Gaduh putusan Pemilu 2019 serentak
Merdeka.com - Hanya tinggal hitungan bulan Komisi Pemilihan Umum menggelar pemilihan anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Tetapi hampir setiap menjelang pemilu ada kegaduhan terkait aturan pelaksanaan. Dalam dua pemilu sebelumnya, partai gaduh karena perubahan tata cara pemenang pemilu legislatif ditentukan menjadi suara terbanyak.
Teranyar, kegaduhan terjadi akibat putusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden diajukan aliansi masyarakat sipil. Mahkamah memutuskan Pemilu 2019 digelar serentak.
Ada yang pro dan kontra, terutama lantaran putusan itu tidak berlaku dalam pemilu tahun ini. Padahal, menurut Effendi Ghazali, jika putusan Mahkamah Konstitusi keluar jauh-jauh hari, pemilu serentak bisa dilangsungkan tahun ini.
-
Kapan Pemilu dilakukan? Pemilu dapat diartikan sebagai suatu proses di mana warga negara aktif berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin dan perwakilan mereka melalui hak suara.
-
Kapan Pilkada serentak pertama? Pilkada serentak pertama kali digelar pada tahun 2015 lalu.
-
Kapan Pilkada Serentak terakhir? Pilkada terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah Pilkada Serentak 2020, yang berlangsung pada tanggal 9 Desember 2020.
-
Kapan Pemilu diadakan? Pemilu akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
-
Kapan Pilkada Serentak pertama? Pilkada Serentak pertama kali dalam cakupan nasional di Indonesia dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015.
-
Kapan pemilu serentak terakhir di Indonesia? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019.
Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memperhitungkan dampak jika pemilu serentak dilaksanakan pada 2014. Mereka khawatir terjadi kekacauan. "Kita tidak hanya murni berpikir secara hukum. Kita juga harus menjamin pelaksanaan pemilu tidak kacau," kata anggota majelis hakim Harjono.
Namun putusan keluar tiga bulan menjelang pesta demokrasi ini menimbulkan prasangka buruk. Sebab, putusan ini sejatinya sudah keluar 26 maret 2013 ketika Mahkamah Konstitusi masih dinahkodai Mahfud MD.
"Kalau begitu, kenapa tidak dari dulu diputuskan? Kenapa baru sekarang. Jadi, ada apa ya sampai untuk diputus saja lama sekali?" kata Effendi usai mendengarkan putusan itu.
Dia menilai putusan itu janggal. Sebab, jauh sebelum putusan dibacakan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi. Tapi dalam jawabannya pada 30 Mei tahun lalu. Mahkamah Konstitusi beralasan putusan masih dalam rapat majelis hakim secara tertutup.
Effendi tidak ingin menuduh para hakim konstitusi berbohong, tetapi cara disampaikan Mahkamah Konstitusi menimbulkan masalah."Lain kali, kalau ditemukan cara pas, pasti akan lebih enak. Terima kasih hakim-hakim MK," sindirnya.
Hakim Konstitusi Harjono mengakui putusan soal pemilu serentak keluar pada 26 Maret 2013. Hanya saja saat itu belum diputuskan kapan waktu pelaksanaannya. "Putusan pemilu serentak itu pun baru disepakati secara lisan," katanya.
Dalam sebuah diskusi di Jakarta, sejumlah pihak mendorong agar ada sidang komite etik terhadap majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Sebaiknya ini didorong saja pada majelis etik untuk menjaga integritas Mahkamah Konstitusi supaya jelas masalah ini. Menurut saya semangat itu yang harus ada," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anwar Husin menjelaskan perolehan suara Prabowo-Gibran sangat jauh dibandingkan dengan 2 paslon lainnya.
Baca SelengkapnyaPemilu 2019 menandai pemilihan presiden keempat dalam era reformasi Indonesia.
Baca SelengkapnyaRapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca SelengkapnyaSesuai Pasal 413 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, hari ini menjadi batas waktu KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaMK diklaim telah memutuskan hasil sidang sengketa Pilpres 2024 dengan melakukan Pemilu ulang
Baca SelengkapnyaMerujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, Pemilu saat ini berada pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3) malam
Baca SelengkapnyaPihaknya dapat menuntaskan rekapitulasi seluruh suara Pemilu 2024 pada Selasa.
Baca SelengkapnyaPutusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.
Baca SelengkapnyaKPU masih akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari Kamis (14/2/2024) hingga Rabu (20/3/2024).
Baca SelengkapnyaAdapun jumlah suara sah sendiri sebanyak 12.074, jumlah suara tidak sah sebanyak 283.
Baca Selengkapnya