Berebut kanal digital
Merdeka.com - Setelah perjuangan panjang, Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia akhirnya merasa lega. Mahkamah Agung membatalkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring soal penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar berisi 22 pasal mengatur tentang televisi digital.
Tetapi, para pengusaha televisi daerah ini harus kembali gigit jari. Aturan lama hanya berubah nomor menjadi aturan nomor 32 tahun 2013 dengan substansi dan isi sama dengan aturan dibatalkan Mahkamah Agung . Harapan adanya pergantian seleksi tidak terwujud. Perubahan kentara cuma pada pergantian zona layanan. Awalnya dibagi berdasarkan wilayah berganti menjadi per provinsi sesuai jumlah provinsi di Indonesia. Juga tidak ada jangka waktu penutupan kanal analog.
Artinya, para pemilik televisi lama selain menikmati frekuensi analog juga memperoleh keuntungan dari frekuensi digital. Tetapi, bagi para pemilik televisi lokal tidak terkait taipan televisi di Jakarta, harus bersiap mengalokasikan dana gede tanpa perlindungan dalam transisi analog ke digital. Bahkan, beberapa pengusaha televisi analog diminta tidak menuntut ganti rugi kepada pemerintah.
-
Bagaimana cara migrasi ke TV digital? Sahid hanya membeli STB dengan tambahan kabel HDMI. Antena dan TV masih memakai yang lama. Kabel antena yang biasanya dicolok ke televisi kini dipindahkan ke STB. Sementara kabel HDMI dimasukkan ke dalam soket yang tersedia di perangkat TV-nya.
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Dimana migrasi TV analog ke digital dilakukan? Data per September 2023, program ASO telah diselesaikan di 112 wilayah siaran yang meliputi 314 kabupaten/kota di Indonesia.
-
Kapan migrasi TV analog ke digital dimulai? Program ASO atau TV Digital dimulai sejak 30 April 2022. Tepat pukul 24.00, layanan TV analog dari 3 wilayah siaran yang terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota dipadamkan. Berganti dengan TV digital.
-
Kenapa migrasi TV analog ke digital dilakukan? TV analog dinilai tidak efisien karena memakai banyak spektrum frekuensi 700 MHz. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam terbatas sehingga penggunaannya harus dimaksimalkan.
-
Kapan sistem peringatan dini TV Digital mulai beroperasi? '(EWS TV Digital) efektif untuk penyiaran hari ini sudah mulai beroperasi,' kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Senin 23 September 2024.
“MA ( Mahkamah Agung ) menilai Permen 22 tidak sah. Kehadiran Permen 32 hanya untuk melegalkan yang ilegal,” kata Ketua Asosiasi Televisi Jaringan Indonesia Bambang Santoso beberapa waktu lalu dalam diskusi problematik televisi digital.
Menurut target ditetapkan awal tahun lalu, digitalisasi dunia penyiaran dalam negeri mestinya sudah dimulai bertahap. Pada 2015, seluruh televisi saat ini menggunakan jaringan analog harus berubah ke kanal digital.
Perubahan kanal dari analog ke digital ini sebagai kesepakatan Persatuan Telekomunikasi Internasional (ITU). Pada 17 Juni 2015 seluruh dunia wajib berpindah dari penyiaran televisi analog ke penyiaran televisi digital.
Pemerintah menyiapkan sekitar 227 wilayah layanan dibagi dalam dua kategori: daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju. Tetapi, publik mengkritik slot kanal disediakan oleh pemerintah habis dan dinikmati oleh para pemain lama, seperti MNC Group milik Hary Tanoesoedibjo , Metro TV kepunyaan Surya Paloh , keluarga Bakrie dengan Viva Group, Elang Teknologi (SCTV dan Indosiar) dimiliki keluarga Sariaatmadja, dan Trans Corp dipunyai Chairul Tandjung .
Hitungan kasar, dalam satu wilayah layanan bisa ada ratusan televisi beroperasi. Misalnya di Jawa Barat dengan wilayah paling luas. Dengan sebelas layanan akan hadir sekitar 549 kanal. Saat ini paling tidak ada 90 pemohon kanal televisi digital di Jawa Barat.
“Secara substansial, isi aturan lama dan baru tidak jauh berbeda. Semua ini memperlihatkan permen 32 mempertahankan konsentrasi kepemilikan,” ujar Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar.
Dia mewanti-wanti Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring agar dunia penyiaran diatur dengan menjamin kebebasan dan demokrasi. Aturan juga mesti berprinsip efisiensi, frekuensi emas, peningkatan kualitas, dan munculnya banyak pemain baru.
Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informasi Hendry Subianto menegaskan pihaknya tetap akan melanjutkan proses digitalisasi dunia penyiaran. Pemerintah menilai putusan Mahkamah Agung tidak bersifat retroaktif. “Keputusan MA tersebut tidak membatalkan proses migrasi teknologi sistem televisi analog ke sistem televisi digital,” tuturnya.
Pemerintah, kata dia, harus mengupayakan payung hukum bagi perkembangan teknologi agar masyarakat tidak dirugikan. Dia mengimbau masyarakat dan pelaku industri televisi tidak resah karena aturan baru menteri segera terbit.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.
Baca SelengkapnyaHadirnya TV digital di Indonesia memiliki banyak manfaat, baik dari segi teknologi maupun ekonomi dalam negeri.
Baca SelengkapnyaTransformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.
Baca SelengkapnyaPemerintah melakukan upaya mengumumkan peringatan dini bencana kepada masyarakat melalui televisi. Namun ada syarat yang harus dilakukannya.
Baca SelengkapnyaSetiap 17 Mei dunia memperingati hari telekomunikasi. Berikut sejarahnya.
Baca SelengkapnyaPerkembangan teknologi sejarah di Indonesia dari masa ke masa ini menarik untuk disimak.
Baca SelengkapnyaPola setiap generasi dalam mengonsumsi jenis siaran favorit berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaGrup SCM/EMTEK Kembali mendistribusikan STB terkait dengan penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO).
Baca SelengkapnyaBagi para pebisnis kelas UMKM, digitalisasi membawa bisnis konvensionalnya naik level.
Baca SelengkapnyaPemerintah saat ini sedang menggodok kapan lelang frekuensi bisa dilakukan.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika per 1 September 2024 telah memutus akses terhadap lebih dari 3.367.632 konten judi online bekerja sama instansi terkait.
Baca SelengkapnyaDalam pemaparannya, Sutanto mengatakan, jumlah masyarakat yang menonton televisi saat ini mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya