Aturan Ketat Prajurit TNI Bermain Medsos
Merdeka.com - Sederet kasus anggota TNI terjerat sanksi disiplin akibat aktivitasnya di media sosial. Mereka dicap bersalah. Melanggarkan tata tertib sebagai abdi negara. Hukuman didapat juga beragam, sampai dicopot dari jabatan.
Baru-baru ini dua prajurit TNI dikenakan sanksi disiplin. Mereka adalah Kopda ATY dan Serka B. Keduanya mengunggah video ketika menyambut kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Pemeriksaan internal pun langsung dilakukan. Kopda ATY diserahkan kembali ke satuannya Danyon Zipur 11. Sedangan Serka B Anggota TNI AU juga sempat menjalani pemeriksaan POM dan Intel.
Sanksi diberikan bukan hanya akibat ulah pribadi. Seperti dialami bekasn Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi. Dia dicopot dari jabatannya lantaran ulah istrinya di media sosial.
-
Kenapa media sosial sering digunakan untuk mengadukan masalah dengan polisi? Media sosial kerap menjadi sarana masyarakat menyuarakan kegelisahan Termasuk jika berhubungan dengan kepolisian yang tak kunjung bergerak mengusut laporan
-
Apa yang bikin stres karena media sosial? Meskipun media sosial memiliki manfaatnya, kebiasaan yang tidak sehat dalam penggunaannya dapat menyebabkan perasaan terputus, kesepian, dan stres.
-
Siapa yang sering dikritik netizen? Stefan William sering dikritik netizen gara-gara jarang ketemu anaknya.
-
Siapa saja yang bisa ditegur? Pastikan niat Anda murni untuk memberikan nasihat demi kebaikan, bukan untuk mempermalukan atau menghina orang yang ditegur.
-
Apa yang bisa menyebabkan stres akibat media sosial? Pencapaian, prestasi, kekayaan atau hal-hal glamor lainnya yang kamu lihat di media sosial bisa jadi hal sensitif yang membuatmu membandingkan diri. Nggak jarang hal ini bikin minder.
-
Bagaimana media sosial bisa berdampak negatif? Remaja yang menghabiskan waktu berlebihan di media sosial sering kali mengalami tingkat kecemasan dan depresi yang lebih tinggi dibandingkan dengan mereka yang tidak terlalu aktif di platform tersebut.
Kala itu sang istri mendapat sorotan lantaran komentar negatif terhadap peristiwa penusukkan dialami Jendra TNI (Purn) Wiranto. Pada saat yang sama, terdapat tujuh prajurit lainnya kena sanksi disiplin akibat kasus serupa.
Seorang prajurit TNI memang disumpah untuk taat kepada aturan dan atasan. Termasuk dalam urusan penggunaan media sosial. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Mayjen TNI Achmad Riad menegaskan seorang prajurit harus memegang teguh Sapta Marga atau Sumpah Prajurit. Sesuai pedoman Sapta Marga dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014.
Adapun batasan netral seorang prajurit TNI, kata Mayjen Achmad, dilarang berperilaku yang berpotensi memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian. "Pokoknya tidak boleh menyebarkan hal-hal yang bisa memecah belah bangsa atau menyebarkan kebencian, tidak boleh komentar negatif juga terkait kebijakan resmi dari instusi maupun negara karena TNI itu mengabdi kepada negara," kata dia kepada merdeka.com.
Aturan yang mengikat selain UU Nomor 25 Tahun 2014, tertuang di dalam Penerangan Pasukan (Penpas) di tiap angkatan. Ini juga terjadi di tiap matra TNI. Dalam Penpas sudah ditegaskan bahwa para pasukan dilarang mengunggah maupun membagikan konten di media sosial tanpa izin dari atasan.
Terkait dengan keluarga prajurit, aturan dalam Sapta Marga turut mengikat ke istri hingga anak. Sehingga kasus dialami eks Dandim 147/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, bisa dikatakan bahwa seorang prajurit tidak mampu membina sang istri. Demikian juga ketika anak prajurit TNI melakukan sebuah pelanggaran di media sosial.
Adapun turunan dari UU No 25 Tahun 2014 terdapat di dalam Peraturan Panglima (Perpang) Nomor 44 Tahun 2015. Kemudian dari Perpang juga diterjemahkan ke tiao matra melalui Penerangan Pasukan (Penpas) di setiap angkatan TNI AD, AL maupun AU.
Kadispenal Kadispenal Kolonel Laut (S) Julius Widjojono mengatakan aturan Penpas terus diperbarui pimpinan menyesuai kondisi yang terjadi di lapangan saat itu. Aturan terbaru tertuang dalam Penpas Nomor 02 Edisi November 2020. "Sesuai dengan kondisinya (Penpas) diperbarui," katanya Julius.
Dalam Penpas Nomor 02 Edisi November 2020, meminta Keluarga Besar TNI (KBT) untuk selalu netral dan tidak terprovokasi terkait politik praktis. Misalnya, aturan Penpas khusus anggota TNI AL. Berdasarkan Surat Telegram Kasal Nomor 04/SPOT/1020 TWU. 1013.1428, ada tiga aturan harus ditaati.
