Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPPU: Ketika kumpul, pengusaha hindari diskusi pengaturan harga

KPPU: Ketika kumpul, pengusaha hindari diskusi pengaturan harga KPPU. ©2016 merdeka.com/sri wiyanti

Merdeka.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyadari pemberantasan praktik kompetisi bisnis tak sehat tak melulu harus dilakukan lewat penegakkan hukum. Tetapi juga lewat tindakan pencegahan.

"Perubahan perilaku tidak hanya lewat penegakan hukum, tapi juga pencegahan," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf, saat diwawancara, Senin (14/11).

Atas dasar itu, lembaga terbentuk sejak 16 tahun lalu tersebut telah merumuskan kode etik prilaku berusaha. Panduan tersebut bakal segera disosialisasikan kepada dunia usaha.

Orang lain juga bertanya?

Apa saja isi kode etik tersebut? Berikut penjelasan lebih lanjut Syarkawi Rauf, akan dijabarkan dalam bentuk tanya-jawab:

Apa maksud kode etik tersebut?

Kami sedang mengembangkan competition compliance guideline. Ini isinya sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha. Kalau ini dijalankan, tidak mungkin pengusaha berurusan dengan otoritas pengawas persaingan. Ini akan kami perkenalkan ke BEI, KADIN dan APINDO. Kita akan dorong bagaimana mereka memiliki compliance guideline.

Apakah bakal terjadi resistensi?

Seharusnya tidak ada. Sebab, setiap multinasional pada umumnya juga sudah memiliki kode etik. Kode etik ini sudah menjadi kebiasaan internasional. Hal ini bisa menambah pemahaman pengusaha sehingga pencegahan praktik kartel dapat dikembangkan.

Apa saja isi kode etik tersebut?

Ada sepuluh poin. Salah satunya, pengusaha ketika mengadakan pertemuan dengan sesamanya wajib menghindari pembicaraan yang mengarah soal kesepakatan haraga, pemasaran, kesepakatan membagi wilayah-wilayah pemasaran.

Beberapa kejadian, pertemuan-pertemuan semacam itu memfasilitasi terjadinya kartel. Kami tidak ingin hal tersebut terulang.

Ada penghargaan bagi pengusaha yang menjalankan kode etik?

Ada. Ketika berperkara di KPPU, mereka akan diberikan insentif berupa pengurangan denda ketika dinyatakan bersalah. Berdasarkan regulasi saat ini, denda ditetapkan minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Dalam draf revisi, denda diusulkan minimal lima persen dan maksimal 30 persen dari nilai penjualan.

Kenapa?

terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan yang tidak sah, dalam proses kartel. Sekarang ada kesulitan dalam profit, karena profit itu harus audit.

Kenapa?

Terus terang logika mendenda itu mengambil kembali keuntungan tidak sah dalam proses kartel. Mendenda berdasarkan profit banyak kesulitan.

Hampir semua negara menggunakan persentase penjualan sebagai basis pengenaan denda.

Besaran pengurangan dendanya?

Belum dirumuskan.

Bagaimana soal Sumber Daya Manusia yang dimiliki KPPU?

Investigator di KPPU kita training ke mana-mana. Ada ke Jepang, Jerman, Amerika. Yang paling intensif ke Jepang, Eropa dan Amerika. Jadi kalau ada yang meragukan kemampuan KPPU, itu hak mereka.

Kami memiliki alumni Universitas dengan kompetensi baik. Semua kalau mau naik grade ada tes kompetensi. Jadi, ada quality control internal untuk SDM

Tetapi kendalanya, karena lembaga kita yang tidak kuat banyak pegawai yang bagus-bagus keluar dari KPPU, karena tidak kepastian itu. Mereka kemudian menjadi pengacara dan melawan KPPU di persidangan. (mdk/yud)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian
Pengusaha Tak Mau Terlibat Polemik RUU Pilkada, Ketua Apindo: Kami Hanya Butuh Kepastian

Shinta juga berharap agar polemik ini tidak turut berimbas terhadap iklim usaha.

Baca Selengkapnya
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha
Diskusi dengan Asosiasi Pengusaha, Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Patuhi Aturan Menjalankan Usaha

Kelancaran proses bisnis tak terlepas dari kepatuhan dan pemahaman para pelaku usaha

Baca Selengkapnya
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah
Ada Aturan Kemendag, E-Commerce Tak Boleh Jual Barang dengan Harga Murah

Dalam Pasal 13 ayat 1 Permendag 31, e-commerce harus memberikan kesempatan berusaha yang sama bagi Pedagang (Merchant).

Baca Selengkapnya
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan
Tak Setuju Wacana Aturan Rokok Kemasan Polos, Pekerja Ancam Bakal Turun ke Jalan

Langkah untuk turun ke jalan menyuarakan aspirasi pun menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Jual Rokok Bakal Dilarang Dekat Sekolah, Pedagang Warung Kaki Lima Angkat Bicara
Jual Rokok Bakal Dilarang Dekat Sekolah, Pedagang Warung Kaki Lima Angkat Bicara

Ali menegaskan sebaiknya pemerintah menerima masukan dari para pelaku usaha yang terlibat langsung pada penjualan rokok atas rencanan aturan ini.

Baca Selengkapnya
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang
Viral Razia Rumah Makan Padang, KPPU: Tak Mungkin Mereka Jual Rugi Nasi Padang

Menurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.

Baca Selengkapnya
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus
Bareskrim-Kejagung Disebut Buka Peluang Kerjasama Lindungi Profesi Kurator & Pengurus

Menurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.

Baca Selengkapnya
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air
Begini Peran Penting Hukum dan Kepatuhan dalam Pengembangan Industri Asuransi Tanah Air

Risiko ini harus dibagi dan dikelola dengan baik agar tercipta persaingan yang sehat di antara para pelaku usaha reasuransi.

Baca Selengkapnya
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel
Harga Beras Terus Melonjak, KPPU Telusuri Dugaan Permainan Kartel

KPPU tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha untuk mencari tahu penyebab harga beras meroket.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak
Pemerintah Komitmen Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'
Aturan Belanja Online Direvisi, Menteri Teten Usul Ada Larangan Praktik 'Predator Pricing'

Teten bilang Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta
Pengusaha Minta Pemerintah Pertimbangkan Larangan Penjualan Produk Impor Dibawah Harga Rp1,5 Juta

Tujuannya, untuk melindungi produk-produk dalam negeri pada platform tersebut.

Baca Selengkapnya