Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Monopoli saja dilarang di pabrik tahu

Monopoli saja dilarang di pabrik tahu kpi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Awal tahun ini, dokumenter berjudul ‘Di Balik Frekuensi’ garapan Ucu Agustin memaparkan bukti-bukti berupa salinan tayangan bagaimana stasiun televisi menggunakan frekuensi dan menyalahgunakan jurnalisme untuk kepentingan politik pemilik usaha.

Film dibuka dengan pemaparan Komisioner KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Eski Tri Rezeki Widianty soal iklan politik dan potongan-potongan berita partai milik pengusaha televisi. Film ini masih diputar di berbagai komunitas untuk mendorong masyarakat peduli terhadap tayangan televisi.

Mantan Ketua IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) Iman Wahyudi mengatakan semakin beragamnya kepemilikan harusnya kian beraneka konten televisi. “Independensi adalah amanat undang-undang, sudah jelas," katanya.

Dia mengatakan KPI bisa melakukan klarifikasi jika ada pengaduan dari masyarakat. Dia menilai saat ini penyiaran sudah menjadi industri dan pemodal bisa mengintervensi isi siaran. Sebab itu, jangan heran ada pimpinan televisi tidak pernah menjadi wartawan. Bahkan, di tingkat bawah bisa juga ditempatkan orang tidak berkualitas dalam dunia jurnalistik. Yang dibutuhkan saat ini adalah pelaku industri penyiaran yang profesional. “Ini mempengaruhi hasil,” ujarnya.

karena itu, Iman mengusulkan membentuk ombudsman di semua lembaga penyiaran untuk menangani pelbagai kasus, termasuk berkaitan dengan penonton. Rekomendasi ombudsman ini nantinya bisa menjadi pertimbangan bagi lembaga terkait, termasuk KPI dan Dewan Pers.

Ketua Dewan Pimpinan Serikat Perusahaan Pers Amir Efendi Siregar mengakui isi stasiun televisi menggunakan frekuensi publik lebih ditujukan terhadap penduduk kota bersifat seragam dan elitis. Mayoritas stasiun televisi, 218 dari 300 lembaga penyiaran swasta, dikuasai sepuluh stasiun televisi berpusat di Jakarta.

Dia menegaskan kepemilikan satu orang atau badan hukum atas lebih dari satu stasiun jaringan harus dibatasi. Hal ini berlaku juga terhadap stasiun televisi lokal.

Salah satu perumus undang-undang penyiaran ini setuju netralitas isi media harus jelas dan tegas, termasuk batasan intervensi pemilik atas berita disiarkan. Para pemodal dan pemilik stasiun televisi menggunakan ranah publik ini juga memakai stasiun televisi mereka buat kepentingan pribadi, termasuk politik. "Di pabrik tahu pun harus ada undang-undang antimonopoli. Apalagi di frekuensi milik publik, sampai hari ini masih terbatas dan akan tetap terbatas,” tutur Amir.

Saat ini terdapat lima perusahaan menguasai jaringan televisi di tanah air, yakni MNC mempunyai RCTI, Global TV, dan MNC TV, Emtek memiliki SCTV dan Indosiar, Trans Corp menaungi Trans TV dan Trans 7, Visi Media Asia (VIVA) yang merajai ANTV dan TV One, serta Metro TV.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Hayono Isman mengakui pemerintah perlu menata aturan soal penyiaran, selain peningkatan sumber daya produksi serta komitmen, idealisme, dan isi siaran tidak berorientasi kepada pemilik. “Keberagaman dan kualitas isi siaran terkendala pemilik, dimana faktor modal menjadi kunci keberagaman. Isi siaran saat ini masih sangat Jakarta,” ujarnya. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Penyebab Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Rusak
Terungkap, Ini Penyebab Alat Pemantau Kualitas Udara Jakarta Rusak

Alat tersebut bermasalah karena diletakkan dekat dengan pabrik tahu dan pabrik pembuatan arang di wilayah Bekasi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi
Pengusaha Periklanan Menjerit Terancam Gulung Tikar, Minta PP Kesehatan Direvisi

PP Kesehatan disusun tanpa melibatkan para stakeholder yang terlibat di dalamnya.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik
Ramai-Ramai Tolak PP Kesehatan & RPMK Tembakau dan Rokok Elektronik

Menkes Budi Gunadi Sadikin tengah membuat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang produk tembakau dan rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Iklan Rokok Harus Berjarak 500 Meter dari Sekolah, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Janoe Arijanto menegaskan selama ini pelaku industri periklanan telah menaati peraturan dalam mengiklankan produk tembakau dan turunannya.

Baca Selengkapnya
Bos SCM Optimis Penonton TV Tetap Tumbuh di Tengah Gempuran Media Digital
Bos SCM Optimis Penonton TV Tetap Tumbuh di Tengah Gempuran Media Digital

Transformasi media konvensional ke digital jadi tantangan bagi dunia televisi.

Baca Selengkapnya
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total
Terkuak, Alasan YLKI Minta Iklan Rokok Dilarang Total

Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.

Baca Selengkapnya
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini
Iklan Rokok Bakal Diperketat, Asosiasi dan Pengusaha Iklan Respons Begini

Iklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal
Aturan Produk Tembakau Dikhawatirkan Berdampak ke Maraknya Rokok Ilegal

Petani tembakau meminta Kemenkes agar aturan produk tembakau di RPP Kesehatan untuk diatur terpisah.

Baca Selengkapnya