Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemendagri: Ruang Sudah Dibuka Lebar Untuk Papua

Kemendagri: Ruang Sudah Dibuka Lebar Untuk Papua infografis papua. ©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Merdeka.com - Tanah Papua. Sebuah wilayah paling timur di Indonesia. Dikenal memiliki kekayaan alam berlimpah dengan segudang dinamika. Sudah semua diberikan pemerintah kepada Papua. Sebagai bentuk bahwa ada perhatian sampai ke sana.

Dana Otonomi Khusus (Otsus), misalnya. Bisa jadi salah satu wujud pentingnya perhatian. Semua di atur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Targetnya memang sampai 20 tahun. Untuk hasilnya, sedang dikaji kementerian dalam negeri.

Salah satu dampak positif hadirnya Dana Otsus, berdampak pada indeks pembangunan manusia (IPM). Setidaknya selama 17 tahun terakhir. Keadaan ini dirasa sejalan dengan jumlah penerimaan yang naik tiap tahun.

Orang lain juga bertanya?

Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah Dana Otsus diterima Provinsi Papua mencapai Rp 59,1 triliun. Terhitung dari kurun waktu 2002 hingga 2018. Tiap tahun anggaran diberikan selalu ada kenaikan.

Pemekaran wilayah juga dilakukan. Kini menjadi dua bagian. Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Sebagai provinsi baru, Papua Barat sejak 2009 sudah menerima Dana Otsus. Jumlahnya hingga 2018 sudah mencapai Rp 18,42 triliun. Pemberian itu tiap tahun juga mengalami penambahan.

"Dalam berbagai kesempatan tentu dana otsus masih dibutuhkan oleh masyarakat Papua karena memberikan stimulan," ujar Pelaksana tugas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, ketika merdeka.com bertemu di kantornya pada Senin, 2 September 2019.

Kehadiran Dana Otsus diberikan selama 20 tahun sejak aturan diterbitkan. Artinya dua tahun lagi masa berlaku itu akan habis. Membuat muncul beragam pertanyaan. Nasib Papua akan menjadi apa di masa depan.

Keputusan itu tentu perlu pembahasan lebih dalam. Tidak sembarangan diputuskan. Kebijakan terbaik tentu akan diberikan kepada masyarakat di sana. Bukan hanya sebagai bentuk kewajiban. Dengan cara itu tentu ada harapan menjadikan Papua lebih baik di masa depan.

Membahas lebih jauh tentang Papua dan Papua Barat, jurnalis merdeka.com Fikri Faqih, Anisyah Al Faqir dan Muhammad Hasits, berbincang khusus dengan anak buah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Berikut percakapan kami:

plt dirjen otonomi daerah kemendagri akmal malikPlt Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik ©2019 Merdeka.com

Gejolak di tanah Papua timbul-tenggelam. Di sana sering mengeluhkan kurangnya perhatian dari pemerintah pusat. Sebenarnya bagaimana yang sudah diberikan kepada masyarakat Papua dan Papua Barat?

Sejak tahun 2001, lahir Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Dana otonomi khusus (otsus) itu hanya instrumen yang diatur dalam undang-undang tersebut. Selain dana itu, banyak keberpihakan pemerintah pusat kepada Papua. Contohnya, bagaimana keterlibatan orang asli Papua dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pertama, dilihat dari sisi kelembagaan daerah. Di provinsi selain Papua dan Papua Barat hanya ada dua pilar penyangga penyelenggara daerah, yaitu gubernur berikut perangkatnya dan DPRD Provinsi.

Kalau di Papua, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, ada satu pilar lagi. Berasal dari representasi kultural bernama: Majelis Rakyat Papua (MRP).

Terdiri dari tiga unsur utama yang ada di tengah masyarakat. Unsur adat, unsur agama dan unsur perempuan. Jadi tiga unsur ini yang mewakili Papua dan Papua Barat. Jumlahnya tiga per empat dari jumlah anggota DPRD Provinsi. Saat ini anggota MRP ada 42 di Papua Barat dan 51 di Papua.

