Menkum HAM Yasonna Laoly: Tidak Sembarangan Membebaskan Napi
Merdeka.com - Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyebutkan, hingga 20 April 2020 sebanyak 38.822 narapidana dewasa dan anak dibebaskan. Mereka mendapat asimilasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Kebijakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melepaskan narapidana di tengah pandemi Covid-19 mendapat sorotan. Mulai dari simpang siur rencana pembebasan narapidana kasus korupsi, pungutan liar bagi napi yang dibebaskan, hingga kembali berulahnya napi yang baru dilepaskan dari jeruji besi.
Kendati dikritik dari berbagai lini, program asimilasi ini terus berjalan. Secara bertahap, napi-napi yang memenuhi syarat bakal dilepas. "Paling penambahan sekitar 40.000 (napi) sampai akhir tahun," ujar Yasonna Laoly saat berbincang dengan merdeka.com, akhir pekan lalu.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa yang diduga terlibat dalam pungli di Lapas Cebongan? Kepala Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, Kelik Sulistyanto mengakui memang ada oknum yang diduga melakukan pungli.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
Jurnalis merdeka.com, Lia Harahap berbincang khusus dengan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, mengenai seluk beluk asimilasi napi dan segala polemiknya. Berikut petikan wawancaranya.
- Bagaimana ide awal program asimilasi napi untuk pencegahan Covid-19? Apakah instruksi langsung dari Presiden?
Jadi ini asimilasi mengikuti program terintegrasi di rumah. Sesuai Permenkumham Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Jadi idenya, kita lihat saat ini lapas sudah sangat over kapasitas. Bertepatan dengan pandemi Covid-19, membuat concern banyak pihak. Bahkan Presiden waktu itu bertanya bagaimana caranya untuk lapas kita karena kalau sudah masuk (ada yang positif) berbahaya sekali. Jadi kami lakukan protap kesehatan pencegahan. Ada 12 langkah kita lakukan waktu itu untuk mencegah Covid.
Pembatasan kunjungan narapidana, pembatasan pembinaan narapidana yang melibatkan stakeholder. Jadi narapidana tidak lagi mendapat kunjungan kecuali melalui video conference. Mengurangi kontak langsung dengan petugas lapas, harus protap yang betul, cuci tangan, pakai masker, sanitasi, penyemprotan disinfektan, pemberian multivitamin, penyediaan bilik sterilisasi. Banyak SOP-nya.
Tapi itu tidak cukup. Karena tidak ada garansi buat kita petugas yang datang. Karena petugas kita kan keluar masuk. Pulang ke rumah, belanja di supermarket. Yang tidak punya motor dia naik angkutan umum. Ini membuat potensi besar penularan. Jika terjadi di lapas sangat berbahaya. Mengerikan.
Ini juga saran dari PBB melalui Komisi Tinggi untuk HAM. Mendorong negara-negara dunia untuk melepaskan napi-napi yang berumur, lapas-lapas padat, napi wanita menyusui. Jadi ini karena alasan kemanusiaan. Juga WHO mendorong itu. PBB mendorong ini dan sudah dilakukan banyak negara.
Saya pertama dengar Iran yang membebaskan 85.000 napi, 10.000 tahanan politik. Kemudian Italia yang semula tidak mau, tapi terjadi kerusuhan di lapas sampai ada napi yang meninggal. Di Kolombia juga ada kerusuhan napi. Akibatnya negara di dunia mulai merilis. Dan kita lihat potensi di negara kita sangat berbahaya sekali.
Lalu kita buatlah kajian, siapa yang kita lepas. Exercise kita adalah napi-napi pidana umum. Kalau pun ada napi narkoba, itu yang pemakai, yang hukumannya di bawah 5 tahun penjara dan tidak bertentangan dengan PP 99. Maka kita exercises lah hitungan-hitungan itu semua sesuai Permenkumham, setelah kami selesai exercise, dalam ratas bersama Presiden saya sampaikan ini ada usul begini. Walaupun kami sudah melakukan protap yang sangat ketat, tapi itu saja tidak cukup. Kami khawatir sekali. Sekali saja masuk di dalam itu akibatnya fatal sekali maka kami berencana merilis hitungan kami antara 30.000 atau 35.000. Oleh Presiden, baik setuju, coba exercises lagi, setuju, laksanakan.
Sesuai keputusan itu, sorenya kami langsung siapkan Permen dan sudah dibahas bersama stakeholder. Keluar besoknya. Mulai bertahap lah keluar napi ini.
Kita lakukan ini alasan kemanusiaan. Negara di dunia mungkin sekarang 60.000-an napi yang dikeluarkan. Brasil 34.000. Jadi ini yang dorong kita, untuk melihat berbahayanya pandemi ini terhadap orang-orang yang di-contain dalam satu tempat. Kalau dilihat kondisi lapas kita mengerikan. Maka kalau tidak ada tindakan drastis, radikal, ini berbahaya.
Kami juga mendapatkan penghargaan tidak hanya dari Komnas HAM tapi dari luar UNODC, Unicef, ICRC. Apresiasi tindakan yang kita lakukan ini. Bahkan ICRC itu membantu kita bahan-bahan pencegahan covid seperti vitamin dan lain-lain
- Apa pertimbangan Kemenkum HAM sebelum akhirnya mengambil kebijakan ini?
Kita lihat kondisi lapas saat ini sangat berbahaya. Kita tidak bisa memaafkan diri kita kalau sempat terjadi itu dan penularannya langsung di satu tempat dan itu bisa keluar tidak hanya membahayakan pegawai kami, karena itu bahaya.
Misal satu ruangan ukuran 5x6 diisi 80 orang, itu mengerikan sekali. Bisa-bisa orang menuntut kita karena kelalaian kita menyebabkan kematian orang lain karena tidak ambil tindakan. Walaupun mereka narapidana, dalam UU mereka punya hak, hak dapat pendidikan, hak dapat perlindungan kesehatan.
- Berapa jumlah napi di seluruh Indonesia saat ini?271.000
- Data Dirjen PAS puluhan ribu napi sudah mendapat asimilasi, jumlah ini akan bertambah lagi? Rata-rata napi kasus apa yang dibebaskan?
Data Kamis (16/4) kemarin, 37.416 (Catatan redaksi: Data 20 April sebanyak 38.822 narapidana dewasa dan anak). Paling penambahan sekitar 40.000 sampai akhir tahun. Ada yang belum memenuhi syarat. Tapi mungkin kalau sudah memenuhi syarat, tentu kita keluarkan. Tapi paling tidak selama Covid ini, kita harus lakukan itu.
- Syarat dan pertimbangan napi bisa ikut program ini?
Jadi mereka itu pidana umum yang sudah seharusnya menjalani asimilasi 2/3. Ada yang setengah, tapi ada potong remisi. Jadi kriteria di Permen itu jelas.
Sekarang kami sedang exercise lagi. Walaupun belum memenuhi syarat, orang-orang yang jompo dan punya riwayat sakit berat. Asal bukan Tipikor yang berkaitan dengan PP 99. Misalnya ibu-ibu yang menyusui, belum kita ikuti itu karena kan harus menjalani hukuman. Paling tidak misalnya nanti saya katakan, orang-orang yang umur 60 atau punya penyakit berbahaya, paling tidak kita bantarkan, nanti masuk lagi.
Itu sedang dikaji, jadi misal ada napi umum yang hukumannya masih beberapa tahun tapi mereka sakit berat. Karena kan kita lihat beberapa kasus meninggal karena riwayat penyakit penyerta, maka itu kita dibantarkan. Pembantaran itu kan lazim. Atau ibu menyusui anaknya di bawah dua tahun, atau orang butuh pendampingan 24 jam. Tapi kalau dia sudah setengah maka masuk program Permen 10.
- Napi yang dibebaskan saat ini belum ada karena pembantaran?
Belum, tapi itu tidak terlalu banyak, mungkin 2.000.
- Bagaimana proses pelepasan napi dari lapas?
Kita sosialisasikan dulu. Sistem data kita lengkap, ada data masuk tanggal berapa, kalau dapat remisi berapa, hukuman berapa, bebas tanggal berapa, sudah jalani hukuman berapa. Itu tinggal hitung saja, mereka (napi) juga tahu.
Saya katakan pada petugas, mudahkan, jangan pungli. Hubungi keluarga sebagai penjamin. Jadi tidak sembarangan dikembalikan, harus ada penjamin dong.
- Napi dijemput keluarga atau pulang sendiri?
Ada yang pulang sendiri, tapi harus ada jaminan dari keluarga.
- Jaminan berupa apa?
Surat pernyataan dari keluarga bahwa mereka diasimilasi ke keluarga.
- Bagaimana kalau tidak ada penjamin?
Ya dicari keluarganya, keluarga jauh, dekat. Siapapun harus ada yang menjamin. Karena ada syarat-syaratnya.
- Ada proses pengawasan setelah napi keluar?
Mereka tetap dalam pengawasan. Ada petugas BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kita juga kerja sama dengan kejaksaan dan Polri. Petugas BAPAS ini video call cek gimana, rutin tiap hari. Jadi petugas BAPAS itu diserahin ke mereka beberapa napi di wilayah tertentu. Pasti ada juga bobol jugalah. Bayangkan kami keluarkan 37.000.
Tapi yang kasus, sampai saat ini 15 orang berulah kembali. Sudah tertangkap dan langsung masuk strap sel atau sel tikus. Dan dia kami tarik dulu masuk menjalani hukuman tersisa. Baru nanti setelah habis hukumannya kita serahkan ke polisi supaya dipidana baru lagi. Sehingga kapok dia.
Jadi ini tingkat (napi berulah) 0,04 persen, jauh sekali. Kalau kita bandingkan dengan residivisme normal, ini masih jauh lebih kecil, kalau pengulangan ini biasanya (napi) pencurian, narkoba yang pemakai, ini yang selalu kejadian.
Kita sudah wanti-wanti benar. Kamu berulah, masuk strap sel, kemudian masuk lagi jalani hukumanmu sampai habis, kemudian setelah itu kamu akan masuk lagi karena akan diadili dengan perkara yang baru. Berarti residivis tambah berat.
Menyedihkannya, setiap ada kejahatan maling, dibilang narapidana. Bahkan ada yang bilang berbahaya kita keluarkan (napi), kunci rumah. Ya bolehlah tidak apa-apa untuk hati-hati, tapi jangan langsung kita buat labeling begitu. Bahwa hati-hati perlu.
- Anda sebut sampai saat ini baru 15 yang berulah, tapi waktu terus berjalan. Bagaimana supaya tidak berulang?
Saya akan minta kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengawasan, mengingatkan keluarga penjamin, jadi petugas BAPAS itu terus ingatkan mereka.
- Alasan kembali lakukan kejahatan? Masalah ekonomi atau semata-mata memanfaatkan keadaan warga?
Yang paling berat itu adalah labeling, padahal mereka yang keluar ini juga ada syaratnya. Mereka harus berkelakuan baik, ikuti program dengan baik, tidak pernah masuk register F yang artinya kalau pernah dia tidak tertib, artinya tidak dapat remisi. Semacam daftar hukum untuk yang melanggar peraturan di dalam.
- Masyarakat resah karena di tengah kewaspadaan Virus Corona, napi dibebaskan. Bagaimana menurut Anda?
Menurut saya, kalau kita sudah tidak punya rasa kemanusiaan lagi, tidak ada rasa pengampunan. Mereka sudah melalui hukuman loh, ada 2/3 (masa tahanan) di dalam. Kamu enggak tahu saja di dalam itu kayak neraka apa. Tidak ada manusia ini yang tidak berdosa.
