Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan pemerintah yang merugikan penumpang

Aturan pemerintah yang merugikan penumpang GrabCar Lamborghini. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pemerintah telah merevisi 11 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pihak Organda menyebut, aturan itu menguntungkan kubu taksi online. Sebaliknya, penyedia jasa aplikasi transportasi online keberatan dengan beberapa poin. Pengamat menilai, justru penumpang yang dirugikan karena tarif tak murah lagi.

Ada 11 poin dalam revisi PM 32/2016 ini:

1. Jenis Angkutan Sewa

Orang lain juga bertanya?

Kendaraan Bermotor Umum yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam hanya kendaraan angkutan sewa; Nomenklatur angkutan sewa khusus untuk mengakomodir peayanan angkutan taksi online.

2. Kapasitas silinder mesin kendaraan

Angkutan Sewa Umum minimal 1.300 cc; Angkutan Sewa Khusus minimal 1.000 cc.

3. Batas Tarif Angkutan Sewa Khusus

Tarif angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi; Penentuan tarif berdasarkan tarif batas atas/bawah; Penetapan tarif diserahkan sepenuhnya kepada Gubernur sesuai domisili perusahaan dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kebutuhan jumlah kendaraan dilakukan oleh Gubernur sesuai domisili perusahaan; dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

5. Kewajiban STNK Berbadan Hukum

Jika sebelumnya ketentuan STNK atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yg msh atas nama perorangan msh tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) pertama semula dilakukan dengan cara pengetokan, disesuaikan menjadi dengan pemberian plat yang di embose; Kendaraan bermotor yang paling lama 6 Bulan sejak dikeluarkannya STNK tidak perlu di uji KIR, dapat dengan melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

7. Pool

Persyaratan ijin penyelenggaraan angkutan umum semula harus memiliki pool disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan; Harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel); atau Kerjasama dengan pihak lain.

9. Pajak

Substansi untuk kepentingan perpajakan pada penyelenggaraan angkutan umum taksi online dikenakan terhadap perusahaan aplikasi sesuai usul dari Ditjen Pajak.

10. Akses Dashboard

Pokok bahasan Akses Dashboard merupakan ketentuan baru yang ditambahkan dalam revisi peraturan ini. Wajib memberikan akses digital dashboard kepada Dirjen Hubdat dan Pemberi ijin penyelenggaraan angkutan umum; Untuk kepentingan pengawasan operasional taksi online.

11. Sanksi

Pemberian sanksi dikenakan baik ke perusahaan angkutan umum maupun perusahaan aplikasi; Sanksi atas pelanggaran perusahaan aplikasi diberikan oleh Menteri Kominfo dengan melakukan pemutusan akses (pemblokiran) sementara terhadap aplikasi sampai dengan dilakukan perbaikan.

Public Relations Manager Grab Indonesia Dewi Nuraini mengatakan, peraturan itu bakal membawa industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman. Pihaknya bakal terus berdiskusi dengan pemerintah terkait peraturan baru itu. Diskusi itu juga penting dilakukan untuk mewakili aspirasi para konsumen dan para pengemudi.

Menurut dia, ada tiga poin perubahan yang diyakini akan membawa seluruh industri transportasi kembali ke praktik lama. Pertama, intervensi yang dilakukan pemerintah dalam hal penetapan harga akan memaksa pelanggan untuk membayar lebih dari yang mereka butuhkan. Pihaknya yakin bahwa penetapan harga yang fleksibel menjawab kebutuhan pasar serta pendekatan paling efisien.

Kedua, penetapan kuota kendaraan mengarah pada monopoli dan membatasi jumlah konsumen yang dapat menikmati layanan. Pembatasan itu akan mempengaruhi kesejahteraan ratusan ribu mitra pengemudi dan keluarganya.

"Ketiga, poin revisi yang ditawarkan mewajibkan mitra pengemudi kami untuk memindahkan hak milik Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama badan hukum (PT/Koperasi)," kata Dewi melalui pesan singkat kepada merdeka.com, Minggu (26/3).

Kata dia, poin ketiga itu merampas kesempatan pengemudi untuk memiliki mobil sendiri. Sebab memberikan hak atas aset pribadi kepada pihak koperasi sangat tidak adil. Dan ini sangat bertentangan dengan prinsip koperasi itu sendiri. Yang juga bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan.

Pihaknya mendesak pemerintah untuk memperpanjang masa tenggang implementasi revisi PM 32. Serta mempertimbangkan kembali dampaknya kepada konsumen dan pengemudi.

Tak jauh berbeda Grab, pihak Uber menilai bahwa PM 32/2016 itu sebagai penghalang pelaku bisnis untuk berinovasi. Humas Uber Dian Safitri mengatakan, harga yang ditawarkan memungkinkan penumpang untuk mengakses layanan yang andal dan terjangkau di mana pun berada.

Batas bawah pada harga bakal menghambat dalam memberikan akses secara luas. Selain itu kata dia, batas atas pada harga juga akan menyebabkan keandalan berkurang karena akan menaikkan waktu tunggu. Ketika penumpang memerlukan kendaraan, mitra pengemudi perlu didorong untuk mengemudi. Satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan harga fleksibel.

