Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menyoal regulasi pembelian di pulau reklamasi

Menyoal regulasi pembelian di pulau reklamasi Bangunan megah di reklamasi pulau C dan D. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Proyek reklamasi di Teluk Utara Jakarta bak benang kusut yang sulit terurai. Ragam pro dan kontra terus bergulir terkait pembangunan pulau buatan ini.

Padahal, disebut-sebut sudah ada ribuan pembeli yang telah menyetorkan uang mereka sebagai tanda cicilan atas pembelian kavling, rumah dan ruko. Bertahun-tahun menunggu, tampaknya belum ada kambar gembira mereka bisa menghuni rumah dengan konsep tepi laut dalam waktu dekat.

Belakangan yang terjadi, sejumlah pembeli dilaporkan ke polisi. Sebabnya, beredar sebuah video perdebatan antara pembeli dan perwakilan pengembang. Semula, kedua belah pihak akan mengadakan pertemuan. Pembeli ingin menanyakan nasib properti yang mereka beli sejak bertahun-tahun lalu namun hingga kini tanpa kejelasan. Namun pertemuan batal karena pihak atasan pengembang sedang tak di tempat. Pembeli hanya diterima perwakilan. Saat itulah sempat terjadi debat.

"Intinya kita butuh kejelasan, lanjut ya lanjut, enggak ya enggak. Jadi pengembang bisa kasih kita kepastian ada cut off nya kita enggak bisa nunggu terus. Kalau kita kena telat cicilan kena denda, kalau mereka denda keterlambatan berapa? Apakah itu berimbang," ujar Fellicita Susantio, salah satu pembeli saat ditemui merdeka.com pada Rabu (24/1) pekan lalu.

Felli salah satu pembeli pada bisnis properti yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan Agung Sedayu Group. Tahun 2011, Felli membeli kavling di Golf Island, Pulau D seharga Rp 5,2 miliar. Kemudian pada 2013, dia membeli satu unit rumah di River Walk Island, Pulau C dengan harga Rp 8,5 miliar.

Namun hingga tahun 2017 lalu, PT KNI selaku pengembang tak bisa memberikan kejelasan kapan pembangunan di Pulau C dan D reklamasi rampung. Felli dan banyak pembeli lainnya kini harus gigit jari. Sebab pihak pengembang tak ingin mengembalikan uang mereka sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap dari pemerintah untuk menghentikan reklamasi.

Dalam pandangan Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo, masalah yang dihadapi pembeli pulau reklamasi karena ada kekeliruan semenjak awal transaksi dengan pengembang. Sebab dalam kontrak pembelian, pihak pengembang tidak memberikan kepastian kapan unit yang dipesan akan selesai dibangun padahal itu sangat penting sesuai Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

"Mestinya itu (tanggal serah terima) dituangkan dalam kontrak kalau rumahnya inden. Kalau pembeli di perjanjian harus jelas kapan tanggal serah terimanya serta progres pembangunannya. Kalau enggak, sama juga mau berangkat umrah tapi enggak jelas kapan berangkatnya. Bayar nyicil ya rumah terus, kapan kepastiannya," ujar Sudaryatmo kepada merdeka.com, Selasa (23/1).

Tanpa adanya kejelasan kapan penyerahan unit, maka pembeli tidak bisa berbuat banyak. Namun, Sudaryatmo mengakui, ada dua faktor yang menyebabkan keterlambatan pembangunan, internal dan eksternal. Di mana yang tidak dapat dikendalikan adalah faktor di luar kemampuan pengembang, seperti kebijakan pemerintah.

"Reklamasi kalau enggak salah dia harus sampai serah terima Raperda. raperdanya ditarik sehingga tidak ada kejelasan. Tetap ini menjadi pelajaran bagi pengembang dan konsumen, mestinya ketika sudah memasarkan, semua masalah sudah beres dan tidak ada masalah di luar pengembang," jelas dia.

Apalagi, katanya, jika belakangan diketahui pembangunan itu tidak mengantongi Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT). Padahal dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2008 tentang Peluncuran Dalam Rangka Pemasaran Property, pengembang diwajibkan memiliki SIPPT sebelum memasarkan unit.

Dengan kondisi ini, mau tidak mau pembeli hanya bisa menunggu langkah pemerintah apakah akan melanjutkan atau menghentikan pengerjaan pulau buatan tersebut. Sebab berdasarkan ketentuan jual beli PT KNI, pengembang baru akan melakukan buy back, jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap mengenai penghentian reklamasi.

Tanggung jawab Pemprov DKI

Ditambahkan pengamat properti Zulfi Syarif Koto, proses perizinan sebuah usaha properti sebenarnya terbagi dua. Tahap pertama ialah menentukan tempat yang mau dibangun. Sehingga tanah yang digarap harus jelas statusnya, jika belum harus diurus dulu. Tahap kedua adalah mempertegas peruntukan bangunan, tentunya sesuai dengan tata tuang dan zonasi.

"Setelah dua tahap itu diselesaikan, pengembang selanjutnya mengajukan izin prinsip ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP. Dari Dinas akan melahirkan IPPM (Izin Prinsip Penanaman Modal). Setelah izin prinsip didapat tahap selanjutnya akan menghasilkan SIPPT. Setelah SIPPT keluar maka tahap selanjutnya pengembang harus mengajukan siteplan (seperti Amdal, perencanaan pembangunan dll). Bila disetujui dari IMB keluar," jelasnya.

Soal pelanggaran PT KNI, Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem, Bestari Barus, menjelaskan apa yang terjadi tidak sepenuhnya kesalahan dari pihak pengembang. Sebab, pengusaha telah dijanjikan oleh pemerintah penyelesaian izin reklamasi. Padahal pembahasannya baru di tahap perencanaan Perda.

Dia mengatakan, KNI melakukan pembangunan berpijak pada payung hukum yang lebih tinggi, yakni UU dan Keppres No 52 tahun 1995. Hal inilah yang menjadi dasar pengembang dalam memasarkan properti yang tengah digarapnya. Bestari tak menampik pembangunan pulau-pulau di teluk Jakarta diketahui oleh Pemprov DKI. Saat itu pemerintah pun tak melakukan teguran.

"Kalau pemerintah enggak marah itu sinyal akan diterbitkan (izin). Makanya pengusaha berani. Jadi sekarang pemerintah yang harus berikan kepastian. Kalau mau ditutup pemerintah daerah silakan saja. Tunggu diinterpelasi, Jadinya maunya apa? Dia (Anies) mau rapikan?" tegasnya.

Sementara anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra Prabowo Soenirman mengatakan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda pembahasan reklamasi. Sebab saat ini DPRD masih menunggu hasil Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) tahun 2018. Pembahasan ini diperkirakan baru akan rampung pada bulan Februari-Maret tahun mendatang.

"Kalau di sana ada pembahasan reklamasi maka akan kita bahas. Kalau di dalam RPJMD tidak ada maka tidak akan dibahas juga oleh DPRD. Tahun 2014 kita juga enggak bahas soal reklamasi karena tidak ada di RPJMD," tutupnya.

Kami berupaya mengkonfirmasi PT Kapuk Naga Indah dengan mendatangi kantor pusat di Estate Management Gollf Island di Pantai Indah Kapuk Barat, Kamis (25/1). Gedung bertingkat gaya Mediterania berdiri gagah di antara jalan Pantai Indah Barat dan Marina Indah.

Kantor KNI bak istana. Bercat krem dan putih. Terdapat kolam ikan dilengkapi dengan air mancur di halaman bangunan. Beberapa patung menjadi pelengkap wajah kantor Estate Management Pantai Indah Kapuk. Saat memasuki lobi, kami disambut seorang petugas keamanan kantor. Saat menjelaskan maksud dan tujuan di meja resepsionis, para pegawai terlihat panik. Satpam berpakaian safari hitam yang membawa handy talki pun tampak bersigap.

"Di sini tidak ada bagian humas, kalau penjelasan soal pemasaran ada di kantor seberang," kata resepsionis sambil berdiri menunjukkan kantor yang dimaksud.

Di menjelaskan, untuk konfirmasi tentang kelanjutan proyek reklamasi diarahkan untuk mendatangi kantor pusat Agung Sedayu Grup di Harco Elektronic Superstore Building di kawasan Mangga Dua, Jakarta Barat. Kami hanya ditunjukkan kantor pusat tanpa direkomendasikan pihak yang bisa ditemui.

