Buruk Rupa Konten Medsos Dibelah
Merdeka.com - Masih teringat jelas kasus dugaan rasisme dilakukan Ambroncius Nababan. Kader Partai Hanura itu mengunggah di akun Facebook pribadinya bernada SARA terhadap aktivis Papua Natalius Pigai. Unggahannya kemudian menjadi polemik. Tepatnya pada 26 Januari 2021, kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
Perihal postingannya yang berujung laporan polisi, Ambroncius menegaskan, tak ada maksud untuk bertindak rasis terhadap Natalius. Ujaran tersebut, jelas dia, adalah persoalan pribadi antara dirinya dan Natalius.
Kasus Ambroncius hanyalah satu dari berbagai macam kejadian serupa bikin riuh jagat media sosial tanah air. Platform yang dibangun dengan tujuan meluaskan pergaulan dan saran berbagi pikiran itu kini berubah mencekam. Tindak-tanduk warganet jadi sorotan.
-
Apa ciri-ciri konten negatif? Menurut Yunus Susilo, Dosen Teknik Geomatika Fakultas Teknik Unitomo Surabaya, sebuah konten dikatakan negatif apabila: Melanggar norma kesusilaan Isinya perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik Berupa pemerasan dan pengancaman Menyebarkan berita bohong atau hoaks Mengandung ujaran kebencian
-
Siapa yang mempengaruhi fakta sosial? Fakta sosial memiliki keberadaan independen dari individu, tetapi pada saat yang sama, mereka juga dipengaruhi oleh individu melalui proses sosialisasi dan interaksi sosial.
-
Apa saja faktor yang mempengaruhi hasil pemilu? Hasil pemilu dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan bervariasi tergantung pada konteks politik suatu negara. Beberapa faktor yang umumnya dapat memengaruhi hasil pemilu meliputi: 1. Kandidat dan Partai Politik, 2. Isu Pemilu, 3. Faktor Ekonomi, 4. Media Massa, 5. Partisipasi Pemilih, 6. Sistem Pemilu, 7. Peraturan Pemilu, 8. Sentimen Publik, 9. Dukungan Elektoral, 10. Perubahan Demografis.
-
Apa dampak positif dari konten kriminal? Ternyata ada dampak positif yang ditimbulkan bila menonton konten kriminal.
-
Bagaimana fakta sosial memengaruhi individu? Fakta sosial bersifat eksternal, umum, dan memaksa terhadap individu.
-
Apa isi konten yang viral? Terdapat banyak sekali naskah drama yang cocok untuk ditampilkan untuk menghibur penonton, salah satunya adalah naskah drama lucu.
Sepanjang kurun waktu Januari hingga 23 Desember 2020, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menangani penyebaran konten negatif menyebar di situs maupun media sosial. Tercatat ada 122.904 konten negatif yang tersebar di situs.
Rincian temuan itu, yakni 74.545 konten berkaitan dengan perjudian, 40.818 konten pornografi, 3.304 konten terkait penipuan, 2.903 konten yang berkaitan dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), dan 1.309 konten negatif yang direkomendasikan instansi. Selanjutnya ada 94 konten terkait pelanggaran keamanan informasi, 10 konten berita bohong, 5 konten terkait terorisme, 1 konten SARA, serta 1 konten berkaitan dengan perdagangan produk dengan aturan khusus.
Sedangkan di platform media sosial, tercatat ada 170.001 konten negatif yang telah ditangani. Dari jumlah tersebut, twitter menjadi sumber terbesar dengan 162.060 konten. Selanjutnya ada Facebook dan Instagram sebanyak 6.094 konten, file sharing sebanyak 1.271 konten, YouTube sebanyak 360 konten, Telegram 225 konten, dan Line 1 konten.
Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kominfo, Teguh Arifiyadi, menyadari bahwa memantau aktivitas warganet tidak mudah. Meskipun sudah dibantu berbagai mesin dengan basis kecerdasan buatan. Sebab yang bisa dipantau hanyalah konten yang dibagikan secara publik.
Memang lembaga ini memiliki tim khusus beranggotakan sekitar 120 orang untuk memantau aktivitas warga negara di dunia maya. Dalam menjalankan tugasnya, tim tersebut dibagi dalam tiap kelompok kecil sesuai dengan jenis konten maupun platform yang diawasi.
Ada dua langkah pengawasan dilakukan. Aktif dan pasif. Langkah aktif berarti tim Kominfo bergerak sendiri untuk mencari konten dengan bantuan berbagai mesin pencari berbasiskan kecerdasan buatan. Selain itu, pihaknya juga menerima dan memproses laporan yang masuk, baik dari masyarakat juga instansi.
Hanya memang, diakui dia, tidak semua konten maupun postingan di media sosial dapat dipantau. "Namanya kita negara demokrasi pemerintah tidak punya kewenangan untuk memantau semua konten," ujar Teguh Arifiyadi kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.
Jumlah konten negatif yang ditangani dalam satu hari amat bervariasi. Situasi politik menjadi faktor cukup menentukan dalam mendorong penyebaran berbagai konten negatif.
Sebagai contoh, dia menyebut pada gelaran pilkada DKI Jakarta dan Pilpres biasa terjadi peningkatan konten-konten negatif. Setelah peristiwa itu berlalu, penyebaran konten-konten negatif cenderung rendah. "Meskipun itu kontennya terkait dengan radikalisme, ujaran kebencian, pasti kaitan dengan situasi politik lah," dia menerangkan.
Sejauh ini Kominfo tak serta merta melakukan take down tiap konten negatif. Sebab ada sejumlah tahapan harus dilalui. Dari tiap konten negatif tersebar hanya ada dua jenis konten yang take down. Yakni konten terkait perjudian dan pornografi.
Sementara tiap konten diduga berkaitan dengan terorisme, jasa keuangan maupun obat dan makanan maka akan bekerja sama dengan lembaga terkait. Seperti BNPT, OJK maupun BPOM. "Kalau pornografi dan perjudian karena itu nggak diperlukan banyak ahli, bisa langsung kelihatan dinilai itu bisa dilakukan (penindakan)," imbuh dia.
Terkait konten berkaitan dengan ujaran kebencian memang paling jarang ditangani Kominfo. Sebab biasanya konten jenis itu banyak dilaporkan ke polisi untuk proses hukum. "Kalau SARA ada yang terang-terangan soal suku, agama, ras bisa gampang dinilai ini postingan (berkaitan) SARA. tapi kalau terkait antargolongan banyak perdebatan kita lebih hati-hati dalam menentukan dan jarang kita takedown kalau kontennya masih 50:50."
Penyebaran Ujaran Kebencian
Belakangan perilaku pengguna internet menjadi perhatian salah satu perusahaan teknologi multinasional asal negeri Paman Sam, Microsoft. Baru-baru ini perusahaan yang didirikan Bill Gates tersebut merilis hasil survei terkait tingkat kesopanan pengguna internet sepanjang 2020. Dalam laporan berjudul 'Digital Civility Index (DCI)'.
Laporan tersebut berdasarkan survei yang diikuti 16.000 responden di 32 negara. Sistem penilaian laporan tersebut berkisar dari skala nol hingga 100. Semakin tinggi skor maka semakin rendah kesopanan daring di negara tersebut.
Hasil survei menempatkan Indonesia di urutan ke-29 dari 32 negara. Posisi ini membuat Indonesia sekaligus menjadi yang terendah di Asia Tenggara. Skor kesopanan daring di Indonesia sendiri naik delapan poin, dari 67 pada tahun 2019 menjadi 76 pada tahun 2020.
Pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi, melihat penyebab media sosial bisa berubah jadi sarana bertukar kata-kata benci. Karakter orang Indonesia yang ramah dan santun dalam komunikasi face to face, diduga menjadi alasan seseorang tidak berani menyatakan pendapat dan kritik secara langsung. Perasaan dipendam itu tak lantas hilang, tapi mencari ruang-ruang lain untuk diutarakan.
