Menagih komitmen hadirkan Pemilu bersih
Merdeka.com - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) wujudkan Pemilu bersih terjegal. Senjatanya dibuat tumpul. Aturan melarang eks koruptor menjadi caleg dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Padahal demi membuat putusan itu, KPU telah banting tulang. Cari cara agar peserta Pemilu benar-benar bersih.
Lahirnya Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 ayat 3 tidaklah mudah. Dalam aturan itu tertulis, "dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi."
Jalan KPU berliku. Mulai dari mengkonsultasikan dengan DPR hingga dibatalkan MA. Dalam rapat dengar pendapat di DPR misalnya, KPU berkesimpulan baik pemerintah dan anggota dewan masih tarik ulur untuk aturan tersebut. "Dalam pertemuan-pertemuan formal kadang-kadang kami merasa sendirian, karena semua kok enggak setuju," kata Ketua KPU Arief Budiman kepada merdeka.com pekan lalu.
-
Apa saja yang harus dilakukan masyarakat untuk menjaga kerukunan di pemilu? Terakhir, akan dijelaskan cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat. Selain pemerintah, masyarakat juga harus aktif dalam menegakkan toleransi selama pelaksanaan pemilu. Berikut cara menjaga kerukunan dalam pemilu bagi masyarakat, bisa dipraktikkan: 1. Menjaga Komunikasi yang Positif: Masyarakat dapat memastikan bahwa komunikasi dengan sesama warga negara tetap positif dan hormat meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
-
Apa yang dilakukan KPU? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan adil? KPU bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pemilu berjalan dengan baik dan hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
-
Bagaimana KPU memastikan pemilu berjalan dengan adil? Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu, termasuk menetapkan jadwal, program, anggaran, dan tata kerja.
-
Siapa saja yang harus terlibat dalam menjaga kerukunan di pemilu? Cara ini perlu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat. Masing-masing harus saling mendukung untuk menciptakan demokrasi yang sesuai dengan asas luber jurdil.
-
Siapa yang ikut membantu Kapolresta Pekanbaru mensosialisasikan Pemilu Damai? Jeki menjelaskan Bawaslu yang hadir turut menjelaskan soal proses singkat tentang persiapan Pemilu.
Di lain pihak, dukungan kepada KPU terus mengalir. Banyak kelompok masyarakat terus mendorong KPU menciptakan Pemilu bersih. Termasuk dukungan di media sosial makin gencar. Salah satunya lewat situs change.or.id. Meski bukan jadi tolak ukur, namun patut dijadikan perhatian.
Aturan ini bukan sekedar menciptakan Pemilu bersih. Jauh dari itu, KPU ingin menegaskan kepada anggota dewan untuk tak main-main dengan uang rakyat. Sayangnya aturan KPU itu dibatalkan usai enam caleg mantan koruptor menggugat aturan KPU ke MA. Hasilnya, MA menetapkan Pasal 4 (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 gugur demi hukum. Sebab dianggap bertentangan dengan pasal 240 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Banyak hal sudah dilakukan KPU di bawah komando Arief Budiman. Jurnalis merdeka.com Angga Yudha Pratomo dan Anisyah Al Faqir mendapat kesempatan bertemu dengan Ketua KPU di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis pekan lalu. Berikut wawancara khusus kami dengan Ketua KPU Arief Budiman:
Seberapa besar urgensi pelarangan caleg mantan napi koruptor bagi KPU?
Besar sekali, sebetulnya peraturan KPU itu bukan hanya untuk kepentingan saat ini. PKPU itu jauh untuk mementingkan kepentingan yang akan datang. Karena kami ingin mengingatkan, 'Hey wakil rakyat kalau Anda kepilih jangan pernah korupsi. Kenapa? Karena sekali Anda korupsi, Anda tidak boleh maju lagi'.
Makanya bunyinya mantan terpidana korupsi enggak boleh maju lagi. Jadi sebetulnya itu untuk mengingatkan visi ke depan.
Mengapa KPU memilih mengeluarkan aturan tersebut lewat PKPU dibanding merevisi UU Pemilu itu sendiri?
