Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan ketat hindari monopoli siaran politik

Aturan ketat hindari monopoli siaran politik Chairul Tanjung . REUTERS / Beawiharta

Merdeka.com - Belanja kotor iklan media di Indonesia terus meningkat. Nielsen Company Indonesia mencatat angkanya mencapai Rp 87,4 triliun sepanjang tahun lalu. Televisi meraup porsi terbesar, yakni 64 persen. Sisanya jatah surat kabar (33 persen) serta tabloid dan majalah (tiga persen). Cuma stasiun televisi pemerintah TVRI tidak mendapat rezeki nomplok ini.

Sayangnya, di tengah kabar menggembirakan itu, masih ada saja pemilik stasisun televisi menggunakan media mereka buat berkampanye bagi kepentingan pribadi atau partainya. Direktur Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP) Ignatius Haryanto mengatakan harus ada aturan jelas bila Indonesia masih ingin disebut negara demokrasi.

"Apakah cukup demokratis dan adil, mentang mentang pengurus partai menggunakan waktu (frekuensi) yang ada untuk kepentingan mereka," katanya di Kantor Dewan Pers, awal bulan lalu.

Dia menegaskan stasiun televisi mesti memberikan slot sama untuk iklan dan berita semua partai peserta pemilihan umum. Hal ini biar masyarakat bisa mendapatkan referensi lebih beragam soal partai. "Media penyiaran harus memberikan kesempatan sama pada semua partai, tidak dimonopoli satu partai."

Wakil Ketua Asosiasi Televisi Swasta Ishadi S.K. mendukung pembuatan aturan mengenai iklan atau isi siaran kampanye partai politik. Dia yakin semua stasiun televisi bakal mematuhi panduan itu. "Televisi pasti mengikuti aturan karena yang mengontrol banyak. Kalau kita melanggar aturan penonton ribut," ujarnya.

Tetapi, kata Ishadi, pihaknya tidak bisa mengeluarkan aturan apakah iklan atau isi siaran politik harus bayar atau gratis. Alasannya, semua stasiun televisi saling bersaing.

Ignatius menyebutkan di Eropa, Amerika Serikat, bahkan Thailand, telah mengatur kepemilikan media. sehingga tidak bisa seenaknya mengisi konten media untuk kepentingan dirinya. "Lembaga yang mengatur serta mengontrol masalah ini juga dengan ketat mengawasi," ungkapnya.

Regulasi ketat diperlukan karena media penyiaran menggunakan ranah publik, jumlah frekuensi dipakai terbatas. Walau nantinya ada media digital dan siaran televisi memasuki ruang keluarga secara serentak tanpa diundang. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja
Tak Kekang Kebebasan Pers, DPR Sebut Revisi UU Penyiaran untuk Harmonisasi UU Cipta Kerja

Menurut dia, revisi UU Penyiaran merupakan sebuah kewajiban

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR
Pelarangan Tayangan Jurnalistik Investigasi Tuai Kritik, Begini Penjelasan DPR

Banyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers

Baca Selengkapnya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup,  Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya
Pengertian Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Lengkap dengan Kekurangan dan Kelebihannya

Dalam sistem ini, pemilih memberikan suaranya kepada partai politik, bukan kandidat individual.

Baca Selengkapnya
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak
Anies: Presiden dan Mendagri Tegur Pemda Batalkan Agenda Kampanye Sepihak

Kampanye merupakan kegiatan konstitusional, berbeda dengan urusan konser dan urusan non pemilu lainnya.

Baca Selengkapnya
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran
KPI Putuskan Tayangan Ganjar Pranowo Azan Bukan Pelanggaran

KPI mengimbau Lembaga Penyiaran tidak memihak salah satu capres.

Baca Selengkapnya