Gugat aturan jelang pemilu
Merdeka.com - Wajah Yusril Ihza Mahendra sumringah saat memasuki ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Selasa pekan lalu. Bersetelan jas hitam dan dasi bercorak hitam putih, profesor hukum tata negara ini mengajukan gugatan terhadap beleid soal pemilihan umum.
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia ini mengajukan uji materi atas Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Politikus dari Partai Bulan Bintang ini termasuk bakal calon presiden pada pemilihan tahun ini. Gugatan atas aturan pengajuan calon presiden kerap terjadi.
Selama tahun lalu, Mahkamah Konstitusi telah 18 kali memutuskan beberapa pasal soal aturan pemilu. Misalnya mengenai suara terbanyak, hak mantan narapidana politik, terutama dicap anggota dan simpatisan Partai Komunis Indonesia oleh Orde Baru.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan gugatan Pilpres? Presiden Joko Widodo melakukan peninjauan langsung ke proyek Bendungan Bulango Ulu di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo pada Senin, 22 April 2024. Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Apa yang diputuskan MK terkait gugatan usia capres-cawapres? Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden.
-
Apa itu Sengketa Pemilu? Sengketa Pemilu adalah konsekuensi yang mungkin terjadi dalam sistem penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Walaupun sistem sudah dirancang sebaik mungkin, kemungkinan pelanggaran yang bisa mencederai kualitas Pemilu masih bisa terjadi.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Setelah mengabulkan sebagian gugatan pengamat komunikasi Effendi Ghazali terkait pemilihan presiden dan wakil presiden Kamis pekan lalu, Mahkamah Konstitusi masih harus berhadapan dengan pendiri Partai Bulan Bintang sekaligus ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Dia yakin penetapan dirinya sebagai calon presiden oleh partai sesuai undang-undang. "Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum," katanya Selasa pekan lalu.
Kegaduhan soal aturan pemilu sudah berlangsung lama. Saat pemilu lima tahun lalu, Mahkamah Konstitusi digugat terkait aturan dalam beleid nomor 10 tahun 2008 menyatakan nomor urut dinyatakan melanggar konstitusi.
Jelang pemilu 2004, segelintir orang menggugat Undang -undang nomor 12 tahun 2003. mereka memprotes pelarangan orang-orang terlibat organisasi terlarang dan peristiwa Gerakan 30 September menjadi calon anggota legislatif.
Pengamat politik Arya Fernandes setuju terhadap putusan Mahkamah Konstitusi soal pelaksanaan pemilu serentak dilaksanakan lima tahun lagi. "Karena tidak mungkin dan akan bertabrakan dengan penjadwalan kampanye, perpu dan lainnya," ujarnya.
Celah aturan pemilu gampang digugat karena isu-isu krusial tercantum dalam undang undang pemilu adalah hasil kompromi partai. Dia menilai gugatan-gugatan semacam itu sangat wajar dan positif untuk mencari bentuk ideal dalam sistem pemilihan umum dan kepartaian di Indonesia. "Kalau 2014 ini dilewati dengan baik maka 2019 akan mendekati yang ideal," tuturnya.
Psikolog politik Hamdi Muluk, juga menggugat aturan pemilu, menegaskan dalam rezim pemilu di Indonesia paling bagus adalah pemilu serentak. "Yang saat ini luput dan paling oke serentaknya adalah DPR dan DPD berbarengan dengan presiden dan DPRD berbarengan dengan gubernur dan bupati."
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Ma’ruf, bagi pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu, memang telah ada salurannya.
Baca SelengkapnyaJika putusan MK berbeda dengan ketentuan sebelumnya, KPU akan mengubahnya lagi.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaDPR dan pemerintah bersama-sama harus merevisi Undang-Undang Pemilu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Baca SelengkapnyaTotal, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaGugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi putuskan mengubah aturan Undang-Undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaDalam petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Baca SelengkapnyaKeempat, gugatan nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu. Petitumnya meminta usia minimal capres-cawapres 21 tahun.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca Selengkapnya