KPU dan Bawaslu tidak konsisten
Merdeka.com - Sekitar 188 calon kepala daerah dan 59 wakil kepala daerah yang bakal bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah digelar serentak pada Rabu pekan nanti diduga bermasalah secara hukum. Mereka bisa ikut bertarung dalam Pilkada setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan jika mereka yang pernah terlibat kasus korupsi diperbolehkan kembali mencalonkan diri.
Tentunya ini menjadi pekerjaan rumah bersama-sama, terutama Komisi Pemilihan Umum dan Badan pengawas Pemilu. Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri, ditemukan jika lolosnya calon-calon bermasalah itu dikarenakan adanya ketidakkonsistenan antara KPU dan Bawaslu. Keputusan ini disinyalir bakal menimbulkan konflik.
"Pusat sudah melarang, tetapi daerah mendukung. Ini bisa menimbulkan konflik," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat berbincang dengan merdeka.com di ruang kerjanya, Rabu kemarin.
-
Bagaimana cara menjaga kerukunan di pemilu dengan dialog? Mengadakan dialog antara partai politik, calon, dan pemangku kepentingan lainnya dapat membantu mengurangi ketegangan dan meningkatkan pemahaman bersama. Dialog semacam ini dapat membuka ruang bagi berbagai pihak untuk menyelesaikan perbedaan pendapat secara damai.
-
Kenapa TNI dan Polri di Jateng menjaga netralitas selama pemilu? Mereka diharapkan tidak memberikan komentar apapun terkait calon presiden yang berkompetisi pada pemilu tahun ini.
-
Bagaimana Polresta Pekanbaru kawal surat suara? Personel Polresta Pekanbaru mengawal ketat pendistribusian logistik berupa surat suara Pemilu 2024. Logistik itu dipastikan aman hingga sampai ke gudang logistik KPU Pekanbaru, Jalan Kaharuddin Nasution.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Kenapa Jokowi dibolehkan ikut kampanye? Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
Tjahjo pun tidak mau ikut campur urusan dapur daua lembaga negara itu. Menurut dia keputusan tetap harus di jalankan dengan konsisten. "Janganlah masyarakat dibodohi lah. Selama masih bersalah tunggu dululah, supaya syaratnya selesai," ujar Tjahjo.
Berikut penuturan Tjahjo Kumolo kepada Achmad Fikri Faqih dari merdeka.com soal calon bermasalah hukum dan potensi konflik dalam Pilkada serentak.
Bagaimana pandangan Anda soal calon yang masih terjerat hukum ngotot ikut Pilkada ?
Saya hanya berpegang kepada undang-undang dan aturan KPU. Inikan permasalahannya bebas bersyarat. Bebas ya bebas, kalau bebas masih bersyarat kan masih belum bebas. Memahami ini kok sulit sekali, kan simple sekali. Kemudian yang kedua, apa yang menjadi garis keputusan KPU pusat atau Bawaslu di daerah tidak konsisten. Pusat sudah melarang, tetapi daerah mendukung. Ini bisa menimbulkan konflik. Saya tidak ikut campur saya serahkan kepada masing-masing rumah tangga sendiri. KPU punya struktur. Bawaslu punya struktur. Ya sudah itu, apa yang telah diputuskan pusat, sebagai penjalan undang-undang KPU harus konsisten.
Menurut Anda, apakah peran KPU dalam menjalankan aturan itu sudah maksimal ?
Kan intinya tidak boleh. Bebas bersyarat tidak boleh. Saya kira Manado tidak boleh. Kalimantan Tengah harusnya clear. Yang sisa tinggal dua satu daerah.
Mungkinkah ada permainan antara calon kepala daerah dengan KPU ?
Saya tidak berhak untuk menjawab itu. Tetapi kalau permainan kan tidak. Kan Undang-Undangnya jelas, aturannya jelas. Janganlah masyarakat dibodohi lah. Selama masih bersalah tunggu dululah, supaya syaratnya selesai.
Apakah aturan terkait calon bermasalah juga akan diatur dalam revisi undang-undang ?
Sudah tegas kok! Hanya ditafsirkan berbeda Saja. Aturannya jelas dan sudah tegas. Dari kementerian Hukum dan HAM sudah membuatnya tegas. Tidak boleh.
Dalam catatan Kemendagri, daerah mana saja yang memiliki potensi timbulnya konflik ?
Sulit menentukan konflik. Karena konflik itu dilihat dari tahapan-tahapan awal. Dari tahapan pendaftaran calon, penetapan calon. yang daerah ini biasanya tahapan yang ada masalah tahapan ada masalah. yang daerah ini saat itu partai golkar dan PPP nya punya dua kepengurusan, yang dikira akan ada konflik ternyata tidak, termasuk kepolisian juga sulit untuk memastikan daerah mana yang akan konflik. Memetakan iya, mencermati gelagat, dinamika iya. dengan deteksi dini inilah dicermati.
Apa yang menjadi indikator ?
Misalnya kemarin pada tahap pendaftaran, pada ribut. Nah ini berarti penghitungan suara dan penetapan calon bisa ribut. Urusan pendaftaran saja yang ditolak KPU, kantor KPU nya dibakar. Baru pendaftaran saja dibakar, apalagi calonnya ditolak atau kalah, tetapi itukan yang main elit. Makanya kami mengimbau mari kita bermain secara fair, secara demokratis. Kalah ya kalah. Menang ya menang.
Apa upaya yang dilakukan Kemendagri agar Pilkada berjalan serentak ?
Kami hanya berkoordinasi dengan kepolisian. Teknis pengamanan kita serahkan penuh kepada kepolisian. Kemendagri punya Satpol PP kita kerahkan untuk membantu pengawasan gedung-gedung pemerintah daerah, kantor kecamatan sampai desa. itu saja.
Artinya Kemendagri mengerahkan Satpol PP untuk pengamanan Pilkada ?
Internal, tetapi kalau semuanya oleh kepolisian. Soal kita membantu enggak ada masalah. (mdk/arb)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPPP menyebut, telah terjadi perpindahan suara partainya secara tidak sah kepada Partai Garuda yang menyebabkan PPP tak lolos ambang batas parlemen 4 persen.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaLebih baik dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMenteri Tito mendapat data sekitar 50 sampai 60 persen KPU dan Bawaslu Daerah tak netral.
Baca SelengkapnyaPlh. Direktur Jenderal Politik dan PUM Kemendagri, Togap Simangunsong menyebut para Kepala Daerah dan ASN dilarang melakukan pencopotan baliho sepihak
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, sikap Partai Demokrat ialah bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan pantauan lapangan, rapat penyandingan ini berjalan dengan alot dengan pengamanan yang ketat.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya