Kemendag: Banyak Pelabuhan-Pelabuhan Tikus Lolos dari Pengawasan Kami
Merdeka.com - Indonesia menjadi tempat menggiurkan bagi pasar kosmetik. Banyak produk masuk dan diminati masyarakat. Kondisi ini semakin diperkuat dengan dukungan melalui promosi dilakukan para pesohor media sosial.
Padahal dari sekian produk kosmetik tersebut masih banyak belum memiliki izin resmi. Sehingga belum diketahui apa saja efek samping bagi kulit. Itu dikarenakan produk kosmetik ilegal tidak diberi keterangan daftar zat dipakai.
Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan berbagai sinergi lembaga pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjadi pihak paling berwenang. Mereka memiliki peran penting untuk mengendalikan peredaran barang ilegal.
-
Produk kosmetik apa yang mengandung bahan terlarang? Sebanyak 285 produk (6 persen dari total produk yang diteliti) mengandung bahan terlarang, termasuk masker rambut, kondisioner, lip liner, dan eyeliner.
-
Bagaimana kandungan kosmetik berbahaya? Produk yang mengandung bahan kimia ini biasanya menampilkan hasil instan namun berisiko merusak kulit dalam jangka panjang.
-
Mengapa kosmetik berbahaya? Produk yang tidak memiliki izin ini berarti belum melalui uji keamanan dan efektivitas, sehingga risiko mengandung bahan berbahaya lebih tinggi.
-
Di mana pemula bisa mendapatkan informasi mengenai izin skincare? Selain itu, penting untuk memahami regulasi yang berlaku, termasuk mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) guna memastikan produk yang dijual aman dan legal.
-
Kenapa produk perawatan wajah yang baru bisa menyebabkan alergi? Setiap produk perawatan kulit tidak selalu cocok untuk semua jenis kulit. Alergi dapat muncul akibat berbagai faktor, seperti bahan kimia yang terlalu keras atau komponen alami yang tidak sesuai.
-
Dimana bisa cek izin edar skincare? Jika suatu produk tidak terdaftar di BPOM, ada kemungkinan produk tersebut menggunakan bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri.
Kewenangan itu ternyata masih banyak mengalami kendala. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) Kemendag, Very Anggriono Sutiarto, mengaku kekurangan sumber daya manusia untuk melakukan tindakan lebih maksimal.
Berikut wawancara Very Anggriono Sutiarto dengan jurnalis merdeka.com Rifa Yusya Adilah pada Jumat, 21 Februari 2020 lalu:
Mengapa masih banyak kosmetik ilegal yang terjual bebas aplikasi jual beli online?
Perdagangan di e-commerce juga kita lakukan pengawasan. Kami mengingatkan beberapa pelaku usaha seperti e-commerce itu harus berjualan produk yang sesuai ketentuan. Misalnya, kalau kosmetik harus ada izin dari BPOM-nya, harus ada tanggal kedaluwarsanya. kita mengumpulkan itu. Jadi harus mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku.
Bagaimana tindakan Kemendag terhadap aplikasi jual beli online yang masih mewadahi para penjual kosmetik ilegal?
Kami sudah ingatkan beberapa kali dan jika masih didapati seperti itu, kami bisa melakukan sanksi administratif yang lebih berat lagi, misalnya melakukan pembekuan atau dicabut izinnya.
Berapa jumlah industri kosmetik yang sudah dan belum memiliki izin?
Kalau jumlahnya kita tidak tahu karena tidak sampai sejauh itu tapi pelaksanaan pengawasannya karena walaupun itu domainnya BPOM. Kalau kita terkait perlindungan konsumennya.
Setiap kosmetik, obat itu kan harus ada kedaluwarsanya. Jadi kalau terkait perlindungan konsumen kan ada masalah kedaluwarsa. Kita tetap secara berkala melakukan pengawasan terhadap produk-produk kecantikan, misalnya.
Tapi kalau kita menemukan yang ilegal, kami berkoordinasi dengan BPOM untuk melimpahkan kasusnya ke BPOM.
Apa saja kesulitan Kemendag belum maksimal melakukan pengawasan kosmetik ilegal di pasaran?
Kita secara terpadu dari teman-teman Bea Cukai, BPOM selalu menemukan hal seperti ini. Tapi juga yang kita temukan ilegal karena mangsa pasarnya besar sekali, ini yang perlu kita sosialisasikan ke masyarakat.