Lebih jauh dia menuturkan, para penumpang menyukai transportasi online lantaran bisa mendapatkan tumpangan yang terjangkau dalam hitungan menit.

"Pada tahun 2014, rata-rata waktu tunggu Uber adalah 10 menit. Sekarang, waktu tunggu berhasil diturunkan hingga 6 menit. Angka ini bisa berubah secara dramatis jika kuota ditetapkan," kata Dewi.

Menurut Dewi, pihaknya senang pemerintah memberikan perhatian dan mengambil langkah untuk meregulasinya. Sebab model bisnis seperti ini masih baru. Kendati begitu pemerintah perlu memahami perbedaan model bisnis dan kebutuhan masyarakat di era teknologi saat ini. Tambahnya, harusnya pemerintah mendukung adanya bisnis ini untuk kepentingan masyarakat.

Dihubungi terpisah, pengamat transportasi publik Azas Tigor Nainggolan menilai revisi PM 32 tahun 2016 menunjukkan jika pemerintah tidak memperhatikan penumpang. Menurut dia, revisi itu lebih konsen kepada pengusaha. Harusnya pemerintah bukan hanya membuat aturan tentang taksi online, tapi juga membuat aturan tentang pelayanan standar minimum untuk angkutan umum. Jika ada aturan tersebut penumpang tau hak-hak yang mereka dapatkan.

Selain itu dalam revisi tersebut adanya perubahan tarif atas dan bawah. Hal ini lebih menguntungkan bagi pengusaha dan malah merugikan penumpang. Katanya, selama ini orang memilih taksi online lantaran lebih murah dan lebih gampang ketibang taksi konvensional. Sebab taksi konvensional lebih mahal dan lebih sulit.

"Kadang nakal juga sopirnya dibawa muter-muter suapaya argonya mahal," kata Tigor.

Menurut dia, PM 32/2016 tidak perlu direvisi dan tidak perlu ada perubahan. Cukup menjalankan aturan yang sudah dibuat tanpa mengubah apapun. Dia juga meminta pemerintah segera membuat aturan tentang ojek online. Hal itu juga untuk menghindari gesekan dengan angkutan umum.

Tapi menurut Tigor, hal yang wajar ketika saat ini penumpang tidak mau lagi naik angkot dan memilih ojek online. Ini karena angkot kerap membuat penumpang tidak nyaman dengan seringnya ugal-ugalan. Katanya, kalau pakai ojek online lebih akses lebih nyaman tidak perlu ke jalan raya. Lebih murah dan praktis. Itu kondisi di mana angkutan umum di Indonesia itu masih jelek.

"Organda dan pemda harus memperbaiki dan membenahi angkot-angkot yang ada agar penumpang lebih nyaman termasuk membina para anggotanya," tutup Tigor.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi
Tuntutan Demo Ojol ke Pemerintah: Revisi Aturan Tarif Layanan hingga Payung Hukum Pengemudi

Ribuan driver ojek online demo mendesak adanya aturan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa agar aplikator bertindak sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas
FOTO: Jeritan Ojek Online Curhat Tarifnya Dipotong 30 Persen Saat Demo Besar-Besaran Dekat Monas

Ribuan pengemudi ojol menyampaikan uneg-uneg mereka soal kebijakan yang diberlakukan oleh pihak aplikator.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini
FOTO: Protes Pemotongan Tarif hingga 30 Persen, Ojek Online di Jakarta Mau Demo Besar-Besaran Hari Ini

Ojol berencana menggelar unjuk rasa pada hari ini soal pemotongan tarif yang dianggap membebankan mitra driver.

Baca Selengkapnya
Sepakat Bayar Rp20.000 Tapi Diminta Rp50.000 usai Sampai ke Tujuan, Aksi Adu Mulut Penumpang dan Driver Ojol Ini Viral
Sepakat Bayar Rp20.000 Tapi Diminta Rp50.000 usai Sampai ke Tujuan, Aksi Adu Mulut Penumpang dan Driver Ojol Ini Viral

Adu mulut penumpang dan driver ojol karena minta dibayar lebih dari kesepakatan ini viral bikin kesal.

Baca Selengkapnya
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi
Ojek Online Demo di Batam, Maxin Indonesia Siap Buka Ruang Diskusi

Maxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan
Jerit Ojek Online: Mulai Perkara Suspend Hingga Tingginya Potongan

Aspirasi disampaikan saat demontrasi di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha Jakarta Pusat pada Kamis (29/8).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang
Pemerintah Bakal Batasi Penyaluran Pertalite, Driver Ojol: Antrean SPBU Makin Panjang

Saat ini, sejumlah rekan profesi pengemudi ojek online (ojol) membutuhkan waktu yang cukup lama untuk memperoleh Pertalite.

Baca Selengkapnya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya
Ribuan Pengemudi Ojek Online di Batam Demo, Ini Tuntutannya

Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.

Baca Selengkapnya
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik
Aturan Operasional Mobil Tua di Jakarta Dinilai Berpotensi Jadi Polemik

Presiden Jokowi mengesahkan UU Nmoor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya