Mal menjulang ruang hijau hilang
Merdeka.com - Melihat Jakarta seperti menatap orang mendadak kaya. Punya duit banyak, tetapi tak rapi karena kurang pandai merias diri. Punya rumah megah, tetapi kamar dan pekarangannya jorok, kumuh, banyak sampah. Pohon teduh seharusnya ditanam, tetapi disingkirkan. Agaknya itulah potret Jakarta kini. Maka wajar bila kota metropolis yang dijejali 12 juta penghuni itu makin panas, tak ada ruang sejuk lagi.
Dengan luas wilayah 650 kilometer persegi, sudah semestinya Jakarta menyediakan 30 persen lahan atau setara 18 ribu meter persegi buat menghijaukan kota, dibagi 20 persen untuk penghijauan umum dan 10 persen untuk privat. Namun yang terjadi, sampai sekarang baru 9,9 persen lahan penghijauan umum terpenuhi. Padahal untuk lahan penghijauan privat sudah tercapai 12,8 persen.
Dengan kondisi itu, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo aliasa Jokowi bermimpi hendak membeli lahan sebanyak-banyaknya untuk ruang terbuka hijau (RTH) itu. ”Karena kota sehat itu yang punya ruang publik banyak, punya RTH banyak,” kata dia dalam peringatan Hari Tata Ruang DKI Jakarta tahun 2012, Ahad pekan lalu.
-
Kenapa ruang terbuka hijau di Jakarta minim? Diketahui, luas ruang terbuka hijau (RTH) DKI Jakarta hanya 33,35 juta meter persegi atau 5,18 persen dari luas total Jakarta. Angka ini jauh dari ketentuan aturan yang mensyaratkan hingga 30 persen.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Bagaimana DKI Jakarta mengendalikan polusi udara? Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
-
Apa yang dicapai oleh DKI Jakarta? Sebanyak 267 kelurahan yang berada di wilayah administratif DKI Jakarta kini telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum.
-
Mengapa Pemprov DKI melakukan revitalisasi taman? Heru menyampaikan, revitalisasi justru dilakukan guna memperindah taman dan gedung TK Gudang Peluru. Warga, kata Heru hanya dipindahkan sementara karena revitalisasi sedang berlangsung. 'Kita memperbaiki taman dan gedung itu supaya lebih bagus. Mereka boleh di situ setelah dirapikan, silakan menjalankan kegiatan belajar mengajar di TK,' ucap Heru.
-
Bagaimana taman kota di Jakarta membantu udara? Taman kota tumbuh pesat di Jakarta. Berlomba seiring polusi udara yang tak terhambat.
Kenapa itu terjadi? Bekas wali kota Solo itu menilai problem utamanya pada pengelolaan tata ruang kota. Menurut dia, tata ruang di Jakarta mudah dimainkan oleh orang-orang tertentu. Sebab itu, hingga kini pemerintah sulit menertibkan bangunan di atas lahan terbuka hijau. ”Mau ditertibkan gimana? Wong udah banyak seperti itu. Nggak tahu itu oleh siapa.”
Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) DKI Jakarta M Sanusi mengatakan mantan gubernur Fauzi Bowo dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) telah mematok target pembebasan 11 hingga 13 persen lahan buat kawasan penghijauan umum. Namun hingga jabatannya berakhir baru terpenuhi 9,6 persen.
Pemenuhan lahan penghijauan umum ini diatur dalam peraturan daerah soal Rencana Detail tata Ruang (RDTR). Menurut peta rancangan tata kota DKI Jakarta, lahan penghijauan umum ditandai warna hijau. Lahan jenis itu tersebar di seluruh wilayah kota sesuai Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. Luas lahan hijau wajib terpenuhi 30 persen.
Sebab itu, kata dia, pembebasan lahan hukumnya wajib. Rata-rata kawasan hendak dijadikan lahan hijau itu milik warga. Kalau tanah masyarakat dibuat lahan hijau tanpa dibebaskan lebih dulu, pemerintah daerah melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pelepasan Hak Tanah. “Wajib dibebaskan karena hak ekonomisnya hilang, dijual tidak laku. Tetapi karena pemerintah daerah tidak punya anggaran, akhirnya belum bisa dilakukan,” ujar Sanudi.
Namun Direktur Wahana Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ubaidillah menuding pemerintah DKI memang tidak mampu mengelola lingkungan di Jakarta. Di sisi lain, pembangunan gedung terus terjadi meski ruang terbuka hijau belum terpenuhi. Buktinya, kata dia, di beberapa daerah, ruang terbuka hijau digusur oleh gedung perkantoran.
Misalnya Mangga dua Square di Jalan Gunung Sahari, dulunya merupakan fasilitas umum, taman, dan tempat bermain bola. ”Waktu kecil dulu saya sering di sana. Itu salah satu catatan kami, perubahan fungsi ruang terbuka milik publik diubah menjadi mal."
Muhammad Taufik Islahuddin (mdk/fas)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anak-anak di Jakarta terpaksa bermain di tempat tak semestinya karena minimnya ruang terbuka hijau.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan, beberapa tahun belakangan lahan eks Jotet tidak lagi dimanfaatkan secara maksimal.
Baca SelengkapnyaPerbaikan pada rangka taman vertikal di kawasan ini diharapkan bisa memaksimalkan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Baca SelengkapnyaStudi mencatat bahwa sekitar 40-70 persen faktor penurunan air tanah diakibatkan pengambilan air tanah. Ini berartiselama masih ada yang mengambil air tanah.
Baca SelengkapnyaHeru mengatakan, dalam Ratas tersebut, dibahas mengenai penerapan sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
Baca SelengkapnyaKawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca SelengkapnyaPuluhan taman itu bakal dibangun di atas lahan enam hektare.
Baca SelengkapnyaRK menyebut, isu sosial dalam dunia olahraga tentu menjadi perhatiannya.
Baca SelengkapnyaKolaborasi ini diawali dengan perintisan pembangunan Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca SelengkapnyaKawasan aglomerasi itu termuat dalam Bab IX tentang kawasan regional.
Baca Selengkapnya