Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kami ingin terus menambang di Papua

Kami ingin terus menambang di Papua Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto. (merdeka.com/istimewa)

Merdeka.com - Freeport akhirnya bisa bernapas lega setelah mencapai persetujuan dengan pemerintah. Perusahaan tambang emas dan tembaga asal Amerika Serikat ini akhirnya bisa mengekspor kembali konsentrat dua logam itu meski dengan bea keluar tinggi setelah berhenti tujuh bulan.

Namun masih ada satu lagi harapan Freeport. Mereka ingin pemerintah memperpanjang kontrak mereka dua dasawarsa lagi hingga 2041 setelah kontrak karya berakhir pada 2021.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Boedioro Soetjipto menjelaskan soal kesepakatan itu dan rencana Freeport ke depan, termasuk soal tambang bawah tanah saat ditemui Jumat pekan lalu di kantornya, lantai lima gedung Plaza 89 di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Orang lain juga bertanya?

Wawancara berlangsung sekitar sejam. Rozik berkemeja batik lengan panjang menjelaskan semua itu dengan santai ditemani Daisy K. Primayanti dari bagian komunikasi perusahaan.

Berikut penuturan Rozik Boedioro Soetjipto kepada Pramirvan Datu Aprillatu dan Faisal Assegaf dari merdeka.com.

Sesuai kesepakatan Freeport akhirnya dibolehkan mengekspor konsentrat dengan biaya bea keluar tinggi. Apakah kesepakatan ini menguntungkan Freeport atau tidak?

Bijih diolah menjadi konsentrat dan konsentrat ini diekspor selama ini. Sempat selama hampir tujuh bulan kita disetop karena ada masalah peraturan pemerintah dan kesepakatan itu akhirnya kita capai untuk kepentingan semua pihak. Baik dengan pemerintah dan kebijakan baru dituangkan dalam undang-undang, PP (peraturan pemerintah) dan seterusnya, mmmm (suara serak) dan kepentingan masyarakat, karyawan kita, dan juga tentunya kepentingan perusahaan.

Artinya semuanya dipertimbangkan. Akhirnya dicapai satu kesepakatan. Karena itu, kita memenuhi hal-hal disepakati sebagai satu syarat untuk bisa mengekspor kembali.

Jadi Freeport merasa diuntungkan?

(Menghela napas) apa ya...kalau kita mau bertahan berdasarkan ketentuan kontrak karya, secara hukum penyelesaiannya mesti di arbitrase dan itu kita hindarkan. Dari awal kita selalu menyampaikan mencari titik temu.

Kalau bicara secara hukum dua-duanya, pemerintah dengan undang-undang peraturan perusahaan, dengan kontrak, penyelesaiannya mesti secara hukum juga karena arbitrase. Itu coba kita hindari dan alhamdulilah ketemu dan ada titik temu.

Apakah menghindari penyelesaian lewat arbitrase karena Freeport takut kalah?

Saya melihat arbitrase nggak ada kalah atau menang. Mungkin kalah dan menang dalam keputusan arbitrase, tapi terhadap kegiatan itu sendiri dua-duanya rugi. Kami kalau berhenti (ekspor) jelas tidak ada pemasukan.

Kedua, masalah untuk karyawan. Kalau kita berhenti otomatis ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Kalau ada PHK berakibat kepada karyawan dan keluarga, masyarakat. Freeport mempunyai pengaruh terhadap PDRB Kabupaten Mimika hampir 90 persen, kepada Provinsi Papua sekitar 40 persen.

Luar biasa itu dampaknya kalau sampai berhenti. Dari sisi pemerintah juga ada kerugian kalau kita tidak produksi, kita berhenti. Pemasukan (buat pemerintah) dari royalti dan terutama pajak-pajak besar juga akan terhenti. Jadi dari sisi itu semua rugi.

Kita tidak bisa berandai-andai mana kalah mana menang, tapi dari dampak kegiatan, perekonomian, sosial, terutama Papua, sangat kritis. Jadi kita menghindari itu (arbitrase). Kita selalu berusaha untuk menghindari arbitrase. Itu pilihan terakhirlah.

Berapa kerugian Freeport selama tujuh bulan dilarang ekspor?

Kasarannya saja ya. Pendapatan dari penjualan Freeport per tahun antara US$ 4 miliar sampai US$ 6 miliar tergantung produksi bagus atau tidak. Ambil rata-rata US$ 5 miliar. Dari US$ 5 miliar ini 40 persen diolah di Gresik.

