Kuasa besar Menteri Tifatul
Merdeka.com - Proses digitalisasi dunia penyiaran masih belum tokcer. Rencana seluruh wilayah Indonesia pada 2015 sudah beralih pada penyiaran digital mungkin molor.
Frekuensi publik saat ini dinikmati televisi grup besar tidak jadi tutup pada 2018. Sebab, aturan anyar dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatasi tidak ada penghentian dari analog ke digital.
“Setelah diperhitungkan 2020 kita membutuhkan bandwith sekitar 1.720 MHz. Sementara yang dialokasikan di Kominfo hanya 764MHz," kata Staf Ahli Menteri Hendry Subianto dalam diskusi problematik penyiaran digital beberapa waktu lalu. "Maka pada 2020 suka atau tidak suka ada perubahan frekuensi dari 180 juta pengguna tidak bisa dipakai karena akan lemot.”
-
Apa itu TV digital? Apa yang dirasakan Sahid dan banyak penikmat tayangan televisi saat ini merupakan buah dari program ASO. Masyarakat kini bisa menonton film, sinetron, berita, sampai tayangan pendidikan dengan gambar dan suara jauh lebih jernih.
-
Kenapa DPR dorong UMKM masuk ke digital? Hal ini karena digitalisasi akan membantu pelaku UMKM untuk mengakses pasar yang lebih luas. Sekaligus, akan mempermudah sistem pembayarannya karena penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standar),
-
Aturan apa yang DPR dorong? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendorong Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk membuat aturan yang bisa mencegah terjadinya kasus pelecehan seksual di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
-
Mengapa DPR RI mengajak komitmen bersama? Anggota Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin tekankan pentingnya komitmen bersama untuk menjaga perdamaian, stabilitas, dan kemakmuran di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang didukung DPR? Mengomentari hal kebijakan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, permasalahan PMI di luar negeri begitu beragam dan membutuhkan pendampingan dari pihak Polri.
-
Bagaimana cara migrasi ke TV digital? Sahid hanya membeli STB dengan tambahan kabel HDMI. Antena dan TV masih memakai yang lama. Kabel antena yang biasanya dicolok ke televisi kini dipindahkan ke STB. Sementara kabel HDMI dimasukkan ke dalam soket yang tersedia di perangkat TV-nya.
Tetapi bukan masalah bandwith dikeluhkan para aktivis media dan pengusaha media penyiaran daerah. Kewenangan dimiliki Menteri Tifatul sangat besar. Hanya bermodal peraturan menteri, aturan digitalisasi digulirkan di Indonesia. Idealnya, digitalisasi dengan segala problemnya diatur dalam undang-undang.
Teranyar, Tifatul hanya mengganti nomor peraturan Kominfo nomor 22/PER/ M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar menjadi nomor 32 tahun 2013 setelah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah berkukuh dasar hukum digitalisasi dunia penyiaran merujuk Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005. "Ini sudah berkali-kali sudah digugat dan menang,” ujar Hendry.
Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai aturan dikeluarkan Menteri Tifatul berarti melawan Mahkamah Agung. “Seharunya permen itu tidak sah, termasuk proses dan pengumuman pemenang. Maka itu akal-akalan dan memaksakan diri,” tuturnya.
Secara substansial isi Peraturan Menteri nomor 22 dan Peraturan Menteri nomor 32 tidak jauh berbeda. Alasannya, aturan pengganti itu mempertahankan konsentrasi kepemilikan media penyiaran.
Selain itu, aturan sepihak menteri telah menyingkirkan peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga mengatur penyiaran. “Menurut saya itu otoriter dan hendak menyingkirkan KPI. Peraturan seharusnya memberikan peluang kepada semua pihak dan digitalisasi memang seharusnya diatur dalam undang-undang,” kata Amir.
Komisioner KPI Azimah Subagijo mengakui digitalisasi televisi tidak cukup diatur lewat peraturan menteri. Apalagi peraturan ini juga mengikis beberapa kewenangan KPI. "Jangan sampai KPI menjadi kempis dan ini menjadi tugas kita. Ada di bab 7 pasal 23 tentang pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh. Ini yang kami perjuangkan agar KPI masuk dalam tim itu,” ujarnya.
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya mengakui merujuk pada negara lain, digitalisasi diatur dalam undang-undang. “Atas dasar itu Komisi I ramai mendiskusikan ini dan sepakat digitalisasi di Indonesia harus dipayungi oleh UU. Ketika ditelaah UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi belum menyentuh persoalan digital,” katanya.
Dia menjelaskan langkah dilakukan DPR adalah mendorong revisi UU Penyiaran sehingga kebijakan negara menjadi kuat. Dia mengakui pemerintah tidak menyiapkan aturan digitalisasi dengan baik. Padahal, Komisi I DPR telah mengambil inisiatif merevisi UU Penyiaran. (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.
Baca SelengkapnyaGibran menyebut, Solo Technopark bisa mengatasi masalah ekonomi digital.
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDraf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaUU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.
Baca SelengkapnyaTransformasi digital juga tidak sekadar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, namun menjadi langkah strategis memperkuat bangsa di era digital.
Baca SelengkapnyaSeluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.
Baca SelengkapnyaMendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.
Baca SelengkapnyaBudi Arie dan Gibran turut membahas tentang pengembangan ekonomi digital, termasuk dukungan terhadap startup dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.
Baca SelengkapnyaKendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Merah Putih.
Baca Selengkapnya