Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bandar narkoba harus dimiskinkan

Bandar narkoba harus dimiskinkan Sertijab BNN. ©2015 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisaris Jenderal Budi Waseso baru saja duduk mengepalai Badan Narkotika Nasional (BNN) menggantikan Komjen Anang Iskandar. Banyak yang menilai, bekas Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia ini orang yang tegas terhadap tugas yang diembannya. Kasus korupsi di PT Pelabuhan Indonesia II menjadi bukti jika Budi Waseso orang berani.

Boleh dibilang, sejak dipegang Komjen Budi Waseso, Bareskrim Mabes Polri lebih berani menangani kasus-kasus besar. Apalagi sosoknya dinilai tegas. Sebelum dipindah tugaskan menjadi Kepala BNN, Budi Waseso sempat membuat kejutan kepada Panitia Khusus seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menyatakan jika ada calon pimpinan KPK yang diseleksi bakal berstatus tersangka.

Lalu bagaimana Komjen Budi Waseso memimpin BNN untuk memberantas narkoba. Kepada merdeka.com, orang yang disebut-sebut loyalis Wakil Kepala Polri Jenderal Budi Gunawan ini mengatakan jika kini dia sedang memetakan prioritas dalam pemberantasan narkoba termasuk juga rehabilitasi. Termasuk juga menindak bandar narkoba yang melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Orang lain juga bertanya?

Untuk membuat jera, Komjen Budi bakal memiskinkan bandar narkoba. "Berkaitan dengan hasil pencucian uang, atau hasil dari kejahatan dari narkoba itu, itu orang harus dimiskinkan supaya dia tidak bisa melakukan kegiatan itu lagi karena tidak ada dukungan biaya," kata Komjen Budi saat berbincang dengan merdeka.com, di kantornya kemarin.

Berikut petikan wawancara Budi Waseso dengan Benny Laurel Sharon Silalahi dan Arbi Sumandoyo dari merdeka.com.

Apa program anda memberantas narkoba di Indonesia?

Banyak yah pasti banyak program saya. Tapikan saya baru memetakan ke dalam. Kalau saya mau melakukan langkah-langkah itu saya harus tahu persis masalah persoalan yang saya hadapi. Nah di situ lah nanti saya menjadikan prioritas, mana yang mau dijadikan prioritas dan bagaimana saya melakukannya. Itukan harus saya ketahui dari bagaimana saya mengenal kondisi keadaan sebenarnya. Nah ini masih dalam rangka masuk ke dalam atau maping itu tadi.

Nah setelah itu mungkin saya ada program-program, tapi program saya itu ada tiga, program di mana semua menjadi utama. Pencegahan menjadi utama, artinya program pencegahan harus maksimal dan dilakukan secara bersama-sama dan serentak dari segala lini. Termasuk pemberantasan, program pemberantasan juga harus masif, harus agresif, harus betul-betul dilaksanakan terhadap sasaran-saran yang sudah kita petakan. Termasuk juga ada program rehabilitasi, yang 4 juta itu. Itu juga harus kita kerjakan secara bersama-sama, ini semua menjadi program saya.

Anda kemarin mengatakan jika pengguna narkoba tidak perlu di rehabilitasi. Bisa dijelaskan?

Bukan begitu, ini salah. Saya mengatakan masalah rehabilitasi itu harus ditinjau ulang tidak semuanya otomatis langsung rehabilitasi kan begitu yang saya sampaikan. Artinya bagi pengguna harus ada efek jera juga di kala dia tidak diberi efek jera berarti ada pengguna-pengguna baru, karena apa? Dia berlindung pada undang-undang yang menyatakan bahwa dia korban, dan korban itu hanya bisa direhabilitasi bukan dihukum bukan begitu. Dan inikan menjadi masalah juga nanti ada orang yang mencoba saya tidak akan dihukum padahal menggunakan narkoba itu ada sanksi hukum ya kan.

Ada beban hukum yang harus dijauhkan oleh pengguna nah ini yang harus kita garis bawahi. Artinya semua proses hukum harus dilalui, putusannya kan tergantung hakim. Belum tentu dia pasti dihukum, bisa saja bebas. Tapi proses harus dilakukan, supaya apa? Ada efek jera. Tapi setelah itu rehabilitasi dilaksanakan seiring sejalan dalam menjalankan putusan hukum.

Adanya celah dalam rehabilitasi merupakan salah satu alasan anda juga?

Salah satunya iya.

Berapa angka proses rehabilitasi itu mulai diterapkan di BNN?

Artinya begini, sampai saat inikan setiap bulan evaluasi kita setiap tahun evaluasi kita dibandingkan tahun-tahun sebelumnya selalu meningkat. Artinya di sini berarti akan makin banyak orang yang akan mencoba menggunakan. Di sini akan, berarti kita bisa punya simbol sementara walaupun belum tentu benar. Berarti orang memang tidak takut menggunakan, karena pada akhirnya dia punya pendapat bahwa toh saya kalau menggunakan korban dan saya akan direhabilitasi atas dasar pembiayaan negara. Celaka itu.

