Jalan Tengah Polemik Penjabat Kepala Daerah
Merdeka.com - 24 Gubernur dan 247 bupati/walikota akan menanggalkan jabatannya sebelum Pemilu 2024 digelar. Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim di antaranya. Kekosongan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat gubernur.
Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.
"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.
-
Dimana Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan Pilkada 2024 di Jawa Tengah? Pilkada 2024 akan diikuti oleh 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang tidak mengadakan Pilkada karena penetapan kepala daerahnya dilakukan melalui bukan melalui Pilkada berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022.
-
Siapa calon Gubernur Jatim 2024? Nama petahana Khofifah Indar Parawansa diperkirakan jadi unggulan di Pilgub Jatim kali ini.
-
Siapa saja yang diusulkan untuk Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Kapan Pilkada Jateng 2024 akan diadakan? Hari pemilihan Pilkada 2024 masih lima bulan lagi.
Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.
Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.
"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.
Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.
"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati punya pandangan berbeda. Menurut dia, ketimbang diperpanjang, lebih baik jadwal Pilkada dinormalkan. Artinya, ada Pilkada tahun 2022 dan 2023.
"Atau kalau sudah mepet di 2022, maka bisa dilakukan Pilkada di 2023. Untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2026/2027," jelas wanita karib disapa Ninis ini.
Namun apabila normalisasi jadwal pilkada tak bisa diterima pemerintah, Ninis mendesak agar penjabat kepala daerah diisi oleh ASN yang sudah mengerti birokrasi. Bukan dari pejabat TNI atau Polri.
Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsyari pun menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sulit direalisasikan. Sebab, perlu payung hukum. Setidaknya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.
Fery pun tak yakin apabila Jokowi hendak mengeluarkan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. "Kalau presiden arahnya ke sana, maka akan keluar perppu. Presiden kan enggak mau memperpanjang Anies," imbuhnya.
Pengamat Politik dari Parameter Indonesia, Adi Prayitno menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Menurut dia hal itu sama saja merusak demokrasi yang telah dibangun selama ini.
Dia menilai, yang paling masuk akal adalah dengan menunjuk Sekda sebagai penjabat. Dia yakin, Sekda memiliki kemampuan memimpin daerahnya karena pengalaman sebagai birokrat.
"Yang masuk akal sekda. Karena sekda ini jabatan karir," jelas Adi.
Sekda kata Adi, merintis dan belajar tentang birokrasi mulai dari nol. Mereka tentu tahu plus minus bagaimana mengelola daerah dan menghadapi politisi. "Menurut saya jauh lebih penting dan tidak terlampau politis," katanya.
Direktur Eksekutif Perludem, Ninis merasa yakin pejabat karir yang terdiri dari eselon 1 dan eselon 2 mampu mengisi 271 jabatan penjabat yang akan ditinggalkan kepala daerah nantinya. Dia pun menolak apabila penjabat diisi dari kalangan TNI dan Polri.
Ninis hanya meminta pemerintah jangan sampai terlihat tak siap untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah nantinya. Sebab, UU Pilkada telah disusun sejak 2016.
"Jadi jangan ini seolah-olah wah banyak nih kaya kaget wah kita butuh banyak nih padahal undang-undang sudah dari sejak 2016," jelas dia.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus setuju apabila penjabat kepala daerah diisi oleh ASN karir. Bukan dari unsur TNI dan Polri.
Namun dia berpesan, lebih penting lagi apabila seorang penjabat tersebut memiliki kompetensi di bidangnya. Jangan sampai, pemerintah memilih penjabat hanya demi kepentingan politik semata.
"Ini kan jabatan politik. Ini amanah. Karena itu dia tidak boleh berpihak dan dia tidak boleh digiring untuk sebagai tim sukses partai tertentu," kata Guspardi.
Tim Penulis: Ronald Chaniago, Wilfridus Setu Embu, Randy F Firdaus
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.
Baca SelengkapnyaJokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaSalah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.
Baca SelengkapnyaDPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.
Baca SelengkapnyaAda tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.
Baca SelengkapnyaDPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.
Baca SelengkapnyaHeru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024
Baca Selengkapnya