Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gugat aturan jelang pemilu

Gugat aturan jelang pemilu mahkamah konstitusi. merdeka.com

Merdeka.com - Wajah Yusril Ihza Mahendra sumringah saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu. Bersetelan jas hitam dan dasi bercorak hitam putih, profesor hukum tata negara ini mengajukan gugatan terhadap beleid soal pemilihan umum.

Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia ini mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Politikus dari Partai Bulan Bintang ini termasuk bakal calon presiden pada pemilihan tahun ini. Gugatan atas aturan pengajuan calon presiden kerap terjadi.

Selama tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah 18 kali memutuskan beberapa pasal soal aturan pemilu. Misalnya mengenai suara terbanyak, hak mantan narapidana politik, terutama dicap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia oleh Orde Baru.

Setelah mengabulkan sebagian gugatan pengamat komunikasi Effendi Ghazali terkait pemilihan presiden dan wakil presiden Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi masih harus berhadapan dengan pendiri Partai Bulan Bintang sekaligus ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.

Dia yakin penetapan dirinya sebagai calon presiden oleh partai sesuai undang-undang. "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," katanya Selasa pekan lalu.

Kegaduhan soal aturan pemilu sudah berlangsung lama. Saat pemilu lima tahun lalu, Mahkamah Konstitusi digugat terkait aturan dalam beleid nomor 10 tahun 2008 menyatakan nomor urut dinyatakan melanggar konstitusi.

Jelang pemilu 2004, segelintir orang menggugat Undang -undang nomor 12 tahun 2003. mereka memprotes pelarangan orang-orang terlibat organisasi terlarang dan peristiwa Gerakan 30 September menjadi calon anggota legislatif.

Pengamat politik Arya Fernandes setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan lima tahun lagi. "Karena tidak mungkin dan akan bertabrakan dengan penjadwalan kampanye, perpu dan lainnya," ujarnya.

Celah aturan pemilu gampang digugat karena isu-isu krusial tercantum dalam undang undang pemilu adalah hasil kompromi partai. Dia menilai gugatan-gugatan semacam itu sangat wajar dan positif untuk mencari bentuk ideal dalam sistem pemilihan umum dan kepartaian di Indonesia. "Kalau 2014 ini dilewati dengan baik maka 2019 akan mendekati yang ideal," tuturnya.

Psikolog politik Hamdi Muluk, juga menggugat aturan pemilu, menegaskan dalam rezim pemilu di Indonesia paling bagus adalah pemilu serentak. "Yang saat ini luput dan paling oke serentaknya adalah DPR dan DPD berbarengan dengan presiden dan DPRD berbarengan dengan gubernur dan bupati."

(mdk/fas)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan
Wapres Ma'ruf Sebut Gugatan MK Terhadap Hasil KPU Sesuai Aturan

Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Respons KPU Jelang Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Jika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.

Baca Selengkapnya
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara
TPN Ganjar Nilai MK Sudah Melampui Kewenangan Sebagai Institusi Negara

DPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD
VIDEO: Isi Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Partai Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD

Mahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara

Penggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara

Baca Selengkapnya
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini
Daftar Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diputus MK Hari Ini

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres
MK Tolak Gugatan Sejumlah Kepala Daerah Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Dalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'
MK Tolak Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres Minimal 21 Tahun, Tapi Kabulkan Frasa 'Pengalaman Kepala Daerah'

Keempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.

Baca Selengkapnya
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK
KPU Siapkan Tim Hukum untuk Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di MK

Proses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.

Baca Selengkapnya