Jadi gampangnya nilainya 40 persen dikali US$ 5 miliar hasilnya US$ 2 miliar. Yang diekspor US$ 3 miliar, kan itu setahun. Jadi tujuh bulan berhenti artinya 7:12xUS$ 3 miliar. hasilnya hampir US$ 2 miliar.

Berdasarkan perundingan dicapai kesepakatan saham pemerintah naik dari 9,3 persen menjadi 30 persen, royalti emas dari 1 persen menjadi 3,7 persen, kontrak karya habis 2017, harus lebih banyak menggunakan komponen lokal. Apakah kesepakatan itu adil buat Freeport? Kelihatannya lebih banyak menguntungkan pemerintah?

Itu kan ada dalam MoU (nota kesepahaman) nantinya dituangkan dalam amandemen kontrak. Kalau kita bisa memulai kembali ekspor adalah sangat utama saat kita mencapai kesepakatan itu.

Kedua, kita melihat kenaikan royalti dan sebagainya masih bisa diterima dengan anggapan perkembangan pasaran komoditas logam dibanding saat penandatanganan kontrak dengan sekarang ada perubahan signifikan.

Dulu harga emas US$ 250 per ons, sekarang US$ 1.300 dan pernah US$ 1.800. Tembaga juga begitu. Dulu US$ 1,9 per ons, sekarang US$ 3 lebih. Jadi ada kewajaran juga lah. Kedua, memang di dalam kontrak ada klausul mengatakan kedua pihak, pemerintah dan pemegang kontrak karya dalam hal ini perusahaan, bisa merundingkan kembali kesepakatan dalam batasan-batasan kesepakatan kedua pihak. Jadi itu sudah diperhitungkan.

Kemudian mengenai saham, dalam kontrak karya Freeport sudah memenuhi kewajiban. Dulu kan sampai 20 persen, kemudian ada pihak Indonesia tidak bisa membayar namanya pinjaman. Jadi akhirnya dibeli kembali oleh Freeport MCmoran dan itu ditawarkan kembali. Jadi sebenarnya sudah pernah ditawarkan menjadi 20 persen.

Kapan itu?

Antara 2005-2006 kalau nggak salah, tapi waktu itu belum berminat tawar. Belum ada yang cocok dan sekarang menjadi 30 persen. Tambahan sepuluh persen lagi itu permintaan dari pemerintah sekarang. Tapi bukan kepada pemerintah saja, pemerintah pusat mendapat prioritas, pemerintah daerah ada, juga nanti BUMN, BUMD, dan swasta nasional, jadi 30 persen.

Tambahan 20,64 persen, sekarang pemerintah punya 9,36 persen, itu diserahkan kepada pemerintah pusat untuk ditawarkan kepada pihak nasional, termasuk swasta,

Kontrak karya kita berlaku 30 tahun dari 1991 dan berakhir 2021. Kita baru bisa mengajukan secara resmi permohonan perpanjangan operasi dua tahun sebelum masa kontrak karya berakhir, yaitu 2019. Tapi dari sekarang kita sudah memohon pertimbangan pemerintah yang mestinya akan diteruskan kepada pemerintah akan datang karena ini kan sudah mau habis.

Nah, sekarang kita miliki MoU berlaku enam bulan sampai akhir Januari tahun depan. Jadi masih ada pembicaraan lebih lanjut. Kalau Anda tanya adil atau tidak, namanya kesepakatan tidak mungkin seratus persen memberi kepuasan tapi paling tidak ada memberi dan menerima. Ada yang kita berikan dengan jaminan dipertimbangkan kelanjutannya dan sebagainya.

Lalu bagaimana soal alokasi tambahan saham 20,64 persen itu?

Tentunya kita sudah sampaikan kepada pemerintah pusat dan itu tidak ada rumusnya sekian-sekian, berapa persen. Itu tentunya kebijakan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Yang jelas, pemerintah daerah berminat. Pemerintah pusat saya nggak tahu apakah berminat menambah atau tidak.

Jadi tidak ada rumus pasti dan diserahkan semuanya kepada pemerintah. Kita memang memberikan semacam imbauan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan permintaan pemerintah daerah.

Bagaimana ceritanya Freeport sampai menunggak pajak dua tahun?

Deviden itu adalah bagian dari keuntungan dibagikan kepada pemegang saham. Jadi kalau kita membagi deviden itu misalnya Rp 100, pemerintah mendapatkan Rp 9,36, induk

perusahaan Freeport di Amerika mendapat Rp 90,64. Kalau di sini dibagi, di sana juga dibagi.

