Menderita dipindah ke Rusunawa
Merdeka.com - "Pas pindah ke sini banyak atap yang pada bocor, sampai sekarang juga sering seperti itu," ujar Isma, salah satu penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Jatinegara, Jakarta Timur saat berbincang dengan merdeka.com, beberapa waktu lalu.
Isma mengeluhkan fasilitas di Rusunawa yang kerap ia alami saban hujan mengguyur Jakarta. Dia pun mengaku menderita tinggal di ruangan berukuran 25 meter persegi itu sejak direlokasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta delapan bulan lalu. Namun, mau tak mau dia harus menerima untuk tinggal di Rusunawa ditambah biaya sewa saban bulan yang harus dia bayar.
Apa yang dialami Isma juga dikeluhkan oleh Karta, bukan nama sebenarnya. Sejak tinggal menghuni Rusunawa Jatinegara, dia juga mengeluhkan hal yang sama. Atap salah satu kamar yang dia huni sering kebocoran ketika hujan turun. Padahal petugas pengelola Rusunawa Jatinegara sudah mencoba memperbaiki keluhan warga. Namun semua tak ada perubahan, malah makin parah.
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Mengapa DKI Jakarta bisa mencapai 100% Kelurahan Sadar Hukum? Hal itu tercermin setelah 267 kelurahan di DKI Jakarta telah sepenuhnya berpredikat sadar hukum. Kata Yasonna, keberhasilan ini ini merupakan suatu pencapaian besar dan wujud adanya sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkumham dengan Pemprov DKI Jakarta.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Kenapa Desa Kepucukan dikosongkan? Akibat tragedi ini, Desa Kepucukan dikosongkan dan warganya harus pindah ke tempat lain.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana proses penghitungan suara di Jakarta Timur? Tedi mengatakan penghitungan di tempat pemungutan suara (TPS), rekapitulasi Tingkat kecamatan, kota, dan provinsi berjalan lancar.
Karta pun menyesal menghuni Rusunawa. "Mending di Kampung Pulo walaupun kebanjiran tiap tahun tapi dapat sumbangan dan rumah sendiri. Kalau di sini sering bocor tapi kita bayar," ujar Karta.
Menurut Karta, ibarat pepatah 'sudah jatuh tertimpa tangga', begitulah gambaran sebagian warga dari gusuran bantaran kali Kampung Pulo, Jakarta Timur. Apalagi sebelum pindah buat menghuni Rusunawa Jatinegara, warga yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemprov DKI itu juga diwajibkan untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan. Karta pun mengaku, mau tak mau warga membayar PBB itu.
Padahal kata dia, bangunan yang telah dibuat warga sama sekali tidak mendapatkan ganti rugi. "Ini udah sakit hati. Ini kan kita bikin rumah dari nol melindungi anak istri supaya menjadi rumah, tiba-tiba enggak ada ganti rugi. Itu yang bikin sakit hati," ujar Karta.
Penelitian dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pun menguatkan adanya upaya paksa dilakukan pemerintah Provinsi DKI Jakarta ketika melakukan penggusuran. Dari sebanyak 113 kasus penggusuran di DKI Jakarta sepanjang tahun 2015, hanya 18 kasus diputuskan melalui jalan musyawarah. Sisanya sebagian warga digusur secara sepihak oleh Pemprov DKI. "Sedangkan 95 kasus lainnya digusur secara sepihak," ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Alghiffari Aqsa.
Padahal menurut Alghifari, dalam Pasal 1963 junto 1967 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata diatur, warga yang telah lama menduduki tanah selama kurun waktu 30 tahun atau lebih, dapat mengajukan kepemilikan tanah tersebut. Dia pun menjelaskan, kepemilikan itu bisa diperoleh karena pemberian lahan oleh negara atau mengajukan permohonan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dari kasus penggusuran berlangsung 2015, menurut dia setidaknya terdapat 19 kasus yang seharusnya dapat mendaftarkan haknya atas pendudukan lahan. Mereka telah menduduki lahan selama lebih dari 30 tahun dan tidak layak menjadi korban penggusuran paksa.
(mdk/arb)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Relokasi warga korban kebakaran di Manggarai bertahap.
Baca SelengkapnyaKorban penggusuran Dukuh Pakis curhat nasib yang ia alami usai rumahnya digusur. Ia kebingungan hendak tinggal di mana.
Baca SelengkapnyaAnies pernah memandatkan Jakpro membangun Kampung Susun Bayam (KSB) untuk warga Kampung Bayam.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah
Baca SelengkapnyaJakarta International Stadium (JIS) akan menjadi salah satu venue Piala Dunia U-17.
Baca SelengkapnyaHeru juga ingin agar UNHCR memperhatikan kehidupan para pengungsi tersebut.
Baca Selengkapnya"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaSejak ditinggal para penghuninya yang direlokasi ke tempat lain, bangunan tersebut menjadi sasaran penjarahan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Jakarta mempertanyakan warga menengah atas yang tinggal di rusunawa.
Baca SelengkapnyaRumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Jakarta Utara dijarah.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Barat mengosongkan paksa 24 bangunan yang berdiri secara ilegal di tanah seluas 3.000 meter persegi.
Baca Selengkapnya"Mereka mau direlokasi tapi tuntutan mereka minta dipenuhi juga," ujar Maulana.
Baca Selengkapnya