Kedua, dari sisi kelembagaan pemerintah pusat tercatat dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur daerah khusus istimewa, kelembagaan khusus dan perangkat daerahnya itu dilanjut dengan Peraturan Kementerian Dalam negeri (permendagri).

Kita mengisi kebutuhan-kebutuhan masyarakat setempat. Di Indonesia itu ada lima provinsi memiliki aturan khusus, yakni DI Aceh, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. Artinya dari sisi organ pemerintah memperhatikan daerah-daerah khusus itu termasuk Papua dan Papua Barat.

Lalu, tahun 2017 kita atur dan bentuk biro otsus. Ini diberikan karena kepala daerah ini sama sekali tidak memiliki organ khusus untuk mengurus otsus. Sehingga harus ada organ yang mengurus otsus di kedua provinsi ini. Lalu diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2017. Hal ini pun direspon positif oleh daerah, karena mereka juga butuh.

Kemudian anggota DPRD Provinsi untuk Papua dan Papua Barat itu nama anggotanya bukan DPRD lagi. Melainkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB).

Alasannya, konten anggotanya tidak hanya berasal dari pemilu legislatif. Tapi ada yang diangkat dari adat. Ini telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 dan ditegaskan lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116 tahun 2009.

Sebelum lahirnya putusan MK tahun 2009, perwakilan dari adat ini diisi oleh kader partai politik. Sehingga ada masyarakat yang menggugat. Hasil putusan MK menyebutkan seperempat dari jumlah kursi legislatif itu dipilih oleh adat yang mekanisme pengaturan pengisiannya dengan diatur dengan Perda Khusus (Perdasus). Saat ini jumlahnya di Papua ada 14 kursi dan 11 kursi di Papua Barat.

Jadi ini dalam rangka memberikan ruang kepada orang asli Papua dalam mengurus daerahnya. Ruang partisipasi ini sudah dibuka lebar oleh pemerintah untuk Papua dan Papua Barat. Namun, hasil evaluasi semua pihak mengatakan ini persoalan tata kelola yang pelan-pelan harus dibenahi.

Dari tiga pilar penyelenggaraan daerah ini salah satu tugas MRP tadi memberikan pertimbangan, pengesahan terhadap rancangan peraturan daerah khusus. Jadi ketika Gubernur dan DPRD telah merangcang raperda-sus wajib diberikan kepada MRP untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan. MRP memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap perda-sus.

Untuk persoalannya di Papua ini sulit mendapatkan konsensus yang sama. Makanya pelan-pelan kita dampingi supaya, janganlah menimbulkan konflik, cari jalan tengah terbaik, coba dampingi dengan baik karena kita sebagai penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menghadapi Papua ini kita memang tidak bisa menggunakan rumus yang normal. Kita harus menggunakan pendekatan-pendekatan yang agak asimetris, karena memang otonomi daerahnya berbeda dengan daerah lain.

Mereka menggunakan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 ini sebagai Otsus Papua. Ketika turun ke bawah itu tidak running well. Ada peraturan-peraturan tindak lanjut yang harus dibuat.

Bagaimana mekanisme pengelolaan dari dana Otsus yang diberikan pemerintah pusat sehingga memberi dampak kepada Papua dan Papua Barat?

Komposisi anggaran di Papua dan Papua Barat dalam perimbangan itu kan sudah sesuai. Dana PAD (pendapatan asli daerah) dengan dana perimbangan itu sama. Perbedaannya hanya ada dana otsus dan dana dari nasional.

Yang ramai ini kan di pasal 34 Undang-undang Nomor 21 tahun 2001, mengingatkan bahwa undang-undang ini akan berakhir setelah 20 tahun ini diundangkan. Berarti 2021 dananya yang berakhir, bukan kekhususannya.

Kadang orang sering menilai enggak ada dana otsus lagi. Kawasan otsus tetap ada, cuma anggarannya kalau berdasarkan undang-undang itu berakhir tahun 2021. Lanjut atau tidaknya tentu sekarang kita, kementerian terkait, seperti Kemendagri, Kementerian Keuangan dan yang lain sedang melakukan evaluasi. Apakah itu (dana otsus) berdampak positif atau sebaliknya.

infografis papua©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Sejauh ini bagaimana hasil evaluasi terhadap dana otsus tersebut?

Ada empat titik evaluasi. Pertama dari sisi perencanaannya. Otsus selama ini seperti apa, apakah sudah aspiratif, partisipatif, kemudian apakah sudah sesuai otsus dengan parameternya.

Kedua, kita lihat apakah penyalurannya ini sudah baik, atau sudah benar atau sudah sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ketiga, pemanfaatannya. Apakah setelah direncanakan dan disalurkan, apakah sesuai, konsisten dengan dokumen anggarannya, yang positif atau sesuai dengan programnya.

Terakhir, tahapan pertanggungjawaban. Apakah dilaksanakan dan disalurkan itu akuntabel. Poin ini bisa jadi catatan-catatan bersama dalam konteks menyakinkan format baru dalam pengelolaan dana otsus ke depan. Tujuannya agar memperkaya manfaat dana otsus.

infografis papua©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Dalam berbagai kesempatan tentu dana otsus masih dibutuhkan oleh masyarakat Papua karena memberikan stimulan. Dalam kurun waktu kurang lebih 2010-2017 tentang IPM (indeks pembangunan manusia). IPM itu trennya naik meskipun tidak terlalu tinggi derajat kenaikannya, tapi setidak-tidaknya naik.

Pelayanan-pelayanan kesehatan juga, contohnya angka kematian ibu melahirkan anak juga turun. Tetap ada beberapa indikator makro ekonomi yang dipandang membaik, tapi pertanyaannya ini disebabkan dana otsus atau gabungan dari dana-dana yang lain? Namun, setidak-tidaknya, dalam komposisi anggaran APBD, dana otsus itu menempati posisi yang porsinya signifikan dalam pembiayaan.

Hanya memang ada beberapa aktivitas yang masih bergabung. Satu kegiatan ada kombinasi dari keduanya. Sehingga kita tidak bisa mengatakan ini hanya otsus saja atau adalah gabungan atau tidak melibatkan dana otsus. Tapi setidak-tidaknya akumulasi dari gabungan dana itu memberikan tren positif kepada kondisi di sana. Itu posisi dana otsus.

Seperti apa format dana otsus di masa depan bila sesuai undang-undang dinyatakan berakhir?

Format ke depannya tentu tadi disampaikan bahwa hasilnya signifikan. Kita ingin perbaiki empat posisi tadi mulai dari perencanaan sampai pertanggungjawaban.

Saat ini eksisting seperti yang lainnya. Kita berikan dana sekian. Silakan secara bersama ditentukan skala prioritasnya untuk melakukan program kegiatan. Misalnya, saya kasih 100 untuk makan siang, menunya apa saja itu silakan. Nanti mereka tentukan sendiri programnya sesuai dengan mekanisme yang ada, nanti di sana ada proses pembiayaan.

Ada juga pandangan bahwa perlu kiranya kita menguatkan sektor-sektor yang jadi amanat itu dengan pendampingan atau seperti konteks perencanaan. Tujuan dana otsus ada supervisi dan pendampingan secara berkelanjutan dari tingkatan pemerintahan terkait dana otsus itu untuk dibelanjakan.

Belanja otsus ini harusnya untuk belanja kesehatan dan pendidikan, yang lainnya di jadikan tambahan, suplemen tapi setidak-tidaknya itulah posisi utamanya.

Terus model supervisinya bagaimana? Artinya pengkajian itu semakin mendalam tapi setidak-tidaknya dana otsus tidak serta merta berhenti 2021 karena pemerintah pasti akan membutuhkan dan memberikan stimulan anggaran kepada Papua.

infografis papua©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Bisa dijelaskan alur dana otsus turun hingga sampai ke daerah?

Tidak lewat kepala daerah. Tapi sama seperti anggaran APBD. Untuk perencanaan anggaran atau perencanaan dokumen itu sama seperti yang lainnya.