Kehadiran media sosial seperti gayung bersambut. Hal-hal sungkan diutarakan itu, akhirnya bermuara pada berbagai unggahan di media sosial. "Ekspresinya di media sosial. Karena ponsel. Dia kadang-kadang (menggunakan akun) anonim. Kemudian emosi itu hilang, keluar semua," kata Ismail kepada Merdeka.com, pekan lalu.
Persoalan terjadi di Indonesia, jelas Fahmi, dikarenakan tidak adanya cancel culture. Cancel culture sendiri dapat dipahami sebagai upaya kolektif untuk menyerang seseorang jika yang bersangkutan telah melakukan atau menyatakan sesuatu tidak menyenangkan.
"Kalau ada tokoh yang tiba-tiba dia rasis di media sosial, itu bisa dihajar ramai-ramai. Contoh di kita, cancel culture itu pernah terjadi pada Eiger. Itu kan contoh cancel culture. Di kita untuk orang-orang yang berujar kebencian, enggak dicancel. Jadi biasa," ujar dia.
Penyebaran ujaran kebencian pun dapat dikatakan merata di berbagai platform media sosial, seperti Twitter, Instagram, hingga Facebook. Hanya memang media sosial yang lebih mudah untuk dipantau dan dianalisa yakni twitter.
Upaya pengawasan terhadap penyebaran konten negatif lewat platform digital juga dilakukan Polri. Teranyar lembaga saat ini yang dipimpin Jenderal Listyo Sigit tersebut memiliki virtual police.
Kabag Penum Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menjelaskan, virtual police merupakan upaya edukasi kepada masyarakat pengguna media sosial. Khususnya masyarakat yang berpotensi membuat pelanggan tindakan pidana. Tujuan kehadiran virtual police sendiri untuk menekan atau mengurangi tindak pidana hoaks.
Melalui tim itu, kepolisian hendak memperkuat fungsi pencegahan. Selain itu, masyarakat juga dibantu untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. "Jadi kita mengedukasi bagaimana bahwa kita berpikiran langkah hukum adalah langkah terakhir," ujar Ahmad kepada merdeka.com.
Teguran yang diberikan pun dilakukan secara pribadi kepada masyarakat yang unggahannya diduga bermuatan konten negatif. Dengan harapan orang tersebut mau menjelaskan kepada masyarakat terkait konten diunggah tersebut.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB.
Baca SelengkapnyaBerita hoaks didominasi oleh isu kesehatan, pemerintahan, penipuan dan politik di luar pada isu-isu lain
Baca SelengkapnyaPengumpulan data primer dengan pendekatan analisis wacana melalui analisis data kuantitatif media monitoring Humas BKPK dan NoLimit.
Baca SelengkapnyaDaftar platform ini paling banyak sebar hoaks terlebih jelang pemilu.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, dia mengakui bahwa temuan hoaks Mafindo jumlahnya lebih sedikit dari banyaknya hoaks yang tersebar.
Baca SelengkapnyaKemenkominfo menyatakan konten judi online (judol) menjadi masalah serius di tengah bertebarannya konten hoaks di dunia digital.
Baca SelengkapnyaBeberapa jam setelah serangan Hamas ke Israel, X atau Twitter dibanjiri video dan foto hoaks serta informasi menyesatkan tentang perang di Gaza.
Baca SelengkapnyaKomdigi juga merekomendasikan sejumlah grup yang mempromosikan judi online di berbagai platform pesan instan dan media sosial segera ditutup.
Baca SelengkapnyaFenomena ini dikhawatirkan akan berdampak buruk pada kualitas proses demokrasi hingga berpotensi menimbulkan konflik antar pendukung calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi memantau dan mendeteksi konten-konten hoaks yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca SelengkapnyaPerubahan sosial dipengaruhi oleh berbagai macam faktor,
Baca Selengkapnya