Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kampus Ruang Diskusi, Pendidikan Militer Belum Urgensi

Kampus Ruang Diskusi, Pendidikan Militer Belum Urgensi Demo mahasiswa tolak RUU KUHP. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Banyak cara wewujudkan rasa nasionalisme kaum milenial. Tidak harus melalui pendidikan militer di perguruan tinggi. Dirasa belum ada urgensi. Meskipun upaya itu menjadi salah satu alternatif.

Upaya memasukkan pendidikan militer di kampus memang sedang digodok Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka merasa program itu mampu membangkitkan sikap cinta tanah air di kalangan generasi muda.

Pemerhati Pendidikan dari Universitas Multimedia Nusantara Doni Koesoema mengatakan, dalam konteks kampus, sebenarnya masih ada banyak cara untuk menumbuhkan rasa cinta bangsa dan nasionalisme. Misalnya, melalui keikutsertaan mahasiswa melalui pendidikan kewarganegaraan, bukan melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

Orang lain juga bertanya?

Dia berpandangan, pengayaan pengalaman mencintai bangsa dan tanah air bisa dilakukan melalui banyak cara, metode, dan ruang ekspresi seni, budaya, dan agama. "Jadi saya melihat belum ada urgensi untuk pendidikan militer di kampus," ujar Doni kepada Merdeka.com, Kamis pekan lalu.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya nasional, pasal 13 mengatur tentang cara Bela Negara melalui pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sebagai calon Komponen Cadangan yang memenuhi syarat.

Kalau tujuan pendidikan militer untuk mempersiapkan komando cadangan alias Komcad maka proses pendaftaran, seleksi, pembentukan, dan pengesahan harus dilakukan sesuai ketentuan UU PSDN yang berlaku. Pendekatan yang dilakukan pun harus berbasis pada kesukarelaan peserta.

Atas dasar itu, Doni melihat bahwa pendidikan militer tidak diwajibkan, dan hanya berlaku bagi mahasiswa yang memang tertarik mengikutinya dan memenuhi berbagai syarat, seperti sehat secara fisik dan mental. Kalau perlu, bisa dilakukan asesmen ideologi, agar tidak dimanfaatkan banyak kelompok tertentu dengan mempergunakan momen ini.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) ini pun berpandangan, pendidikan militer bisa menjadi pengganti mata kuliah pendidikan Pancasila yang ada di perguruan tinggi sejauh universitas memiliki kebijakan untuk mengonversinya. Terkait hal ini, dia menggarisbawahi perbedaan karakter antara pendidikan militer dan pendidikan yang dikembangkan di universitas.

Pendidikan militer mahasiswa tidak boleh diperpanjang di lingkup kampus dengan menjadikan mereka semacam perwakilan militer di kampus. Bagi Doni, kampus adalah tempat pengembangan keutamaan akademis, yang lebih mengutamakan dialog dan pemikiran kritis yang terbuka pada berbagai macam pemikiran sejauh dapat dipertanggungjawabkan secara rasional. "Militerisme di kampus tidak boleh terjadi."

Sebenarnya pola pendidikan militer bisa dimanfaatkan asal sesuai porsi. Terutama untuk pembentukan karakter mahasiswa agar memiliki sikap nasionalisme. Namun, model militer, komando dan ketaatan pada atasan, yang sifatnya hirarki tidak bisa otomatis berlaku juga di kampus. Karena domain kampus adalah domain akademis.

Untuk itu, dia mendorong sebaiknya rencana pendidikan militer dipertimbangkan dengan baik agar tetap selaras dengan UU Bela Negara dan tidak membingungkan publik.

DPR justru melihat rencana Kemenhan dan Kemendikbud tersebut merupakan terobosan yang baik. Jika ditilik dari sisi penguatan pendidikan karakter bagi peserta didik untuk menanamkan kedisiplinan, menamakan nilai nilai Pancasila dan semangat kebangsaan.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih, mengatakan ada baiknya pelaksanaan program tersebut porsi yang diberikan disesuaikan dengan jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. "Sehingga tidak lantas mengubah pendidikan kita yang humanis menjadi kaku dan militeristik," ungkap Abdul kepada Merdeka.com.

Politikus PKS ini mengatakan, sejauh ini memang belum ada komunikasi antara pihaknya dengan Kemendikbud selaku rekan kerja Komisi X terkait program tersebut. Namun, dia berharap agar program tersebut juga harus diimbangi dengan penguatan pendidikan agama dan budaya yang cukup.

Kasubdit Direktorat Bela Negara, Kolonel Kav. Tjetjep Darmawan menegaskan bahwa konsep Bela Negara mesti dipahami sebagai tekad setiap warga negara Indonesia. Baik secara perorangan dan kelompok untuk mencintai tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, juga yakin terhadap pancasila sebagai ideologi bangsa, rela berkorban, dan memiliki kemampuan bela negara.

