Aturan ketat hindari monopoli siaran politik
Merdeka.com - Belanja kotor iklan media di Indonesia terus meningkat. Nielsen Company Indonesia mencatat angkanya mencapai Rp 87,4 triliun sepanjang tahun lalu. Televisi meraup porsi terbesar, yakni 64 persen. Sisanya jatah surat kabar (33 persen) serta tabloid dan majalah (tiga persen). Cuma stasiun televisi pemerintah TVRI tidak mendapat rezeki nomplok ini.
Sayangnya, di tengah kabar menggembirakan itu, masih ada saja pemilik stasisun televisi menggunakan media mereka buat berkampanye bagi kepentingan pribadi atau partainya. Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto mengatakan harus ada aturan jelas bila Indonesia masih ingin disebut negara demokrasi.
"Apakah cukup demokratis dan adil, mentang mentang pengurus partai menggunakan waktu (frekuensi) yang ada untuk kepentingan mereka," katanya di Kantor Dewan Pers, awal bulan lalu.
-
Siapa yang mengusulkan berdirinya stasiun televisi di Indonesia? Tokoh yang tidak bisa dilepaskan dari kehadiran TVRI adalah Maladi, seorang mantan penyiar RRI.
-
Siapa yang berharap Pilgub Jakarta satu putaran? Bakal calon wakil gubernur Jakarta Suswono berharap kontestasi Pilkada Jakarta 2024 dapat berlangsung satu putaran saja.
-
Apa yang menjadi peran penting TVRI dalam dunia penyiaran Indonesia? TVRI tentu berperan penting dalam perkembangan dunia penyiaran negara Indonesia.
-
Siapa saja yang berhak ikut dalam pemilu? Umum: semua warga negara yang memenuhi persyaratan minimal dalam hal usia berhak ikut dalam pemilihan umum, baik memilih atau dipilih, tanpa diskriminasi.
-
Apa itu Pilkada Inklusif? Pilkada yang inklusif adalah hak setiap warga negara, termasuk difabel. Ia menjelaskan bahwa difabel adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama.
-
Kenapa media massa harus mendorong pemilu damai? Dalam hal ini, media massa sebagai media arus utama berperan untuk menjadi “pemadam kebakaran“ terhadap konten-konten di media sosial yang kredibilitasnya masih dipertanyakan.
Dia menegaskan stasiun televisi mesti memberikan slot sama untuk iklan dan berita semua partai peserta pemilihan umum. Hal ini biar masyarakat bisa mendapatkan referensi lebih beragam soal partai. "Media penyiaran harus memberikan kesempatan sama pada semua partai, tidak dimonopoli satu partai."
Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Ishadi S.K. mendukung pembuatan aturan mengenai iklan atau isi siaran kampanye partai politik. Dia yakin semua stasiun televisi bakal mematuhi panduan itu. "Televisi pasti mengikuti aturan karena yang mengontrol banyak. Kalau kita melanggar aturan penonton ribut," ujarnya.
Tetapi, kata Ishadi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan aturan apakah iklan atau isi siaran politik harus bayar atau gratis. Alasannya, semua stasiun televisi saling bersaing.
Ignatius menyebutkan di Eropa, Amerika Serikat, bahkan Thailand, telah mengatur kepemilikan media. sehingga tidak bisa seenaknya mengisi konten media untuk kepentingan dirinya. "Lembaga yang mengatur serta mengontrol masalah ini juga dengan ketat mengawasi," ungkapnya.
Regulasi ketat diperlukan karena media penyiaran menggunakan ranah publik, jumlah frekuensi dipakai terbatas. Walau nantinya ada media digital dan siaran televisi memasuki ruang keluarga secara serentak tanpa diundang. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban
Baca Selengkapnya""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."
Baca SelengkapnyaDibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaDalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.
Baca SelengkapnyaKampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.
Baca SelengkapnyaKPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.
Baca Selengkapnya