KPK Mulai Kehilangan Taji
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diganti setelah mengungkap kasus suap kepada Wahyu Setiawan, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu diamankan setelah menerima uang Rp900 juta dari Harun Masiku, calon anggota legislatif DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I.
Penangkapan Wahyu pada Rabu, 8 Januari 2020 lalu, juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Bahkan Saeful, staf Hasto, ikut diamankan KPK ketika operasi tangkap tangan dilakukan.
Melalui Saeful, Harun menyerahkan sejumlah uang kepada Agustiani Tio sebagai perantara Wahyu. Hasto tidak pernah membenarkan bahwa Saeful merupakan anak buahnya.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
Harun sebagai petugas partai Megawati Soekarnoputri itu, mencoba peruntungannya untuk bisa masuk ke Senayan. Usahanya gagal saat suara diperolehnya hanya 5.878 suara. PDIP kemudian mengirimkan surat kepada KPU agar Harun Masiku menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg yang meninggal sebelum proses pemungutan suara.
Permohonan itu ditolak KPU, yang justru menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazaruddin. Perolehan suara Riezky jauh lebih unggul dibanding Harun yakni 44.402 suara.
Dalam pengembangan kasus suap kepada Wahyu, tim satgas KPK sempat mencoba meringkus Harun dan Hasto. Posisi mereka dikabarkan berada di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jalan Tirtayasa, Jakarta Selatan. Sayangnya sejumlah penyidik justru diamankan sejumlah personel Polri bahkan sampai diminta menjalani tes urine.
Mabes Polri membenarkan beberapa orang mendatangi PTIK saat itu anggota KPK. Meski begitu, mereka menegaskan bahwa anggota Polri hanya menjalani prosedur ketika mendapati ada orang tidak dikenal. Anggota KPK yang ditahan berjam-jam di PTIK akhirnya dibebaskan setelah salah seorang petinggi KPK datang.
"Namanya ksatria wajar kalau ada orang yang tidak dikenal diperiksa oleh penjagaan," kata ArKaro Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono.
Satgas KPK juga gagal melakukan penggeledahan di kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. Tim bahkan tidak diperkenankan masuk saat hendak memasang garis KPK di kantor Banteng tersebut.
Pimpinan KPK tak kunjung mengajukan surat izin penggeledahan terhadap kantor DPP PDIP ke Dewan Pengawas. Sebagaimana dalam Pasal 47 ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2019 berbunyi Dalam proses penyidikan, penyidik dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Pasal ini menunjukan peran Dewas KPK pasif terhadap proses penindakan. Hal ini dikonfirmasi oleh anggota Dewas Harjono, saat merdeka.com meminta penjelasan mengenai mekanisme penggeledahan. "Izin keluar atas permintaan", ucap singkat Harjono.
Kompak dengan Harjono, anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris mengatakan demikian, bahwa keberadaan Dewas sama sekali tidak berkaitan dengan perjalanan perkara. Kepada merdeka.com, Syamsuddin menerangkan tidak ada yang berubah terkait prosedur penanganan perkara di KPK, sekalipun dalam undang-undang baru.
Suasana baru KPK, kata Syamsuddin, ada dalam tahapan prosedur perizinan. Selain itu, ia menegaskan tidak ada mekanisme yang berubah. "Pada dasarnya tidak ada mekanisme yang berubah kecuali tambahan prosedur perizinan," kata Syamsuddin.
Tanda Pelemahan KPK
Terkait pergantian penyidik KPK yang menangani kasus suap kepada KPU, internal KPK menyadari bahwa ini wujud pelemahan. Apalagi kasus ini menyeret nama elit partai penguasa.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bukan memberhentikan kerja para penyidik. Pergantian ini dilakukan sesuai proses penyelidikan ke penyidikan. Kondisi ini dikarenakan tahap penyelidikan dan penyidikan merupakan dua masalah berbeda.
"Penyelidik itu bekerja sampai selesai penyelidikan, kalau lanjut penyidikan maka penyidiknya tentu orang yang berbeda dengan tim penyelidik," kata Ghufron kepada wartawan.