Sudah, KPU sudah mengajukan supaya itu masuk ke dalam UU, tapi pembuat UU kan (bilang) enggak mungkin. Pertama karena enggak mungkin, tahapannya sudah jalan. Pokoknya tidak mungkin mereka katakan. Kita kan semangat ingin pemilu bersih, lebih baik dari pemilu sebelumnya, maka KPU melihat ruang itu bisa diisi oleh KPU.
Jadi sebetulnya KPU bukan membuat norma baru, kami diskusikan dengan berbagai ahli tata negara, ahli pemilu. Mereka bilang enggak apa-apa kalau diatur dalam PKPU, maka KPU membuatnya dalam PKPU.
Apakah KPU tidak mendorong aturan itu masuk ke undang-undang Pemilu saja?
Pembuat undang-undang kan bukan KPU tapi pemerintah dan DPR. KPU sudah mengusulkan, sekarang tinggal komitmen yang lain bagaimana. KPU pada saat rapat konsultasi dengan DPR, KPU mengusulkan itu dalam undang-undang tapi semua mengatakan tidak mungkin, waktunya mepet, mekanismenya sudah jalan dan lain-lain sehingga tidak mungkin.
Kalau tidak mungkin, KPU memandang ini perlu dilakukan sekarang, makanya untuk pemilu ini KPU mengambil inisiatif, masukkan itu ke dalam PKPU dan dalam pandangan beberapa ahli kami sudah melakukan diskusi 'Enggak apa-apa, boleh. Bukan norma baru tapi mengatur yang sudah diatur. Karena di undang-undang yang lain tentang pemilihan dan pemilihan presiden, diatur'.
Tidak boleh pernah melakukan korupsi, tidak boleh bandar narkoba dan bukan kejahatan seksual pada anak. Kalau putusan MA itu tidak membatalkan itu (napi kasus narkoba dan kejahatan seksual).
Ketua KPU Arief Budiman ©2017 Merdeka.com/Genan
Aturan itu sudah dibatalkan Mahkamah Agung. Lantas bagaimana nasib para caleg koruptor yang sudah digagalkan. Apakah mereka bisa maju lagi sebagai caleg?
Karena dibatalkan oleh karena itu saya mau menagih komitmen banyak pihak. Semua pihak yang ikut membahas aturan PKPU ini. Pertama waktu kita melakukan uji publik, semua orang, partai politik, lembaga-lembaga yang hadir menyatakan, "Kami setuju dengan subtansi pengaturan ini."
Termasuk Bawaslu yang setuju dengan semangat ini. Kemudian pada saat kami rapat dengan fraksi-fraksi DPR, dengan Pemerintah, ada Bawaslu juga. Dia mengatakan bahwa subtansinya setuju. Cuma kalau diatur dalam PKPU dia enggak setuju, setujunya diatur undang-undang.
Nah sekarang KPU sudah mengambil inisiasi mengambil inisiatif diatur di PKPU, (lalu) sekarang dibatalkan. Kalau ini dibatalkan saya ingin menagih. "Dulu Anda kan setuju, semangatnya itu. Nah maka saya ingin menagih ini untuk mengatur di undang-undang,".
Ternyata enggak bisa diatur di PKPU harus di undang-undang. Nah sekarang sudah ada putusan, enggak boleh di PKPU, maka jangan diperdebatkan lagi. KPU sangat menghormati putusan MA. KPU menjalankan putusan MA.
Perlu dilihat dalam putusan itu hanya membatalkan sepanjang frasa mantan napi korupsi. Tapi bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak tidak dibatalkan. Saya enggak tahu alasannya apa, tapi yang jelas dua jenis itu tetap diberlakukan di PKPU, yang satu tidak boleh karena sudah dibatalkan.
Kalau pelaku kejahatan seksual anak ada, kalau masalah narkoba enggak ada. Saya enggak hafal ada di mana tapi yang saya ingat cuma ada satu di NTB, Kota Kupang.
Kami sudah bersurat ke KPU di Provinsi dan kota/kabupaten. Fakta hukum baru tetap harus dijalankan. Apa yang membuat itu bisa dijalankan, ketika ada keputusan sengketa di Bawaslu Provinsi, Kab/Kota, KPU mengatakan bahwa menghormati putusan itu dan KPU menunda pelaksanaannya menunggu putusan MA. Sekarang putusan MA sudah datang, dan kami jalankan.
Dengan putusan lolos dan tidak, bukankah KPU justru dianggap tebang pilih?
Seorang calon itu terpilih atau tidak terpilih bukan urusannya KPU, itu urusannya masyarakat. Semua yang dikabulkan permohonannya oleh Bawaslu provinsi atau kab/kota kita masukkan.
Jadi semua yang mengajukan sengketa, artinya mereka tidak terima dengan putusan KPU, maka mengajukan sengketa. Ketika sengketanya dikabulkan sekarang KPU memasukkan, karena PKPU itu masih berlaku. Sekarang begitu PKPU pasal itu dinyatakan tidak berlaku, maka kami masukkan. Jadi selanjutnya caleg mantan napi koruptor ini akan terus boleh (ikut pemilu).
Tekanan apa saja yang dialami KPU selama memperjuangkan aturan mantan napi koruptor dilarang ikut Pemilu?
KPU dalam pertemuan-pertemuan formal kadang-kadang kami merasa sendirian. Karena semua kok enggak setuju. Tetapi di luar pertemuan-pertemuan formal itu, misalnya saat kami ketemu masyarakat, bertemu NGO, sebagian dari partai politik semua setuju. Tapi kalau formal itu kami sendirian. Tapi di luar itu kami merasa bahwa masyarakat memberi dukungan luar biasa.
Salah satu situs media sosial, change.or.id, dukungan begitu cepat naik. Ini potret meski bukan satu-satunya ukuran. Tapi saya melihat begitu banyak, ratusan ribu. Mereka bukan hanya sekedar mendukung, mereka sangat berharap pemilu kita bersih. Kita dapat orang-orang pilihan kita, wakil-wakil kita yang bisa dipercaya.
Bagi KPU yang penting adalah memberi pesan bahwa peraturan ini bukan hanya untuk memikirkan yang sekarang. Tapi jauh ke depan memikirkan kepentingan-kepentingan yang akan datang. Kami ingin mengingatkan, sekali Anda melakukan perbuatan pidana itu, maka Anda tidak bisa lagi menjadi anggota atau menjadi peserta pemilu di periode berikutnya.
Lalu banyak juga yang bilang 'Ini tidak adil. Ini dinilai melanggar HAM dan lain-lain'. Saya pikir ini belum tentu juga. Saya membayangkan, banyak orang yang ketika tahu uangnya dikorupsi, mereka marah dan mereka merasa keadilannya diambil oleh orang-orang. Maka kalau sekarang kami dibilang mengambil hak asasi mereka, ya tidak juga. Dan yang harus diingat, ini jabatan luar biasa. Kewenangannya begitu besar, mereka bisa menentukan arah bangsa ini.
Nah untuk mereka yang tidak lagi bisa menduduki posisi ini, tidak bisa berkompetisi di dalam pemilu, saya menyampaikan bahwa banyak posisi jabatan yang bisa diraih. Tapi untuk yang melalui Pemilu kami ingin yang bersih.
Sebagai penyelenggara Pemilu, kami tidak boleh hanya berpikir Pemilu ini barang mati. Bukan. Pemilu ini harus bergerak untuk menghasilkan hal-hal yang subtansial. Menghasilkan pemimpin yang terbaik, wakil rakyat yang baik. Di bagian akhirnya itu menghasilkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persiapan KPU Menghadapi Tahun Politik
Ketua KPU Arief Budiman ©Liputan6.com/Yunizafira Putri
Sistem Pemilu serentak Pileg dan Pilpres pertama kali di Indonesia. Bagaimana kesiapan KPU saat ini hingga hari pemilihan nanti?
Sejauh ini baik. Semua berjalan dengan time schedule yang ada. Jadi buat saya sejauh ini tidak ada hambatan berarti.
Masalah berat apa yang sudah dan masih sulit ditangani KPU hingga saat ini?
Walaupun tantangan dan problem muncul setiap saat, yang harus diperhatikan adalah sesuatu yang muncul tiba-tiba. Misalnya pada saat verifikasi partai. Partai lama awalnya tidak diverifikasi, tiba-tiba muncul putusan MK, harus diverifikasi. Maka kita verifikasi.
Kemudian DPD. Awalnya semua boleh masuk, tiba-tiba muncul putusan MK. Pengurus partai tidak boleh maju. Diubah lagi. Nah sekarang muncul lagi putusan MA. Maka saya selalu berpesan kepada anggota KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota, anggota KPU inu harus orang yang adaptif. Sebab setiap saat, situasi berubah. Bisa datang kapan saja.
Saya memberi contoh sederhana saja. Saya minta anggota datang jam 2. Tiba-tiba karena situasi tertentu saya telpon minta datang jam 1. Ya harus biasa saja. Jangan ribut masalah waktu. Tidak. Semua jadi berubah harus jam 1. Jadi harus terbiasa dengan yang begitu.
Di pemilu itu punya karakteristik seperti itu. Bayangkan, tiba-tiba MA putuskan dan itu berjarak dua hari jelang DCT. Lah kalau saya bilang 'Enggak bisa, ini tetap saja. Putusan MA yang berikutnya,". Ya enggak bisa. Begitu putus, langsung jalani.
Walaupun kami diberi waktu merespon dalam waktu 90 hari. Mau respon atau tidak. Ya kalau kerjaan di luar bisa kayak gitu. Tapi KPU bekerja dengan jadwal yang ketat. Jadwal berikutnya dikerjakan sebelum jadwal yang ini jalan.
Misalnya, yang diubah hanya tahapan penetapan calon. Nah besok kampanye jalan dulu. Enggak bisa gitu, wong kampanye itu jalan setelah calonnya ditetapkan. Ya sudah sambil jalan, logistik diproduksi. ya tidak bisa juga. Siapa calonnya. Kita belum tahu fotonya seperti apa calonnya. Begitulah KPU. Tahapannya ketat, rigit.
Pilpres menjadi magnet utama. Sedangkan untuk Pileg nanti seperti apa? Agaknya semua mata hanya tertuju pasa Pilpres saja.
Tidak, kami memperlakukan semua jenis pemilu sama. Ada pemilu fokus untuk pemilihan DPD, DPR, DPRD kabupaten/kota dan provinsi, capres dan cawapres sama. Semua jadi perhatian kita. Masyarakat kan lebih gampang mengingat capres-cawapres karena hanya dua pasang saja. Tapi coba kalau mengingat partai politik 16. Lalu mengingat calonnya yang hampir 200 ribuan calon se-Indonesia itu. Memang tidak mudah. Nah yang mudah itu kan hanya pemilu presiden karena pasangan calonnya hanya dua.
Benarkah diprediksi banyak pemilih tidak berminat? Ini sekaligus menjawab seberapa besar keyakinan KPU akan jumlah pemilih di Pemilu 2019 nanti.
Tolak ukurnya gampang, kamu (wartawan) yang tiap hari ngurus tentang Pemilu saja bilangnya "Pak saya mau pergi ke sini (pas pemilihan)". Nah itu sudah cermin. Nah kamu yang ngurus pemilu setiap hari saja malas-malasan mau nyoblos.
Bayangkan orang yang tiap hari pokoknya goreng tempe, goreng ayam, enggak mau mereka. Tapi mudah-mudahan hal baru ini, karena setiap hal baru menarik bagi warga kita.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu
Baca SelengkapnyaAda juga Pusat Panduan Pilkada 2024, sebuah laman khusus dalam aplikasi yang menyediakan informasi kredibel dan resmi terkait proses pelaksanaan Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu berjanji menegakkan aturan sesuai perundang-undangan bila ditemukan pelanggaran Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru telah melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDKPP mengingatkan bahwa legitimasi Pemilu bukan cuma saat pencoblosan, melainkan dimulai dari proses tahapan pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki juga melakukan sosialisasi tahapan Pemilu dan menjaga Kamtibmas kepada warga di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaBanyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca SelengkapnyaGus Fahrur mengimbau masyarakat di Indonesia agar tetap tenang menikmati masa pencoblosan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta berpartisipasi mengawasi dan melapor segala bentuk pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca Selengkapnya