Kala bebas visa menanti evaluasi
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo, sejak awal pemerintahannya, menjadikan pariwisata sebagai sektor andalan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi. Mengingat, perolehan devisa dari pariwisata mengalami peningkatan ketimbang sektor lainnya.
Data Badan Pusat Statistik(BPS) menunjukkan , jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia terus meningkat selama lima tahun terakhir. Dari sebanyak 7,65 juta orang pada 2011 menjadi lebih dari 10 juta orang pada 2015.
Seiring itu, penerimaan devisa pun meningkat, Dari sebesar 10,054.1 juta dolar AS pada 2013, meningkat menjadi 11,166.3 juta dolar AS (2014) dan 12, 578.6 juta dolar AS (2015). Bandingkan dengan minyak dan gas bumi sebesar 32, 633.2 juta dolar AS pada 2013. Kemudian menurun menjadi 30, 318.8 juta dolar AS (2014) dan 18,906.7 juta dolar AS (2015).
-
Negara apa yang memiliki batasan jumlah turis? Berbeda dengan negara-negara lainnya, Bhutan justru memiliki peraturan yang membatasi jumlah kunjungan wisata yang diterimanya. Pada tahun 2019, Bhutan menerima sekitar 300.000 orang wisatawan. Sedangkan, pada tahun 2020 jumlahnya justru menurun hingga 30.000 wisatawan saja.
-
Dimana saja negara Asia bebas visa? Ada banyak negara di Asia yang dapat Anda kunjungi tanpa perlu repot-repot mengurus visa.
-
Bagaimana cara liburan bebas visa ke Asia? Beberapa negara di Asia menawarkan kebebasan visa dalam waktu terbatas bagi warga negara tertentu, membuat perjalanan internasional menjadi lebih mudah.
-
Kenapa perlu Visa saat liburan? Biasanya, untuk mendapatkan visa, Anda harus mengajukan permohonan melalui kedutaan besar negara tujuan atau agen yang mewakili negara tersebut.
-
Apa itu Pungutan Wisatawan Asing di Bali? Pungutan Wisatawan Asing (PWA) atau Tourism Levy telah mulai diberlakukan di Bali sejak bulan Februari 2024. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali memegang peranan penting sebagai bank penampung dana dari pungutan tersebut.
-
Kapan liburan bebas visa di Asia? Selama 30 hari pertama kunjungan Anda, Anda tidak perlu visa untuk berlibur di Hong Kong.
Berdasarkan itu, pemerintah pun menargetkan sebanyak 20 juta kunjungan wisatawan mancanegara pada 2019. Selain itu, penerimaan devisa ditargetkan sekitar Rp 240 triliun. Kemudian, kontribusi pariwisata terhadap pembentukan produk domestik bruto diharapkan meningkat menjadi sebesar 8 persen dan menyerap tenaga kerja sebanyak 13 juta orang.
Untuk mencapai itu, pemerintah lalu membuat banyak terobosan. Paling kontroversi adalah pembebasan visa bagi turis berasal dari 174 negara. Jika dibandingkan dengan negara jiran, Indonesia terlihat lebih agresif. Sebagai ilustrasi, Thailand hanya membebaskan visa bagi turis dari 56 negara, dan Malaysia (164 negara).
Seiring waktu, ada sejumlah konsekuensi lahir dari kebijakan pembebasan visa bagi turis dari ratusan negara tersebut. Akhir pekan lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebut, penurunan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 52 persen, dari Rp 2 triliiun menjadi sekitar Rp 1 triliun.
Selain itu, hingga 24 Desember lalu, timbul 26.449 kasus pelanggaran izin tinggal overstay secara keseluruhan sampai 24 Desember 2016 mencapai 26.449 untuk izin tinggal kunjungan. Kemudian, 8.032 wisatawan Cina dinilai melanggar izin tinggal kunjungan dan 4.753 terkena kasus overstay bebas visa kunjungan.
Adapun jumlah warga negara Cina terkena pro-justitia atau penegakan hukum baru 38 persen atau 126 orang.