Tugas pemasyarakatan itu kan membina. Kalau kita tetap tidak mau (menerima) padahal dia sudah menjalani hukumannya dan masih menganggap dia, melabeling tadi dengan manusia biadab, gimana coba. Kan filosofi kita pemasyarakatan, bukan pembinasaan, kita pembinaan. Kalau mereka sudah melalui hukumannya.
- Berarti tidak ada niat mengevaluasi program ini?
Enggak, enggak ada. Dunia mengapresiasi kok dan PBB juga memerintahkan kita, bukan hanya negara kita. Negara lain juga melakukan. Hanya orang yang tumpul rasa kemanusiaannya dan tidak memahami nilai kedua Pancasila, sehingga tidak mau menerima dan mengampuni ini. Mereka selama di dalam coba lihat dulu, sudah jalani hukumannya, lalu ada kondisi seperti saat ini.
Di mana pun di dunia ada saat-saatnya orang mengampuni. Kita harus ada rasa kemanusiaan juga.
- Jadi kalau merasa resah (napi dibebaskan) silakan waspada diri?
Iya, kalau ada yang mencurigakan laporkan. Dan itu juga tidak menumpuk di satu tempat, menyebar, bukan satu daerah itu 25 ribu, tapi menyebar seluruh Indonesia.
- Isu beredar untuk dapatkan asimilasi ada pungutan?
Sebelum saya lepas mereka, saya video conference dengan seluruh kepala lapas, seluruh kakanwil, kepala rutan, saya ingatkan dan wanti-wanti katakan jangan kamu kutip biaya, jangan pungli. Sekali ku dengar, tak pecat kamu. Apalagi ini alasan kemanusiaan.
Kedua, mudahkan proses jangan kamu halang-halangi. Ketiga hubungi keluarga buat jaminan, keempat jelaskan tentang protap Covid-19, jelaskan kamu dikeluarkan untuk itu, bukan untuk hura-hura.
Bukan tidak banyak dari keluarga mereka berikan apresiasi, kirim surat, tapi enggak mungkin kita sampaikan semua ke publik. Tapi bagi ada yang merasa dipungli laporkan ke saya, kirim namanya, saya jamin pelapor akan dilindungi.
Kalau korupsi dalam keadaan bencana alam hukumannya tambah berat. Ini kondisi ekonomi negara sudah berat, rakyat sudah tidak makan, mau kamu peras lagi, gila. Kalau ketahuan kamu, rasa sama saya.
- Bagaimana kondisi semua rutan dan lapas selama wabah ini?
So Far aman, kita juga ada ruang isolasi, makanya saya minta protap covid benar-benar diterapkan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yasonna berharap kepolisian bisa segera menyelesaikan kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi institusi Polri
Baca SelengkapnyaYasonna mengaku sempat bertemu empat mata dengan Jokowi sebelum dicopot sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Baca SelengkapnyaNarapidana yang akan diberikan amnesti adalah yang ditahan terkait politik, persoalan UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaSebelumnya tujuh tahanan di Lapas Salemba, Jakarta Pusat berhasil kabur dengan cara merusak bagian ventilasi kamar tahanan.
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKPK mencegah mantan Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasona H Laoly ke luar negeri usai memberikan kesaksian tentang jalur pelarian Harun Masiku.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).
Baca SelengkapnyaAmnesti akan diberikan untuk narapidana yang memiliki riwayat sakit berkepanjangan dan gangguan jiwa.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, tidak ada satupun narapidana kasus korupsi yang akan menerima amnesti dari Presiden Prabowo
Baca SelengkapnyaMenkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaPencegahan terhadap Yasonna bersamaan dengan larangan bepergian keluar negeri kepada Hasto.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya sedang berusaha untuk mencari jalan keluar permasalahan kepadatan lembaga pemasyarakatan (lapas)
Baca Selengkapnya