Gagalnya operasi menangkap elit PDIP dan Harus Masiku, membuat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat bicara. Dirinya justru membantah kabar KPK hendak menciduk Hasto sebagai pengembangan kasus penangkapan eks anggota KPU Wahyu Setiawan.
Menurut Firli, terkait kasus ini KPK masih mengejar kader PDIP Harun Masiku yang dikabarkan kabur ke Singapura. Meski Imigrasi mengakui bahwa pada tanggal 7 Januari 2020, nama Harun baru pulang dan sedang berada di Indonesia.
"Kita tak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka, karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana," tegas Firli.
Sikap Firli banyak disayangkan para anggota KPK. Internal KPK merasa sebagai pimpinan, Firli tidak pernah menunjukkan sikap peduli kepada bawahan.
Kondisi KPK disadari semakin terlihat melempem seolah kehilangan taji. Padahal lembaga antikorupsi ini tak pernah sepi dari perhatian masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Tetapi pada tahun lalu, DPR bersama pemerintah berkukuh mengetok palu sebagai tanda disahkannya undang-undang KPK hasil revisi dengan Nomor 19 tahun 2019.
Geliat penolakan masyarakat juga tertuju saat proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023. Kendati riuh penolakan yang muncul, Komisi III DPR sebagai komisi yang membidangi hukum dan keamanan secara aklamasi memilih Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, menggantikan Agus Rahardjo. Sosok ini kemudian menjadi penuh kontroversial.
Berkecimpung di KPK bukan pengalaman pertama bagi Filri. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan di KPK. Karirnya di KPK kemudian menuai kritik lantaran saat menjabat pernah beberapa kali bertemu dengan sejumlah pihak yang tengah bersinggungan dengan KPK, baik dalam tahap penyelidikan ataupun penyidikan. Tindakan itu dianggap mencederai etik KPK yang dikenal ketat berhubungan dengan sejumlah pihak.
Dua peristiwa tersebut, seleksi capim KPK dan pengesahan revisi undang-undang KPK, seperti pil pahit yang harus ditelan oleh seluruh pegiat anti korupsi. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri sebagai Ketua dan empat anggota Alexander Marwatta, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, dan Lili Pintauli, bekerja dengan landasan hukum baru.
Para pakar dan aktivis anti korupsi menegaskan berulang kali di setiap kesempatan bahwa kinerja KPK akan mati suri seiring dengan undang-undang yang baru.
KPK seakan tunduk dengan partai besutan Megawati Soekarnoputri itu. Dengan leluasa, ruang kerja Wahyu di KPU mampu ditembus tim satgas untuk dipasang garis KPK, sementara kondisi kontradiktif terlihat di DPP PDIP.
Kejadian seperti ini, hampir tidak pernah terjadi pada perkara operasi tangkap tangan, sebelum adanya revisi. KPK selalu melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat yang disinyalir terdapat bukti-bukti berkaitan dengan tindak pidana suap atau bentuk korupsi lainnya.
Lima pimpinan KPK tak kunjung merespon saat merdeka.com meminta klarifikasi alotnya penanganan perkara yang melibatkan PDIP. Sikap bungkam juga ditunjukan oleh Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, tak pernah merespon ataupun menjawab saat disinggung mengenai penanganan perkara yang melibatkan KPU dan PDIP.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pimpinan KPK belum merinci alasan mengganti jabatan baru Ali
Baca SelengkapnyaSistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.
Baca SelengkapnyaLemahnya pengawasan terhadap internal lembaga, dan dugaan adanya intervensi politik dalam proses hukum.
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaMantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang heran dengan sikap Pimpinan Firli Bahuri dkk yang menyampaikan permintaan maaf.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan membongkar pelemahan di KPK saat ini dilakukan lewat pegawainya yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal penunjukkan Tessa Mahardika Sugiarto sebagai jubir definitif KPK menggantikan Ali Fikri selaku Plh Jubir.
Baca SelengkapnyaMenurut Diky tak akan ada tersangka yang divonis bebas oleh Pendilan Tipikor karena minim bukti keterlibatannya.
Baca SelengkapnyaKondisi tersebut pun membuat publik tidak lagi percaya dengan kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca Selengkapnya