Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kuasa besar Menteri Tifatul

Kuasa besar Menteri Tifatul Ilustrasi menonton televisi. ©Shutterstock/prodakszyn

Merdeka.com - Proses digitalisasi dunia penyiaran masih belum tokcer. Rencana seluruh wilayah Indonesia pada 2015 sudah beralih pada penyiaran digital mungkin molor.

Frekuensi publik saat ini dinikmati televisi grup besar tidak jadi tutup pada 2018. Sebab, aturan anyar dikeluarkan Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring membatasi tidak ada penghentian dari analog ke digital.

“Setelah diperhitungkan 2020 kita membutuhkan bandwith sekitar 1.720 MHz. Sementara yang dialokasikan di Kominfo hanya 764MHz," kata Staf Ahli Menteri Hendry Subianto dalam diskusi problematik penyiaran digital beberapa waktu lalu. "Maka pada 2020 suka atau tidak suka ada perubahan frekuensi dari 180 juta pengguna tidak bisa dipakai karena akan lemot.”

Orang lain juga bertanya?

Tetapi bukan masalah bandwith dikeluhkan para aktivis media dan pengusaha media penyiaran daerah. Kewenangan dimiliki Menteri Tifatul sangat besar. Hanya bermodal peraturan menteri, aturan digitalisasi digulirkan di Indonesia. Idealnya, digitalisasi dengan segala problemnya diatur dalam undang-undang.

Teranyar, Tifatul hanya mengganti nomor peraturan Kominfo nomor 22/PER/ M.KOMINFO/11/2011 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Teresterial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar menjadi nomor 32 tahun 2013 setelah dibatalkan Mahkamah Agung. Pemerintah berkukuh dasar hukum digitalisasi dunia penyiaran merujuk Undang-undang nomor 32 tahun 2002 dan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2005. "Ini sudah berkali-kali sudah digugat dan menang,” ujar Hendry.

Direktur Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai aturan dikeluarkan Menteri Tifatul berarti melawan Mahkamah Agung. “Seharunya permen itu tidak sah, termasuk proses dan pengumuman pemenang. Maka itu akal-akalan dan memaksakan diri,” tuturnya.

Secara substansial isi Peraturan Menteri nomor 22 dan Peraturan Menteri nomor 32 tidak jauh berbeda. Alasannya, aturan pengganti itu mempertahankan konsentrasi kepemilikan media penyiaran.

Selain itu, aturan sepihak menteri telah menyingkirkan peranan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai lembaga mengatur penyiaran. “Menurut saya itu otoriter dan hendak menyingkirkan KPI. Peraturan seharusnya memberikan peluang kepada semua pihak dan digitalisasi memang seharusnya diatur dalam undang-undang,” kata Amir.

Komisioner KPI Azimah Subagijo mengakui digitalisasi televisi tidak cukup diatur lewat peraturan menteri. Apalagi peraturan ini juga mengikis beberapa kewenangan KPI. "Jangan sampai KPI menjadi kempis dan ini menjadi tugas kita. Ada di bab 7 pasal 23 tentang pengawasan dan pengendalian secara menyeluruh. Ini yang kami perjuangkan agar KPI masuk dalam tim itu,” ujarnya.

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Mahfudz Siddiq menegaskan pihaknya mengakui merujuk pada negara lain, digitalisasi diatur dalam undang-undang. “Atas dasar itu Komisi I ramai mendiskusikan ini dan sepakat digitalisasi di Indonesia harus dipayungi oleh UU. Ketika ditelaah UU Penyiaran dan UU Telekomunikasi belum menyentuh persoalan digital,” katanya.

Dia menjelaskan langkah dilakukan DPR adalah mendorong revisi UU Penyiaran sehingga kebijakan negara menjadi kuat. Dia mengakui pemerintah tidak menyiapkan aturan digitalisasi dengan baik. Padahal, Komisi I DPR telah mengambil inisiatif merevisi UU Penyiaran. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta
Heru Budi: RUU DKJ Masih Berproses di DPR, Pasti Diberikan yang Terbaik untuk Jakarta

Heru menjelaskan, pencabutan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus melewati proses yang cukup panjang.

Baca Selengkapnya
Debat Cawapres, Gibran Pamer Solo Technopark Hadapi Ekonomi Digital
Debat Cawapres, Gibran Pamer Solo Technopark Hadapi Ekonomi Digital

Gibran menyebut, Solo Technopark bisa mengatasi masalah ekonomi digital.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang
DPR Sahkan Revisi UU ITE Menjadi Undang-Undang

Pengesahan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-10 masa sidang II tahun sidang 2023-2024.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara
Baleg DPR Tunggu Supres RUU Kementerian Negara

Draf akan diserahkan terlebih dahulu kepada pimpinan DPR untuk masuk dalam rapat paripurna.

Baca Selengkapnya
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029
Bappenas: Transformasi Digital Jadi Poin Penting di RPJMN 2025-2029

UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) tidak hanya memiliki tujuan dan fungsi melindungi data pribadi setiap orang.

Baca Selengkapnya
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa
Wamen Nezar sebut Transformasi Digital Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Bangsa

Transformasi digital juga tidak sekadar untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi, namun menjadi langkah strategis memperkuat bangsa di era digital.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah
DPR dan Pemerintah Setujui Revisi UU ITE, Ini yang Diubah

Seluruh fraksi menyetujui hasil rancangan revisi UU ITE yang dibahas oleh Komisi I DPR dengan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
Bertemu Menkominfo Budi Arie, Gibran Singgung Perlindungan Data Pribadi
Bertemu Menkominfo Budi Arie, Gibran Singgung Perlindungan Data Pribadi

Budi Arie dan Gibran turut membahas tentang pengembangan ekonomi digital, termasuk dukungan terhadap startup dan UMKM dalam memanfaatkan teknologi digital.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media
Menkominfo Sudah Teken Aturan Publisher Rights: Tenang, Kita di Pihak Media

Regulasi ini akan memberi jaminan kepada media-media lokal maupun nasional.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika
Mendagri Tito Karnavian soal Revisi UU Pilkada: Ada Pro-Kontra dan Dinamika

Kendati demikian, pemerintah menilai beberapa daftar inventarisasi masalah (DIM) yang disampaikan saat itu sudah tidak relevan.

Baca Selengkapnya
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Ungkap Tugas Berat dari Prabowo Ini untuk Diperangi
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid Ungkap Tugas Berat dari Prabowo Ini untuk Diperangi

Presiden Prabowo Subianto menunjuk Meutya Hafid sebagai Menteri Komunikasi dan Digital di Kabinet Merah Putih.

Baca Selengkapnya