Pemakaian kosmetik, harus punya tanggal kedaluwarsa. Kita tidak henti-hentinya kasih tahu ke masyarakat bahwa kosmetik ilegal ini memberikan dampak negatif bagi kesehatan. Tapi karena mungkin banyak celah-celah pelabuhan kecil, yang menjadi pintu masuk barang-barang ilegal ini.
Upaya seperti apa yang dilakukan Kemendag agar menutup masuknya kosmetik ilegal terutama dari banyak pelabuhan kecil?
Intinya kami sudah berusaha semaksimal mungkin menutup pintu-pintu atau masuknya barang-barang ilegal. Banyak pelabuhan-pelabuhan tikus yang lolos dari pengawasan kami. Nah, ini yang perlu kita maksimalkan di lokasi-lokasi seperti itu. Tapi kan kita harus tahu juga, kita kan terbatas dari jumlah sumber daya manusia kita.
Di pasar tradisional masih banyak dijual krim pemutih abal-abal tanpa izin BPOM. Seperti apa tindakan yang dilakukan Kemendag terkait kondisi ini?
Makanya kami tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi agar masyarakat sedikit cerdas dalam mengonsumsi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan. Bahwa masyarakat jangan liat yang murah, jangan cepat tergiur, info yang kurang jelas jadinya mengonsumsi produk yang membahayakan.
Bisa dijelaskan bagaimana sanksi dari Kemendag selain sekedar memberikan penyuluhan?
Selain penyuluhan-penyuluhan juga kita melakukan tindak-tindak represif. Kalau kita temukan ya kita amankan. Saya berharap teman-teman di BPOM karena saya pikir BPOM juga sudah melakukan tindakan seperti itu.
Tapi karena kami jumlahnya teratas dan jumlah peredaran itu besar sekali, serta mangsa pasar yang sangat besar itu yg membuat kita masih kalah. Kita tidak henti-hentinya memberikan sanksi bagi yang melanggar.
Jika ada korban jiwa dari pemakaian kosmetik ilegal, apakah dari pihak keluarga bisa menuntut produk tersebut? apakah kemendag ikut serta dalam menelusuri kasus ini?
Kalau misalnya ada korbannya maka kami harus menelusuri, pembelinya di mana. Kalau sampai ditemukan importirnya, ya kita tindaklanjuti, kita beri sanksi tapi masalahnya mereka beli dari toko-toko kecil yang tidak terdaftar, dari usaha kecil yang tidak terdaftar.
Kondisi ini yang membuat kita harus lebih intensif melakukan sosialisasi. Memang Kemendag harus bersinergi sama BPOM. Kalau kita mengandalkan BPOM kan terbatas. Jadi terkait di Kemendag, misalnya soal tanggal kedaluwarsanya tidak ada atau ternyata dia menjual produk yang sudah kedaluwarsa. Jika kita temukan maka kita limpahkan dan koordinasikan ke BPOM.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat membeli skincare dan kosmetik jangan lupa untuk selalu melihat kandungannya karena ada beberapa bahan yang bisa membahayakan kesehatan.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan pada operasi ini di berbagai wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, Sulawesi, dan lain-lain.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM Taruna Ikrar, menyebut produk kosmetik impor ilegal tersebut sebagian besar produk berasal dari China, Filipina, Thailand dan Malaysia.
Baca SelengkapnyaProduk kosmetik impor ilegal berhasil diamankan dari berbagai wilayah di antaranya Sumatera, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, dan Papua.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap peredaran enam produk skincare yang mengandung zat berbahaya seperti air raksa atau merkuri.
Baca SelengkapnyaSkincare bertiket biru merupakan istilah untuk produk perawatan kulit yang mengandung bahan obat keras dan dibuat sebagai produk racikan.
Baca SelengkapnyaPenegakan ketentuan izin edar bagi pelaku jastip kosmetik bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaKepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.
Baca SelengkapnyaRatusan kosmetik ilegal ini berasal dari China, Filipina, Thailand, dan Malaysia dengan nilai mencapai Rp11,4 miliar.
Baca SelengkapnyaMeskipun bahan baku skincare telah terdaftar, namun jika overclaim tetap akan ditindak BPOM.
Baca SelengkapnyaPolisi sebelumnya telah menyita produk skincare dan obat penurunan badan di enam lokasi
Baca SelengkapnyaStudi terbaru ECHA mengungkap 285 produk kosmetik di Eropa mengandung bahan berbahaya yang dilarang.
Baca Selengkapnya