Dirjen AHU Kemenkum HAM: Kita Mengacu UU Parpol & AD/ART Selesaikan Dualisme Demokrat
Merdeka.com - Dualisme kepengurusan Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono dan Moeldoko, kini bermuara di Kementerian Hukum dan HAM. Kedua kubu sudah menyerahkan kepengurusan. Kini bola panas berada di tangan pemerintah.
Kementerian Hukum dan HAM kini tengah menganalisis tiap dokumen yang diserahkan masing-masing kubu. Termasuk dokumen pelaksanaan dan pengesahan kongres luar biasa (KLB) dilakukan kubu Moeldoko di Deli Serdang.
Saat ini Kementerian Hukum dan HAM masih memerlukan waktu penyelesaian menunggu putusan. Jika masih berselisih kedua kubu dipersilahkan untuk bertarung di Pengadilan.
-
Kapan MK akan mulai memproses sengketa Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024. Nantinya para pihak keberatan bakal mendaftarkan permohonannya dalam jangka waktu tiga hari.MK kemudian akan memproses dan melangsungkan sidang paling cepat dijadwalkan sepekan setelah penutupan pendaftaran permohonan.
-
Kapan sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
-
Dimana sidang MK tentang sengketa Pilpres? Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024, akan memasuki hari ketujuh, Jumat (5/4).
-
Kapan putusan sengketa Pilpres 2024 diumumkan? Adapun pengucapan putusan atau ketetapan dari seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan 22 April 2024.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R. Muzhar mengaku pihaknya memerlukan waktu setidaknya selama sepekan untuk menyelesaikan. Tidak menutup kemungkinan kedua pihak bakal diminta dokumen tambahan untuk keperluan analisa.
Hal itu disampaikan dalam wawancara Cahyo R Muzhar dengan jurnalis merdeka.com Angga Yudha di Gedung DPR pada Rabu, 17 Maret 202. Berikut petikannya:
Dirjen AHU Kemenkum HAM Cahyo Rahadian Muzhar ©2021 Merdeka.com/portal.ahu.go.id
Bagaimana proses yang dilakukan Kemenkum HAM ketika menangani dualisme sebuah partai maupun organisasi?
Kalau saya gini saja melihatnya, ini kan ada KLB (kongres luar biasa), terus kemudian dan beliau-beliau (Partai Demokrat kubu Moeldoko) datang. Mereka mengatakan kalau ini KLB dari PD (Partai Demokrat). Tentu ini ya kita pelajari.
Semuanya mengacu pada peraturan perundang-undang yang ada. Seperti, undang-undang parpol, termasuk peraturan undang-undang turunannya. Terus tentunya bagi sebuah parpol dan badan hukum maka ini harus dilihat AD/RT (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).
Prinsip-prinsip apa saja yang dinilai Kemenkum HAM dalam menganalisa dokumen kepengurusan ketika partai/organisasi mengalami dualisme?
Kita harus berpegang pada undang-undang partai politik. Terus kemudian AD/RT-nya. Nah AD/RT-nya harus dipelajari. Apa isi AD/RT tersebut, termasuk tentang penyelenggaraan KLB. Tentu masing-masing partai berbeda.
Jadi kami harus pelajari juga dari dokumen-dokumen yang dimasukkan, apa yang disampaikan, permohonan, beserta dokumen-dokumen pendukung disampaikan pihak disebut dengan KLB Deli Serdang (Kubu Demokrat Moeldoko). Kita lihat aturannya, hukumnya bagaimana, itu yang diutamakan gitu.
Dalam memberikan pengesahan, apa latar belakang yang membuat Kemenkum HAM yakin memberikan pengesahan kepada salah satu kubu?
Kalau sekarang yang terdaftar di Kemenkum HAM adalah yang sesuai dengan AD/ART Kepengurusan Partai Demokrat Tahun 2020. Ya sudah itu yang sekarang ada di Kemenkum HAM.
Bahwa ternyata ada yang disebut KLB makanya kita akan lihat, apakah memang KLB itu bisa diterima? Sesuai peraturan perundang-undangan atau tidak? Itu saja yang harus kita lihat
Butuh waktu berapa lama Kemenkum HAM dalam memberikan pengesahan dalam masalah dualisme kepengurusan?
Ada aturannya. Ada waktunya untuk kita pelajari selama 7 hari.
Kemudian kita proses, terus akan minta klarifikasi lebih lanjut dokumen-dokumen tambahan. Itu bisa saja. Dan ini sedang diteliti di Kementerian
Terkait pertemua dengan Jhonny Allen dari kubu KLB Demokrat dengan Anda, seperti apa pertemuan itu berlangsung? Apa saja yang disamapaikan mereka?
Ya menyampaikan saja, menyampaikan saja permohonan bahan AD/RT dan kepengurusan permohonan (Demokrat hasil KLB di Deli Serdang)
Sejauh apa analisa yang dilakukan Kemenkum HAM hingga saat ini?
Iya betul, semoga cepat kelar dan kita akan tegak pada hukum saja.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU bakal menyelesaikan sengketa yang bakal berlangsung di MK terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaKPU masih menunggu sikap MK dalam menangani sengketa Pemilu terbaru yang bakal bergulir di MK.
Baca SelengkapnyaDemokrat saat ini tengan mempelajari Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaPuan Sebut Belum Ada Pergerakan Hak Angket, Begini Sikap PKB dan NasDem
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaDemokrat sedang berada di persimpangan menentukan langkah politik selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSelain dari partai politik (parpol), juga ada gugatan perseorangan dari caleg.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengkaji usulan tersebut bersama-sama dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca Selengkapnya