Masih ada advokat yang menjaga martabat
Merdeka.com - Beberapa hari ini dunia hukum kita kembali digegerkan dengan ditangkapnya seorang pengacara yang sedang tertangkap tangan melakukan upaya penyuapan. Usut punya usut, pengacara yang tertangkap tersebut adalah staf di kantor pengacara OC Kaligis.
Tak tanggung-tanggung, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, panitera PTUN Medan Yusril Sofian, dan seorang pengacara anak buah OC Kaligis bernama Yagari Bastara ikut tertangkap. Mereka ditangkap atas dugaan penyuapan yang dilakukan pengacara kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dari lokasi penangkapan, KPK menyita uang ribuan dollar Amerika dengan pecahan uang US$ 100. Kabar terbaru, OC Kaligis telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh KPK dalam kasus ini.
Yang membuat geleng-geleng kepala, ternyata si pengacara, Yagari Bastara masih muda dan baru satu tahun dilantik sebagai advokat. Sebegitu massif kah dunia hukum kita hingga anak muda yang baru jadi pengacara saja sudah menjalankan praktik siap menyuap?
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Siapa yang dapat melakukan advokasi? Advokasi dapat dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk organisasi nirlaba, aktivis, kelompok advokasi, dan individu-individu yang peduli terhadap isu-isu sosial dan keadilan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung diajak kerja sama? “IDSurvey berperan penting dalam memastikan mutu dan kuantitas barang dan jasa dalam perekonomian nasional sehingga berperan sebagai benteng ekonomi nasional. Kami turut berterima kasih atas kesediaan JAMDATUN untuk melakukan kerjasama dengan kami dalam melakukan pendampingan-pendampingan yang diperlukan,“
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa yang menyekap polisi? Tiga pelaku diamankan. AI, N dan S diduga pelaku percobaan pembunuhan terhadap anggota Pam Obvit Polda Metro Jaya, Bripka Topan Febriyanto.
Salah seorang pengacara muda, Bobby R Manalu buka-bukaan terkait maraknya suap menyuap yang dilakukan pengacara. Menurutnya, tak semua pengacara, khususnya pengacara muda melakukan hal demikian. Masih ada pengacara jujur yang membela kliennya benar-benar dengan kemampuan, bukan dengan uang.
"Kalau dibilang 'budaya', sebenarnya tidak juga. Sebab ada banyak pula teman-teman advokat yang berpraktik dengan menjaga martabat dan integritasnya, apapun yang terjadi," demikian kata Bobby, panggilan Bobby R Manalu kepada merdeka.com, Selasa (14/7) kemarin.
"Kalau saya, sedari awal, dalam pertemuan pertama dengan (calon) klien, sudah tegaskan, bahwa saya bukan tipe advokat yang mau bertindak melewati batas-batas hukum dan etik. Sehingga kalau tidak bisa menerima syarat demikian, maka sebaiknya kita tidak bekerja sama (menjadi klien)," imbuh alumni fakultas hukum Universitas Gadjah Mada tersebut.
Berikut wawancara lengkapnya:
Belum lama ini seorang pengacara muda ditangkap KPK terkait kasus suap, sebagai sesama pengacara apa komentar anda?
Teramat patut disayangkan. Pengacara/Advokat muda, seharusnya bisa diharapkan menjadi gerbong yang membawa angin segar perubahan dalam praktik berhukum di negara ini. Tapi sementara ini, mari kita hormati hak 'praduga tidak bersalah' sekaligus proses hukum yang sedang berjalan.
Dia masih muda, bahkan konon baru setahun mendapat lisensi beracara, kok sudah tertangkap KPK, kasus penyuapan lagi, kok bisa?
Advokat/pengacara muda memiliki masa depan/karier yang panjang dihadapannya. Saya juga tidak habis pikir apabila ada advokat/pengacara muda yang mau mengorbankan hal tersebut. Tapi kalau benar dia terlibat, pasti sudah punya kalkulasi "untung" dan "ruginya".
Menurut pendapat anda, memang budaya suap sangat massif ya, khususnya di bidang yang anda geluti saat ini (pengacara)?
Kalau dibilang 'budaya', sebenarnya tidak juga. Sebab ada banyak pula teman-teman advokat yang berpraktik dengan menjaga martabat dan integritasnya, apapun yang terjadi.
