Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalan Tengah Polemik Penjabat Kepala Daerah

Jalan Tengah Polemik Penjabat Kepala Daerah Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah di Istana Negara. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - 24 Gubernur dan 247 bupati/walikota akan menanggalkan jabatannya sebelum Pemilu 2024 digelar. Jakarta, Jabar, Jateng dan Jatim di antaranya. Kekosongan kepala daerah tersebut akan diisi oleh penjabat gubernur.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Djohermansyah Johan mengusulkan, masa jabatan kepala daerah diperpanjang. Hal ini dinilai menjadi solusi terbaik. Sebab, 271 daerah akan mengalami kekosongan kepemimpinan sebelum Pemilu 2024.

"Ada konsep di saya, diperpanjang saja masa jabatan Kepala Daerah yang sekarang," kata Djohermansyah saat dihubungi merdeka.com pekan lalu.

Djohermansyah menjabarkan, kekosongan jabatan di Pemda kali ini cukup panjang. Mencapai dua tahun. Sehingga butuh konsentrasi lebih bagi penjabat yang dipilih nantinya. Lalu bagaimana dengan tugas para penjabat tersebut di kementerian asal.

Ditambah lagi, kondisi menjelang masa pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berakhir. Dibutuhkan konsentrasi yang penuh bagi para kementerian untuk membantu kerja pemerintah.

"Maka itu bisa membuat terganggunya kinerja di kantor Kementerian/Lembaga yang ada di pusat," ujar Djohermansyah.

Sementara, apabila masa jabatan kepala daerah di perpanjang, persoalan kekurangan birokrat di kementerian bisa teratasi. Di samping itu, pemerintah daerah juga tetap berjalan sebagaimana mestinya. Namun hanya saja, kendalanya adalah aturan perpanjang masa jabatan kepala daerah itu sendiri.

"Ketimbang mengangkat Pj ASN. Supaya jangan mengganggu kinerja penyelenggara pemerintahan pusat sendiri. Reasoning-nya kayak gitu. Tapi belum ada UU-nya, belum ada aturannya kalau itu," imbuhnya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati punya pandangan berbeda. Menurut dia, ketimbang diperpanjang, lebih baik jadwal Pilkada dinormalkan. Artinya, ada Pilkada tahun 2022 dan 2023.

"Atau kalau sudah mepet di 2022, maka bisa dilakukan Pilkada di 2023. Untuk keserentakan seluruh daerah bisa di 2026/2027," jelas wanita karib disapa Ninis ini.

Namun apabila normalisasi jadwal pilkada tak bisa diterima pemerintah, Ninis mendesak agar penjabat kepala daerah diisi oleh ASN yang sudah mengerti birokrasi. Bukan dari pejabat TNI atau Polri.

Pakar Hukum Tata Negara, Fery Amsyari pun menilai usulan perpanjangan masa jabatan kepala daerah sulit direalisasikan. Sebab, perlu payung hukum. Setidaknya, Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu.

Fery pun tak yakin apabila Jokowi hendak mengeluarkan Perppu untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah. "Kalau presiden arahnya ke sana, maka akan keluar perppu. Presiden kan enggak mau memperpanjang Anies," imbuhnya.

Pengamat Politik dari Parameter Indonesia, Adi Prayitno menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala daerah. Menurut dia hal itu sama saja merusak demokrasi yang telah dibangun selama ini.

Dia menilai, yang paling masuk akal adalah dengan menunjuk Sekda sebagai penjabat. Dia yakin, Sekda memiliki kemampuan memimpin daerahnya karena pengalaman sebagai birokrat.

"Yang masuk akal sekda. Karena sekda ini jabatan karir," jelas Adi.

Sekda kata Adi, merintis dan belajar tentang birokrasi mulai dari nol. Mereka tentu tahu plus minus bagaimana mengelola daerah dan menghadapi politisi. "Menurut saya jauh lebih penting dan tidak terlampau politis," katanya.

