Asuransi perokok: Wacana basi, hangat kembali
Merdeka.com - Rokok. Banyak yang mendukung keberadaan produk turunan tembakau tersebut dengan berbagai alasan.Mulai dari urusan kesenangan pribadi, menghidupkan industri, hingga kesejahteraan petani. Tapi tak sedikit yang membencinya karena merusak kesehatan.
Sehingga, wajar jika rokok menjadi isu sensitif di negeri ini. Ambil contoh, wacana penaikan harga rokok hingga Rp 50 ribu per bungkus yang berkembang belum lama ini. Sebenarnya, penaikan harga rokok merupakan hal wajar terjadi, sebagai dampak penambahan tarif cukai, setiap tahun. Namun, jika penaikannya hingga 150 persen dari harga rokok saat ini sebesar Rp 20 ribu per bungkus, bukan kewajaran yang muncul, melainkan kegemparan di masyarakat.
Wacana ini bermula dari hasil survei Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia. Berdasarkan penelitian dilakukan sepanjang Desember 2015-Januari 2016, mayoritas responden yang merupakan perokok menyatakan bakal berhenti mengepulkan asap jika harga rokok mencapai Rp 50 ribu per bungkus.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Mengapa merokok meningkatkan risiko kanker paru-paru? Hal ini dikarenakan di dalam rokok itu sendiri terdapat zat beracun penyebab kanker (karsinogen) yang berisiko mempercepat kerusakan sel pelapis paru-paru.
-
Apa saja zat berbahaya dalam rokok? Di dalam setiap batang rokok tersembunyi koktail kimia yang berbahaya, yang beberapa di antaranya memiliki potensi mematikan.
-
Siapa yang harus tahu bahaya rokok? Orang tua memiliki pengaruh besar terhadap perilaku anak.
-
Mengapa merokok membahayakan sistem pernapasan? Jika Anda memiliki kebiasaan merokok maka sistem pernapasan sangat rentan akan kerusakan. Rokok mengandung ribuan bahan kimia dan jika Anda merokok, efisiensi sistem pernapasan dapat berkurang.
-
Apa saja kandungan berbahaya di rokok? Rokok merupakan produk tembakau yang mengandung berbagai bahan kimia berbahaya. Adapun beberapa kandungan rokok yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh antara lain: 1. Karbon monoksida: Gas beracun yang dihasilkan oleh pembakaran bahan kimia dalam rokok. Karbon monoksida mengikat pada hemoglobin dalam darah, mengurangi jumlah oksigen yang dapat dibawa ke sel-sel tubuh. 2. Nikotin: Zat adiktif yang terkandung dalam rokok. Nikotin dapat menyebabkan perubahan pada sistem saraf dan meningkatkan risiko penyakit jantung, stroke, dan kanker. 3. Tar: Bahan lengket yang dihasilkan oleh pembakaran tembakau. Tar mengandung lebih dari 4.000 zat kimia berbahaya, termasuk karsinogen (zat penyebab kanker) seperti benzena, formaldehida, dan arsenik. 4. Hidrogen sianida: Gas beracun yang terkandung dalam asap rokok. Hidrogen sianida dapat merusak sistem saraf dan pernapasan. 5. Benzena: Zat karsinogen yang terdapat dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap benzena meningkatkan risiko terkena leukemia (kanker darah). 6. Formaldehida: Zat kimia beracun yang digunakan dalam pembalut mayat. Asap rokok mengandung formaldehida yang dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan. 7. Arsenik: Zat karsinogen yang ditemukan dalam asap rokok. Paparan jangka panjang terhadap arsenik telah dikaitkan dengan risiko terkena kanker paru-paru, kanker hati, dan kanker ginjal. 8. Kadmium: Logam berat beracun yang terdapat dalam baterai. Kadmium ditemukan dalam asap rokok dan dapat merusak organ tubuh, seperti paru-paru dan ginjal. 9. Amonia: Zat kimia yang digunakan dalam produk pembersih. Amonia dalam rokok dapat merusak saluran pernapasan dan menyebabkan iritasi pada mata dan tenggorokan.