Keputusan pembagian deviden tergantung rapat umum pemegang saham (RUPS). Biasanya ada rencana pembagian deviden berdasarkan rencana anggaran belanja. Jadi perhitungannya kemungkinan tahun depan ada keuntungan sekian. Nah, dari keuntungannya dibagi sekian sekian akan diputuskan dalam rapat umum pemegang saham.

Nah, dua tahun dipersoalkan tadi itu memang kita tidak rugi, tapi RUPS memutuskan kita lebih mengutamakan investasi kembali keuntungan itu untuk pengembangan tambang bawah tanah. Karena tambang terbuka menyumbang sekitar 70 persen dari produksi perusahaan dalam 2-3 tahun ini akan habis.

Kita harus menggantungkan pada tambang bawah tanah. Pengembangan tambang bawah tanah ini membutuhkan dana sekitar US$ 15 miliar dollar lagi. Dalam lima tahun

sampai 2019, saat kita boleh mengajukan permohonan perpanjangan (kontrak karya), kita harus mengeluarkan US$ 8 miliar pembangunan bawah tanah plus US$ 2,5 miliar buat smelter. Jadi US$ 10,5 miliar. Jadi kita lebih mengutamakan investasi itu daripada membagikan deviden.

Kedua, penerimaan pemerintah paling besar itu bukan dari deviden atau royalti, tapi dari pajak. Jadi meski kita tidak bagi deviden karena kita tidak rugi tahun lalu, saya rasa kita masih untung sekitar US$ 600 jutaan.Pemerintah dapat 35 persen dari itu,sekitar US$ 200 juta lebih plus pajak lain-lain sekitar 10 persen, dan plus royalti sekitar 10 persen.

Deviden memang nggak ada tapi pemerintah selalu mengejar, itu biasa. Kita jelaskan kepada pemerintah soal itu.

Bisa Anda jelaskan soal pembangunan tambang bawah tanah itu?

Gambaran umumnya begini. Tambang bawah tanah itu sudah dimulai dari awal 2000-an. Sebelumnya sudah ada tapi kita kembangkan untuk masa depan sampai 2041, kalau kita sampai dapat persetujuan kelanjutan operasi.

Jadi itu sudah disiapkan sekian puluh tahun mulai investasi. Khusus yang akan datang ini sebenarnya sudah mulai 2006. dan lainnya saya agak lupa tuh berapa anggaran per tahunnya. Kalau sampai terus 2041, saya rasa sekitar US$ 17- US$ 18 miliar.

Apakah tambang bawah tanah itu bisa menggantikan tambang permukaan?

Jadi pada 2017, saat tambang terbuka berakhir, sudah hampir seratus persen tergantung dari tambang bawah tanah. Nah, akan terjadi penurunan produksi karena yang ini belum

seratus persen bisa menggantikan tambang permukaan. Jadi ada sekitar tiga tahun penurunan produksi, naik lagi pada 2021, baru sama lagi dengan keadaan sekarang.

Memang kalau ada perpanjangan kontrak cuma sampai 20 tahun lagi hingga 2041?

Iya, memang dalam kontrak hanya 2x10 tahun.

Berdasarkan kesepakatan soal kenaikan royalti dan sebagainya itu hanya berlaku enam bulan. Apakah setelah itu akan ada perubahan?

Nggak, poin-poin dalam MoU harus dituangkan dalam amandemen perjanjian kontrak karya berlaku sampai 2021. Penyelesaiannya harus dalam enam bulan, mudah mudahan bisa tercapai. Itu akan menjadi pegangan sampai 2021.

Ketentuan-ketentuan sesudah 2021 itu di dalam amandemen kontrak hanya dinyatakan dalam bentuk umum. Kalau pemerintah mempertimbangkan syarat perusahaan harus membangun smelter, mengembangkan tambang bawah tanah sesuai rencana, dan divestasi, harus dilakukan dan kita penuhi, kita harap pemerintah mempertimbangkan secara positif ke depan.

Kapan pembangunan smelter dimulai? berapa biaya dan di mana lokasinya?

Harusnya kemarin, Senin atau Selasa, di Kota Phoenix (Amerika Serikat) ada pertemuan untuk memfinalkan itu. Jadi ada hal-hal awal harus diselesaikan. Nomor satu mengenai lokasi. Kedua, pembangunan pabrik. Soal lokasi dipertimbangkan dari tekno ekonomi itu arahnya selalu ke Jawa Timur, Gresik dan sekitarnya karena di sana infrastruktur dan listriknya memadai.