Adapun keterlibatan MRP hanya untuk memastikan program dan kegiatan itu memang membawa aspirasi dan menjaga harkat dan martabat orang asli Papua khususnya adat, perempuan dan agama. Mereka memastikan arah program ke sana.

Misalnya, untuk kesehatan pelayanan diberikan optimal kepada daerah terpencil bagi saudara-saudara kita yang akses jalannya masih susah. Begitu juga dengan pendidikan. Memberikan prioritas kepada orang asli Papua untuk pembelajaran dan pendidikan.

Pengawalannya seperti itu untuk MRP sesuai dengan pembentukannya. Sedangkan mekanisme anggarannya sama dengan daerah lain.

Hanya yang berbeda dengan daerah lain untuk di Papua itu ada namanya musrenbang otsus. Jadi selain musrenbang yang biasa, ada juga musrenbang otsus yang membicarakan bagaimana kita membelanjakan dan mendesain, mensinergikan dengan anggaran yang non-otsus untuk kemudian dibuat dalam dokumen anggaran atau bisa juga dikompilasikan.

Itu yang mungkin kita stimulan ketajamannya. Ketajaman tentang mendefinisikan program, kegiatan, pelaksanaan sampai pengawalan. Mungkin ke sana penguatan-penguatan itu yang akan dilakukan.

Kan ada mekanisme pemerintahan daerah dan DPRD lalu dieksekusi oleh kepala daerah. Pengendalinya APIP dan yang mengawasinya auditor BPK. Artinya pada saat disepakati, DPRD kita membuat program mislanya pengurangan angka kematian ibu melahirkan. Berapa targetnya, eksisting posisi 8 persen, tahun ini bisa turun 7,5 persen untuk mengintervensinya itu.

Lalu bagaimana menekan yang 0,5 persen, kita bikin kegiatan memberikan vitamin, memberikan pelayanan 4 kali sebulan dan lain-lain. Dengan runutan itu, serta bagaimana mereka biar intensif lagi dalam rangka pengawalannya, karena kondisi Papua ada beberapa hal yang butuh energi ekstra. Tapi setidak-tidaknya secara makro ada tren positif dalam gambaran itu. Mulai dari IPM, pendidikan, dan beberapa data makro kita nanti terlampir terpisah.

infografis papua©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Untuk proses pembiayaan hingga pencairan dana otsus itu seperti apa?

Kontribusi dana otsus itu ditransfer ke rekening daerah Papua itu kurang lebih 65 persen. Ini jadi sumber pembiayaan terbesarnya enggak sampai 10 persen. Kontribusi otsus di papua 65 persen, di Papua Barat 56 persen. Jadi seandainya ini berhenti, ini akan mengganggu fiskal daerah. Entah apa yang bisa terjadi nanti.

Mekanisme dana otsus masuk ke dalam APBD. Dari mekanisme perencanaan sampai pertanggungjawaban itu sama dengan mekanisme APBD. Nah, bagaimana mereka manfaatkan dana ini? Ini kewenangan ke Papua dan Papua Barat. Mereka atur di Perda-sus.

Bagaimana cara pemerintah mengawasi jalannya dana otsus agar tepat sasaran?

Pengawasan dana otsus sama dengan APBD biasa. Dibentuk dalam sebuah dokumen anggaran, akan menargetkan target kinerja seperti tadi. Tapi intinya mekanisme yang sama juga berlaku di Papua.

Hanya memang otsus di Papua ini ada musrembang otsus itu untuk mensinergikan dana otsus dan dana alokasi pembiayaan lainnya supaya tidak over, jadi saling melengkapi.

Persentase dana otsus yakni 70 persen ke Papua dan 30 persen Papua barat. Dari 70 persen di Papua ini, sebanyak 80 persen untuk kabupaten dan 20 persen untuk provinsi.

Sedangkan di Papua Barat, dari 30 persen, 90 persennya untuk kabupaten dan 10 persennya untuk di provinsi. Dalam menggarap aspirasi ini lewat musrenbang tapi, begitu formatnya.