Selain penaikan harga, jika ditelusuri, ada isu lain terkait rokok yang tak kalah seksi: Asuransi kesehatan untuk perokok.
Hasbullah Thabrany, Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat-Universitas Indonesia, menyebut bahwa asuransi perokok sudah muncul sejak satu dekade lalu.
"Itu memang sudah lebih dari lima tahun hingga sepuluh tahun digulirkan," katanya saat berbincang dengan merdeka.com, pekan lalu.
Bahkan, katanya, sudah pernah ada draf peraturan presiden terkait asuransi perokok. Namun, kala itu, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menolak.
"Karena memang kami melihat bukan sesuatu yang murni untuk rakyat ada yang mendompleng," katanya.
"Usut punya usut, konon kabarnya, itu dari Industri rokok. Yang bisa jadi karena niat baik mau menjamin perokok, bisa jadi ada akal bulus."
Belakangan, menurut Hasbullah, ada upaya sistematis dilakukan sejumlah pihak untuk menghidupkan kembali asuransi perokok. Ini memanfaatkan momentum penyusunan draf undang-undang tembakau yang diinisiasi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Ada usulan yang saya liat dokumennya diusulkan oleh sebuah BUMN asuransi. Dia mau mengembangkan asuransi perokok di luar Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," katanya.
"Duit asuransinya nanti dari industri yang bayar. Industri rokok akan naikkan harga termasuk untuk asuransi perokok. Kelihatannya bagus tapi ini serigala berbulu domba."
Hasbullah khawatir, kebijakan tersebut bakal mendorong pembengkakan jumlah perokok di Indonesia. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan prevalensi perokok meningkat dari 27 persen pada 1995 menjadi 36,3 persen pada 2013. Kemudian prevalensi perokok perempuan turut meningkat dari 4,2 persen menjadi 6,7 persen.
Lalu, prevalensi perokok berusia 16-19 tahun meningkat dari 7,1 persen menjadi 20,5 persen pada 2014. Data itu diperparah dengan prevalensi perokok pemula, usia 10-14 tahun, meningkat dari 8,9 persen menjadi 18 persen pada 2013.
"Asuransi perokok ini sebagian dari strategi untuk meningkatkan konsumsi perokok yang bertentangan dengan undang-undang cukai yang nafasnya mengendalikan konsumsi," katanya.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Pokok Indonesia (GAPPRI) Ismanu Soemiran membantah jika pihaknya mendorong pemberlakuan asuransi perokok. Malah, kata dia, pihaknya termasuk yang menentang wacana tersebut pada lima tahun silam.
"Asosiasi tidak setuju isu memunculkan suatu tujuan agar menciptakan lapangan pekerjaan baru. Mereka menggunakan public opinion isu kesehatan," katanya saat dihubungi via sambungan telepon, pekan lalu.
"Ada agenda tersembunyi di balik itu yang menginginkan peluang itu di dalam nikotin ini, dimana mempunyai sirkulasi Rp 200 triliun. Itu hanya perbuatan kelompok-kelompok tertentu yang tujuannya kegiatan bisnis."
Sebaliknya, Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AJJI) Hendrisman Rahim menyiratkan kewajaran jika pihaknya mengusulkan asuransi perokok. Mengingat, aktivitas itu memiliki risiko berupa gangguan kesehatan yang sejatinya bisa mendapatkan perlindungan finansial.
"Banyak usulan dari industri asuransi dalam usahanya mengembangkan dan mengenalkan industri asuransi ke seluruh lapisan masyarakat," kata direktur utama PT Asuransi Jiwasraya itu lewat layanan pesan pendek.
"Kegiatan merokok juga mempunyai risiko. Apabila risiko bisa diasuransikan, maka sudah sewajarnya kami mengusulkan peran serta asuransi dalam mengelola risiko tersebut." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Regulasi ini tengah digodok, di mana rencananya akan turut mengatur soal produk tembakau atau rokok.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaAturan ini telah luput dalam mempertimbangkan aspek tenaga kerja dan cukai yang menyertai produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini, bagian dari aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaKebijakan kemasan rokok polos mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR meminta Kemenkes sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk lebih melibatkan petani, pekerja.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca Selengkapnya