Hasbullah Thabrany: Berbahaya jika asuransi perokok disahkan
Merdeka.com - Wacana asuransi Kesehatan khusus perokok sudah bergulir sejak sekitar sepuluh tahun lalu. Bahkan, sempat ada draf Peraturan Pemerintah untuk itu.
Demikian diungkap Hasbullah Thabrany, Ketua Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, saat diwawancarai merdeka.com, pekan lalu.
Namun, kala itu, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat menolak regulasi itu.
-
Apa dampak buruk merokok? Zat-zat kimia yang terdapat dalam rokok merusak kolagen pada kulit, yang mengakibatkan kulit menjadi kusam dan munculnya keriput.
-
Apa efek buruk merokok bagi kesehatan? Merokok dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, mulai dari kanker paru-paru, penyakit jantung, hingga stroke.
-
Mengapa merokok meningkatkan risiko kanker paru-paru? Hal ini dikarenakan di dalam rokok itu sendiri terdapat zat beracun penyebab kanker (karsinogen) yang berisiko mempercepat kerusakan sel pelapis paru-paru.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa dampak dari perokok? Kebiasaan merokok ini dapat menyebabkan masalah paru-paru dan berkontribusi pada risiko stunting jangka panjang pada anak.
-
Kenapa merokok bahaya untuk kolesterol? Rokok dapat merusak dinding pembuluh darah, membuatnya lebih rentan untuk menumpuk lemak. Merokok juga dapat menurunkan kadar HDL, atau kolesterol 'baik'.
Belakangan, kata Hasbullah, wacana asuransi perokok dihidupkan kembali. Ini berbarengan dengan momentum penyusunan Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diinisiasi parlemen.
Mengapa itu bisa terjadi? Berikut adalah petikan lengkap wawancara merdeka.com dengan guru besar FKM-UI tersebut di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Wacana asuransi perokok berbarengan dengan isu penaikan harga rokok?
Nggak, asuransi sudah duluan. Itu memang sudah lebih dari lima hingga sepuluh tahun digulirkan. Dulu di kantor Kemenko kesra sudah dimasukkan draf peraturan Presiden untuk mengembangkan asuransi perokok.
Siapa yang usul?
Usut punya usut, konon kabarnya, saya juga kan dari omongan-omongan, itu dari Industri rokok. Yang bisa jadi karena niat baik mau menjamin perokok, bisa jadi ada akal Bulus. Tetapi Dari segi analisis. Sebagai peneliti kesehatan, saya menilai asuransi perokok, terlepas waktu itu belum ada BPJS, ini berpotensi membahayakan. Karena nanti para perokok ada shadow protection, jadi nanti seolah-olah dilindungi, merokok saja toh nanti dijamin. Ini akan menimbulkan konsumsi rokok yang sangat besar. Sementara kita juga melihat dua periode ini sekitar lima tahunan konsumsi rokok naik terus. Baru dua tahun terakhir sedikit flat.
Kemudian isu ini muncul lagi ketika kabinet Jokowi. Ada usulan yang saya lihat dokumennya diusulkan oleh sebuah perusahaan asuransi BUMN, mau mengembangkan asuransi perokok di luar BPJS. Jelas ini tidak sesuai UU sekarang. Bahkan saya dapat informasi lagi bahwa Badan Intelijen Negara ikut-ikuatan membahas asuransi perokok ini.
Lalu ketika UU Pertembakauan ramai dibahas jadi pro-kontra. Para pendukung RUU pertembakauan juga membahas bahwa dalam RUU itu akan ada dibahas asuransi perokok. Itu sudah disampaikan sendiri oleh penggagas. Ini menunjukkan bahwa memang asuransi perokok ini bagian dari strategi untuk meningkatkan konsumsi perokok yang bertentangan dengan UU cukai yang nafasnya mengendalikan konsumsi. Karena kita sudah menghadapi kesehatan terbesar di Indonesia, yaitu perokok.
Kenapa terbesar?
