Mematikan Ruang Gerak FPI
Merdeka.com - Ruang gerak Front Pembela Islam (FPI) benar-benar dimatikan. Setelah pemerintah mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) enam menteri dan lembaga, muncul Maklumat Kapolri. Penegasannya untuk semakin menutup aktivitas dilakukan ormas pimpinan Rizieq Shihab tersebut.
Dalam Maklumat Kapolri, memuat empat aturan. Adapun yang menjadi sorotan dalam poin 2d. Di mana masyarakat diminta tidak mengakses dan mengunggah konten terkait FPI. Ada ancaman tindakan Polri bila isi Maklumat Kapolri dilanggar.
Ragam patroli siber pun langsung dilakukan. Polisi diduga banyak memantau aktivitas berbagai akun media sosial kerpa mengunggah mengenai FPI. "Polri selalu melakukan _cyber patrol_ dan untuk mengantisipasi Polri pasti melakukan penindakan bila sudah cukup data dan bukti yang dapat menjerat," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Harton kepada merdeka.com, Sabtu pekan lalu.
-
Bagaimana DPR mendorong Polri untuk menuntaskan kasus FP? Selanjutnya, Sahroni terus mendorong Polri agar menuntaskan kasus ini dengan menangkap pelaku utama, yaitu FP.
-
Bagaimana cara BPUPKI dibubarkan? Pada 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan oleh pemerintah pendudukan Jepang dan digantikan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai.
-
Apa tujuan PPPI? Para anggota didik akan dibina untuk menjadi pemimpin bangsanya demi mencapai negara yang berdaulat penuh.
-
Kenapa PPPI didirikan? Latar Belakang lahirnya perhimpunan ini karena para kaum muda dianggap mampu menjadi kekuatan besar apabila bersatu dalam melawan pemerintah kolonial Belanda.
-
Kenapa Polri dipisahkan dari ABRI? Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie melalui instruksi Presiden No. 2 tahun 1999 adalah sosok yang memisahkan Polri dan ABRI.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
Dalam poin dua, dijelaskan bahwa Maklumat Kapolri bertujuan, "Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar."
Salah satu rekomendasi pembubaran dalam SKB, lantaran diduga banyak anggota FPI terlibat terorisme.Video dugaan keterlibatan FPI dengan terorisme juga ditayangkan saat pengumuman SKB pembubaran.
Mabes Polri mencatat 206 orang anggota dan atau pengurus FPI terlibat berbagai tindak pidana umum yang 100 diantaranya telah dijatuhi pidana. Anggota dan pengurus FPI juga kerap melakukan tindakan razia atau sweeping di masyarakat yang sesungguhnya merupakan tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.
Rizieq Shihab selaku pimpinan juga terus dikaitkan dengan keterlibatan ISIS. Polri menduga kuat bahwa pimpinan FPI itu mendukung gerakan ekstremis tersebut. Ini terlihat dari banyak video lama yang beredar dan menayangkan dukungan Rizieq kepada ISIS.
Dalam SKB enam menteri dan lembaga yakni, Mendagri, MenkumHAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri serta BNPT, pemerintah menilai ada tujuh poin pertimbangan atau alasan pembubaran FPI. Poin pertama untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, telah diterbitkan UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Poin b atau kedua, isi anggaran dasar FPI bertentangan dengan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.
Point ketiga, keputusan Mendagri Nomor 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang surat keterangan terdaftar atau SKT FPI sebagai ormas, berlalu sampai tanggal 20 Juni 2019 dan sampai saat ini FPI belum memenuhi persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut. Oleh sebab itu, secara de jure terhitung mulai 21 Juni 2019, FPI dianggap bubar.
Sementara itu poin ke empat, kegiatan ormas tidak boleh bertentangan dengan pasal 5 huruf g, pasal 6 huruf f, pasal 21 huruf b dan d, pasal 59 ayat 3 huruf 1, c, dan d, pasal 59 ayat 4 huruf c, dan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang ormas sebagaimana telah diubah dengan UU 16 tahun 2017, tentang penetapan Perppu No. 2 Tahun 2107 tentang perubahan atas UU no 17 tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU. Sementara, kegiatan FPI dinilai bertentangan dengan aturan itu.
