Mabes Polri: Jangan Terpengaruh FPI!
Merdeka.com - Mabes Polri bergerak cepat untuk mematikan ruang gerak Front Pembela Islam (FPI). Setelah ormas itu dibubarkan melalui Surat Keputusan Bersama 6 menteri dan kepala lembaga, mereka dilarang melakukan ragam kegiatan maupun menggunakan atributnya.
Demi menegakkan aturan SKB, Kapolri Jenderal Idham Azis bahkan sampai mengeluarkan Maklumat. Berisikan kurang lebih sama dengan isi surat pembubaran FPI. Meski juga ada penegasan yang meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Polri meminta masyarakat memahami keputusan pemerintah terkait pembubaran FPI. Mereka merasa kegiatan ormas tersebut diduga kuat terafiliasi dengan terorisme. Untuk itu masyarakat diminta tidak terpengaruh.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Siapa yang diimbau TNI-Polri untuk menjaga keamanan? Mereka mengimbau agar warga berpartisipasi aktif dalam kegiatan siskamling.
-
Kenapa Firli laporkan ancaman ke Kapolri? “Karena itu adalah tanggungjawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, darimana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesannya. Itu tugasnya Kapolri,“ pungkasnya.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Kenapa PPPI didirikan? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kenapa PDRI dibentuk? Pembentukan pemerintahan darurat Republik Indonesia berawal dari adanya Agresi Militer Belanda Kedua pada 19 Desember 1948 di Yogyakarta.
Berikut petikan wawancara Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi dengan jurnalis merdeka.com Ronald Chaniago, Sabtu pekan lalu:
Saat di Polhukam ditampilkan video FPI diduga terafiliasi dengan ISIS pada 2015. Seberapa kuat dan dalam temuan Polri atas temuan FPI dan ISIS ini?
Polri tentu sudah mendalami hal ini, sebagaimana kita ketahui bersama berdasarkan data 35 orang anggt FPI terlibat TP Terorisme dan 29 diantaranya sudah dijatuhi pidana. Selain itu 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum dan 100 orang diantaranya telah dijatuhi hukuman pidana.
Selain itu beberapa video orasi MRS/HRS (Rizieq Shihab) yang mendukung ISIS dan mengajak masyarakat untuk mendukung ISIS.
Lantas kenapa Polri tidak bergerak cepat kala sejak 2015 untuk segera menindak FPI lantara diduga terkait terorisme?
Polri tentu dalam bertindak tidak boleh gegabah dan Polri selalu menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah.
Saat Polri bertindak sudah pasti ada bukti permulaan yang cukup untuk mempidanakan seseorang terkait tindak pidana yang dilakukan orang tersebut.
FPI mengaku kalau pihaknya tidak pernah mendukung ISIS. Dalam video yang ditampilkan di Polhukam beberapa hari lalu, FPI mengaku kalau video itu editan. Bagaimana tanggapan polri? Apakah akan sudah mengecek kebenaran tersebut?
Itu merupakan hak FPI untuk menyangkal.
Kini nama FPI telah berubah menjadi Front Pemersatu Islam, lalu bagaimana langkah Polri terkait ini? Apakah akan selalu memantau kegiatannya atau ada cara lain?
Untuk mendirikan organisasi masyarakat ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi sesuai PP No. 58/2016 ttg Pelaksanaan UU 17/2013 terkait Ormas.
Pun syarat-syarat pendirian Ormas diatur di Kesbangpol, adalah:- Mengumpulkan akta pendirian notaris memuat AD/ART;- Daftar proja;- Sumber pendanaan organisasi tsb;- Surat keterangan domisili;- Nomor Pokok Wajib Pajak;- Surat Keterangan tidak dalam Sengketa Pengurusan, dan syarat2 lain yg diatur sesuai UU.
Bila ada yang mendeklarasikan Front Pemersatu Islam, bisa ditelusuri terdaftar atau tidak di Kemendagri.
Pasca pembubaran FPI, langkah atau tindakan tegas apa yang akan diambil Polri dalam menghadapi ke depan? Mengingat pembubaran ini penuh pro kontra.
Polri bersama dengan unsur terkait TNI dan Satpol PP akan tetap menjalankan putusan dari SKB yang ditandatangani 6 pejabat Negara (Kapolri, Mendagri, Menkominfo, Menkumham, Jaksa Agung, Ka BNPT).