Direktur Eksekutif Perludem, Ninis merasa yakin pejabat karir yang terdiri dari eselon 1 dan eselon 2 mampu mengisi 271 jabatan penjabat yang akan ditinggalkan kepala daerah nantinya. Dia pun menolak apabila penjabat diisi dari kalangan TNI dan Polri.

Ninis hanya meminta pemerintah jangan sampai terlihat tak siap untuk mengantisipasi kekosongan kepala daerah nantinya. Sebab, UU Pilkada telah disusun sejak 2016.

"Jadi jangan ini seolah-olah wah banyak nih kaya kaget wah kita butuh banyak nih padahal undang-undang sudah dari sejak 2016," jelas dia.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus setuju apabila penjabat kepala daerah diisi oleh ASN karir. Bukan dari unsur TNI dan Polri.

Namun dia berpesan, lebih penting lagi apabila seorang penjabat tersebut memiliki kompetensi di bidangnya. Jangan sampai, pemerintah memilih penjabat hanya demi kepentingan politik semata.

"Ini kan jabatan politik. Ini amanah. Karena itu dia tidak boleh berpihak dan dia tidak boleh digiring untuk sebagai tim sukses partai tertentu," kata Guspardi.

Tim Penulis: Ronald Chaniago, Wilfridus Setu Embu, Randy F Firdaus

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?
Jokowi Soal Isu Pilkada Dipercepat: Urgensinya Apa?

Jokowi mempertanyakan urgensi dari wacana Pilkada dipercepat September.

Baca Selengkapnya
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua
Jokowi Jamin Pemilihan Pj Kepala Daerah Transparan: Masukan dari Bawah Semua

Jokowi memastikan pemilihan Pj kepala daerah akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?
3 Nama Diusulkan Pj Gubernur Jabar Gantikan Ridwan Kamil, Siapa Dia?

DPRD Jabar berharap yang ditetapkan menjadi Pj Gubernur mampu menuntaskan RPJMD untuk mewujudkan provinsi juara lahir batin dengan inovasi dan kolaborasi.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024
MK Kabulkan Gugatan Emil Dardak Cs Soal UU Pilkada, Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir 2024

Ada tujuh kepala daerah mengajukan gugatan, dan kini mereka akan menjabat hingga 2024.

Baca Selengkapnya
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi
Ombudsman Minta Pejabat Mundur untuk Maju Pilkada Diawasi

Hingga saat ini terdapat 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk maju pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi
Pimpinan DPRD Jakarta Usul Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Plt Gubernur Heru Budi

Menurut Jhonny, akan memerlukan waktu lagi untuk penyesuaian dengan jabatan jika dipilih kembali Pj Gubernur yang baru.

Baca Selengkapnya
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024
DPR dan KPU Rapat Bahas Antisipasi Bila Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR RI bersama KPU, Bawaslu dan Pemerintah akan melakukan rapat dengar pendapat untuk mengantisipasi bila kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta
Fraksi Partai DPRD DKI Bisa Ajukan 3 Nama, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi jadi PJ Gubernur Jakarta

DPRD DKI Jakarta mengatakan partai-partai politik dapat mengusulkan nama Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta secara tertulis

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja
Heru Budi soal Perpanjangan Masa Jabatan Sebagai Pj Gubernur Jakarta: Terserah Anggota DPRD DKI yang Terhormat Aja

Masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025
Revisi UU Pilkada, Komisi II DPR Buka Peluang Perpanjang Masa Jabatan Pj Kepala Daerah hingga Februari 2025

Masa jabatan Pj kepala daerah berakhir pada Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri
Masa Jabatan Pj Gubernur Jakarta Segera Berakhir, Heru Budi: Diganti atau Tidak Terserah Mendagri

Heru menyatakan, bakal menjalankan tugas sebagai Pj Gubernur sampai 17 Oktober 2024

Baca Selengkapnya