Ketiga, ada pabrik petrokimia menyerap asam sulfatnya sehingga tidak menimbulkan polusi. Kemudian ada pabrik semen menyerap gipsum dan produk-produk sampingan lainnya.

Kalau tidak ada yang beli atau tidak ada yang menyerap, akan menjadi masalah lingkungan. Nah, Jawa Timur itu paling cocok, tapi kan ada permintaan di Papua.Ini sekarang sedang diputuskan final karena terkait soal tanah, perizinan, analisa mengenai dampak lingkungan. Semua itu jadi bahan pertimbangan.

Kalau dilihat dari visibilitasnya, lokasi mana paling baik buat membangun pabrik smelter?

Semua sudah diminta memasukkan dan kriteria-kriteria disyaratkan. Yang di Gresik ada dua kalau nggak salah yang rangkingnya atas, tapi masih belum final.

Kapan Freeport berencana membangun smelter dan kapan selesainya? Berapa anggarannya? berapa lama masa pembangunannya?

Maunya sih secepatnya, pemerintah kan maunya sampai 2016. Kita akan mencoba secepat mungkin, tapi pembangunan secara fisik tergantung dari perencanaan pabriknya. Paling lambat perencanaan pabriknya dimulai paling lambat awal tahun depan sudah berjalan.

Kemudian soal perizinan itu seharusnya sudah awal tahun depan, tapi saya nggak tahu soal Amdal dan sebagainya ini berapa lama. Ada tim khusus mengupayakan soal ini, untuk memulai perencanaan pabrik, kemudian penyiapan lahan agar urutannya bisa berjalan baik.

Apakah Freeport bernafsu menambang hingga kandungan emas dan tembaga di Papua habis?

Kalau sekarang perhitungannya kita sampai 2041. Tapi benar Anda bilang karena kita tidak tahu hitungan sekarang apa bisa sampai 2055. Itu pun tidak tahu apa cadangan terbukti bisa cukup buat 40 tahunan lagi. Kita harus memohon, salat, apalah gitu. Hahahaha...karena tidak ada yang tahu.

Kalau cadangan di bawah masih banyak, apakah Freeport masih mau memperpanjang lagi?

Siapa nggak kepingin. Saya kira kalau masih ada kesempatan, sayang kalau tidak manfaatkan. Tapi banyak pertimbangannya juga. Makin ke dalam, makin mahal dan makin sulit. Makin berbahaya.

Pertambangan bawah tanah sangat berbahaya, jadi teknologinya makin lebih canggih dan saya kira biayanya lebih mahal. Dari segi dana, teknologi, dan masalah lingkungan, belum jenis bijihnya, bisa berubah-ubah.Kita nggak tahu, siapa tahu dapat lagi yang lain, yang tidak ada di permukaan. Itu menarik tapi itu diluar ukuran umur manusia (tertawa)

Apakah tambang bawah tanah lebih menguntungkan Freeport ketimbang tambang permukaan?

Di awal mungkin keuntungan akan tipis, berkurang karena investasinya besar. Tapi selalu ongkosnya selalu turun karena investasi awal nanti akan kembali. Secara umum kemungkinan memang di awal mungkin akan lebih mahal tapi mudah-mudahan tidak jauh berbeda.

Apakah dalam pengoperasian tambang bawah tanah nanti akan dipakai teknologi robot?

Oh, iya. Memang nanti sebagian besar akan robotik. Sekarang pun sudah kalau anda nanti diajak berkunjung. Anda bisa lihat meskipun itu baru sebagian. Alat-alat dimainkan kayak Anda main play station (tertawa).

Apakah akan memakai teknologi dari Israel?

Saya tidak tahu. Bahkan sekarang orang mengatakan tambang bisa dari Jakarta asal teknologi bagus. Tapi mau tidak mau ada yang mengawasi, kan kalau ada yang nyangkut-nyangkut gitu.

Berarti akan ada pengurangan karyawan kalau teknologi lebih dominan dalam tambang bawah tanah?

Ah, belum, belum, karena yang namanya perencanaan sumber daya manusia di Indonesia tidak murni berdasarkan pertimbangan tadi. Kalau Anda hitung tenaga kerja di kita (Freeport) dengan tambang Freeport yang lain, sudah kelebihan lah kita di Indonesia.

Memang berapa jumlah seluruh pekerja di Freeport sekarang?

Sekarang total 30 ribuan orang dengan kontraktor. Kita 12 ribu dan kontraktor 18 ribu. Tapi itu macam-macam, ada kontraktor jangka panjang dan jangka pendek.

Kalau dihitung-hitung per orang produktivitasnya relatif lebih rendah dibanding tambang di tempat lain, misalkan tambang di Amerika Utara, Amerika Latin. Mungkin sama Afrika (produktivitas pekerja kita) masih lebih bagus.

Kita tidak tahulah (soal rencana pengurangan karyawan) tapi banyak pertimbangan lain, termasuk pertimbangan sosial tadi. Selain produksi juga masalah kenyamanan lingkungan diperbaiki, kemudian tempat akomodasi dipelihara.

Memang akan ada konversi beberapa tenaga tambang permukaan akan menjadi pekerja tambang bawah tanah. Jadi akan ada pelatihan khusus. Truk-truk besar nanti ada juga akan kita ekspor karena akan berkurang untuk mengangkut-angkut. Tambang bawah tanah akan menggunakan lori sebagai alat angkut. Jadi memang akan ada penyesuaian tapi harus berhati-hatilah dalam hal itu.

Kalau pemerintah minta kenaikan royalti, kenaikan persentasi saham untuk syarat perpanjangan kontrak sampai 2041 setelah 2021 ini, apakah Freeport akan menerima itu?

Sebenarnya sudah disetujui yang itu sampai 30 persen.

Biodata

Nama:

Rozik Boedioro Soetjipto

Tempat dan Tanggal Lahir:

Karanganyar, Jawa Tengah, 20 Agustus 1943

Status:

Menikah dan memiliki satu putra

Pekerjaan:

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (Januari 2012-sekarang)

Komisaris Independen/Ketua Komite Audit PT Bayan Resources Tbk. (2008-sekarang)

Komisaris Independen PT Holcim Indonesia Tbk. (2009-Januari 2012)

Pendidikan:

1976 - Departement Metaalkunde, Katholieke Universiteit Leiven, Belgia (doktor bidang metalurgi ekstraktif)

1973 - Departement Metaalkunde, Katholieke Universiteit Leiven, Belgia (magister bidang teknik metalurgi)

1968 - Fakultas Teknik Pertambangan ITB (sarjana teknik pertambangan) (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport
Produksi Tambang Papua Habis di 2040, Pemerintah Percepat Perpanjangan Kontrak Freeport

Produksi mineral di Tambang Grasberg, Papua bakal menurun tanpa adanya eksplorasi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061
Pemerintah Beri Sinyal Freeport Bisa Lanjut Gali Emas Papua Hingga 2061

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.

Baca Selengkapnya
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Menteri ESDM Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Pemerintah saat ini tengah melakukan harmonisasi aturan melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun
Investasi Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia Tembus Rp58 Triliun

Output dari smelter tembaga tersebut sekitar 650.000 ton katoda tembaga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Freeport Bangun Smelter di Papua
Pemerintah Minta Freeport Bangun Smelter di Papua

Pembangunan smelter dan proses divestasi saham Freeport merupakan bagian dari program hilirisasi pemerintah, yang merupakan salah satu strategi investasi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai
Info Terbaru: Perpanjangan Izin Usaha Freeport Terbit Sebelum Jokowi Selesai

Pemerintah sudah balik modal atau mencapai titik break-even dari pembelian saham Freeport sebesar 51 persen pada 2018.

Baca Selengkapnya
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat
Bahlil Target RI Tambah Saham Freeport Jadi 61% Demi Kesejahteraan Rakyat

Pemerintah merencanakan memperpanjang Freeport sampai 2061 dengan menambah saham 10 persen modal saham.

Baca Selengkapnya
Dukung Ketahanan Energi, PHE Gali Potensi Temuan Sumber Daya Baru
Dukung Ketahanan Energi, PHE Gali Potensi Temuan Sumber Daya Baru

PHE berkomitmen untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Baca Selengkapnya
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses
Freeport Bakal Beroperasi hingga 2061, Menteri Bahlil: Izin Masih Diproses

PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan IUPK selama 20 tahun hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.

Baca Selengkapnya
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga
Freeport Mau Gugat RI Soal Bea Keluar Ekspor Tembaga, Ini Kata Airlangga

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Baca Selengkapnya