Tak hanya itu, pemerintah menilai adanya pengurus anggota FPI terbelit dengan hukum. Di mana pengurus dan atau anggota FPI maupun yang pernah bergabung dengan FPI berdasar kan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana tertentu (Tipidter), dan 29 orang di antaranya telah dijatuhi pidana. Selain itu, 206 orang terlibat berbagai tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.
Enam, aparat hukum menilai adanya tindakan berlawanan hukum. Di mana anggota FPI kerap kali melakukan berbagai tindakan razia atau sweeping di tengah masyarakat, yang sebenarnya hal tersebut menjadi tugas dan wewenang aparat penegak hukum. Tujuh, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Usai diumumkan, aparat gabungan Polri-TNI dan Satpol PP diterjunkan ke Markas Besar FPI di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat untuk menurunkan seluruh atribut yang terpasang di tempat itu. Penurunan atribut ini sempat adanya perlawanan dari anggota FPI. Kendati demikian, tak berujung ricuh. Akan tetapi, pada hari yang sama, FPI baru muncul dengan nama Front Persatuan Islam.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, langkah pemerintah dalam pembubaran ini tidak berdasarkan hukum dan tindak kesewenang-wenangan pemerintah. Tidak ada langkah hukum diambil. Justru FPI berubah nama baru dengan balutan lama.
Dalam organisasi baru ini, Azis menegaskan, tak takut apabila kembali dibubarkan atau dilarang. Sebab, pihaknya akan tetap kembali membuat organisasi baru lagi dengan singkatan sama, FPI.
Dengan nama baru juga semangat sama, Azis mengaku tak akan mendaftarkan sebagai organisasi berbadan hukum ke pemerintah. Sebab, Azis menyampaikan, akan memegang legal standing dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PPU-XI/2013 yang memperbolehkan suatu ormas tidak mendaftarkan badan hukum atau boleh daftar atau tidak. Sehingga dalam hal ini, Azis menilai justru pemerintah yang telah salah dana melawan hukum dalam putusan Mk.
Terkait tuduhan FPI terkait ISIS, Azis menegaskan tuduhan itu fitnah besar. Dia menyebutkan kalau video yang ditampilkan di Polhukam itu adalah editan. Sebab, Azis kembali menegaskan, kalau Habib Rizieq dan FPI tak mendukung ISIS ataupun bentuk terorisme. Memang diduga banyak kesalahan FPI dan Habib Rizieq sedang dicari-cari aparat penegak hukum. "Tentu bernuansa politik lah kita menduga," ujar Azis kepada merdeka.com.
Habib Rizieq, kata dia, dalam salah satu ceramahnya menyatakan ISIS adalah salah satu contoh betapa berbahayanya apabila merasa paling benar sendiri. Justru Imam Besar FPI itu menyatakan kesedihannya melihat di Irak sesama muslim saling berperang dan membunuh. Bahkan Habib Rizieq juga melarang santri dan Laskar FPI untuk berperang di Irak dan Syam karena di sana musuhnya tidak jelas.
"Jadi, soal ISIS sikap FPI sejak tahun 2014 sudah tegas dan jelas, bahwa siapa pun, termasuk ISIS, yang suka mengkafirkan dan menumpahkan darah sesama muslim tanpa hak adalah musuh FPI," kata Habib Rizieq yang ditirukan Azis.
Terkait ada anggota FPI yang diduga terlibat terorisme, Azis mengaku harus kembali dicek kembali. Apakah yang ditangkap itu masih aktif di FPI atau tidak. Lalu apakah mereka benar-benar anggota FPI atau tidak. Ia tak akan mencegah Polri untuk menindak bila memang ditemukan anggota yang melawan hukum.
Sementara itu Mabes Polri menilai, apa yang disampaikan Azis merupakan hak untuk menyangkal. Sebab, Polri mengaku telah memiliki banyak bukti dugaan keterlibatan FPI dan terorisme. Sehingga Polri selalu mengedepankan dan juga menjunjung tinggi azaz praduga tak bersalah.
"Itu merupakan hak FPI untuk menyangkal. Polri tentu sudah mendalami hal ini (FPI dan ISIS)," ujar Rusdi. "Selain itu beberapa video orasi MRS/HRS yang mendukung ISIS dan mengajak masyarakat untuk mendukung ISIS," kata Karopenmas Mabes Polri itu menambahkan.
