Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cari politisi bersih, PAN ingin partai dibiayai negara

Cari politisi bersih, PAN ingin partai dibiayai negara Kampanye PAN. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Rencana kenaikan dana Partai Politik sebesar Rp 1 triliun pernah diwacanakan Mendagri Tjahjo Kumolo. Kenaikan dana yang bersumber dari APBN tersebut diusulkan untuk meminimalisir masuknya dana ilegal dalam partai termasuk korupsi. Namun sebelum diteken, terutama karena kuatnya penolakan dari sejumlah pihak, wacana itu pun ditutup. Negara lebih memilih untuk membantu organisasi masyarakat (ormas) ketimbang parpol.

Memang sejak Pemilu Legislatif 2014 bergulir, negara memberikan bantuan keuangan sebesar Rp 13,17 miliar untuk semua parpol yang lolos ke DPR. Jumlah bantuan tersebut dinilai masih sangat jauh dari kata cukup untuk pembiayaan parpol. Jumlah itu juga tentu sangat sedikit dengan dana yang digelontorkan parpol hingga ratusan miliar rupiah untuk pengeluaran dana kampanye pada Pemilu Legislatif 2014. Jumlah itu belum untuk kebutuhan rutin membiayai operasional partai di provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, sampai tingkat desa.

Jika dibandingkan dengan Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan Swedia, yang mana sebagian kebutuhan dana parpol ditanggung oleh negara, jumlah itu juga belum dikatakan cukup dengan pembiayaan operasional parpol.

Orang lain juga bertanya?

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno tak menampik adanya pembiyaan parpol yang besar yang berimbas pada politik pragmatis para politisi (kader-kader parpol). Kata dia, meski kenyang dengan organisasi, namun masih banyak kader-kader parpol yang mencari kesempatan untuk meraup pundi dengan menghalalkan segala cara.

"Karena ketika kita bicara tentang pengkaderan, kita bicara untuk mencari talenta terbaik di negeri ini untuk menjadi politisi. Karena banyak orang punya pengalaman organisasi tapi begitu melihat politik praktis ya keder juga begitu lho. Sehingga dalam hal ini orang hanya punya kemampuan biasa-biasa saja dan orang hanya mencari kesempatan atau peluang lainnya," kata Eddy ketika ditemui merdeka.com di DPP PAN, Jalan Senopati No. 133, Jakarta Selatan, Jumat (13/11) lalu.

Menurut Eddy, sokongan dana besar dari APBN akan membantu Parpol mendidik kadernya. Kata dia, kucuran dana yang diterima PAN dari negara selama ini sangat tidak cukup untuk membiayai operasional Parpol dari DPP hingga ke ranting-ranting di Kecamatan/Desa. Menurutnya, dengan adanya sokongan APBN, akan sangat membantu partai dalam memproduksi kader-kader yang berintegritas.

"Saya setuju (Parpol dibiayai APBN). Nah, kalau memang kita punya sumber dana dari APBN untuk pengembangan partai, tentu kita bisa mendapatkan kader bertalenta dan calon yang terbaik," jelasnya.

Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol disebutkan bahwa keuangan partai politik bersumber dari iuran anggota, sumbangan individu dan badan usaha, serta bantuan negara. Bantuan negara yang dimaksud ialah diambil dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk partai tingkat nasional dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk partai tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk pembiayaan rutin, PAN mempunyai dukungan dana dari para kadernya. Selain itu PAN mewajibkan anggota DPR/DPRD untuk memotong gajinya guna pembiayaan operasional partai.

"PAN punya teman-teman pengusaha yakni Waketum Raja Oto seorang pengusaha yang memiliki komitmen, disamping itu kita mensyaratkan kepada anggota DPR untuk memotong bagian gaji mereka untuk biaya operasional sehari-hari," papar dia.

Untuk Indonesia, negara baru membiayai sebagian kecil kegiatan parpol, terutama dalam bidang pendidikan politik, sejak UU No 2/1999 tentang Partai Politik, yang kini menjadi UU 2 tahun 2011 tentang Perubahan UU 2 tahun 2008 tentang Partai Politik berlaku.

Namun, jumlah bantuan tersebut dinilai terlalu kecil di tengah sistem pemilu langsung yang sarat dengan perang pembentukan opini. Akibatnya, pembicaraan kini bergulir pada peningkatan besaran bantuan negara, yang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 ditetapkan senilai Rp 108 per suara dalam pemilu.

Partai yang berhak mendapatkan dana bantuan ialah partai yang memiliki kursi di DPR/DPRD. Selanjutnya, untuk menentukan besaran dana bantuan, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol yang diubah dengan PP 83/2012 guna merumuskan formula untuk menentukan besaran bantuan.

Kemudian, didapatkan formula perhitungan, yaitu besaran bantuan per suara peraih kursi DPR/DPRD ditentukan oleh besaran APBN/APBD periode sebelumnya dibagi perolehan suara partai politik yang memperoleh kursi DPR/DPRD periode sebelumnya. Ketika itu, sembilan partai peraih kursi DPR hasil Pemilu 2009 mendapat bantuan Rp 108 per suara.

Sementara itu, total uang yang diterima sembilan partai peraih kursi DPR Rp 9,2 miliar. Kemudian, jika perhitungan yang sama dimasukkan untuk 10 partai yang meraih kursi di DPR hasil Pemilu 2014, total dana bantuan yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 13,2 miliar. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PAN Andalkan Kader Internal di Pilgub DKI: Eko Patrio Hingga Zita Anjani
PAN Andalkan Kader Internal di Pilgub DKI: Eko Patrio Hingga Zita Anjani

PAN menjagokan kadernya untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional
Prabowo Ingin Zaken Kabinet, PPP: Parpol Punya Banyak Orang Profesional

Menurut Awiek, partai politik juga memiliki banyak orang yang profesional.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Ganjar Soal Usulan Pendanaan Parpol Rp 1 Triliun dari APBN
Penjelasan Ganjar Soal Usulan Pendanaan Parpol Rp 1 Triliun dari APBN

""Rp 1 triliun untuk sebuah perjalanan demokrasi tidak terlalu banyak," kata Ganjar.

Baca Selengkapnya
PDIP: Andika Perkasa Masuk Radar Calon Gubernur
PDIP: Andika Perkasa Masuk Radar Calon Gubernur

Hasto mengaku partainya sudah gencar membangun komunikasi politik dengan parpol lain untuk membahas Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat
Mengenal ‘Uang Perahu’, Mahar Politik Dibutuhkan untuk Jadi Calon Wakil Rakyat

Ikhsan pernah melakukan penelitian saat pemilihan Walikota Serang, Banten tahun 2013 dan mendapati salah satu calon membayar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan
Said Abdullah: Usung Kader di Pilkada Jatim Bukti Kaderisasi PDIP Berjalan

Said Abdullah, mengatakan sebagian besar figur calon kepala daerah yang mereka dukung adalah kader murni partai.

Baca Selengkapnya
Anies Bicara Reformasi Pembiayaan Partai Politik untuk Berantas Masalah Korupsi
Anies Bicara Reformasi Pembiayaan Partai Politik untuk Berantas Masalah Korupsi

Anies menjelaskan bahwa pembiayaan kegiatan politik perlu direformasi. Karena partai politik membutuhkan dana operasional.

Baca Selengkapnya
PAN Dukung Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD: Biaya Politik Pemilihan Langsung Sangat Tinggi
PAN Dukung Usulan Prabowo Kepala Daerah Dipilih DPRD: Biaya Politik Pemilihan Langsung Sangat Tinggi

Sistem pemilihan kepala daerah lewat DPRD pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Baca Selengkapnya