Banyak temuan BNN bahwa narkoba itu dikendalikan dalam penjara. Bagaimana anda menyikapi hal ini?

Iya, itulah yang harus kita kerjasamakan antara Menkumham, BNN, dan kepolisian. Karena apa? Itu dikendalikan oleh oknum, nah ini tanggung jawab Menkumham. Di situ perlu dievaluasi dan semua perlu ditata lagi, kenapa bisa terjadi? Tentu ada masalah, permasalahan itu yang harus kita selesaikan, itu maksud saya. Pasti ada sesuatu, kita tidak bisa lihat muncul dari luar, oh ada mafia di situ pasti bisa bergerak, bisa bekerja, dan tentunya ada sesuatu.

Jadi apa yang harus dilakukan, satu harus ada penegakan hukum terhadap yang bersangkutan sendiri. Tidak ada upaya TPPU tindak pidana berkaitan dengan hasil pencucian uang, atau hasil dari kejahatan dari narkoba itu. Itu orang harus dimiskinkan supaya dia tidak bisa melakukan kegiatan itu lagi karena tidak ada dukungan biaya. Ketiga kita harus melakukan pengawasan dan perubahan sistem yang ada di lembaga pemasyarakatan itu, pengetatan sistemnya termasuk pengawasan terhadap aparat-aparat petugas lapas itu sendiri semua harus kita evaluasi secara keseluruhan.

Apa kendala anda dalam pemberantasan para bandar di dalam penjara, mengingat Nusakambangan sering disebut sebagai salah satu sentral peredaran narkoba?

Iya, salah satunya adalah fungsi penegakan hukum, ada celah orang melakukan pembelaan hukum terhadap kejahatan narkoba. Saya contohkan Fredy Budiman, dia masih bisa melakukan itu, bahkan mempengaruhi petugas-petugas di situ, ini akibat dari adanya proses hukum yang salah. Artinya ada peluang untuk orang melakukan pembelaan atau menunda bahkan membebaskan diri dari ancaman mati itu sendiri. Tapi ada upaya-upaya hukum yang dilakukan karena diatur dalam peradilan, dari fungsi peradilan itu, nah itu yang harus ditinjau ulang, di kala sudah ada putusan harus sudah dieksekusi gitu loh. Supaya tidak terjadi itu, itu yang harus dilakukan. (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan
Bandar dan Kurir Narkoba Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang, Bareskrim: Untuk Dimiskinkan

Bukan hanya bandar, namun kurir pun akan dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU)

Baca Selengkapnya
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan
30 Kata-Kata Poster tentang Narkoba, Bantu Orang Sekitar Berjuang Lawan Kecanduan

Narkoba dianggap sebagian orang dapat menenangkan pikiran. Namun nyatanya jika dikonsumsi jangka panjang memiliki efek yang sangat membahayakan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security
Pemerintah Putuskan Napi Narkoba Dijebloskan ke Lapas Super Maximum Security

Para pelaku akan mendapatkan hukuman maksimal dengan penempatan tahanan di Lapas Super Maximum Security.

Baca Selengkapnya
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!
Kapolri Geram Lihat Bandar Narkoba Tak Kapok Bolak Balik Masuk Penjara: Saya Minta Jajaran, Tindak Tegas!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan para pelaku tindak pidana narkoba yang bolak-balik masuk penjara dan tidak pernah ada kapoknya.

Baca Selengkapnya
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!
Barekrim Polri: Pencandu Narkoba Wajib Direhab, Tidak Boleh Dipidana!

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.

Baca Selengkapnya
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice
241 Kasus Narkoba Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Restorative justice hanya berlaku pada kasus pengguna narkotika.

Baca Selengkapnya
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas
Pesan Jenderal Polri Ada 8 Polisi Aniaya Tersangka Narkoba Sampai Tewas

Pelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.

Baca Selengkapnya
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba
Jokowi Ungkap Ada Aparat Penegak Hukum Terlibat Peredaran Narkoba

Harus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.

Baca Selengkapnya
Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun
Kepala BNN: Pembunuh Gadis Pedagang Gorengan Buronan Narkoba Enam Tahun

Alat penghisap narkoba ditemukan di tempat Indra Septiarman (26), tersangka pembunuh NKS, ditangkap.

Baca Selengkapnya
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat
Tegas! Jenderal Bintang 2 Ini Tak akan Beri Ampun Polisi Penarkoba, Langsung Pecat

Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan
Ganjar Bicara Bahaya Narkoba: Kalau Tidak Disikat, Negara Bakal Dilemahkan

"Kalau narkoba ini tidak disikat dengan keras, maka negara ini akan di lemahkan dengan narkoba," tegas Ganja

Baca Selengkapnya
Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba
Keras! Jenderal Bintang Dua Tidak Segan-Segan Pecat Anak Buah saat Ketahuan Terlibat Narkoba

Karyoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba

Baca Selengkapnya