Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU dan Bawaslu tidak konsisten

KPU dan Bawaslu tidak konsisten Tjahjo Kumolo. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekitar 188 calon kepala daerah dan 59 wakil kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah digelar serentak pada Rabu pekan nanti diduga bermasalah secara hukum. Mereka bisa ikut bertarung dalam Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan jika mereka yang pernah terlibat kasus korupsi diperbolehkan kembali mencalonkan diri.

Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bersama-sama, terutama Komisi Pemilihan Umum dan Badan pengawas Pemilu. Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, ditemukan jika lolosnya calon-calon bermasalah itu dikarenakan adanya ketidakkonsistenan antara KPU dan Bawaslu. Keputusan ini disinyalir bakal menimbulkan konflik.

"Pusat sudah melarang, tetapi daerah mendukung. Ini bisa menimbulkan konflik," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan merdeka.com di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

Tjahjo pun tidak mau ikut campur urusan dapur daua lembaga negara itu. Menurut dia keputusan tetap harus di jalankan dengan konsisten. "Janganlah masyarakat dibodohi lah. Selama masih bersalah tunggu dululah, supaya syaratnya selesai," ujar Tjahjo.

Berikut penuturan Tjahjo Kumolo kepada Achmad Fikri Faqih dari merdeka.com soal calon bermasalah hukum dan potensi konflik dalam Pilkada serentak.

Bagaimana pandangan Anda soal calon yang masih terjerat hukum ngotot ikut Pilkada ?

Saya hanya berpegang kepada undang-undang dan aturan KPU. Inikan permasalahannya bebas bersyarat. Bebas ya bebas, kalau bebas masih bersyarat kan masih belum bebas. Memahami ini kok sulit sekali, kan simple sekali. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi garis keputusan KPU pusat atau Bawaslu di daerah tidak konsisten. Pusat sudah melarang, tetapi daerah mendukung. Ini bisa menimbulkan konflik. Saya tidak ikut campur saya serahkan kepada masing-masing rumah tangga sendiri. KPU punya struktur. Bawaslu punya struktur. Ya sudah itu, apa yang telah diputuskan pusat, sebagai penjalan undang-undang KPU harus konsisten.

Menurut Anda, apakah peran KPU dalam menjalankan aturan itu sudah maksimal ?

Kan intinya tidak boleh. Bebas bersyarat tidak boleh. Saya kira Manado tidak boleh. Kalimantan Tengah harusnya clear. Yang sisa tinggal dua satu daerah.

Mungkinkah ada permainan antara calon kepala daerah dengan KPU ?

Saya tidak berhak untuk menjawab itu. Tetapi kalau permainan kan tidak. Kan Undang-Undangnya jelas, aturannya jelas. Janganlah masyarakat dibodohi lah. Selama masih bersalah tunggu dululah, supaya syaratnya selesai.

Apakah aturan terkait calon bermasalah juga akan diatur dalam revisi undang-undang ?

Sudah tegas kok! Hanya ditafsirkan berbeda Saja. Aturannya jelas dan sudah tegas. Dari kementerian Hukum dan HAM sudah membuatnya tegas. Tidak boleh.

Dalam catatan Kemendagri, daerah mana saja yang memiliki potensi timbulnya konflik ?

Sulit menentukan konflik. Karena konflik itu dilihat dari tahapan-tahapan awal. Dari tahapan pendaftaran calon, penetapan calon. yang daerah ini biasanya tahapan yang ada masalah tahapan ada masalah. yang daerah ini saat itu partai golkar dan PPP nya punya dua kepengurusan, yang dikira akan ada konflik ternyata tidak, termasuk kepolisian juga sulit untuk memastikan daerah mana yang akan konflik. Memetakan iya, mencermati gelagat, dinamika iya. dengan deteksi dini inilah dicermati.

Apa yang menjadi indikator ?

Misalnya kemarin pada tahap pendaftaran, pada ribut. Nah ini berarti penghitungan suara dan penetapan calon bisa ribut. Urusan pendaftaran saja yang ditolak KPU, kantor KPU nya dibakar. Baru pendaftaran saja dibakar, apalagi calonnya ditolak atau kalah, tetapi itukan yang main elit. Makanya kami mengimbau mari kita bermain secara fair, secara demokratis. Kalah ya kalah. Menang ya menang.

Apa upaya yang dilakukan Kemendagri agar Pilkada berjalan serentak ?

Kami hanya berkoordinasi dengan kepolisian. Teknis pengamanan kita serahkan penuh kepada kepolisian. Kemendagri punya Satpol PP kita kerahkan untuk membantu pengawasan gedung-gedung pemerintah daerah, kantor kecamatan sampai desa. itu saja.

Artinya Kemendagri mengerahkan Satpol PP untuk pengamanan Pilkada ?

Internal, tetapi kalau semuanya oleh kepolisian. Soal kita membantu enggak ada masalah. (mdk/arb)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP
Bantah Pindahkan Suara ke Partai Garuda, KPU Minta MK Tolak Gugatan PPP

PPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Tolak KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Hal Ini yang Disoroti
Komisi II DPR Tolak KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Hal Ini yang Disoroti

Lebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tito Blak-blakan Banyak KPUD & Bawaslu Daerah Tak Netral: TNI - Polri Ketumpahan Cuci Piringnya
VIDEO: Tito Blak-blakan Banyak KPUD & Bawaslu Daerah Tak Netral: TNI - Polri Ketumpahan Cuci Piringnya

Menteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai
Kemendagri: Kepala Daerah Dilarang Copot Baliho Capres-Cawapres Tanpa Sepengetahuan Partai

Plh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak

Baca Selengkapnya
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK
VIDEO: Perintah Tegas AHY Ke Demokrat! Kawal Aturan Pilkada KPU Sesuai Putusan MK

AHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.

Baca Selengkapnya
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah
Gugatan Partai Gelora ke MK Bikin PDIP Bisa Usung Cagub Sendiri, Ini Kata Fahri Hamzah

Dalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Baca Selengkapnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya
Penyandingan Sengketa Suara di Banten 2 Tertunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya