.

"Karena memang kami melihat bukan sesuatu yang murni untuk rakyat ada yang mendompleng," katanya.

"Usut punya usut, konon kabarnya, itu dari Industri rokok. Yang bisa jadi karena niat baik mau menjamin perokok, bisa jadi ada akal bulus."

Belakangan, menurut Hasbullah, ada upaya sistematis dilakukan sejumlah pihak untuk menghidupkan kembali asuransi perokok. Ini memanfaatkan momentum penyusunan draf undang-undang tembakau yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.

"Ada usulan yang saya liat dokumennya diusulkan oleh sebuah BUMN asuransi. Dia mau mengembangkan asuransi perokok di luar Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya.

"Duit asuransinya nanti dari industri yang bayar. Industri rokok akan naikkan harga termasuk untuk asuransi perokok. Kelihatannya bagus tapi ini serigala berbulu domba."

Hasbullah khawatir, kebijakan tersebut bakal mendorong pembengkakan jumlah perokok di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok meningkat dari 27 persen pada 1995 menjadi 36,3 persen pada 2013. Kemudian prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2 persen menjadi 6,7 persen.

Lalu, prevalensi perokok berusia 16-19 tahun meningkat dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen pada 2014. Data itu diperparah dengan prevalensi perokok pemula, usia 10-14 tahun, meningkat dari 8,9 persen menjadi 18 persen pada 2013.

"Asuransi perokok ini sebagian dari strategi untuk meningkatkan konsumsi perokok yang bertentangan dengan undang-undang cukai yang nafasnya mengendalikan konsumsi," katanya.

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Pokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran membantah jika pihaknya mendorong pemberlakuan asuransi perokok. Malah, kata dia, pihaknya termasuk yang menentang wacana tersebut pada lima tahun silam.

"Asosiasi tidak setuju isu memunculkan suatu tujuan agar menciptakan lapangan pekerjaan baru. Mereka menggunakan public opinion isu kesehatan," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, pekan lalu.

"Ada agenda tersembunyi di balik itu yang menginginkan peluang itu di dalam nikotin ini, dimana mempunyai sirkulasi Rp 200 triliun. Itu hanya perbuatan kelompok-kelompok tertentu yang tujuannya kegiatan bisnis."

Sebaliknya, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AJJI) Hendrisman Rahim menyiratkan kewajaran jika pihaknya mengusulkan asuransi perokok. Mengingat, aktivitas itu memiliki risiko berupa gangguan kesehatan yang sejatinya bisa mendapatkan perlindungan finansial.

"Banyak usulan dari industri asuransi dalam usahanya mengembangkan dan mengenalkan industri asuransi ke seluruh lapisan masyarakat," kata direktur utama PT Asuransi Jiwasraya itu lewat layanan pesan pendek.

"Kegiatan merokok juga mempunyai risiko. Apabila risiko bisa diasuransikan, maka sudah sewajarnya kami mengusulkan peran serta asuransi dalam mengelola risiko tersebut." (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?
Ada Aturan Pengetatan Peredaran Rokok, Bagaimana Dampaknya ke Keuangan Negara?

Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.

Baca Selengkapnya
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang dan Iklan Diperketat, Pelaku Industri Respons Begini

GAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan
Susun Aturan Turunan PP Kesehatan, Anggota DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

Aturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
DPR Beberkan Dampak Buruk Wacana Aturan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha
Pengusaha Rokok Elektrik: UU Kesehatan Beri Kepastian untuk Investasi dan Berusaha

Dengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan
Pemerintah Diminta untuk Buat Harga Rokok Tidak Terjangkau untuk Tekan Beban Kesehatan

Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi
Tak Hanya Industri, Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Buat Pedagang Asongan hingga Petani Rugi

Kebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.

Baca Selengkapnya
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR
Bisakah Aturan Produk Tembakau Dipisahkan dari RPP Kesehatan? Begini Penjelasan Anggota DPR

Anggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.

Baca Selengkapnya
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos
Banyak Dikritik, Pemerintah Siap Terima Masukan soal Penyusunan Aturan Rokok Kemasan Polos

Kedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Baca Selengkapnya