Kami pun bermaksud mendatangi kantor pemasaran Agung Sedayu Group yang berada di seberang kantor pusat PT KNI. Saat keluar dari gedung, kami pun diikuti oleh seorang security berpakaian safari. Dia tampak berbicara lewat handy talki. Jarak kami tak jauh, sekitar 2 meter saja. Petugas keamanan itu berjalan tepat dibelakang kami.

Setelah menyebrang Jalan Marina Indah, beberapa petugas keamanan yang tengah berjaga di pos satpam gerbang masuk Sedayu Indo City Marketing Gallery mencegat. Kami ditanya tujuan memasuki gerbang. Mereka tidak mengizinkan masuk meski sudah dijelaskan maksud dan tujuan kami. Apalagi karena kami ingin menanyakan soal kelanjutan proyek reklamasi.

Mereka mengarahkan agar langsung menuju kantor pusat Agung Sedayu Group di Mangga Dua. Gerak gerik kami pun diawasi oleh 3 security yang ada di pos satpam tersebut. Lalu kami memutuskan mendatangi kantor pusat Agung Sedayu Group. Perjalanan ditempuh sekitar 1 jam. Akhirnya tiba di kantor pusat Agung Sedayu Group yang terletak di lantai 4 pusat elektronik di Jakarta. Setibanya di lantai 4 tak ada pihak yang menyambut.

Di sekitar lobi terlihat sibuk. Beberapa orang tampak menunggu panggilan. Setelah menunggu giliran, kami menuju meja resepsionis. Setelah menjelaskan tujuan kedatangan kami, petugas meja tamu itu justru menyarankan agar kami mendatangi kantor pusat PT KNI di Pantai Indah Kapuk.

"Di sini tidak ada humas. Di sini hanya kantor pusat yang menangani masalah general saja. Seperti accounting. Tempat bertemu konsumen itu saja," jelas resepsionis bernama Corry.

Wanita tinggi semampai itu menjelaskan, berbagai pertanyaan tentang reklamasi atau proyek menjadi kewenangan perusahaan pemilik proyek. Kami menjelaskan bahwa kantor itu telah didatangi, namun tak ada respons. Resepsionis itu menanggapi dengan bersikukuh tak bisa mempertemukan dengan pihak manajemen.

"Kalau masalah itu langsung kembali ke manajemen masing masing. Di PIK 2. Manajemennya di sana," singkat dia.

Saat kami meminta rekomendasi pihak yang bisa dikonfirmasi, resepsionis ini hanya memberikan nomor telpon coustemer service Marketing Gallery Agung Sedayu Grup.

"Saya tidak bisa kasih kontak person. Kalau mau tanya kontak Marketing saja nanti difasilitasi sama cs. Harusnya difasilitasi sama cs di sana," paparnya.

Kami juga mencoba bersurat kepada pihak Agung Sedayu Group melalui website resmi agungsedayu.com. Sudah tiga surat dikirim. Namun tak juga mendapatkan jawaban.

Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, mengaku tidak ingin membicarakan permasalahan reklamasi. Bahkan, dia meminta agar permasalahan pengerukan laut tersebut ditanggapi oleh pasangannya, Anies Baswedan.

"Kalau itu tanya Pak Gubernur aja," jelasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok
Warga Kampung Bayam Terdampak JIS, Ketua DPRD DKI Minta Tiru Cara Jokowi-Ahok

Prasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan
Pengadaan Lahan Belum Tuntas, Proyek Rempang Eco City Belum Bisa Jalan

Warga asli Pulau Rempang menolak keras relokasi dan penggusuran rumah yang sudah mereka tinggali.

Baca Selengkapnya
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur
Pedagang Protes Harga Sewa Kios di Tanah Abang Naik, Heru Budi: Saya Tidak Bisa Ikut Campur

Heru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo
Buat Jalan Provinsi, Segini Ganti Rugi Lahan Warga di IKN Bikin Melongo

Rumah warga dibongkar dalam proyek pembangunan jalan provinsi di IKN.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar
Pengerjaan Proyek Tanggul Laut NCICD Fase A di Jakut Terkendala Banyaknya Pemukiman Liar

Jumlah penduduk yang tinggal dan mendirikan bangunan liar di lokasi pengerjaan tanggul pantai rupanya tak sedikit.

Baca Selengkapnya
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023
Jadi Ruas Terpanjang di Indonesia, Tol Getaci Bakal Lelang Ulang Akhir 2023

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek Tol Getaci saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang untuk tiga seksi pengerjaan.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya