Kasus Maybank, Bergerak Karena Korban Orang Tenar
Merdeka.com - Memakai kemeja putih sambil didampingi tim kuasa hukum, Winda Lunardi menyambangi kantor Bareskrim Mabes Polri. Kedatangannya pada 5 November 2020, merupakan kali kedua. Tujuannya untuk mempertanyakan kelanjutan kasus pencurian duit tabungan diduga dilakukan Maybank. Kasus tersebut pun mendadak mencuat.
Laporan pertama kali dilakukan pada 8 Mei 2020 dengan Nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim. Adapun terlapor adalah PT Bank Maybank Indonesia dan Kepala Cabang Bank Maybank Kebayoran Arcade berinisial AT. Winda dalam laporannya mengaku kehilangan duit sekitar Rp20 miliar.
Sejak Mei 2020, kasus seakan nyangkut. Pihak Winda belum mendapat kejelasan dari Polri. Termasuk dari kubu Maybank, dirinya tidak mendapat titik terang atas kasus dugaan pencurian duit tabungan miliknya dan sang ibu, Floletta. "Saya ingin secepatnya uang saya kembali," kata Winda saat di Gedung Bareskrim.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Kenapa kasus Ida belum terungkap? “Keluarga korban tentu berharap kasus ini terang benderang dengan menangkap pelakunya. Polres Batubara diminta untuk lebih serius dalam menangani kasus ini. Kalau mampu tak mampu mengungkap, serahkan saja ke Polda Sumut,“
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang dicuri dari bank? Suatu hari, tiba-tiba nasabah korporat datang ke salah satu bank di Amerika Serikat (AS). Ia melaporkan kehilangan uang. Tak tanggung-tanggung jumlahnya sampai USD 400.000.
Permasalahan dimulai sejak 2014. Ketika itu Winda dibukakan tabungan oleh sang ayah, Herman Lunardi, di salah satu kantor cabang Maybank. Pembukaan tabungan itu untuk dipakai tabungan masa depan. Lalu pada 2015, ayah Winda, Herman Lunardi, mengirim uang sebanyak Rp5 miliar. Pengiriman dilakukan dalam dua kali transfer dengan jumlah yang sama. Dengan demikian jumlah uang yang ditransfer sebesar Rp10 miliar.
Perkembangan tabungan Winda dipantau lewat rekening koran yang rutin dikirim pihak bank. Tabungan Winda kemudian ditingkatkan. Ditambah secara bertahap oleh ayahnya. Hingga total tabungan di rekening mencapai sekitar Rp15.879.000.000.
Setelah secara rutin mendapatkan laporan rekening koran tersebut, Ibu Winda, Floletta juga ikut membuka buku tabungan pada 2016. Sang suami kemudian mentransfer uang sekitar Rp5 miliar ke rekening yang baru dibuka itu. Sehingga seluruh total yang di transfer dari 2015 dan 2016 untuk ibu dan anak ini mencapai Rp20.879.000.000.
Kuasa hukum Winda, Joey menyebut bahwa Maybank kala itu menjanjikan bunga menggiurkan. Atas hal itu pihak keluarga berkeyakinan untuk membuka tabungan. "Dengan adanya keyakinan untuk nabung di situ dengan adanya bunga sekitar 10 persen, sebagaimana yang disampaikan kepolisian juga," kata Joey kepada merdeka.com.
Kepolisian belakangan ini akhirnya mengangkat kasus dialami Winda. Polisi pun memeriksa saksi-saksi termasuk pihak Maybank. Di mana ada 33 saksi yang telah diperiksa termasuk 10 di antaranya pegawai Maybank.
Usut punya usut, AT bukan hanya dilaporkan di Mabes Polri. Pelaku pun dilaporkan kasus serupa di Polda Metro Jaya. Saat ini, AT tengah menjalani persidangan di Tangerang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes, Polri Brigjen Awi Setiyono, mengaku kesulitan dalam memeriksa AT sebab tengah menjalani persidangan atas laporannya di Polda Metro Jaya. Kepolisian kini tengah meminta izin dari pengadilan.
Adapun kasus dialami Winda akhirnya mencuat, polisi tidak menampik bahwa korban merupakan sosok yang populer. Winda dikenal merupakan atlet e-Sport perempuan tingkat nasional. Kondisi ini membuat polisi merasa perlu membereskan kasus dugaan pencurian duit nasabah dilakukan Maybank lantaran permasalahan ini menjadi sorotan publik.
"Kasus ini (mencuat) karena memang di sini ada publik figure (Winda), sehingga mencuat kembali karena tadi beberapa media yang memberitakan hal tersebut tentunya menjadi hal menarik yang menarik terkait pemberitaan ini," kata Awi mengungkapkan.
Dalam kasus ini, Awi menjelaskan bahwa ayah Winda memang diajak pelaku AT untuk memindahkan tabungannya ke Maybank. Herman ditawari keuntungan 10 persen bila tabungan ditaruh di Maybank. Penelusuran polisi, antara pelaku AT dan Herman ternyata sudah lama kenal. Kondisi itu membuat korban mudah terpengaruh pelaku.
Tergiur tawaran manis, Herman mengajak anak dam istri untuk memindahkan tabungannya dari BCA ke Maybank. Alhasil, Floletta dan Winda pun tertarik. Apalagi mereka tak curiga karena Herman sendiri telah kenal dengan pelaku AT. Namun, kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk menguras seluruh isi dari tabungan Winda dan keluarga.
Awi juga menyebut bahwa pelaku bahwa sejak 2014 mulai melakukan beraksi. Pelaku AT memindahkan seluruh uang Winda dan keluarga ke rekening pribadinya. Pelaku juga memutar uang nasabah tersebut dengan mengirim ke sejumlah teman-temannya untuk investasi dan juga bisnis properti. Tak hanya itu, sebagian uang pun telah dibelinya berbagai kebutuhan hidup.
"Penyidik sudah menyita beberapa aset kendaraan, tanah, bangunan, tentunya ke depan tadi karena pekerjaan rumah kami untuk menelusuri ke mana lagi aliran dana tersebut," ucap Awi.
Pekan lalu kuasa hukum Maybank, Hotman Paris Hutapea, membeberkan kejadian versi kliennya dan menyebut ada delapan orang menerima aliran dana dari duit tabungan Winda. Salah satunya Herman, ayah Winda.
Menurut Hotman, kala itu Winda menyetorkan uang ke rekening Maybank miliknya pertama kali pada 27 Oktober 2014 senilai Rp2 miliar. Uang itu ditransfer dari rekening Herman. Sementara itu Floletta, menyetorkan uang pertama kali senilai Rp5 miliar. Uang juga ditransfer dari Herman. Total uang Winda dan Floletta mencapai Rp22 miliar lebih pada 2020.
Tak hanya itu, pelaku AT pun diketahui mengirimkan uang Rp6 miliar ke asuransi Prudential. Uang ini untuk membuka polis atas nama Winda. Namun, setelah tiga bulan setelah itu di cut dan uang sebesar Rp4 miliar dikembalikan ke rekening Herman. Dengan kejanggalan ini, Hotman meminta polisi memeriksa Winda dan Herman Lunardi untuk mengklarifikasi.
"Tapi, saya tidak mengatakan agar pemilik rekening ditetapkan tersangka, saya tidak mengatakan agar Herman Lunardi dibikin tersangka. Tapi memang keanehan terkait pemilik rekening harus tuntas dulu," tegasnya kala itu.
Atas dugaan keterlibatan ayah Winda, polisi menegaskan terbuka ruang buat siapa saja diperiksa dalam kasus ini. Semua harus ada pembuktian yang cukup yang saat ini didalami penyidik. Kepolisian tentu menerima masukan dan informasi apapun bentukan.
Adapun pernyataan Hotman selaku kuasa hukum Maybank soal dugaan keterlibatan Herman, polisi segera menelusuri informasi tersebut. Namun kembali lagi polisi saat ini terkendala karena AT hingga kini masih menjalani persidangan dan harus meminta izin pengadilan.
"Akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika kepada merdeka.com
Modus yang dipakai pelaku AT sudah sering terjadi. Polri meminta para nasabah lebih hati-hati dan tak perlu malu dan ragu untuk menanyakan tentang perbankan kepada pihak terkait.
Menurut Awi, biasanya di mana ada tawaran yang menggiurkan terbesit upaya penipuan ataupun kejahatan. Apalagi, Maybank yang tidak pernah memiliki produk tetapi menawarkan produk kepada nasabah.
Atas perbuatannya, pelaku AT diancam Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Sedangkan Winda belum mendapat titik terang tentang duitnya dari pihak Maybank.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung mengakui, penyidik masih mempertimbangkan belum perlunya pemeriksaan lanjutan bagi Dito Ariotedjo.
Baca SelengkapnyaBerikut 2 sosok eks Kapolres Cirebon di awal kasus pembunuhan Vina yang belakangan disorot.
Baca SelengkapnyaKasus pembunuhan seorang wanita di Batubara sampai saat ini belum menemui titik terang.
Baca SelengkapnyaPembobolan diduga dilakukan teller semenjak tahun 2015 silam.
Baca SelengkapnyaPelaku sebelumnya menyerahkan diri ke kantor polisi setelah dua tahun bungkam.
Baca SelengkapnyaWindy Idol kembali dicegah dalam jangka waktu enam bulan.
Baca SelengkapnyaSetelah Pegi Setiawan dibebaskan, Iptu Rudiana seperti hilang ditelan bumi.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca Selengkapnya