Leher kami tercekik
Merdeka.com - Beberapa waktu lalu, para aktivis penyiaran melakukan protes sosial di jagat maya. Mereka mendesak Komisi Penyiaran Indonesia mengawasi acak-acaknya program siaran dinilai sudah tidak berkualitas. Selain itu, terjadi penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan politik pemilik media.
Menurut Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Judhariksawan, memang terjadi keragaman penafsiran soal kampanye. Publik bisa saja menilai iklan-iklan politik itu adalah kampanye. "Tetapi secara aturan itu belum memenuhi, itu bertentangan dengan rasanya publik. Itu masalah utama seharusnya diselesaikan oleh undang-undang," katanya.
Berikut penjelasan Judhariksawan kepada Alwan Ridha Ramdani dari merdeka.com dan dua jurnalis lainnya usai bedah buku kepemilikan dan intervensi siaran di Hotel Ibis, Jakarta, Selasa lalu.
-
Bagaimana PPK melakukan tugasnya dalam pemilu? Dalam menjalankan tugasnya, PPK harus menjaga netralitas dan independensinya sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan secara adil dan transparan.
-
Apa peran utama KPU dalam pemilu? KPU memiliki peran dan fungsi yang penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil, dan berkualitas.
-
Apa tugas utama PPK dalam pemilu? Tugas PPK dalam pemilu adalah berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Dalam penyelenggaraan tahapan Pemilu, PPK bertugas untuk melakukan penerimaan daftar pemilih, melakukan rekapitulasi penghitungan suara, melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu, dan juga melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan-tahapan Pemilu kepada masyarakat di kecamatan.
-
Kenapa tugas PPK penting dalam pemilu? Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa tugas utama PPK Pilkada? Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, tugas PPK diatur dalam ayat (1) pasal 8 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, meliputi:Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap.Membantu KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dalam menyelenggarakan pemilihan.Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Bagaimana komentar soal munculnya iklan politik negatif dan pemasang tidak muncul atau anonim di televisi?
Saya kira itu tidak boleh. Iklan itu pasti ada orang memesan dan membayar. Tidak mungkin anonim. Semua bisa ketahuan siapa yang membayar.
Apakah KPI bisa mengaudit?
Kalau soal substansi, kalau menang itu kampanye negatif, kami bisa menegur lembaga penyiarannya. Kenapa mau memutar tayangan iklan kampanye negatif.
Ada kewajiban lembaga penyiaran untuk menayangkan siapa memesan iklan tersebut?
Nggak...nggak. Tapi itu bisa dilacak. Dalam gugus tugas ada komisi informasi pusat, bisa melalui mereka. Kalau isinya menjelekkan orang-orang tertentu, orang-orang tertentu itu bisa melaporkan, bisa mengajukan hal untuk mendapatkan informasi ini.
Tanpa laporan masyarakat, KPI bisa menindak hal tersebut?
Iya, kalau kami melihat ada kampanye negatif, kami akan melarang. Seperti pada iklan partai Nasdem, misalnya ada dan tiada, kami sudah menegur itu karena isinya kampanye negatif. Datanya tidak jelas dan membuat bingung semua orang atau ada tudingan-tudingan tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu tidak menimbulkan pendidikan politik yang baik.
Apakah hanya mengajukan surat penghentian tayangan?
Kalau sifatnya kampanye negatif, kita minta berhenti. Kalau menjelekkan orang atau mencemarkan nama baik itu harus berhenti.
Bisa dikenai sanksi?
Siapa mau dikenakan sanksi? Kalau lembaga penyiarannya paling kita tegur iklan itu untuk berhenti. Kalau orangnya ada yang pesan dan itu pencemaran nama baik, seharusnya pihak merasa dirugikan bisa melaporkan. Bisa saja dia melaporkan orang yang memasang dan televisi yang memutar.
Harusnya media penyiaran punya saringan untuk menghindari iklan kampanye negatif?
Seharusnya punya. Itu sudah aturannya, harus punya sensor internal. Nah, orang iklan itu harus lihat, ini isinya benar nggak, kalau tidak nggak boleh diputar.
Kecuali kalau sengaja?
Kecuali kalau sengaja. Artinya ada niat untuk memutar dan menjelekkan juga. Kami dalam satu perdebatan mengatakan jika itu fakta, apakah harus ditutupi? Kalau dia sifatnya fakta harus disampaikan pada publik. Tapi kalau sifatnya fakta kemudian sengaja diekspoitasi untuk menjelekkan orang, itu juga harus ada etikanya.
Dalam pemberian spot iklan, KPI menilai semua partai dapat hak sama?