Terkait wajah baru FPI, Rusdi menegaskan, ada syarat dan ketentuan yang berlaku dan harus dipenuhi sesuai PP No. 58/2016 tentang Pelaksanaan UU 17/2013 terkait Ormas. Di mana syarat pendirian Ormas diatur di Kesbangpol, adalah mengumpulkan akta pendirian notaris memuat AD/ART, daftar proja, sumber pendanaan organisasi tersebut, surat keterangan domisili, nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan tidak dalam Sengketa Pengurusan, dan syarat-syarat lain yang diatur sesuai UU.
"Bila ada yang mendeklarasikan Front Pemersatu Islam, bisa ditelusuri terdaftar atau tidak di Kemendagri," tegasnya.
Terkait pembubaran, Rusdi menegakkan kalau hal itu telah melalui berbagai pertimbangan, analisa dan pengkajian oleh stakeholder terkait. Salah satunya bukti yang dimiliki oleh Polri. Keseriusan ini menurut Rusdi dengan keluarnya Surat Telegram (STR) yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.
Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu berisikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas). Di mana terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya. Diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).
Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari angkat bicara prihal pembubaran FPI ini. Menurutnya, secara ketentuan UU yang berlaku UU No 16/2017 Tentang Ormas yang merupakan pengesahan dari Perppu bentukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) No 2/2017, tentu saja pola atau metode pembubaran yang dilakukan terhadap FPI sesuai dengan ketentuan UU.
Jika ditinjau dari di UU Ormas lama Nomor 17/2013 tentang Ormas, proses pembubaran itu harus melalui pengadilan. Tentu banyak langkah yang berseberangan dengan perppu dibuat presiden. Dalam UU Ormas lama, hal itu akan menjadi sangat subjektif dan membuat pemerintah terkesan otoriter.
Memang dalam pembubaran FPI itu terkesan sangat tidak konsisten. Sebab, ada tiga akibat dari Ormas yang melanggar. Satu peringatan administrasi. Kedua diberi sanksi peringatan. Ketiga dicabut status terdaftar dan status badan hukumnya. Menurut ketentuan pasal 80a UU Ormas yang baru, pencabutan status badan hukum itu disertai pembubaran.
"Problematika FPI menurut pemerintah adalah FPI tidak memperpanjang surat keterangan terdaftar. Artinya FPI secara sadar tidak ingin mendaftarkan diri kepada Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu statusnya bukan pembubaran. Karena dia tidak berbadan hukum tapi surat keterangan terdaftar atau tidak terdaftar. Ini konsekuensinya berbeda-beda. Tidak konsisten dalam menerapkan UU Ormas yang baru," katanya kepada merdeka.com.
Seharusnya pembubaran dilakukan melalui proses pengadilan yang terbuka agar FPI bisa membela dirinya. Jika tuduhan FPI sebagai ormas kontroversial semestinya pemerintah bisa dengan mudah bisa membuktikan beragam pelanggaran di pengadilan. Bukan memakai cara dengan mengeluarkan SKB.
"Pemerintah bisa terjebak ke dalam nuansa otoritarianisme. Di mana pemerintah nanti sesuka hatinya membubarkan atau lembaga atau institusi lain," dia menegaskan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Trubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaFachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat menyatakan akan segera membebaskan Pegi Setiawan usai pihak kepolisian kalah dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon
Baca SelengkapnyaRamai-Ramai Desak Polisi Jebloskan Firli Bahuri ke Penjara: Khawatir Pengaruhi Saksi
Baca SelengkapnyaPeneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta Jokowi menundanya hingga Dewan Pengawas KPK menyelesaikan sidang dugaan tiga pelanggaran etik Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaSementara untuk berkas perkara Firli dikatakan Karyoto masih dalam tahap penyelesaian.
Baca SelengkapnyaSelain menutup akses, ICW juga meminta agar Firli tidak terlibat semua kegiatan di KPK.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya"Mendesak kepada Sdr. Firli Bahuri untuk segera mundur dari jabatannya," kata kata Busyro Muqoddas
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya