Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kereta Jepang, alih fungsi hutan dan flu burung seret Ketum PAN

Kereta Jepang, alih fungsi hutan dan flu burung seret Ketum PAN Ketua Umum PAN di pusaran korupsi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus korupsi kerap menyeret nama politisi-politisi besar. Tidak jarang pula sekelas ketua umum dan sekjen parpol terjerat kasus korupsi hingga berujung penjara.

Kasus korupsi juga tak bisa lepas dari Partai Amanat Nasional (PAN). Bahkan tiga dari empat ketua umumnya sempat terseret kasus korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Soetrisno Bachir

Soetrisno Bachir yang sempat terbelit kasus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yakni Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan. Soetrisno pernah dipanggil ke KPK dan menjadi saksi di sidang tipikor dalam perkara pengadaan alat kesehatan vaksin flu burung.

Dalam pengusutan kasusnya di KPK, Soetrisno Bachir menolak mengembalikan uang Rp 1,4 miliar yang diberikan oleh adik iparnya, Nuki Syahrun, yang diduga hasil korupsi proyek pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006, di Direktorat Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan. Dia tidak mau mengembalikan uang itu dengan dalih duit itu adalah pembayaran utang bisnis Nuki.

"Pernah waktu diperiksa, KPK minta mengembalikan uang itu. Tapi saya katakan, nanti kalau saya berikan malah salah. Karena ini kan orang bayar utang ke saya," kata Soetrisno dalam sidang terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/6) lalu.

Namun, Hakim Anggota I Made Hendra tetap mencecar Soetrisno. Dia menanyakan apakah Soetrisno tahu asal muasal uang dari Nuki itu.

"Saudara tahu itu uang negara dari proyek alkes? Sekarang uangnya ada di mana?" tanya Hakim I Made Hendra.

"Saya enggak tahu yang mulia. Saya tidak tahu apa uangnya masih di perusahaan atau tidak. Namanya perusahaan uang keluar masuk kan biasa," jawab Soetrisno.

"Artinya uang itu belum dikembalikan ke KPK?" sambung Hakim Hendra.

"Ya saya tidak bisa mengembalikan begitu saja. Ini kan sekali lagi urusan bayar utang. Nanti kalau saya kembalikan malah takut salah," jawab Soetrisno lagi.

Dalam persidangan beberapa waktu lalu, sekretaris Soetrisno Bachir Foundation, Yurida Adlaini, mengakui pernah ada transfer dana sebesar Rp 1,4 miliar kepada Soetrisno Bachir.

Transfer itu dipisah dalam dua tahap. Pertama transfer uang sejumlah Rp 222,5 juta ke rekening pribadi Soetrisno, dan Rp 1,2 miliar ke rekening PT Selaras Inti Internasional, perusahaan milik Soetrisno Bachir.

Setelah ditelusuri, ternyata uang itu diperoleh Nuki dari komisi yang diberikan oleh Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno, dan PT Airindo Sentra Medika, Hoediono.

Uang itu adalah imbalan buat Nuki dari hasil mencarikan perangkat alat rontgen berjalan (mobile x-ray) dari PT Airindo buat PT Prasasti Mitra. Alat itu ternyata menjadi salah satu barang yang diperlukan dalam proyek flu burung.

Kendati demikian, dalam sidang hari ini Soetrisno menyangkal tidak pernah menerima komisi dari proyek itu. Dia pun berdalih tidak tahu dari mana duit itu diperoleh Nuki.

Hatta Rajasa

Hatta Rajasa juga sempat terbelit kasus hibah kereta dari Jepang senilai Rp 48 miliar. Saat kasus markup ini bergulir, Hatta menjadi Menteri Perhubungan pada masa pemerintahan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Jepang memberikan hibah 60 kereta kepada Indonesia karena Jepang tak lagi menggunakan kereta listrik sejak 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum.

Pada 30 November 2006, sebanyak 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Tokyo Rapid Railways diberikan kepada pemerintah Indonesia melalui Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dari perusahaan asal Jepang Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 juta Yen termasuk biaya angkut dan asuransinya.

Awalnya, Hatta memerintahkan anak buahnya mantan Dirjen Perkereta-apian Dephub Sumino Eko Saputro melakukan survei terlebih dahulu terkait dengan hibah 60 kereta ini. Setelah itu, Sumino melaporkan bahwa pemerintah Jepang tidak memberikan secara cuma-cuma kereta tersebut, melainkan harus bayar biaya pengiriman dan asuransinya.

Kemudian perusahaan swasta Jepang, Sumitomo dipilih untuk mengurus pengiriman kereta tanpa melalui proses tender sebagaimana diatur dalam UU. Anehnya lagi, proses pengiriman dan asuransi justru memakan biaya yang besar yakni capai Rp 48 miliar.

Dari sini KPK bergerak, mencium adanya markup. Sebagai data pembanding, pemerintah pernah membeli kereta bekas dari Jepang tahun 2004 dan 2005 dengan harga lebih murah dari harga hibah tahun 2006 yang notabene hanya berupa hibah dan bayar pengiriman serta asuransi saja. Di sisi lain, jenis kereta yang dihibahkan Jepang tahun 2005 lebih tua ketimbang yang dibeli pemerintah tahun 2004 dan 2005.

KPK kemudian menetapkan Sumino sebagai tersangka pada 4 November 2009 lalu. Diduga Sumino melakukan korupsi dari proyek hibah kereta Jepang yang merugikan negara senilai Rp 11 miliar.

Dalam kasus ini, Hatta Rajasa kemudian disebut pihak yang paling bertanggung jawab. Sebab Hatta sebagai menteri memegang kuasa penuh penggunaan anggaran di kementerian yang dipimpinnya saat itu. Namun kasusnya berhenti hanya sampai Sumino saja.

Zulkifli Hasan

Ketua Umum PAN periode 2015-2020 Zulkifli Hasan juga sempat terseret kasus suap alih fungsi hutan dan lahan di Provinsi Riau. Zulkifli kala itu menjabat sebagai Menteri Kehutanan di era Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Dalam kasus ini, Zulkifli bahkan sempat bulak balik ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Dia juga pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini di pengadilan tindak pidana korupsi, Bandung, Jawa Barat.

Kasus yang menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ini dimulai saat pengajuan revisi Surat Keputusan 673 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah Riau oleh Annas. Sejumlah pengusaha perkebunan di Riau mengajukan permohonan kepada Annas agar daerahnya masuk kawasan industri perkebunan agar bisa membuka lahan kembali.

Annas bahkan diketahui menerima suap dari pengusaha perkebunan sawit Gulat Manurung senilai Rp 2 miliar. Dengan maksud, agar wilayahnya masuk ke dalam revisi SK 673 yang diajukan Annas ke Zulkifli Hasan.

Gubernur Annas mencantumkan lahan milik pengusaha sawit Gulat Manurung di daerah Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Kawasan hutan milik Gulat awalnya berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ingin dibebaskan menjadi Areal Penggunaan Lain (apl) agar dapat ditanami kelapa sawit.

Zulkfili kencang dikaitkan menerima suap dalam hal mempermudah revisi yang diajukan oleh Annas. Bahkan dia sempat bertemu dengan Annas di Riau dan rumah dinasnya di Jakarta.

Pada 9 Agustus 2014, saat ulang tahun Provinsi Riau, Zulkifli Hasan datang ke Riau, menyerahkan SK Nomor 673 tahun 2014 tentang tata ruang wilayah Riau. Namun dia menegaskan tidak ada pembicaraan tentang detil mana saja lahan yang bakal direvisi.

"Saya berpidato di sana. Saya bilang kalau ada lahan masyarakat yang belum masuk, silakan usulkan," kata Zulkifli.

"Pidato Anda dijadikan pegangan untuk mengajukan usulan. Maka berlombalah perusahaan si A, B, C, D masukkan lahannya, pakai berbagai macam cara," kata Hakim Tipikor, Barita Lumban Gaol saat sidang.

"Tidak bisa seperti itu, Yang Mulia. Maksud saya dalam pidato itu, yang bisa masuk dalam usulan revisi hanya lahan yang sudah ada dalam SK 673. Artinya berada di dalam rekomendasi tim terpadu," jelas Zulkifli yang hadir sebagai saksi.

Zulkifli juga berkali-kali membantah permudah revisi SK 673 tersebut. Dia menegaskan, hanya bekerja sesuai dengan aturan meski mengakui ada pertemuan dengan Annas dan rombongan untuk membahas hal ini, termasuk dengan pengusaha perkebunan Riau di kantornya.

"Kalau ada tamu ke tempat saya, minta tolong biasanya, memang saya serahkan pada tim teknis. Tapi saya sampaikan, harus ikuti peraturan yang berlaku. Tidak mungkin saya mengajari anak buah melanggar aturan yang berlaku. Boleh ditanya teman-teman lain, Mashud mungkin salah paham saja," jawab Zulkifli. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA
Usai Periksa Hasto, KPK Panggil Politikus PDIP Terkait Dugaan Korupsi DJKA

Pemanggilan tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto beberapa hari lalu.

Baca Selengkapnya
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta
Hari Ini, KPK Panggil Menhub Budi Karya Terkait Dugaan Suap Pembangunan Jalur Kereta

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub
Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, Kejaksaan Agung Bidik Pihak Kemenhub

Baca Selengkapnya
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel
Terjerat Dua Kasus, Eks Dirjen KA Kini jadi Tersangka Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Sebelumnya, Kejagung menetapkan PB sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa

Baca Selengkapnya
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo
Keberanian Kejagung Bongkar Kasus Kakap Diharapkan Bisa Dilanjutkan di Pemerintahan Prabowo

Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung dinilai berhasil membongkar sejumlah kasus kakap.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa
Kejagung Tahan 1 Lagi Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa

Kejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?
Kejagung Geledah Kantor Kementerian LHK, terkait Kasus Apa?

Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
Kejagung Sita Kapal, Helikopter dan Pesawat Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng

Kejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.

Baca Selengkapnya
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK
Harta Rafael Alun Dipreteli KPK

Penyitaan dilakukan KPK setelah mantan pejabat Ditjen Pajak itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa
Eks Dirjen KA Prasetyo Terima Rp2,6 Miliar Hasil Korupsi Proyek Rel Besitang-Langsa

Tersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta
VIDEO: KPK Blak-blakan Menhub Budi Karya Diperiksa Kasus Suap Pembangunan Jalur Kereta

Menhub Budi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Doyan Sewa Wanita, Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M | Luhut Sebut Lagi OTT KPK Kampungan
TOP NEWS: Doyan Sewa Wanita, Eks Gubernur Malut Habiskan Rp3 M | Luhut Sebut Lagi OTT KPK Kampungan

Menko Marver Luhut Binsar Panjaitan kembali koar-koar terkait operasi tangkap tangan KPK.

Baca Selengkapnya