Apakah karena tuntutan ingin menang, sehingga kuasa hukum rela melakukan apapun, termasuk menyuap hakim?
Bisa jadi demikian. Namun dalam pengamatan saya, ada banyak faktor juga yang bisa mendorong kuasa hukum melakukan praktik korup.
Seperti misalnya, apabila dia dalam posisi sebagai 'associate' atau bawahan: adanya perintah atasan, keinginan untuk menunjukkan 'prestasi', mungkin juga karena kultur lingkungan dimana dirinya bekerja (kultur seperti "membenarkan yang biasa bukan membiasakan yang benar"). Bisa jadi pula karena rasa khawatir akan kehilangan kepercayaan atasan atau klien apabila tidak memenuhi permintaan.
Secara sistem hukum, juga terdapat 'insentif' mengapa praktik korup masih terjadi, seperti masih kurang baiknya sistem pengawasan (advokat dan penegak hukum lain).
Atau memang klien yang biasanya 'memaksa' kepada kuasa hukum untuk menyuap hakim? (Bisa dari kasus-kasus yang dialami rekan sesama pengacara)
Seperti yang saya sampaikan tadi, namanya klien, tentu dia bisa menyampaikan apapun yang dia inginkan. Namun selaku kuasa hukum, tentu hanya hal-hal yang sesuai koridor saja yang bisa diakomodir. Kalau permintaan klien menurut kita sudah melewati batas-batas hukum dan etik, maka sudah sepatutnya ditolak. Advokat merupakan seorang terdidik dan terlatih di bidang hukum, tentunya sangat paham membedakan mana hal yang melawan hukum dan sebaliknya.
Biasanya kalau klien meminta pengacara untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum, misalnya menyuap hakim, cara apa yang paling ampuh untuk menolak, dan memberi pengertian kepada klien?
Kalau saya, sedari awal, dalam pertemuan pertama dengan (calon) klien, sudah tegaskan, bahwa saya bukan tipe advokat yang mau bertindak melewati batas-batas hukum dan etik. Sehingga kalau tidak bisa menerima syarat demikian, maka sebaiknya kita tidak bekerja sama (menjadi klien).
Menurut anda apakah kasus suap yang dilakukan oleh pengacara muda memang kerap terjadi, atau kasus anak buah OC Kaligis ini cuma kebetulan saja?
Kalau diamati dari kasus-kasus yang terjadi selama ini, umumnya mereka yang terlibat relatif yang sudah lama berkecimpung/berpraktik di dunia hukum. Saya tidak tahu ini kebetulan atau tidak, tapi yang pasti kejadian ini seharusnya menjadi lampu kuning bagi dunia penegakan hukum, khususnya advokat, untuk terus berbenah diri.
Kenapa yang disuruh pengacara muda, apa mereka masih polos dan mudah disuruh-suruh?
Kalau kejadian kemarin, saya tidak bisa memastikan kenapa. Kemudaan seharusnya tidak menjadi 'alasan pembenar' untuk bersikap lugu dan polos. Orang awam saja mampu membedakan mana yang benar dan mana yang tidak. Apalagi advokat, seorang yang sangat terdidik dan terlatih.
Tapi mungkin secara umum, seperti yang juga saya jelaskan, bisa jadi advokat muda mendapat perintah dari atasan, yang apabila ditolak, akan berpengaruh kepada karirnya di kantor advokat tersebut. Tapi bukan tidak mungkin pula yang terjadi adalah sebaliknya. Semuanya mungkin. Apapun itu, sekali lagi, tidak bisa menjadi "excuse". Ketika melakukannya, pasti sudah memperhitungkan "untung" dan "rugi"-nya. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan tugas seorang Jaksa layak seorang pengacara tingkat negara.
Baca SelengkapnyaDari sisi hakim, lanjut Aji Prakoso, juga harus memegang teguh janji menjaga integritas diri dan lembaga peradilan.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum pemohon La Ode Surya Alirman menjelaskan, bahwa advokat selayaknya mendapatkan imunitas dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin menyebut, para pejabat MA juga saling mengingatkan untuk menjaga netralitas.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hingga saat ini masih ada jaksa yang nakal meski persentasenya sudah turun.
Baca SelengkapnyaDewan atau Mahkamah Etik Nasional ini diharapkan dapat memberikan sanksi yang tegas dan mandiri untuk mengawasi para penyelenggara negara
Baca Selengkapnya