Kami akan bekerja sama dengan Komisi Informasi akan menanyakan pada semua partai, apakah mendapatkan penawaran sama, harga, potongan harga, itu harus kita lihat dulu.
Kalau tidak sama?
Kalau tidak sama, melanggar undang-undang. Misalnya, iklan Hary Tanoe, bayar apa tidak? Kami tidak bisa masuk sendiri. Teman-teman lembaga publik pun bisa menanyakan pada RCTI atau partai apakah mereka mendapatkan hal yang sama.
Sudah ada partai mengadu pada KPI?
Sejauh ini belum. Saya berharap partai-partai mau menyampaikan kepada KPI terkait penawaran harga iklan televisi.
Belum lapor mungkin karena mereka merasa diuntungkan juga?
Nggak juga, kalau ada partai yang mau melaporkan pada KPI itu bagus.
Apakah ada aturan standar harga iklan politik?
Tidak ada, itu bebas. Itu masalahnya, harga itu tergantung pasar, media, peringkat, tergantung waktu utama atau reguler.
Kalau partai merasa dirugikan, kenapa partai belum ada yang lapor atau mereka merasa untung juga?
Bisa iya bisa tidak. Atau mereka tidak bisa memahami aturannya harus sama. Yang penting, sudahlah. Atau bisa saja, ada pihak lain memasangkan. Nah modus-modus seperti ini sedang kami pelajari semua.
Apa saja kesulitan dihadapi KPI dalam memantau kampanye di lembaga penyiaran?
Kesulitan paling utama adalah penafsiran kampanye itu, tidak ada keseragaman. Keseragaman dalam arti publik menilai secara awam, iklan-iklan politik itu adalah kampanye. Tetapi secara aturan itu belum memenuhi, itu bertentangan dengan rasanya publik. Itu masalah utama seharusnya diselesaikan oleh undang-undang.
Ketidakserasian aturan bagaimana?
Tidak juga, kita bisa jalan kok. Cuma itu tadi, soal pengertian kampanye itu akar masalah.
Tahun politik atau masa kampanye ini publik mengkritik KPI, bekerjalah, kritikan itu diterima?
Posisi KPI itu, saya mengatakan dalam dilematis. Di satu sisi kita dituntut sesuai ekspektasi publik. Tetapi dalam sisi lain, kita tidak mandiri. Tidak mandiri dalam arti ada sistem lain harus kita ikuti dikala kita mau menegakkan aturan kita. Terutama penyiaran itu multi regulator bukan KPI sendiri. Kalau KPI punya kewenangan tunggal, saya yakin semua persoalan itu tidak akan masalah lagi.
Ini lebih karena pemerintah tidak mau berbagi peran?
Mereka justru mau berperan, cuma peran kita dikasih sangat kecil sekali, hanya isi siaran. Giliran yang lain, mereka pegang sendiri. Seharusnya sebagai sebuah regulator, pegang semuanya, pegang badannya, pegang senjatanya, dan seterusnya. Kita dikasih kewenangan tapi dipegang lehernya jadi tidak bisa bergerak.
Biar dalam kampanye pem ilihan presiden nanti, KPI tidak terus disalahkan apa yang akan dilakukan?
Kita sengaja membuat gugus tugas untuk membuat penetrasi lebih luas jangkauannya. Sehingga gerak KPI bisa didukung oleh pihak-pihak lain. Apalagi, kalau kita bicara soal pemilu, ada pada KPU dan Bawaslu.
Gugus tugas sudah efektif dalam bekerja?
Sejauh ini kalau efektif atau tidak, saya harus menilai itu cukup karena semua laporan kami sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
(mdk/fas)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri mengaku sedih melihat pejabat negara yang hanya mau enak saja dan memikirkan kekuasaan semata.
Baca SelengkapnyaMegawati mengingatkan, jebatan eksekutif tidak bisa diraih begitu saja tanpa dukungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaMegawati Respon Ketua KPU Dipecat: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Baca SelengkapnyaMegawati mengingatkan sejatinya amanat dari rakyat adalah tugas berat.
Baca SelengkapnyaBenny menyampaikan bahwa posisi dewas sangat membingungkan publik
Baca SelengkapnyaMegawati bahkan mengaku lupa, pernah menjabat sebagai wakil presiden RI
Baca SelengkapnyaBahkan, Nawawi mengungkapkan, permasalahan terjadi tidak hanya di internal KPK.
Baca SelengkapnyaWakil ketua komisi II DPR itu menilai, surat edaran seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.
Baca SelengkapnyaMegawati menilai fungsi MK kini tidak digunakan dengan baik karena intervensi kekuasaan.
Baca Selengkapnya