Pertama, anggota TNI AL dilarang memakai atribut KBT dalam kegiatan politik praktis. Kemudian, wajib memberikan pembinaan kepada KBT agar tidak terprovokasi untuk ikut kegiatan politik praktis. Terakhir, anggota TNI AL harus menjaga jangan sampai KBT dipolitisasi pihak tertentu untuk terlibat politik praktis karena bisa merusak citra TNI/ TNI AL.
Julius menegaskan pembaharuan Penpas tersebut menyesuaikan keadaan di lapangan jika ditemukan kasus baru. Meski, Penpas diteken Kadispenal lama, namun aturan tersebut masih tetap berlaku. Adapun segala aturan bermain media sosial bagi prajurit TNI merujuk dari perintah Panglima TNI. Bahkan dalam perintah Panglima TNI, prajurit TNI AL dilarang bermain aplikasi Tik Tok.
"Kalau aturan bermedsos itu sebenarnya merujuk dari perintah panglima. Tapi saya belum bisa melacak, dasarnya panglima itu apa. Belum ada," dia menegaskan.
Untuk hukumannya tidak langsung diberi sanksi berat. Masih berupa teguran di awal. Namun, bila seorang prajurit mengulang berkali-kali maka akan langsung dihukum berat. Tujuannya untuk memberi efek jera.
Menegakkan Disiplin Prajurit
Analis Pertahanan dan Militer Connie R Bakrie, mengatakan Institusi TNI mempunyai budaya sendiri. Dalam Sumpah Prajurit dan Sapta Marga mengatur disiplin tegak lurus terhadap perintah atasan. Mereka mempunyai pendidikan, pelatihan, aturan dan doktrin yang berbeda dengan warga sipil.
Harus diakui sudah banyak prajurit ditegur terkait penggunaan media sosial. Memang hanya beberapa yang diekspose. Biasanya alasan diekspose ke publik untuk menunjukan bahwa pimpinan sudah geram dengan polah anak buahnya.
"Jangankan dia sendiri, suami atau istrinya kalau melakukan pun itu bisa terkena dampak karena berarti dia tidak bisa menegakkan disiplin tentaranya terhadap keluarganya. Jadi apa lagi pelanggaran itu dilakukan dirinya sendiri," ucap Connie.
Penggunaan seluruh media sosial sebaiknya dilarang bagi seluruh prajurit TNI. Termasuk mengunggah status di WhatsApp Story. Hal itu juga pernah disampaikan Connie kepada Panglima TNI. Meskipun harus disadari menjadi timbul banyak perdebatan.
Untuk itu, dia menyarankan kepada para prajurit TNI harus mengutamakan disiplin diri. Terutama dalam menggunakan media sosial. "Mau kita buatkan aplikasi khusus TNI pun, lalu dia melanggar, share sesuatu yang dibahas kan bisa saja. Jadi yang ditingkatkan disiplin militernya, kemudian memaknai betul Sapta Marga," dia menegaskan.
Khusus prajurit tamtama atau bintara, memang perlu ada perhatian khusus. Mereka notaben masih mempunyai jiwa muda serta labil. Ada saja cara dipakai agar tetap bisa berekspresi di tengah derasnya informasi. Salah satunya membuat akun palsu.
Connie kembali mengingatkan agar seluruh pasukan TNI ingat Sumpah Prajurit dan Sapta Marga. Kemudian harus memahami UU Nomor 25 Tahun 2014, hingga memahami betul makna terkandung di dalamnya. "Ada keterikatan dan sumpah kepada negara, ketika negara meminta dia patuh kepada atasannya, dia harus patuh apapun bentuknya," kata dia menjelaskan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ddengan bijak bermedia sosial dapat mencegah kerugian terhadap institusi dengan tidak menyebarkan data dan rahasia penting.
Baca SelengkapnyaTNI saat ini tengah fokus melakukan penyuluhan terhadap judi online.
Baca SelengkapnyaBerikut sikap tegas Panglima TNI buat prajurit yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengakui kesalahan usai viral video penganiayaan tersebut.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan jika pihaknya kembali terlibat judi online, akibatnya akan dikenakan sanksi ringan, berat, hingga ditahan
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota yang ketahuan terlibat bermain atau membekingi judi online.
Baca SelengkapnyaMerangkum sejumlah tindak tak terpuji oknum TNI yang terjadi sejak Bulan Agustus hingga kini
Baca SelengkapnyaTNI AU turut melibatkan pengawasan melekat dari setiap atasan untuk memantau gerak-gerik psikologi seluruh anak buahnya.
Baca SelengkapnyaTNI bakal menjatuhkan sanksi yang menentukan statusnya sebagai prajurit, termasuk di antaranya pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca SelengkapnyaPemerintah membentuk Satgas Judi Online dipimpin Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaTerselip pesan agar para perwira TNI tetap teguh di berbagai situasi dan kondisi.
Baca Selengkapnya