Tak pelak, fenomena ini memunculkan suara agar pemerintah mengurangi jumlah negara bebas visa. Kepala BPS Suhariyanto menilai sudah saatnya kebijakan bebas visa dibenahi. Mengingat, kunjungan turis dari sejumlah negara bebas visa tak meningkat signifkan.
"Nggak ada salahnya ditinjau ulang dengan mengurangi jumlah negara bebas visa," katanya, pekan lalu. "Karena percuma juga memberikan bebas visa kepada suatu negara, namun kunjungan warganya ke Indonesia tak signifikan."
Asnawi Bahar, Ketua Umum Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita), mengakui bebas visa menjadi salah satu instrumen penting untuk menarik wisatawan asing. Kendati demikian, dia meminta pemerintah lebih selektif ketimbang jor-joran mengobral bebas visa ke banyak negara.
"Bagi saya bebas visa mendukung pariwisata Indonesia dan perlu dipertahankan tapi nggak apa-apa di evaluasi. Negara-negara visa yang memang jumlah wisatawannya nggak naik dicabut bebas visanya," katanya saat dihubungi terpisah.
Menurutnya, pemerintah cukup memprioritaskan pembebasan visa untuk negara yang jaraknya berdekatan dengan Indonesia. Itu di luar negara-negara yang warganya, secara tradisi, cukup sering berkunjung ke Indonesia, semisal: negara Timur Tengah, Eropa Timur, China, dan sebagainya.
"Saya pikir semua akan tertarik ke Indonesia karena keindahannya, Namun, orang juga memikirkan soal jaraknya. Maka kita targetkan negara yang dekat saja, yang cukup terbang 7-8 jam," katanya. "Jangan yang jauh kayak Afrika Selatan yang butuh terbang 23 jam. Walaupun mungkin ada datang, tapi jumlahnya tidak banyak."
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengisyaratkan bahwa pemerintah tengah merencankan untuk mengevaluasi kebijakan bebas visa. Toh, kebijakan itu belum genap setahun dijalankan.
"Kita ingin turis datang cepat."
Berdasarkan data Ditjen Imigrasi dan BPS yang diolah Kementerian Pariwisata, jumlah kunjungan turis dari 27 kebangsaan melalui 19 pintu masuk utama mencapai 9,591 juta sepanjang Januari-November 2016. Meningkat 11,53 persen ketimbang periode sama tahun sebelumnya, sebesar 8,599 juta kunjungan.
Itu di luar kunjungan wisman melalui pintu masuk lainnya, angka sementaranya sepanjang Januari-November 2016 mencapai 814.359, minus 0,76 persen ketimbang tahun sebelumnya 820.575 kunjungan. Adapun total kunjungan wisman melalui seluruh pintu masuk mencapai 10,405 juta, naik 10,46 persen dari sebelumnya 9,420 juta. Adapun target tahun lalu sebanyak 12 juta kunjungan wisman.
Data kunjungan wisman ©2017 Merdeka.com
(mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu temuan hasil pemeriksaan BPK RI atas Intensifikasi dan Ekstensifikasi PNBP Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Semester I 2022 di Kemenkumham
Baca SelengkapnyaBerdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023, yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Baca SelengkapnyaSudah seharusnya Indonesia adaptif dalam melihat pergeseran perilaku wisatawan global.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku tak akan rugi jika kehilangan 5.000 turis bermasalah di Bali.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaUntuk bisa masuk ke Korea Selatan, WNI diwajibkan untuk mengajukan visa melalui Korea Visa Application Center (KVAC).
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaBeberapa negara Asia bahkan menjadi destinasi favorit masyarakat Indonesia liburan ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaTuris asing tidak keberatan membayar sebesar Rp150.000, tetapi mereka mempertanyakan apa yang akan dilakukan pemerintah dengan uang pungutan itu.
Baca SelengkapnyaPenerapan pajak kepada turis asing yang datang ke Bali bukan tanpa alasan.
Baca Selengkapnya