Memang di samping kita harus komitmen untuk eksekusi, perlu adanya kekuatan yang berbeda dengan yang lainnya. Sebab ada beberapa kondisi geografis yang mengganggu eksekusi program. Kadang ini mengganggu mekanisme pertanggungjawaban.

infografis papua©2019 Merdeka.com/Djoko Poerwanto

Misalnya, dana itu akan cair kalau ada pertanggungjawaban. Kalau yang pertama ini cair terus kedua, alasannya lokasi yang jauh dan bakal telat. Artinya tahapan pencairan akan terganggu dengan letak geografis itu.

Sehingga dalam berbagai evaluasi kita rencanakan setahun 2 kali biar enggak terlalu lama. Karena rata-rata di termin ketiga itu rata-rata di bulan November.

Kalau cair uang bulan itu mau belanja apa, kalau permintaan di bulan November nanti pertanggungjawabannya kapan? Keburu anggaran baru. Dan ini banyak terjadi di kabupaten yang jauh.

Maka dari itu kami sering sarankan dalam setiap pembahasan dengan Kementerian Keuangan tentang pandangan kami.

Pertama, agar pelaksanaannya 2 kali setahun. Kedua, dari sisi akuntabilitasnya keuangan neraca dan lain-lain kalau bisa jangan terlalu ribet, yang penting cash flow belanja uang masuk dan keluar dan keterangannya jelas.

Kalau bisa neraca yang biasa saja, kalau neraca susah, susah juga di kita ke sana, jadi agak susah di sananya.

Intinya yang kita inginkan anggaran tepat sasaran, kontribusi dan memberikan dampak positif. Jangan terlalu kompleks mekanisme pertanggungjawabannya. Asalkan output-nya jelas.

(mdk/ang)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua
Pemerintah Revisi Aturan, Buka Jalan Perpanjang Kontrak Freeport di Papua

Arifin menjelaskan, aturan perpanjangan kontrak pertambangan juga sebenarnya telah tertuang dalam Pasal 196 UU No. 3 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS
UU Desa Baru: Kades Dapat Uang Pensiun dan Tunjangan BPJS

Masa jabatan Kades juga diperpanjang hingga bisa menjabat 16 tahun

Baca Selengkapnya
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun
PGN Saka Resmi Dapat Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Selama 20 Tahun

Terdapat dua sumur eksplorasi yang menjadi komitmen kerja pasti (KKP), yang nantinya akan dilakukan pengeboran di WK Ketapang.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun
Menteri Hadi Bagikan Sertifikat Redistribusi di Jambi: Tidak Bisa Dijual Selama 10 Tahun

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya
Jokowi Teken Perpres IKN: Investor Dapat Izin HGU 190 Tahun dan HGB 160 Tahun, Begini Ketentuannya

Jokowi telah menandatangani Perpres No.75 Tahun 2024 tentang percepatan pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua

Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.

Baca Selengkapnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya
Alasan Jokowi Beri Investor HGU IKN 190 Tahun: Untuk Tarik Investasi Sebesar-besarnya

Jokowi mengatakan, investasi diperlukan lantaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan hanya untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode

Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan
Polemik Kepala Daerah ‘Pengganti’ Tak Bisa Maju Pilkada Karena Terbentur Masa Jabatan

Salah satunya, Bupati petahana dikabarkan tidak bisa kembali maju karena aturan masa jabatan.

Baca Selengkapnya
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru
Aturan Diteken Jokowi: Kepala Otorita IKN Bisa Tentukan Harga Tanah di Ibu Kota Baru

Ada dua tujuan, satu, pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP). Dua, pelaksanaan investasi di Ibu Kota Nusantara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya
Mantan Kombatan GAM Bakal Dapat Lahan Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran
Mantan Kombatan GAM Bakal Dapat Lahan Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran

Para mantan Kombatan GAM merupakan janji negara yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian Pemerintah RI-GAM,.

Baca Selengkapnya