"Sekali lagi, Bela Negara bukan militeristik dan bukan wajib militer," jelas Tjetjep kepada merdeka.com.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, pelaksanaan program ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara. Sampai saat ini mekanisme pelaksanaan program tersebut masih dibahas oleh kedua belah pihak.

Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam menyampaikan, program tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN). Dalam UU tersebut, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi bagian dalam Komcad. Hak itulah yang sedang diupayakan agar dapat terpenuhi.

"Dalam UU 23/2019 tentang Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, salah satunya mengamanahkan tentang hak WNI untuk menjadi komponen cadangan. Hak tersebut kita penuhi melalui skema kampus merdeka," ujar dia kepada Merdeka.com, pekan lalu.

Jika menilik UU 23/2019, maka pada pasal 6 ayat (1) UU tersebut disebutkan bahwa setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara.

Selanjutnya pada ayat (2) dijelaskan bahwa Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan; pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib; dan pengabdian sesuai dengan profesi.

Pada pasal 6 ayat 3 disebutkan Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara antara lain mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara; mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional Indonesia; dan mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan.

Dengan demikian, melalui program tersebut, lanjut dia, mahasiswa diberikan ruang untuk menggunakan haknya menjadi bagian dari komponen cadangan pertahanan negara. "Selain itu program-program kepemimpinan dan bela negara yang bagus akan kita kerjasamakan dengan Kemenhan."

Dia pun menegaskan bahwa program komponen cadangan Kemenhan bersifat sukarela. Jika kita membaca UU 23/2019, maka di pasal 28 juga dijelaskan bahwa komponen cadangan merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan yang bersifat sukarela.

Dia juga menampik bahwa program tersebut merupakan sinyal militer masuk kampus. Program tersebut merupakan pemenuhan hak warga negara dalam bela negara. Siapapun yang memenuhi syarat boleh mendaftar dan mengikuti seleksi program dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Kemenhan. Termasuk mahasiswa.

Kalau memenuhi syarat, maka saat lulus, mahasiswa yang bersangkutan tidak hanya mendapatkan gelar kesarjanaan, melainkan juga dapat menjadi perwira cadangan. Mereka yang berstatus perwira cadangan tetap dapat menempuh pilihan karir yang mereka inginkan menurut minat, bakat, dan ilmu yang sudah mereka pelajari. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut
MK: Kampanye Pilkada Boleh di Kampus Asal Dapat Izin dan Tak Bawa Atribut

Perkara ini dimohonkan oleh dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Baca Selengkapnya
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan
Kampanye Politik di Kampus, KPU: Wajib Dapat Izin dan Tidak Ganggu Proses Perkuliahan

""(Kampanye) tidak boleh mengganggu kegiatan proses pendidikan, baik belajar mengajar ataupun perkuliahan."

Baca Selengkapnya
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu
Anies, Ganjar dan Prabowo Belum Resmi Capres, KPU Tegaskan Debat di Kampus Bukan Pelanggaran Pemilu

Anies, Ganjar dan Prabowo masih bebas bersilaturahmi hingga debat sesuai undangan BEM UI lantaran belum resmi mendaftar sebagai bakal calon presiden.

Baca Selengkapnya
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu
KPU Larang Capres Kampanye ke Sekolah, Hanya Diizinkan di Kampus pada Sabtu-Minggu

KPU bakal melarang kampanye di sekolah meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan kampanye di tempat pendidikan.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan
DPR Minta Pemerintah Batasi Ketat soal Putusan MK Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan

Dibolehkannya kampanye di lembaga pendidikan, dikhawatirkan bisa mengganggu kondusivitas kegiatan pendidikan.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres
MK Kabulkan Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Wapres: Tak Bawa Atribut & Harus Datangi Capres

Wapres menambahkan bahwa di lingkungan kampus rawan terjadinya polarisasi.

Baca Selengkapnya
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
Kemendikdasmen Ingatkan Pendidikan Numerasi PAUD Bukan soal Angka dan Hitungan
Kemendikdasmen Ingatkan Pendidikan Numerasi PAUD Bukan soal Angka dan Hitungan

Kemampuan numerasi termasuk dalam kemampuan fondasi peserta didik PAUD untuk memasuki satuan pendidikan SD.

Baca Selengkapnya
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan
Muhadjir Tegaskan Alokasi Dana Pendidikan Bukan Untuk Kedinasan

Muhadjir Effendy mengingatkan alokasi anggaran pendidikan bukanlah untuk sekolah kedinasan

Baca Selengkapnya
Di Hadapan Civitas Universitas Budhi Dharma, Menko Mahfud Ingatkan Pilih Pemimpin Terbaik
Di Hadapan Civitas Universitas Budhi Dharma, Menko Mahfud Ingatkan Pilih Pemimpin Terbaik

Mahfud memastikan kedatangannya bukan untuk kampanye melainkan seminar kebangsaan.

Baca Selengkapnya