Pertama, yang tercatat pengguna aktif itu sekitar 70 juta orang. Belum lagi yang pengguna aktif ini meracuni lingkungannya.
Orang kita itu, meski pejabat sekalipun, kalau di dalam ruangan di lobi sudah pada merokok. Ini maslah besar. Hitungannya dalam sepuluh tahun ke depan kita akan menanggung risikonya. Sementara industri rokok yang didominasi industri asing dengan enak akan membawa ke negerinya keuntungan yang besar.
Kedua, selain pengguna yang banyak, perilaku masyarakat kita sangat tidak memahami risiko, banyak yang tidak percaya. Para ulama pun dengan tenang saja merokok, padahal dari segi asapnya saja membahayakan. Seharusnya ulama-ulama itu untuk ditiru.
Ketiga, manipulasi informasi. Gerakan pengendalian tembakau itu ditafsirkan sebagai pembunuhan petani dan pembunuhan industri kretek, ini isu yg ditiupkan, defiasi. Kemudian disampaikanlah teori konspirasi seolah-olah gerakan pengendalian pertembakauan ini didanai oleh perusahaan farmasi yang mau menjual terapi penggantian nikotin. Hitungan bisnis apapun terlalu naif, tidak logic, menjual nikotin yang blaming rokok.
Di sini ada percampuran politik, yang tidak heran ada upaya terus menerus membuat asuransi perokok. Menurut saya adalah ini tipu muslihat untuk mengelabui perokok. Padahal itu bertentangan dengan UU BPJS, UU SJSN, Karena tidak ada asuransi perokok yang bisa dipisahkan.
Kenapa rancangan PP soal asuransi perokok yang lalu tidak disahkan?
Karena memang kita di Kemenko Kesra melihat bukan sesuatu yang murni untuk rakyat, ada yang mendompleng karena itu tidak bisa disahkan ke presiden. Tapi ini berjalan terus, ada apa? Kalau memang betul-betul melindungi perokok, ya sudah BPJS. Kemarin saya sampaikan harga rokok dinaikkan harga cukai dinaikkan.
Asuransi perokok yang diusulkan seperti apa?
Mereka mendorong sebuah BUMN asuransi menyelenggarakan asuransi perokok. Duitnya nanti dari industri yang bayar. Industri rokok akan naikkan harga, termasuk biaya asuransi perokok. Kelihatannya bagus tapi ini serigala berbulu domba. Masyarakat awam Biasnya 'iya bagus kami dilindungi'. Bahkan anggota DPR pun terkecoh. Saya denger BIN juga terkecoh. Ini bagian dari taktik ingin mendapat keuntungan dari asuransi perokok ini."
Dokumen terkait usulan asuransi perokok itu ada?
Sayangnya saya tidak diberikan oleh seseorang. Secara tidak langsung dia minta dukungan sebenarnya, untuk bisa didukung konsepnya itu. Mantan pejabat.
Draf Perpres yang dulu ada?
Saya dulu dapat, tapi tidak tahu dimana. Isinya sama saja, konsepnya sama saja.
Misalkan asuransi perokok disahkan?
Tidak akan disahkan. Saya yakin tidak ada akan disahkan. Itu berbahaya dengan Presiden Jokowi jika disahkan. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaRokok menjadi salah satu penyebab atau biang kerok kemiskinan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAndry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada potensi hilangnya Rp160,6 triliun.
Baca SelengkapnyaTembakau sebagai ekosistem yang memiliki jutaan nasib.
Baca SelengkapnyaIndonesia dapat mengurangi dampak negatif dari masalah merokok sambil tetap memberikan pilihan kepada perokok dewasa.
Baca SelengkapnyaPetani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang menurutnya bisa menimbulkan delik dalam hal pelaksanaan yakni adanya larangan penjualan dalam radius 200 meter di fasilitas pendidikan.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaJanoe juga memperkirakan adanya potensi penurunan yang dapat terjadi jika pembatasan dan penyempitan iklan rokok diberlakukan.
Baca Selengkapnya