Langkah tersebut berupa penghentian kegiatan, penggunaan simbol, atribut FPI yang secara de jure sudah bubar sebagai Organisasi Kemasyarakatan.
Polri juga senantiasa melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan kepada khalayak masyarakat agar tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan FPI serta melaporkan kepada aparat penegak hukum.
Bukti keseriusan Polri, yaitu telah mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor : MAK/1/I/2021, tanggal 1 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kapolri.
Sejauh apa saran maupun masukkan dari Polri kepada pemerintah saat membahas pembubaran FPI?
Seperti yang disampaikan di atas, pembubaran suatu ormas pasti sdh melalu berbagai pertimbangan, analisa dan pengkajian oleh stakeholder terkait.
Kegiatan FPI banyak yang positif terutama yang berhububgan dengan kemanusiaan, seperti bantuan bencana alam. Apakah kegiatan tersebut juga termasuk bagian yang dilarang?
Hakekatnya semua ormas pasti pernah melakukan kegiatan kemanusiaan bukan FPI semata.
Beberapa waktu lalu beredar Surat Telegram (STR) dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis tertanggal 23 Desember 2020, bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) berlatar belakang Islam. Bagaimana sebenarnya pembahasan di Polri terkait perintah ini?
Polri akan tetap menjalankan ketentuan dan perintah yang disampaikan oleh Pimpinan.
Pasca pembubaran FPI, banyak video yang mengejek maupun mengolok pemerintah di media sosial. Apakah Polri akan ambil langkah terkait ini?
Polri selalu melakukan cyber patrol dan untuk mengantisipasi Polri pasti melakukan penindakan bila sudah cukup data dan bukti yang dapat menjerat.
Kenapa Kapolri harus sampai mengeluarkan Maklumat terkait pembubaran FPI?
Polri perlu mengeluarkan Maklumat tersebut untuk penegasan kepada masyarakat luas bahwa FPI merupakan organisasi yang sudah dilarang melakukan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.
Untuk ke depan apakah masih membuka kemungkinan bakal ada ormas dengan beragam latar belakang yang bakal disetop lagi kegiatannya oleh Polri?
Perlu digarisbawahi disini, yang berhak mengeluarkan dan mencabut status badan hukum dilaksanakan oleh Mendagri atau Menkumham yang tertuan di Perpu no.2 tahun 2017 tentang Perubahan UU no.17 tahun 2013 ttg Ormas pasal 61 ayat 3 yang menyatakan : "penjatuhan sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar dan pencabutan status badan hukum adalah sanksi yang bersifat langsung dan segera dapat dilaksanakan oleh mendagri atau menkumham".
Pencabutan Sket Terdaftar dan Pencabutan Status Badan Hukum dilakukan terhadap Ormas yang menganut, mengembangkan dan menyebarkan ajaran atau Paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Apakah Ormas yang kerap memalak pedagang kecil biasanya jelang Hari Raya atau lainnya juga akan segera ditindak tegas lantaran melanggar Pancasila?
Polri selalu terbuka, bila ada masyarakat yang merasa dimintai uang silahkan lapor ke kantor polisi terdekat.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Organisasi kelompok anti-Pancasila sudah dibubarkan, tapi sel-sel mereka masih terus bergerak di bawah tanah.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan Pemerintah diharapkan memiliki kewaspadaan yang tinggi terhadap gerakan kelompok terlarang.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaPersonel Polri menggandeng PMI untuk mengajak warga Tenayan Raya, Pekanbaru, menjaga situasi aman selama Pilkada
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaDensus 88 memberikan pemahaman kepada para personel Polri dalam kegiatan pencegahan bahaya paham radikal.
Baca SelengkapnyaIndonesia harus kuat dari berbagai upaya destabilisasi gencar dilakukan khususnya dari kelompok dan jaringan teror.
Baca SelengkapnyaMa’ruf menyampaikan, media sosial dapat dimanfaatkan sejumlah pihak untuk memecah belah umat.
Baca SelengkapnyaPolri bersama stakeholder kini fokus pada tanggung jawab pengamanan pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPolisi mengingatkan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan persatuan, meski beda pilihan di Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya